SUKSESI DIRJEN BEA CUKAI
Pengungkapan kasus penyelundupan tekstil dan penangkapan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dengan kasus narkoba cukup menghebohkan. Peristiwa ini berujung panjang, mulai indikasi keterlibatan pejabat internal, hingga upaya Mabes Polri untuk menduduki kursi tertinggi di direktorat tersebut.
Bea cukai, selain mendukung iklim bisnis yang kondusif, juga bertugas sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Namun demikian, rentetan kejadian ini juga tak bisa dipahami sebagai kasus pidana biasa, apalagi kasus yang belakangan muncul berbarengan dengan masa jabatan Heru Pambudi sebagai Dirjen Bea Cukai yang per 1 Juli 2020 genap 5 tahun.
Dia juga menjelaskan duduk perkara skandal penyelundupan ekspor tekstil dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, merupakan orang dekat pejabat kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Menariknya, kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba ini tak berhenti di level penegak hukum. Sejumlah politikus di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut bersuara terkait dengan kasus tersebut. Sementara itu, Bisnis berusaha meminta konfirmasi kepada Mabes Polri terkait pengajuan nama calon Dirjen Bea Cukai maupun korelasinya dengan dua perkara tersebut.
Dalam catatan Bisnis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jabatan pejabat tinggi madya paling lama 5 tahun. Namun demikian, jabatan pejabat tinggi tersebut bisa diperpanjang berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum penetapan tersangka terhadap empat pejabat Bea Cukai pada perkara pelanggaran impor tekstil di Batam. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tak hanya itu, guna menuntaskan kasus ini, kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung, melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses pencopotan yang bersangkutan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
PILKADA SERENTAK 2020 - Pemda Segera Cairkan Dana Hibah
Pemerintah daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020, diminta segera mencairkan anggaran yang sudah disepakati.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) sudah cukup baik. Daerah yang belum mencairkan anggaran, diminta segera melakukan pencairan agar tahapan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.
Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini sedianya digelar pada September 2020. Akibat adanya pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR menyepakati agar pelaksanaan pemungutan suara digeser menjadi 9 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Akibat adanya penyesuaian jadwal dan standar kesehatan yang harus dipenuhi, penyelenggaraan Pilkada yang awalnya diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp9 triliun, butuh tambahan anggaran tak kurang dari Rp4,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggaran Pilkada serentak tahun 2020 telah disalurkan kepada KPU. Dengan demikian, ujar Mahfud, KPU daerah mesti mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi undang-undang (UU) terkait pencairan anggaran Pilkada serentak 2020.
Ekspor benih lobster dinilai tidak transparan
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong, dalam diskusi daring ”Ekspor Benih Lobster: Untung atau Buntung”, yang diselenggarakan Forum Marikultur Nasional di Jakarta mengatakan, di tengah mengalirnya ekspor benih bening lobster, pengembangan usaha budidaya lobster dalam negeri menghadapi ketidakpastian karena peta jalan budidaya lobster belum jelas. Effendy juga menyoroti 18 perusahaan yang memperoleh rekomendasi ekspor benih lobster dari pemerintah. Salah satu persyaratan ekspor adalah sudah berhasil budidaya lobster. Namun, tak ada transparansi terkait penentuan eksportir, kuota ekspor benih, dan jumlah keramba jaring apung lobster yang dinyatakan berhasil panen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membenarkan ada ekspor benih lobster yang dilakukan PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam tujuh koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. Guru Besar Universitas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, La Ode M Aslan, menyatakan, ekspor benih lobster yang dilakukan mulai Juni, hanya selang satu bulan sejak Permen KP 12/2020 ditetapkan, menuai tanda tanya publik. Apalagi, budidaya lobster bukan pekerjaan yang singkat dan membutuhkan investasi panjang. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Effendi Gazali menyatakan, KKP berupaya mengatur ekspor benih dan budidaya lobster berjalan beriringan. Namun Effendi mengakui, belum ada penetapan penerimaan negara bukan pajak terkait ekspor benih lobster. Terkait transparansi, ia menantang publik yang tidak puas dengan penetapan ekspor benih untuk menyuarakan ke KKP melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, sedangkan apabila ada kegusaran pengusaha terkait monopoli kargo dapat menyuarakan melalui Komite Pengawasan persaingan usaha.
Perhiasan Emas dijual lewat kanal daring e-dagang
Chief Financial Officer PT Hartadinata Abadi Tbk Deny Ong menyebutkan pihaknya merevisi proyeksi pertumbuhan pendapatan 2020 menjadi maksimal tumbuh 20 persen. Perusahaan juga merambah kanal dalam jaringan untuk menjual perhiasan dengan membuka ”toko” perhiasan di laman e-dagang Shopee. Pada 2019, Hartadinata Abadi membukukan laba bersih Rp 150,25 miliar atau tumbuh 21.3 persen secara tahunan
Ditjen Pajak Tambah Informasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasi wajib pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Sejak awal tahun 2020 ini, otoritas pajak sudah menambah kerjasama dengan lima negara atau yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana, hal ini sebagaimana dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol. Namun, tidak diinformasikan data pajak apa saja yang sudah dimanfaatkan pihak otoritas pajak karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan dari data tersebut.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengingatkan bahwa data AEoI memang tidak serta merta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya adala si wajib pajak mau membayar kewajibannya dan ini bisa menambah penerimaan pajak ke negara. Adapun berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, realisasi untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan adalah sudah mencapai 10,01 juta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau lebih rendah 12,03% ketimbang periode sama tahun lalu sedangkan secara umum adalah sebanyak 10,5 juta SPT atau turun 13,2%.
Ibu Kota Masuk Transisi Menuju New Normal
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta masih diperpanjang, namun bulan Juni ini akan menjadi masa transisi sebelum beranjak menuju era new normal. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan, secara umum kondisi di Jakarta sudah mengalami perbaikan sejak ada kasus pertama virus korona. Tapi masih ada sejumlah wilayah berstatus merah atau penyebaran tinggi.
Anies bilang tidak ada waktu yang ditetapkan dalam masa transisi ini. Masa transisi ini berakhir bila seluruh indikator sudah menunjukkan perbaikan atau stabil. Kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Namun, tetap ada batasan yang harus ditaati. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pada masa transisi ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha dan pekerja agar roda ekonomi mulai berputar secara perlahan dan pekerja yang dirumahkan bisa mulai aktif kembali.
Ia menambahkan, Pengusaha berkomitmen untuk mendukung apapun kebijakan pemerintah. Pengusaha juga siap melaksanakan upaya untuk mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia. Hanya mereka minta, pengawasan, sosialisasi dan patroli aparat pemerintah harus tetap berjalan.
OECD: Insentif Bisa Disalahgunakan
Dalam riset berjudul: “Tax Administration; Privacy, Disclosure and Fraund Risk Related to Covid-19”, The Organization for Economic and Development (OECD) memperingatkan adanya risiko penyalahgunaan insentif pajak yang digelontorkan berbagai negara sebagai stimulus perekonomian akibat dampak pandemi korona (Covid-19).
Ada tiga potensi risiko: Pertama, risiko kecurangan identitas, dalam hal ini kesalahan memperoleh dan menggunakan data individu, badan usaha, atau badan pemerintah. Kedua, risiko individu atau badan usaha yang dengan sengaja memalsukan informasi untuk mengurangi pembayaran pajak, atau mendapatkan pengembalian pajak. Ketiga, risiko kecurangan internal oleh orang-orang yang berada di dalam administrasi.
OECD menyarankan, semua pembayaran elektronik dapat dilacak secara memadai dan juga perlu membuat penilaian risiko baru yang ditimbulkan selama insentif pajak berlangsung. Pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, account representative (AR) sudah mengetahui latar belakang wajib pajak pemohon insentif. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam turut sependapat dengan OECD menurutnya, ada atau tidaknya Covid-19, insentif pajak dapat menciptakan peluang untuk disalahgunakan, ia berpendapat klausul anti-penyalahgunaan dan pengawasan penting untuk disertakan dalam beleid insentif.
Awas Shadow Banking Berbentuk Koperasi
Praktik menghimpun dana masyarakat dengan menggunakan kendaraan koperasi simpan pinjam masih tumbuh subur di tengah masyarakat. Iming-iming bunga lebih tinggi dari bunga bank tetap menjadi pemanis andalan. Nilainya tak main-main. Total satu koperasi bisa menghimpun hingga triliunan rupiah.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) Agus Santoso mengungkapkan, ada beberapa karakteristik praktik shadow banking di koperasi yang beredar di masyarakat. Proses penghimpunan dana menggunakan tenaga pemasar profesional, iming-iming bunga tinggi atau cashback dan hadiah menarik lain. Bahkan mereka tidak mempunyai kartu tanda anggota serta tidak tercatat dalam daftar buku anggota koperasi, tidak pernah diundang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi untuk pemilihan kepengurusan atau badan pengawas. Nasabah juga tidak pernah mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang merupakan ciri dari usaha koperasi. Kasus gagal bayar yang tegah bergulir yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri identik dengan praktik seperti itu.
Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, agar praktik shadow banking bisa diberantas, Kemenkop dan UKM akan meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK dan aparat penegak hukum. Pengamat Koperasi, Suroto menyebut, koperasi yang menjalankan praktik mirip bank kerap mengalihkan atau memutar dana anggota ke anak-anak perusahaan dengan pengalihan aset tersebut sudah direncanakan sejak awal. Berbagai penyimpangan tersebut menunjukkan, pengawasan dan regulasi koperasi di Tanah Air masih lemah.
Google Indonesia Masih Mengkaji Pembayaran Konten Media di Indonesia
Google Indonesia mengklaim saat ini masih melakukan diskusi dengan sejumlah penerbit mengenai kemungkinan penerapan skema pembayaran konten di Indonesia, seperti halnya yang telah dilakukan di sejumlah negara lain. Hal tersebut dikatakan Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul manan menyambut baik langkah Google tersebut. Dia menyarankan Google untuk membayar konten berdasarkan kualitasnya, bukan berdasarkan jumlah klik saja, lantaran banyak informasi bombastis tapi memiliki unsur propaganda bila hanya mengacu pada jumlah klik.
Dikutip dari Reuters, Google Alphabet mengambil langkah menyelesaikan percekcokannya dengan media dan penerbit, dikatakan bahwa mereka membayar sejumlah grup media di Australia, Brasil, dan Jerman untuk konten berkualitas tinggi dan berharap melakukan lebih banyak kesepakatan dengan yang lain setelah bertahun-tahun berusaha menangkis permintaan pembayaran dari penerbit berita di seluruh dunia dengan imbalan menggunakan konten.
Harga Rendah Tahan Inflasi Juni
Ekonom memperkirakan Inflasi pada Juni tahun ini mengalami kenaikan meskipun rendah. Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) ini sejalan dengan rendahnya harga bahan pangan. Bahkan, ada peluang IHK bulan ini mengalami turun harga alias deflasi.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual memprediksi, inflasi mencapai 0,06% dan secara tahunan diperkirakan sebesar 1,84% yoy. Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi memperkirakan di angka 0,04% atau 1,82% year on year (yoy). Ekonom Perbanas Piter Abdullah juga memperkirakan sebesar 0,04%. Sementara Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan, lebih rendah lagi, yakni 0,02% dengan inflasi tahunan Juni mencapai 1,80% yoy. Sementara Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto memprediksi akan terjadi deflasi 0,05%. Adapun Bank Indonesia (BI) memperkirakan deflasi Juni sebesar 0,01% sejalan dengan perkembangan survei penjualan eceran hingga pekan keempat Juni 2020.
Adapun catatannya lainnya antara lain Rupiah bergerak menguat namun faktor pendorong inflasi Juni masih bersumber dari sisi pasokan akibat gangguan transportasi dan distribusi berkaitan dengan pembatasan mobilitas selama pandemi Covid-19. Adapun beberapa harga komoditas diprediksi mengalami deflasi karena sejumlah daerah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tren penurunan ini dianggap menunjukkan koordinasi pengendalian inflasi di tingkat nasional dan daerah cenderung baik.









