Klausula, Kewajiban Menempatkan Data Center Dihapus
PP 71/2019 secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).Salah satu poin penting dengan berlakunya PP 71/2019 tersebut adalah terkait dengan kewajiban menempatkan data center di Indonesia. Hadirnya PP 71/2019 menjawab ketidakpastian tersebut dengan cara menghapus kewajiban menempatkan data center di Indonesia bagi perusahaan swasta. Ini artinya sekarang perusahaan swasta dapat memilih untuk menempatkan data center di Indonesia atau di luar Indonesia. Aturan sebelumnya, tujuan diberlakukan kewajiban menempatkan data center di Indonesia adalah untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan masalah-masalah hukum. Namun, dalam perkembangannya, kewajiban menempatkan data center di Indonesia ini mendapatkan banyak kritik dari kalangan pelaku usaha. Kewajiban ini dinilai tidak efisien. Adanya kewajiban menempatkan data center di Indonesia dapat membuat terhambatnya pemanfaatan teknologi cloud computing di Indonesia. Dengan menghapus kewajiban ini bagi pelaku usaha, artinya pemerintah Indonesia sudah mempertimbangkan kemajuan di bidang teknologi dalam membuat aturan. Dan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengembangkan bisnis digital di Indonesia yang semakin mengandalkan teknologi cloud computing.
Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023