Opini : Insentif Pajak untuk Riset
Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2019 yang didasarkan pada kebijakan yang dikenal dengan istilah "insentif pajak super", salah satunya mengenai insentif PPh yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan studi organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).
Secara konseptual insentif PPh merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari pemerintah terhadap kegiatan riset dan pengembangan. Layaknya sebuah kebijakan PP 45/2019 memerlukan petunjuk pelaksaan dan teknis. Dalam literatur sekurang-kurangnya terdapat 3 aspek desain kebijakan yang perlu diatur, antara lain :
- Bentuk insentif PPh. Di Indonesia, insentif PPh diberikan dalam bentuk pengurangan biaya dari penghasilan bruto dan bukan kredit pajak seperti yang berlaku di AS dan Australia. Besaran maksimum biaya kegiatan riset dan pengembangan riset yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 330% (pasal 29C). Di Singapura jumlah ini adalah 250% (section 14D jo 14DA Income Tax Act). Jenis Biaya Riset dan Pengembangan di Indonesia meliputi biaya operasional (gaji, barang habis pakai, dan pelatihan) dan biaya modal (seperti : mesin, bangunan dan fasilitas riset). Di Singapura, biaya modal dikecualikan (section 14D jo section 14DA Income Tax Act), kecuali biaya modal yang diatur dengan/berdasarkan ketentuan section 19 jo. section 19A jo 19C Income Tax Act. Di Indonesia Belum mengatur Sifat Insentif. Di AS kredit pajak diberikan secara inkremental sebesar 20% dari selisih antara biaya riil dan jumlah tertentu (base amount), yang dihitung berdasarkan section 41 Internal Revenue Code.
- Definisi Riset. Definisi riset yang dapat diberikan insentif PPh (pasal 29C) hanya mengatur insentif PPh diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Sebagai perbandingan di Inggris, riset dan pengembangan tidak didefinisikan secara khusus tetapi disesuaikan dengan definisi di Generally Accepted Acoounting Principles (GAAP), ditambah dengan kegiatan appraisal dan eksplorasi minyak serta gas bumi. Sebaliknya di Australia bersifat spesifik yang terdiri atas kegiatan riset pengembangan inti dan pendukung.
- Persyaratan Khusus Pemberian Insentif PPh. Pasal 29C PP 45/2019 belum mengatur syarat subyektif dan obyektif yang mejustifikasi pemberian insentif PPh.
Ekspor Masih Sangat Rendah
Ekspor komoditas tuna, tongkol dan cakalang jauh di bawah angka produksi yang dirilis pemerintah. Pemingkatan ekspor komoditas ini didorong lewat produk turunanya yang lebih bernilai tambah. Berdasarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia merupakan produsen tuna, tongkol dan cakalang terbesar di dunia dengan total produksi 1,3 juta ton pada 2018. Dari jumlah tersebut, yang diekspor dalam bentuk beku, utuh dan olahan sebanyak 167.695 ton atau setara 280.700 ton ikan segar.
Volume ekspor itu sekitar 21,5% dari total produksi tuna, tongkol, dan cakalang
Kepatuhan Pajak UMKM Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak mencatat dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu pengusaha yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar. Jumlah pembayar pajak meningkat cukup signifikan dari 1,3 juta menjadi 1,72 juta dibanding tahun lalu. Penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Menurut ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) efektifitas kebijakan tersebut akan dapat diketahui efektifitasnya tahun ini, sementara data menunjukkan pengguna terbanyak ada di sektor produksi makanan dan minuman. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, kebijakan tersebut harus dapat memperluas basis pajak dengan semakin banyak yang mendaftar NPWP. Data mengenai pelaku UMKM yang belum terdaftar perlu dioptimalkan. Keterlibatan Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong sektor UMKM dengan mempermudah pelayanan. Senada dengan itu, Danny Darussalam menilai kebijakan penurunan tarif sudah tepat yaitu dengan simplifikasi pemajakan melalui pajak final. Masuknya UMKM dalam administrasi perpajakan menjadi poin penting, agar setelahnya dapat dilakukan pembinaan.
Properti Bisa Jadi Pilihan
Pemilik dana repatriasi yang menjadi peserta program pengampunan pajak bisa masuk ke sektor properti. Kebutuhan hunian yang masih besar merupakan jaminan dari sektor ini untuk menguntungkan bagi pemilik dana.
Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus mengatakan presepsi investor atau pemilik dana terhadap kondisi perekonomian Indonesia amat menetukan keputusan investasi mereka. Menurutnya kondisi ekonomi Indonesia baik, menginvestasikan dana di Indonesia saat ini lebih menguntungkan. Sebagai instrumen investasi, harga properti di Indonesia tidak pernah turun.
Direktur Ciputra Harun Hajadi mengungkapkan, untuk berinvestasi di sektor properti pemilik dana repatriasi tidak perlu menunggu masa repatriasi berakhir. Namun, Harun mengingatkan tantangan properti di satu kota atau daerah mungkin tidak terjadi di kota/daerah lainnya.
Banyak Hal Perlu Dikerjakan
Pengumpulan dan pengolahan data dari sejumlah kementerian/lembaga menunjukan luas tutupan sawit Indonesia kini mencapai 16.381.959 hektar. Namun, kemajuan dari setahun pelaksanaan moratorium sawit ini belum mencakup jumlah izin atau pemegang izin hingga jenis kebun. Berbagai data perizinan yang sebagian besar berada di pemerintah itu masih terus dikumpulkan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit ini pun bekum meyentuh penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran serta keterlanjuran kebun sawit yang dibangun di kawasan hutan. Ketidakharmonisan sejumlah peraturan menteri membuat penyelesaian acap kali mentok.
Untuk mengatasi ketidaksinronan peraturan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelenggaraan Usaha Perkebunan. PP ini membahas perizinan perusahaan perkebunan. Rancangan PP memasuki harmonisasi dan diarapkan terbit tahun ini.
Krisis Bawang Merah
Di akhir Sepetember lalu pemerintah India melarang ekspor bawang merah yang harganya melonjak 63,3 dollar AS per 100 kg (harga tertinggi 6 tahun terakhir). Pemerintah India juga menindak para penimbun bawang. Jumlah stok bawang milik pedagang pengecer dan grosir dibatasi ketat. Pos-pos perbatasan juga dijaga ketat agar tidak ada bawang yang diselundupkan keluar India.
Jika menilik situasi di akhir tahun 2018, situasi di India kali ini sebenarnya serba bertolak belakang. Pada 28 Desember 2018, Reuters melaporkan Pemerintah India menggandakan insentif bagi petani bawang menjadi sebesar 10% untuk mendorong ekspor. Langkah ini ditempuh untuk mendongkrak harga.
Berkaca pada krisis India, Indonesia perlu melakukan perbaikan teknologi pascapanen. Produksi bawang merah diyakini terus naik, terlihat dari impor yang turun dari rata-rata 97.744 ton per tahun pada 2012-2014 menjadi 5.283 ton per tahun pada 2015-2018. Perbaikan penanganan stok pascapanen perlu ditempuh untuk memastikan keberlanjutanya.
Prospek Ekonomi Dilihat
Pembalikan dana repatriasi setelah masa penempatan usai diantisipasi. Pemerintah sedang memikirkan langkah tepat.
Presepsi wajib pajak mengenai prospek perekonomian Indonesia merupakan salah satu hal yang menentukan dalam penempatan dana repatriasi. Dana repatriasi diyakini tetap berada di dalam negeri sejauh memberikan hasil yang menarik. Dana yang dideklarasikan pada pengampunan pajak senilai Rp 4.866 triliun, dan Rp 146,7 triliun diantaranya direpatriasi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, penempatan dana repatriasi terutama berupa portofolio dipengaruhi presepsi wajib pajak dalam memandang prospek ekonomi Indonesia. Selain itu, sepanjang regulasi betul-betul mampu menjamin arah perkembangan ekonomi mendatang lebih solid, dana repatriasi akan tetap bertahan di RI.
Menurut Direktur Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan pemilik dana memikirkan cara untuk meningkatkan hasil dana tersebut. Piter menilai keterbatasan instrumen investasi merupakan salah satu isu terkait pemanfaatan dana repatriasi.
Peluang Pasar Dimanfaatkan
Laporan Colliers International Indonesia triwulan III-2019 menunjukan, pasar perkantoran dan apartemen masih tertekan. Kendati permintaan atau pencarian ruang perkantoran tetap ada, pasokan ruang kantor besar.
Senior Director of Office Services Departement Colliers International Indonesia Bagus Adikusumo menambahkan, rata-rata permintaan ruang perkantoran sekitar 300.000 meter persegi pertahun. Sedangkan pasokanya melebihi permintaan. Jika dulu gedung perkantoran hanya seluas 30.000 meter persegi, kini sebuah gedung perkantoran dapat memasok hingga 100.000 meter persegi. Kondisi kelebihan pasokan yang terjadi sampai 2021. Jika suplai berhenti atau berkurang pada 2022 baru bisa seimbang antara suplai dan permintaan. Tingkat hunian perkantoran dipastikan membaik seiring perbaikan kondisi ekonomi.
Sementara pasar apartemen saat ini juga lesu. Total stok 209.286 unit sedangkan serapanya hanya 87% dan diperkirakan stagnan sampai akhir tahun ini.
Kementerian LHK Diminta Tegas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak agar tegas terhadap pemegang konsensi yang membiarkan wilayahnya menjadi lokasi pembalakan liar. Jika perusahaan dianggap tidak mampu mengamankan wilayah kerjanya diminta segera dicabut izinya.
Menurut Eduward, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera hutan diwilayah itu merupakan salah satu titik terparah pembalakan liar. Pihaknya menandai dua konsesnsi beralas HPH sebagai lokasi rawan. Pekan lalu, tim Satgas Karhutla Jambi juga mendapati lebih dari 3.000 meter kubik kayu ilegal ditemukan dalam kawasan hutan gambut terbakar di wilayah Sungai Gelam. Dalam operasi itu, tiga pekerja kayu ditangkap, enam lainnya melarikan diri.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korporasi di Jambi
Kepolisian daerah Jambi menetapkan dua korporasi perkebunan sawit sebagai tersangka atas kebakaran lahan yang melanda kedua areal di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Asosiasi pengusaha perhutanan tidak mepermasalahkan.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT MAS di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dan PT DSPP di desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan laporan polisi, kebakaran seluas 45 hektar di areal kebun DSPP ditelusuri sejak September 2019. Penyidik mendapati perusahaan belum memiliki izin usaha perkebunan alias hak guna usaha.
Kebakaran di areal kebun sawit MAS terjadi akhir Juli lalu. Perusahaan tidak memiliki sarana prasarana penggendalian kebakaran sehingga kebakaran meluas menjadi 972 ha. Atas pelanggaran tersebut perusahaan dapt dikenakan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar paling besar Rp 10 miliar.









