;

Tabungan Perumahan Rakyat Pertaruhan Dana Rakyat

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 11 Juni 2020

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada awal 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara. Regulasi itu mengatur, pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Pekerja mandiri menanggung sepenuhnya, 3 persen.

Tahap awal yang dimulai Januari 2021 mengatur pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Tahap kedua, 2022-2023, lingkup kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, dan desa serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.

Program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah telah digulirkan sejak Orde Baru. Namun, hingga 2019, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit dengan laju kebutuhan bertambah 800.000 unit setiap tahunnya. Kekurangan rumah selama ini didominasi pekerja berpenghasilan tak tetap (85 persen dari total pekerja), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; pekerja informal; serta karyawan kontrak. Serta juga dialami segmen masyarakat menengah bawah yang sulit menjangkau kredit perbankan, tetapi tidak tergolong penerima bantuan subsidi.

Di tengah tantangan, Badan Pengelola Tapera berencana mengelola dana Tapera untuk investasi dengan menunjuk 5 perusahaan manajemen investasi, berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN, serta bank kustodian. Namun Pengelolaan ini menuai keraguan dan menuai sorotan terkait transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Bagi sebagian kalangan, bergulirnya Tapera dinilai tidak pas di tengah dampak pandemi Covid-19. Dimana pemungutan dana Tapera menambah beban keuangan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, Tapera berpotensi tumpang tindih dengan manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek.

Pemerintah perlu becermin pada pengelolaan dana Taperum-PNS sejak 1993 sampai dileburnya Taperum-PNS ke Tapera pada 2018. Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Sementara itu, PNS yang sudah pensiun juga cenderung sulit mencairkan Taperum karena prosedur yang dinilai berbelit, terutama bagi yang di daerah.

Inilah pertaruhan dana rakyat. Pemerintah harus membuktikan kredibilitas pengelolaan dana itu dan membuktikan bahwa Tapera berikhtiar mengatasi kekurangan rumah rakyat, bukan sekedar untuk membiayai negara.

Lindungi Industri Domestik

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 11 Juni 2020

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Yustinus H Gunawan, mengatakan, tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards pada pasar domestik dari lonjakan impor dapat menjadi langkah awal meningkatkan daya saing perindustrian nasional di hilir. Meskipun demikian, pemerintah tak boleh absen menggarap industri hulu dan tengah produk-produk terkait agar daya saing nasional dapat berkelanjutan karena lonjakan impor menyebabkan kerugian serius ataupun ancaman kerugian terhadap industri dalam negeri berupa penurunan volume penjualan dan produksi. Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan lonjakan impor itu ke Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

KPPI mencatat, ada tujuh permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri selama Januari-Mei 2020 atas lonjakan sejumlah produk impor sejak 2017. Produk impor yang melonjak paling signifikan adalah panel surya sebesar 59 persen, kaca 52 persen, serta peralatan dapur dan makan 39 persen. Kemudian disusul dengan produk karpet dan penutup lantai tekstil yang melonjak impornya sebesar 25 persen, kertas sigaret 15 persen, terpal 13 persen, dan garmen 8 persen.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Andhika Prastawa mengakui, panel surya dalam negeri memang belum berdaya saing dengan buatan impor terutama karena skala ekonomi dari hasil produksi pabrik panel surya dalam negeri belum tercapai. Pendapat juga disampaikan juga pengamat industri pulp (bubur kertas) dan kertas, Rusli Tan yang mengatakan pencanangan safeguards pada produk kertas sigaret mesti berhati-hati karena kendati Indonesia memiliki bahan bakunya, teknologi pengolahannya berbeda. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta Widjadja Kamdani mengatakan, dengan menerapkan kebijakan safeguards, Indonesia dapat dinilai menutup diri dari perdagangan internasional karena industri nasional tidak mampu bersaing secara sehat dan bisa membuat citra Indonesia buruk padahal Indonesia sedang berupaya mendatangkan investasi asing dan membuka kerja sama ataupun perjanjian perdagangan dengan negara lain.

Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah negara memang menerapkan kebijakan ekspor-impor yang mendisrupsi arus perdagangan internasional, termasuk yang bersifat protektif. Akan tetapi, kata Shinta, kebijakan-kebijakan ini berpotensi bersifat sementara dan akan dicabut seiring dengan pulihnya perekonomian.


Tapera: Target Awal untuk 5000 pegawai negeri

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 12 Juni 2020

Program Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan mulai efektif berjalan pada 2021 dengan sasaran awal 4,2 juta orang aparatur sipil negara. Terkait itu, badan pengelola menargetkan penyaluran pembiayaan perumahan Rp 1 triliun untuk 5.000 pegawai negeri sipil tahun depan sebagaimana dinyatakan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Ariev Baginda Siregar. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.Pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Iuran dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji/upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Sementara pekerja mandiri menanggung sepenuhnya simpanan sebesar 3 persen. Pada tahap awal, pekerja yang wajib menjadi peserta adalah aparatur sipil negara (ASN).

Adapun sumber dana Tapera meliputi, pertama, Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) sebesar Rp 11 triliun, yakni meliputi saldo Rp 9 triliun dan dana yang harus dikembalikan kepada pensiunan PNS sebesar Rp 2 triliun. Kedua, iuran bulanan atau tabungan bulanan; serta ketiga, dana wakaf. Sebagian dana Tapera akan dikelola melalui instrumen investasi seperti deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi, dan saham perusahaan yang masuk kategori bluechip. Berdasarkan data Kementerian PUPR, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit tahun 2019 dengan laju kebutuhan rumah setiap tahun bertambah 800.000 unit.

Secara terpisah, Ketua Umum Real Estat Indonesia Totok Lusida berpendapat, pengelolaan dana Tapera untuk investasi menuai keraguan terkait efektivitas program untuk mengatasi masalah perumahan. Di lain pihak, terjadi tumpang tindih peruntukan Tapera dengan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek. Hingga kini, total potongan atau iuran bulanan untuk pekerja mencapai 6,5 persen, sedangkan bagi pengusaha mencapai 18,74 persen. Potongan itu mencakup, di antaranya jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, cadangan pesangon, serta Tapera. Totok juga menambahkan, pengelolaan dana investasi melalui manajer investasi juga berpotensi salah kelola dan berujung kerugian bagi peserta Tapera.

Adaptif dan Aktif Bertransaksi di Platform Elektronik

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas

Industri digital berkembang kian pesat di masa pandemi Covid-19. Masyarakat kian akrab dengan uang elektronik berbasis chip dan berbasis server. Berdasarkan data Bank Indonesia yang dikutip pada Ahad (28/6/2020) terdapat 292,299 juta uang elektronik beredar di Indonesia. Jumlah itu meningkat menjadi 412,055 juta pada April 2020 dengan 324,878 juta transaksi dengan nilai Rp17,522 triliun.

Tak hanya untuk transaksi belanja masyarakat, para pelancong juga bisa menggunakan uang elektronik di destinasi wisata untuk berbagai keperluan. Di Semarang Jawa Tengah tiket masuk Kelenteng Sam Poo Kong, Lawang Sewu, Kebun Binatang Semarang menerima GoPay sebagai alat pembayaran. Di Bandung, uang elektronik bisa digunakan di Cibadak Culinary Night. Presiden Direktur OVO Karania Dharmasaputra menyampaikan, pembayaran dan layanan keuangan digital berperan penting dalam menjaga kegiatan perekonomian termasuk di sektor pariwisata.

Hasil survei Implications of Covid-19 for Retail and Consumer Goods in Indonesia oleh McKinsey and Company terhadap 711 responden pada April 2020 menunjukkan 36 persen responden menggunakan aplikasi untuk membeli kebutuhan harian, 40 persen menggunakan laman perdagangan elektronik selama pandemi.

Awali Secara Sektoral

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas

Kebijakan publik mesti direformasi agar sesuai dengan tantangan terkini. Reformasi bisa diawali dari hal-hal praktis dan sektoral. Menteri Keuangan periode 2013-2014 M. Chatib Basri menyampaikan hal itu di hadapan ratusan anak muda yang hadir dalam peluncuran Think Policy Society secara dalam jaringan, Ahad (28/6/2020).

Menurut Chatib selama ini reformasi diasosiasikan dengan perubahan besar dan kompleks. Padahal, reformasi kebijakan dengan model seperti itu tak selalu realistis. Oleh karena itu reformasi kebijakan di tengah pandemi Covid-19 dapat dimulai secara sederhana dan kecil di setiap sektor. “Reformasi bisa dimulai dengan sederhana di bawah kontrol kita. Setelah itu, barulah berpikir yang kompleks,” kata Chatib.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menghadapi tantangan berat berupa akuntabilitas penggunaan anggaran Covid-19. “Pemerintah akan menghadapi tantangan akuntabilitas penggunaan anggaran, satu tahun dari sekarang (27/6/2020).

Anggaran Pilkada Cair

R Hayuningtyas Putinda 28 Jun 2020 Republika, 15 Jun 2020

Penambahan anggaran pilkada 2020 dengan protokol kesehatan diklaim cair pada Senin (15/6). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut anggaran tambahan tahap pertama tersebut sebesar Rp 1,024 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Doli menambahkan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait protokol kesehatan untuk pilkada 2020 akan segera disempurnakan.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, mekanisme pencairan dan distribusi tambahan anggaran pilkada 2020 dari Kementerian Keuangan kepada KPU di 270 daerah perlu diperinci. Pencairan anggaran juga perlu dikawal. KPU hanya perlu memastikan APD tersedia bagi jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, KPU daerah akan menggunakan anggaran rutin untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk melaksanakan tahapan pilkada lanjutan, jika kemungkinan anggaran tahap pertama belum cair hingga dimulainya tahapan pilkada lanjutan.

KPU RI memerintahkan KPU kabupaten/kota melakukan pelantikan PPS/PPK secara daring atau tatap muka sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Pertamina Siapkan Anak Usaha Melepas Saham di Bursa

R Hayuningtyas Putinda 28 Jun 2020 Tempo, 16 Jun 2020

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, PT Pertamina (Persero) menyusun rencana penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) beberapa anak usahanya. 

Nicke menuturkan sektor hulu merupakan salah satu prioritas perseroan. Pasalnya, tren produksi di hulu minyak dan gas Indonesia cenderung menurun. Dia mencatat 60 persen anggaran investasi di Pertamina difokuskan untuk pembiayaan di sektor tersebut. 

Perubahan menjadi perusahaan terbuka juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan perusahaan. Perusahaan minyak dan gas negara itu menargetkan masuk jajaran 100 besar perusahaan top dunia yang diukur berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan, Fortune Global 500. 

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menuturkan perusahaan masih membutuhkan kajian mendalam untuk menentukan subholding lainnya yang akan ditawarkan ke publik. Perusahaan harus memastikan IPO dapat memberikan manfaat bagi korporat, yaitu transparasi, akuntabilitas, dan peningkatan skala bisnis dengan cepat. 

Pertamina saat ini memiliki lima subholding baru. Selain subholding hulu yang kini berada di bawah PT Pertamina Hulu Energi, terdapat subholding kilang dan petrokimia, yang berfokus pada listrik serta energi baru dan terbarukan. Ada pula yang mengkhususkan diri pada pemasaran, dan subholding pelayanan.

Guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Mukhtasor, menilai rencana IPO anak usaha Pertamina berisiko bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Cabang produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti migas harus sepenuhnya dikuasai negara. 

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menyatakan rencana IPO dapat mendorong anak usaha Pertamina menjadi lebih sehat. Pasalnya, investor tak akan melirik perusahaan yang merugi. Namun dia menilai pemerintah perlu memitigasi risiko yang mungkin muncul, termasuk memastikan pemerintah tetap dominan.

Kinerja Ekspor-Impor Merosot Tajam

R Hayuningtyas Putinda 28 Jun 2020 Tempo, 16 Jun 2020

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mencatat neraca perdagangan Indonesia surplus US$ 2,09 miliar secara bulanan pada Mei 2020. Meski surplus, kinerja ekspor-impor Mei jatuh paling dalam sejak beberapa tahun terakhir. Ekspor Mei tercatat sebesar US$ 10,53 miliar, turun 28,95 persen secara tahunan.

Adapun impor bulan lalu turun lebih dalam sebesar 42,20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, menjadi US$ 8,44 miliar. Anjloknya impor ini terendah sejak 2009.

Berdasarkan catatan BPS, semua komponen impor mengalami pertumbuhan negatif, baik secara bulanan alias month-to-month maupun tahunan atau year-on-year. Sementara itu, impor bahan modal bisa berpengaruh kepada komponen investasi dan pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran.

Adapun komponen ekspor yang mengalami pertumbuhan pada Mei lalu merupakan ekspor minyak dan gas, naik 15,64 persen dibanding pada April. Namun, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka itu anjlok hingga 42,64 persen.

Dana untuk BUMN diawasi

R Hayuningtyas Putinda 28 Jun 2020 Kompas, 9 Juni 2020

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi menjelaskan Suntikan dana tambahan bagi BUMN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional jadi prioritas audit Badan Pemeriksa Keuangan. Audit meliputi ketepatan pemilihan BUMN penerima suntikan dana, penggunaan anggaran sesuai syarat, dan rencana bisnis BUMN. Dana tambahan bagi BUMNi tu berupa dana talangan modal kerja, penyertaan modal negara(PMN), dan dana kompensasi. Tahun ini, pemerintah menyuntikkan dana tambahan Rp118,15 triliun ke 10 BUMN terdampak Covid-19.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan berpendapat, mestinya ada kriteria dan sanksi khusus bagi BUMN yang mendapat suntikan dana pemulihan ekonomi nasional. Kriteria khusus itu berkaitan dengan laporan kesehatan keuangan BUMN sebelum Covid-19 serta memprioritaskan BUMN terkait pangan, transportasi, dan pariwisata.

Direktur Induk Koperasi Usaha Rakyat (Inkur) dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menyebutkan, jika dana yang diberikan kepada BUMN terlalu banyak, akselerasi perbaikan daya beli masyarakat menjadi lamban. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 2018, ada 64.194.057 UMKM di Indonesia yang menyerap 116.978.631 tenaga kerja. Suroto menyarankan agar UMKM dan koperasi mendapat alokasi dana lebih besar dalam program pemulihan ekonomi nasional. Caranya, melalui penangguhan pokok utang, subsidi bunga, hibah, modal kerja,dan relaksasi pajak.

Berdasarkan data Kemenkeu,program pemulihan ekonominasional untuk UMKM antaralain berupa penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM dan padat karya UMKM Rp78,78 triliun. Sementara pembiayaan investasi untuk koperasi Rp 1 Triliun.


Pengelolaan Moneter Saku Kanan Saku Kiri

R Hayuningtyas Putinda 28 Jun 2020 Kompas, 9 Juni 2020

Pada rapat terbatas membahas program Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya konsep berbagi beban (sharing the pain) untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang harus menjadi acuan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pelaku usaha. Harus bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Pemulihan ekonomi membutuhkan dana yang besar dengan pembengkakan dana yang dibutuhkan menjadi Rp 677,20 triliun. Guna membiayai kebutuhan tersebut, BI diberi kewenangan untuk membeli surat utang negara atau surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.

Pemerintah tentu ingin SBN yang dibeli BI tak berbunga. Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan surat utang dengan kupon nol persen (zero coupon) kepada BI sebagai pengganti Bantuan Likuiditas BI (BLBI) sebesar Rp 144 triliun saat penyelamatan perbankan pada 1998. Namun, kali ini BI menginginkan pembelian surat utang, termasuk besaran bunganya, mengikuti mekanisme pasar hal ini agar surat utang menjadi dapat diperdagangkan (tradable) dan akan memudahkan BI dalam mengendalikan likuiditas di pasar. Sementara besaran bunga SBN tenor 10 tahun sekitar 7 persen.

Yang tengah dikaji BI saat ini adalah memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada rekening pemerintah di BI, yang sebelumnya tak ada. Remunerasi bunga yang diberikan BI ke pemerintah juga semacam ”keluar kantong kiri masuk kantong kanan”. Cara berikutnya yang juga tengah dibahas adalah beban (burden) sharing pemerintah dan BI atas selisih suku bunga penempatan dana pemerintah di bank dengan suku bunga SBN ke BI. Jadi ujungnya, sebenarnya tak ada uang yang dikeluarkan pemerintah untuk bunga SBN yang dibeli BI.

Juga ada usulan agar bank sentral menurunkan biaya gadai berjangka (term repo rate) SBN oleh perbankan ke BI yang saat ini sekitar 4,8 persen untuk tenor satu bulan. Jika biaya repo diturunkan, perbankan akan memiliki likuiditas yang cukup baik untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo ataupun menyalurkan kredit. Tanpa penurunan, bank tidak tertarik menggadai SBN. Buktinya, dari Rp 886 triliun SBN yang dimiliki bank hingga pertengahan Mei 2020, hanya sekitar Rp 44 triliun yang di-repo-kan ke BI. Namun, BI berpendapat repo rate tidak boleh lebih rendah dari biaya operasi moneter agar tidak dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Akhirnya, BI memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada giro wajib minimum (GWM) perbankan sebesar 1,5 persen yang sebelumnya tidak pernah dilakukan BI. Demikianlah konsep berbagi beban yang berusaha diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait meskipun dengan cara masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Ini demi memenuhi prinsip tata laksana pemerintahan yang baik.

Pilihan Editor