;

Rencana Pemberian HGU 90 tahun dinilai mengada-ada

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 15 Juni 2020

RUU Cipta Kerja seolah membawa RI kembali pada masa penjajahan Belanda, yang menempatkan tanah sebagai milik negara. Berbagai kalangan mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa negara ”hanya” menguasai sumber daya agraria, bukan memiliki.

Rencana pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dalam Rancangan UU Cipta Kerja dinilai tak sesuai konstitusi dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Alasan memberikan masa berlaku hak atas tanah yang melebihi rata-rata harapan hidup penduduk RI tersebut untuk menarik investor dinilai mengada-ada padahal menurut sejumlah survei, di antaranya Forum Ekonomi Dunia, faktor korupsi dan hambatan birokrasi atau administrasi menjadi point yang menimbulkan keengganan investor menanamkan modal di Indonesia. Seharusnya, yang dilakukan adalah dengan mempermudah prosedur, bukan memperpanjang masa berlakunya.

Pendapat ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang menampilkan pembicara Andi Tenrisau (Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah), Joko Supriyono (Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium PembaruanAgraria),Arteria Dahlan (Komisi III dan anggota PanjaRUU Cipta Kerja DPR), dan Maria SW Sumardjono (Guru Besar Fakultas Hukum UGM).

Maria Sumardjono mengingatkan pemerintah dan DPR untuk selalu kembali pada konstitusi saat pembuatan atau penyusunan perundang-undangan, termasuk melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyarankan pemerintah meningkatkan minat investor dengan memberikan kemudahan administrasi dan memberantas pungli, seperti masukan dari Ombudsman. Keluhan pengusaha, seperti disampaikan Joko Supriyono, pelaku bisnis kesulitan mengurus HGU maupun perpanjangannya karena banyak izin dan prosedur. Maria menyarankan digulirkannya lagi langkah pada 1993 oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang mempermudah perpanjangan HGU di Riau (Batam).

Maria pun menyebutkan, RUU Cipta Kerja ini seolah ingin membawa Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, prinsipnya setiap tanah, termasuk tanah jajahan yang tanpa bukti kepemilikan, secara otomatis menjadi milik negara.

Video on Demand di Tengah Pandemi

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 16 Juni 2020

Untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19, negara-negara di dunia membatasi pergerakan penduduk dan menutup wilayah. Kebijakan ini membuat kegiatan yang semula dilakukan di ruang publik beralih di rumah, mulai dari bekerja, sekolah, hingga mencari hiburan. Lembaga riset Pew Research Center mencatat, sembilan dari sepuluh penduduk dunia atau sekitar 7,1 miliar orang yang tinggal di negara dengan pembatasan wilayah tidak dapat bepergian dengan bebas. Meskipun beberapa negara telah melonggarkan, masih banyak warga yang memilih untuk beraktivitas dari rumah dikarenakan kemunculan kluster-kluster penularan baru Covid-19 dan kasus impor akibat pelonggaran.

Masyarakat pun mengandalkan fasilitas daring untuk beraktivitas. Tak mengherankan, pemanfaatan layanan daring untuk bekerja, bersekolah, ataupun menikmati hiburan meningkat. Survei McKinsey and Company pada 20-22 Mei 2020 terhadap 715 responden di Indonesia mencatat, pengeluaran untuk hiburan meningkat cukup tinggi selama pandemi. Sebanyak 37 persen responden mengeluarkan uang lebih banyak untuk sarana hiburan di rumah, Salah satu yang banyak diakses adalah layanan video on demand (VOD). Netflix yang menguasai pasar VOD berbayar menerima lebih dari 15,7 juta pengakses baru dalam tiga bulan pertama tahun 2020. Disney+ yang baru beroperasi menambah sedikitnya 22 juta pelanggan baru. Peningkatan ini juga didorong oleh penutupan fasilitas hiburan publik, seperti bioskop. Beberapa film yang seharusnya dirilis di bioskop beralih diluncurkan lewat layanan digital.

Penutupan bioskop menyebabkan Universal Pictures yang memproduksi Trolls World Tour beralih merilis film tersebut secara digital ketimbang menunda peluncurannya. Kini, Trolls World Tour dapat dinikmati melalui layanan Amazon Prime Video, Apple TV, Xfinity, VUDU, Google Play, Fandango Now, dan Youtube. Paramount bekerja sama dengan Netflix untuk menampilkan film the Love Birds.

Statista memprediksi, tahun ini di seluruh dunia tercapai angka 2,4 miliar pengguna layanan VOD dengan menyesuaikan dampak Covid-19 meningkat dari 2,14 miliar pada tahun sebelumnya. Pada 2024, diprediksi mencapai 2,8 miliar pengguna atau 36,8 persen penduduk bumi.

Peningkatan pengguna layanan VOD juga terjadi di Indonesia. Pada 2017 ada 42,6 juta pengguna VOD. Pada tahun ini diperkirakan menjadi 59,8 juta pengguna. Sementara pada 2024, diprediksi menjadi 77,1 juta pengguna.

Penyedia layanan VOD saling bersaing. Mereka melakukan promosi lewat tawaran pemakaian gratis selama jangka waktu tertentu. Amazon Prime Video, misalnya, menyediakan masa percobaan layanan gratis selama 30 hari. Namun, tidak semua penyedia layanan VOD mampu bersaing dan bertahan. Di saat Netflix dan raksasa penyedia VOD lain berjaya, HOOQ yang melayani pengguna di Asia harus ditutup per 30 April 2020. Biaya konten dan operasional yang besar, kian banyaknya penyedia VOD, serta pertumbuhan bisnis yang kurang maksimal menjadi penyebabnya. Sebanyak 50 juta pengguna di lima negara ternyata tak menjamin keberlangsungannya. Para penyedia layanan VOD harus kreatif agar tetap dapat menghadirkan konten berkualitas guna memikat pengguna baru.

Pertumbuhan Perbankan Digital Dipercepat

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 16 Juni 2020

Executive Vice President Digital Center of Execellence PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kaspar Situmorang menyampaikan dalam diskusi virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia bahwa bank sedang menuju era open banking untuk akselerasi pertumbuhan digital banking.Perbankan diharapkan melayani masyarakat sebanyak mungkindengan biaya seefisien mungkin. Salah satu caranya, melalui interkoneksi dengan penyedia layanan pembiayaan di Indonesia.Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Suwignyo Budiman mengatakan,industri perbankan konvensional berkolaborasi dengan industri teknologi finansial untuk meningkatkan layanan dibidang digital.

Benih Lobster Indonesia Mulai di Ekspor ke Vietnam

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 16 Juni 2020

Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta menyampaikan, satu bulan sejak pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor benih bening lobster, pengiriman benih lobster mulai berlangsung. Pemerintah menilai sedikitnya dua perusahaan eksportir telah berhasil membudidayakan lobster, sebagai salah satu syarat izin ekspor benih.

Manajer Operasional PT Aquatic SSLautan Rejeki, Bahraen Hartoni, mengakui, pekan lalu sudah mengekspor perdana benih bening lobste ke Vietnam. Menurut Bahraen, usaha pembesaran atau budidaya lobster telah dilakukan sejak 2017, termasuk bermitra dengan nelayan dan pembudidaya. Lokasi budidaya lobster di Nias (Sumatera Utara) dan berkembang di Lombok (Nusa Tenggara Barat). Mitra binaan tersebar di Lampung, Sumut, Jabar, Jateng, Jatim, dan NTB.

Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengonfirmasi ekspor benih lobster yang dilakukan PT TAM dan PT ASL yang dikemas dalam 7 koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyebutkan, saat ini sudah ada perusahaan yang berhasil panen lobster karena mulai menyiapkan budidaya ketika KKP membuka peluang untuk pembesaran lobster sejak akhir 2019. Slamet menegaskan, akan memantau perkembangan hasil budidaya lobster oleh perusahaan-perusahaan eksportir.

Secara terpisah, Abdullah, pembudidaya lobster di Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru NTB, menyampaikan, masih terus membesarkan lobster karena pasar ekspor masih lesu. Abdullah menuturkan, pada Mei 2020, salah satu perusahaan eksportir di Lombok membeli lobster hasil pembesaran dari pembudidaya di wilayah itu sebanyak 300 kilogram (kg), dengan ukuran sekitar 250 – 400 gram per ekor.

Tabungan Perumahan Rakyat Pertaruhan Dana Rakyat

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 11 Juni 2020

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada awal 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara. Regulasi itu mengatur, pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Pekerja mandiri menanggung sepenuhnya, 3 persen.

Tahap awal yang dimulai Januari 2021 mengatur pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Tahap kedua, 2022-2023, lingkup kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, dan desa serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.

Program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah telah digulirkan sejak Orde Baru. Namun, hingga 2019, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit dengan laju kebutuhan bertambah 800.000 unit setiap tahunnya. Kekurangan rumah selama ini didominasi pekerja berpenghasilan tak tetap (85 persen dari total pekerja), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; pekerja informal; serta karyawan kontrak. Serta juga dialami segmen masyarakat menengah bawah yang sulit menjangkau kredit perbankan, tetapi tidak tergolong penerima bantuan subsidi.

Di tengah tantangan, Badan Pengelola Tapera berencana mengelola dana Tapera untuk investasi dengan menunjuk 5 perusahaan manajemen investasi, berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN, serta bank kustodian. Namun Pengelolaan ini menuai keraguan dan menuai sorotan terkait transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Bagi sebagian kalangan, bergulirnya Tapera dinilai tidak pas di tengah dampak pandemi Covid-19. Dimana pemungutan dana Tapera menambah beban keuangan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, Tapera berpotensi tumpang tindih dengan manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek.

Pemerintah perlu becermin pada pengelolaan dana Taperum-PNS sejak 1993 sampai dileburnya Taperum-PNS ke Tapera pada 2018. Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Sementara itu, PNS yang sudah pensiun juga cenderung sulit mencairkan Taperum karena prosedur yang dinilai berbelit, terutama bagi yang di daerah.

Inilah pertaruhan dana rakyat. Pemerintah harus membuktikan kredibilitas pengelolaan dana itu dan membuktikan bahwa Tapera berikhtiar mengatasi kekurangan rumah rakyat, bukan sekedar untuk membiayai negara.

Lindungi Industri Domestik

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 11 Juni 2020

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Yustinus H Gunawan, mengatakan, tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards pada pasar domestik dari lonjakan impor dapat menjadi langkah awal meningkatkan daya saing perindustrian nasional di hilir. Meskipun demikian, pemerintah tak boleh absen menggarap industri hulu dan tengah produk-produk terkait agar daya saing nasional dapat berkelanjutan karena lonjakan impor menyebabkan kerugian serius ataupun ancaman kerugian terhadap industri dalam negeri berupa penurunan volume penjualan dan produksi. Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan lonjakan impor itu ke Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

KPPI mencatat, ada tujuh permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri selama Januari-Mei 2020 atas lonjakan sejumlah produk impor sejak 2017. Produk impor yang melonjak paling signifikan adalah panel surya sebesar 59 persen, kaca 52 persen, serta peralatan dapur dan makan 39 persen. Kemudian disusul dengan produk karpet dan penutup lantai tekstil yang melonjak impornya sebesar 25 persen, kertas sigaret 15 persen, terpal 13 persen, dan garmen 8 persen.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Andhika Prastawa mengakui, panel surya dalam negeri memang belum berdaya saing dengan buatan impor terutama karena skala ekonomi dari hasil produksi pabrik panel surya dalam negeri belum tercapai. Pendapat juga disampaikan juga pengamat industri pulp (bubur kertas) dan kertas, Rusli Tan yang mengatakan pencanangan safeguards pada produk kertas sigaret mesti berhati-hati karena kendati Indonesia memiliki bahan bakunya, teknologi pengolahannya berbeda. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta Widjadja Kamdani mengatakan, dengan menerapkan kebijakan safeguards, Indonesia dapat dinilai menutup diri dari perdagangan internasional karena industri nasional tidak mampu bersaing secara sehat dan bisa membuat citra Indonesia buruk padahal Indonesia sedang berupaya mendatangkan investasi asing dan membuka kerja sama ataupun perjanjian perdagangan dengan negara lain.

Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah negara memang menerapkan kebijakan ekspor-impor yang mendisrupsi arus perdagangan internasional, termasuk yang bersifat protektif. Akan tetapi, kata Shinta, kebijakan-kebijakan ini berpotensi bersifat sementara dan akan dicabut seiring dengan pulihnya perekonomian.


Tapera: Target Awal untuk 5000 pegawai negeri

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 12 Juni 2020

Program Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan mulai efektif berjalan pada 2021 dengan sasaran awal 4,2 juta orang aparatur sipil negara. Terkait itu, badan pengelola menargetkan penyaluran pembiayaan perumahan Rp 1 triliun untuk 5.000 pegawai negeri sipil tahun depan sebagaimana dinyatakan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Ariev Baginda Siregar. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.Pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Iuran dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji/upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Sementara pekerja mandiri menanggung sepenuhnya simpanan sebesar 3 persen. Pada tahap awal, pekerja yang wajib menjadi peserta adalah aparatur sipil negara (ASN).

Adapun sumber dana Tapera meliputi, pertama, Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) sebesar Rp 11 triliun, yakni meliputi saldo Rp 9 triliun dan dana yang harus dikembalikan kepada pensiunan PNS sebesar Rp 2 triliun. Kedua, iuran bulanan atau tabungan bulanan; serta ketiga, dana wakaf. Sebagian dana Tapera akan dikelola melalui instrumen investasi seperti deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi, dan saham perusahaan yang masuk kategori bluechip. Berdasarkan data Kementerian PUPR, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit tahun 2019 dengan laju kebutuhan rumah setiap tahun bertambah 800.000 unit.

Secara terpisah, Ketua Umum Real Estat Indonesia Totok Lusida berpendapat, pengelolaan dana Tapera untuk investasi menuai keraguan terkait efektivitas program untuk mengatasi masalah perumahan. Di lain pihak, terjadi tumpang tindih peruntukan Tapera dengan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek. Hingga kini, total potongan atau iuran bulanan untuk pekerja mencapai 6,5 persen, sedangkan bagi pengusaha mencapai 18,74 persen. Potongan itu mencakup, di antaranya jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, cadangan pesangon, serta Tapera. Totok juga menambahkan, pengelolaan dana investasi melalui manajer investasi juga berpotensi salah kelola dan berujung kerugian bagi peserta Tapera.

Adaptif dan Aktif Bertransaksi di Platform Elektronik

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas

Industri digital berkembang kian pesat di masa pandemi Covid-19. Masyarakat kian akrab dengan uang elektronik berbasis chip dan berbasis server. Berdasarkan data Bank Indonesia yang dikutip pada Ahad (28/6/2020) terdapat 292,299 juta uang elektronik beredar di Indonesia. Jumlah itu meningkat menjadi 412,055 juta pada April 2020 dengan 324,878 juta transaksi dengan nilai Rp17,522 triliun.

Tak hanya untuk transaksi belanja masyarakat, para pelancong juga bisa menggunakan uang elektronik di destinasi wisata untuk berbagai keperluan. Di Semarang Jawa Tengah tiket masuk Kelenteng Sam Poo Kong, Lawang Sewu, Kebun Binatang Semarang menerima GoPay sebagai alat pembayaran. Di Bandung, uang elektronik bisa digunakan di Cibadak Culinary Night. Presiden Direktur OVO Karania Dharmasaputra menyampaikan, pembayaran dan layanan keuangan digital berperan penting dalam menjaga kegiatan perekonomian termasuk di sektor pariwisata.

Hasil survei Implications of Covid-19 for Retail and Consumer Goods in Indonesia oleh McKinsey and Company terhadap 711 responden pada April 2020 menunjukkan 36 persen responden menggunakan aplikasi untuk membeli kebutuhan harian, 40 persen menggunakan laman perdagangan elektronik selama pandemi.

Awali Secara Sektoral

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas

Kebijakan publik mesti direformasi agar sesuai dengan tantangan terkini. Reformasi bisa diawali dari hal-hal praktis dan sektoral. Menteri Keuangan periode 2013-2014 M. Chatib Basri menyampaikan hal itu di hadapan ratusan anak muda yang hadir dalam peluncuran Think Policy Society secara dalam jaringan, Ahad (28/6/2020).

Menurut Chatib selama ini reformasi diasosiasikan dengan perubahan besar dan kompleks. Padahal, reformasi kebijakan dengan model seperti itu tak selalu realistis. Oleh karena itu reformasi kebijakan di tengah pandemi Covid-19 dapat dimulai secara sederhana dan kecil di setiap sektor. “Reformasi bisa dimulai dengan sederhana di bawah kontrol kita. Setelah itu, barulah berpikir yang kompleks,” kata Chatib.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menghadapi tantangan berat berupa akuntabilitas penggunaan anggaran Covid-19. “Pemerintah akan menghadapi tantangan akuntabilitas penggunaan anggaran, satu tahun dari sekarang (27/6/2020).

Anggaran Pilkada Cair

R Hayuningtyas Putinda 28 Jun 2020 Republika, 15 Jun 2020

Penambahan anggaran pilkada 2020 dengan protokol kesehatan diklaim cair pada Senin (15/6). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut anggaran tambahan tahap pertama tersebut sebesar Rp 1,024 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Doli menambahkan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait protokol kesehatan untuk pilkada 2020 akan segera disempurnakan.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, mekanisme pencairan dan distribusi tambahan anggaran pilkada 2020 dari Kementerian Keuangan kepada KPU di 270 daerah perlu diperinci. Pencairan anggaran juga perlu dikawal. KPU hanya perlu memastikan APD tersedia bagi jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, KPU daerah akan menggunakan anggaran rutin untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk melaksanakan tahapan pilkada lanjutan, jika kemungkinan anggaran tahap pertama belum cair hingga dimulainya tahapan pilkada lanjutan.

KPU RI memerintahkan KPU kabupaten/kota melakukan pelantikan PPS/PPK secara daring atau tatap muka sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Pilihan Editor