;

335 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Terkait Covid 19

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 17 Juni 2020
335 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Terkait Covid 19

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa mengungkapkan, hingga 12 Juni 2020, sekitar 355 ribu wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah bagi dunia usaha untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Insentif itu terkait dengan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) dan restitusi pajak. Selain itu, sekitar 192 ribu wajib dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.

Suryo menjelaskan, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah telah 90%, PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan 72%, Sedangkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai 83%. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dari Rp 120, 61 triliun yang disiapkan pemerintah, hingga Mei lalu baru dimanfaatkan 6,8%.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :