;

Spek Ekonomi Bali - Ketika Pertanian Lebih Seksi Ketimbang Pariwisata

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 10 Jun 2020

Sektor pertanian menjadi topik perbincangan hangat di Pulau Dewata lantaran berhasil memberi harapan ekonomi bagi masyarakat selama wabah virus corona, menggantikan sektor pariwisata yang tak berdaya.

Putu Suamba kaget penjualan hasil pertaniannya melonjak luar biasa. Sepanjang kariernya sebagai petani, baru kali ini warga asal Desa Payangan Kabupaten Gianyar, Bali, tersebut merasakan hasil penjualan sayur meningkat 50% per bulan. Omzetnya pun tembus Rp60 juta. 

Petani muda ini mengatakan pembibitan di kalangan petani juga meningkat, dari industri hilir atau penjualan sayuran sedang melonjak drastis. Dampaknya, petani yang bekerja di industri hulu memerlukan bibit dalam jumlah yang lebih banyak. 

Meskipun demikian, dampak positif yang dirasakan petani ini tidak sejalan dengan nilai tukar petani (NTP) yang masih berada di bawah 100, atau belum menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga petani. 

Pantauan Bisnis, harga-harga produk pertanian turun meskipun permintaan naik. Kendati demikian, inilah fakta yang kini menggelayuti Pulau Dewata. 

Sejak pandemi Covid-19, penjualan produk pertanian mengalami peningkatan drastis. Peningkatan dipicu oleh banyaknya warga yang beralih profesi jadi petani. Sebagian besar menjual produk sayur mayur melalui aplikasi virtual. Di sejumlah ruas jalan, warga menggunakan kendaraan pribadi menjajakan produk pertanian. Pemandangan yang jarang bisa ditemukan ketika sektor pariwisata masih berjaya. 

Pada kuartal I/2020, perekonomian Bali mengalami konstraksi terdalam sepanjang sejarah. Pertumbuhan ekonomi daerah ini minus 1,14%. Terendah sejak krisis ekonomi 1998 silam. Penyebabnya adalah sektor pariwisata terlalu mendominasi perekonomian. Sektor ini dan turunannya seperti akomodasi, makan minum, hingga transportasi, berdasarkan data BPS berkontribusi hingga 60% terhadap perekonomian daerah. 

Pengamat ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional Bali Gede Sri Darma menilai sekarang ini adalah saat yang tepat menjadi momentum bagi Bali sebagai produsen pangan. 

Menurutnya, selama ini Pulau Dewata masih bergantung pada produk impor untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata. Namun, adanya Covid-19 merupakan kesempatan bagi generasi muda untuk melakukan shifting dari sektor pariwisata yang memiliki risiko tinggi terhadap isu-isu global. 

Dia mengungkapkan harapan besarnya kepada generasi muda agar mau bergelut dalam bidang pertanian dengan memanfaatkan teknologi modern yang dapat menciptakan pertanian indoor atau di dalam ruangan. 

Di sisi lain, dia berharap sektor industri kreatif seperti kain tenun dan rangrang di Bali bisa mendorong pergerakan ekonomi masyarakat. Sementara dalam sektor pariwisata dapat memanfaatkan adanya virtual tourism di suatu kawasan pariwisata sehingga wisatawan asing tetap bisa menyaksikan pertunjukan tanpa perlu datang ke Bali. 

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Udayana I Made Sarjana menuturkan pandemi Covid-19 ini memang dapat mendorong masyarakat untuk kreatif dan inovatif termasuk memanfaatkan berbagai peluang yang ada seperti menjadi supplier produk-produk pertanian. 

Dinas Pertanian dan Tanaman Bali mencatat rerata mencapai 700 hektare (ha) per tahun akibat maraknya nilai jual di sektor pariwisata. Cakupan itu terbilang luas, yakni sekitar 14% dari total luasan wilayah Bali. Dengan kata lain sebenarnya tidak ada masalah untuk mengembangkan pertanian di Bali. 

Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Trisno Nugroho menilai problem terbesar sekarang adalah nilai jual yang diberikan industri pariwisata lebih menjanjikan dibandingkan dengan produk pertanian. 

Menurutnya, daerah ini bisa belajar banyak dengan Singapura. Kota negara tersebut sukses mengembangkan pertanian sekaligus mencukupi kebutuhan produk pertanian dalam skala terbatas memanfaatkan teknologi. 

Teknologi dapat menjadi solusi untuk mendapatkan efisiensi dalam pengelolaan sekaligus meningkatkan produktivitas. Pemanfaatan teknologi juga dipandang sebagai solusi akan rendahnya harga jual produk pertanian. 

Daerah tidak perlu bingung karena pasar besar bagi komoditas pertanian sudah terbentuk di daerah ini. Selama ini kebutuhannya masih banyak mengandalkan pasokan dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.

APBN 2020 - Awas Penumpang Gelap Anggaran !

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 10 Jun 2020

Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan adanya risiko kecurangan dan ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi, dalam perumusannya lembaga auditor eksternal itu menemukan sejumlah kejanggalan.

Setidaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sembilan risiko persoalan dalam penganggaran penanganan Covid-19 yang digulirkan oleh pemerintah. 

Mulai dari perubahan APBN 2020 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), minimnya fungsi kontrol atau pengawasan, hingga besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Dia menambahkan bahwa dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pemerintah tidak melakukan mitigasi dengan cermat sejak awal. Alhasil, kebutuhan dana selalu membengkak pada hampir setiap postur pengeluaran. 

Adapun dana untuk penanganan Covid-19 baik yang terkait dengan penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp677,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut membuat defisit dalam APBN 2020 membengkak menjadi 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). 

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, akuntabilitas pengelolaan keuangan baik pusat maupun daerah dalam penanganan Covid-19 wajib dikawal untuk memastikan agar manfaatnya sampai ke masyarakat. 

BPKP melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program PEN, di mana Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawasi pelaksanaan program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban menteri yang bertindak selaku bendahara umum negara. 

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, peringatan dari BPK tersebut cukup masuk akal mengingat defisit anggaran yang dipatok oleh pemerintah dalam outlook APBN 2020 mencapai dua kali lipat dari batas yang tertuang dalam UU Keuangan Negara. 

Hanya saja selama ini pemerintah seolah mengesampingkan aspek pengawasan dan fungsi kontrol dari parlemen. Apalagi, KSSK memiliki kewenangan yang cukup besar sehingga meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan. 

Bhima menyarankan agar BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pandemi Covid-19, terutama anggaran pemulihan ekonomi nasional. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya memastikan bahwa pengelolaan anggaran pandemi tetap mengedepankan transparansi dan batas-batas yang sudah ditetapkan undang-undang. 

Prastowo mengatakan pelebaran defisit dalam APBN menjadi di atas 3% bukan berarti pemerintah akan menambah utang dalam jumlah besar. Hal ini disebabkan upaya menurunkan defisit di bawah 3% sangat berat jika dalam perjalannya nanti terlalu lebar. Apalagi penerimaan pajak tidak bisa naik secara signifikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers terkait dengan program pemuluhan ekonomi nasional beberapa waktu lalu, telah berulang kali menekankan bahwa pemberian stimulus ekonomi akan dilakukan dengan governance yang baik.

Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya - Kejagung Buru Tersangka Baru

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 10 Jun 2020

Kejaksaan Agung membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penempatan aset milik PT Asuransi Jiwasraya. Lembaga itu mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa yang saat ini dalam status menghadapi persidangan. 

Dua terdakwa yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya, bersama empat terdakwa lainnya sudah menjalani sidang pertama pada pekan lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik masih bekerja memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Dia memastikan tim penyidik akan menemukan tersangka baru dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,9 triliun. 

Pada Selasa kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat. 

Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, empat terdakwa lain yang saat ini menjalani proses sidang yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. 

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat didakwa dengan pasal memperkaaya diri sendiri dan pihak lain serta dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Polemik Pajak Digital - Harus Berani Yakinkan AS

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 10 Jun 2020

Selain perlu meyakinkan Amerika Serikat, pemerintah dinilai sudah saatnya mencermati penyusunan skema pemajakan yang tidak diskriminatif sebagai jalan tengah untuk menghindar dari ancaman retaliasi dan sanksi dari Negeri Paman Sam.

Namun, di sisi lain berkembang juga pandangan yang menuntut pemerintah harus berani mengenakan pajak digital secara tegas terhadap perusahaan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Netflix, Spotify, dan Facebook. 

Pemerintah kabarnya sedang menyusun sikap resmi guna merespons langkah reaktif pemerintahan Presiden Donald Trump. Sikap resmi ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. 

Informasi itu juga menyebutkan bahwa langkah hati-hati pemerintah ini didasarkan atas pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dan AS di bidang ekonomi dan politik. 

Dalam catatan Bisnis, secara ekonomi AS merupakan salah satu pasar cukup prospektif bagi ekspor nonmigas asal Indonesia setelah China.

Dimintai pendapatnya, Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi menegaskan sikap berani pemerintah bahkan tidak hanya sebatas mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetapi juga pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan over the top (OTT) asing. 

Dihubungi terpisah, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa posisi AS sangat kuat dalam memengaruhi kebijakan negara lain. Pemerintah Indonesia harus bisa menyiasatinya dengan menyusun skema pemajakan yang tidak diskriminatif. 

Sementara itu Direktur Eksekutif MUC Tax Reasearch Institute Wahyu Nuryanto mengatakan salah satu aspek yang perlu dipahani dalam pengenaan pajak digital di Indonesia adalah PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020. 

Menurut dia, pemerintah sebenarnya hanya tinggal mengkomunikasikan kepada Pemerintah AS bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan jenis pajak baru. 

Konsep pengenaan PPN atas transaksi lewat PMSE sama sekali berbeda dengan konsep DST, pajak transaksi elektronik, atau jenis pajak digital yang telah diterapkan di beberapa negara.

335 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Terkait Covid 19

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 17 Juni 2020

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa mengungkapkan, hingga 12 Juni 2020, sekitar 355 ribu wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah bagi dunia usaha untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Insentif itu terkait dengan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) dan restitusi pajak. Selain itu, sekitar 192 ribu wajib dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.

Suryo menjelaskan, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah telah 90%, PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan 72%, Sedangkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai 83%. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dari Rp 120, 61 triliun yang disiapkan pemerintah, hingga Mei lalu baru dimanfaatkan 6,8%.

Survei Visa Masyarakat Indonesia Mulai Beralih ke Transaksi Nontunai

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 17 Juni 2020

Masyarakat Indonesia mengalami pergeseran kebiasaan dan perilaku berbelanja dari transaksi tunai ke nontunai seiring era new normal akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut tercermin dalam survei yang dilakukan penyedia teknologi pembayaran digital Visa yang melibatkan konsumen dari 40 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman mengatakan, survei tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran bagaimana perilaku konsumen Indonesia berubah menghadapi tantangan saat ini.

Meskipun kesehatan fisik tetap menjadi perhatian utama di seluruh dunia, hasil survei ini menemukan bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli dengan kesehatan keuangan mereka. 78% setuju untuk lebih proaktif dalam perencanaan keuangan berbanding 55% responden yang mengindikasikan kekhawatiran akan jatuh sakit.

Banyak konsumen Indonesia yang mencoba e-commerce pertama kalinya, 56% mengatakan kemungkinan besar akan meningkatkan belanja online, jauh lebih tinggi dibandingkan global (35%) dan Asia Pasifik (47%). Dalam hal pengalaman berbelanja, 56% responden mengatakan lebih positif dibandingkan tatap muka, lebih tinggi dari Asia Pasifik (46%) dan global (37%).

Survei ini juga menunjukkan kebiasaan nontunai yang mulai terbentuk di seluruh dunia, termasuk 62% responden di Indonesia, 58% responden di Asia Pasifik dan 64% responden global yang mengatakan lebih menyukai metode nontunai. Intensi untuk membayar di masa depan juga konsisten di seluruh dunia, di mana konsumen di Indonesia (62%), Asia Pasifik (75%) dan seluruh dunia (66%) memilih untuk tetap menggunakan pembayaran elektronik daripada uang tunai ketika aktivas sehari-hari kembali berlanjut.

Perencanaan keuangan juga menjadi perhatian utama banyak responden, dengan 78% responden Indonesia meyakini mereka harus lebih proaktif dalam mengelola keuangan mereka di masa sekarang, lebih tinggi dibandingkan dengan responden di Asia Pasifik (74%) dan global (70%).

Adapun responden Indonesia cukup optimistis dengan pemulihan ekonomi, di mana 64% percaya bahwa perekonomian akan pulih dengan cepat saat tantangan kesehatan saat ini terkendali, optimisme yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 40% responden di Asia Pasifik dan 31% responden global.


BKF Ekonomi Mengarah ke Skenario Sangat berat minus 0,4 persen

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 18 Juni 2020

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan Pertumbuhan ekonomi terancam (turun) dari skenario berat sebesar 2,3% menuju skenario sangat berat sebesar -0,4%. Hal ini disampaikan dalam diskusi Leaders Talk dengan topik Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal. Pemerintah telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran pada tiga hal, yakni kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan bantuan untuk dunia usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi. Kendati begitu, ia mengatakan proses pemulihan ekonomi akan membutuhkan waktu yang panjang ke situasi sebelum Covid-19.

Adapun pemerintah juga sudah menambah anggaran penanganan pandemi Covid-19 hingga Rp 18 triliun, dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun. Peningkatan anggaran diperuntukkan untuk sektoral K/L dan Pemda, yang naik Rp 9 triliun dari Rp 97,11 triliun menjadi Rp 106,11. Kemudian menaikkan anggaran untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 9 triliun dari Rp 44,57 triliun menjadi Rp 53,57 triliun. Juga sektor kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, dan UMKM Rp 123,46 triliun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dalam tekanan paling berat dan diperkirakan kontrkasi hingga -3,1%. Hal ini seiring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang memiliki kontribusi sangat besar terhadap ekonomi nasional

Kemenkeu 2021 Pemberian Insentif Fiskal Lebih Selektif

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 18 Juni 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kebijakan penerimaan perpajakan 2021 tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pascapandemi Covid-19. Meski demikian, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih selektif, tepat, dan terukur yaitu untuk meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan ekonomi global.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, kebijakan umum perpajakan 2021 tersebut disusun juga dengan memperhatikan kinerja rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021, tekanan terkait penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga datang dari penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan efektif mulai tahun depan. Secara total, perkiraan penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan adalah 0,5% hingga 0,6% dari PDB.

Terkait dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah tahun ini menyiapkan insentif perpajakan yang cukup besar yaitu Rp 129,66 triliun. Ini terdiri atas insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintahan akan melakukan redesain penganggaran 2021. Sistem pengelolaan keuangan akan dibuat menjadi satu paket mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun implementasi laporan untuk audit. Langkah redesain penganggnaran akan dijalankan secara bersama sama dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Adapun langkah redesain anggaran dilakukan berdasaskan tiga undang-undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


New Normal Konsumen Tunda Ambil Kredit Konsumer

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 18 Juni 2020

Department Head Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani menjelaskan, pihaknya menilai perilaku konsumen pada tatanan normal baru (new normal) akan kembali pada kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman hal ini didasari ketidakyakinan apakah masih akan memiliki pendapatan atau tidak, apakah usahanya akan bangkrut atau tidak, jadi lebih memilih menunda pembelian barang yang tidak dibutuhkan. Sedangkan kebutuhan untuk properti, kendaraan, hingga pariwisata akan ditunda sehingga kredit konsumer dari sektor-sektor tersebut pada tahun ini sulit pulih.

Hal tersebut menyebabkan KPR per April 2020 hanya tumbuh 6,4% secara tahunan (year on year/ yoy), untuk kredit pemilikan apartemen (KPA) tumbuh 10,2% (yoy), sehingga total kredit properti hanya 6,6% (yoy). Untuk total penjualan mobil menurun 90,6% (yoy) per April 2020, kendaraan komersial menurun 87,6% (yoy), penjualan kendaraan penumpang juga menurun 91,3% (yoy) dan , total penjualan sepeda motor turun 79,3%.

Untuk sektor transportasi dan pariwisata, Penduduk Asia Pasifik cenderung lebih yakin untuk kembali traveling setelah lebih dari satu tahun. Ditinjau dari insentif yang diperlukan, diskon tiket transportasi sebesar 25% adalah yang paling diharapkan oleh masyarakat. Lokasi di Indonesia yang paling terdampak adalah Yogyakarta dan Bali.

Head of Equity Research, Strategy and Consumer PT Mandiri Sekuritas Adrian Joezer mengungkapkan, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berdampak pada restrukturisasi kredit yang mulai melambat. Pasalnya, sejumlah sektor bisa kembali menjalankan usahanya. Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menambahkan, memasuki kuartal kedua kondisi perbankan masih solid terlihat dari likuiditas yang masih ample dan permodalan yang tebal 22,3% per April.


Pulihkan Ekonomi Program B30 Harus Dilanjutkan

R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 18 Juni 2020

Mandatori penggunaan biodiesel 30% (B30) telah menjadi program prioritas nasional, sehingga program tersebut harus diteruskan guna membantu menyelamatkan dan memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19. Untuk itu, semua pemangku kepentingan terkait program B30 sebaiknya berbagi peran atau menanggung beban bersamasama agar program tersebut tetap bisa dilaksanakan.

Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih meyakini kondisi pandemi Covid-19 bersifat temporer. Keyakinan ini diperkuat dengan prediksi Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) bahwa tahun depan kondisi perekonomian dunia pulih, bahkan tumbuh di atas 4%, dan pemulihan juga akan terjadi di Indonesia.

Salah satu proses pembangunan yang harus dilanjutkan adalah program B30. Semua pemangku kepentingan yang terkait program B30, saran Sri Adiningsih, sebaiknya berbagi peran atau menanggung beban bersama-sama agar program itu tetap bisa dilaksanakan.

Produsen biodiesel harus melakukan efisiensi supaya produk yang dihasilkan harganya lebih kompetitif. Sementara itu, pihak pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 2,78 triliun kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk keberlanjutan program tersebut. Menurut Sri Adiningsih, pengalokasian anggaran negara itu tidak perlu dipersoalkan mengingat B30 yang merupakan bagian dari program energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) ini di awal-awal pelaksanaannya memang butuh biaya yang tidak murah. Brasil dan Jerman juga melakukan langkah ini.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat MP Manurung mengatakan, program B30 inilah yang menyelamatkan harga tandan buah segar (TBS) petani. Harga TBS petani pada Februari-Mei 2020 relatif stabil Rp 1.600-1.800 per kilogram (kg), pada periode sama 2019 hanya Rp 1.100 per kg bahkan ada yang di bawah Rp 1.000 per kg. Pasalnya, industri biodiesel per tahunnya membutuhkan sekitar 7,80 juta ton CPO. Hal lain yang memicu hal ini adalah kebijakan Lockdown dari Pemerintah Malaysia dan tambahan permintaan dari industri sanitasi dunia. Sejak pandemi Covid-19 ini, permintaan dunia akan produk-produk sanitasi, seperti sabun mandi, detergen, dan hand sanitizer, meningkat.

Pilihan Editor