;

Suntikan Dana Pemerintah untuk Sektor Riil

R Hayuningtyas Putinda 07 Jul 2020 Tempo, 26 Jun 2020

Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memperoleh mandat untuk mendukung kebangkitan sektor riil sebagai salah satu strategi percepatan program pemulihan ekonomi nasional. Penugasan itu diawali dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun yang nantinya dimanfaatkan bank BUMN untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor produktif.

Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang juga Ketua Himbara, Sunarso, sebagai tahap awal, bank harus menyiapkan detail rencana penyaluran kredit sesuai dengan kapasitas dan spesialisasi yang dimiliki. Dalam program ini, BRI memprioritaskan menyasar sektor pangan, baik pertanian maupun industri pendukungnya. 

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pahala Nugraha Mansury berkomitmen serupa, dengan menekankan ekspansi pembiayaan ke sektor andalannya, yaitu sektor perumahan. Sedangkan sektor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan nonsubsidi serta kredit konstruksi akan menjadi motor utama dalam mendorong ekspansi tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta Himbara untuk segera dan terus mengakselerasi penyaluran kreditnya pada sektor riil. Dia menjelaskan penempatan dana pemerintah itu dirancang untuk mendorong bank pelat merah menyuntikkan pembiayaan kepada pelaku usaha. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, berujar target ekspansi kredit berlipat dari program ini berpotensi meningkatkan risiko bank BUMN. Jika tidak berhati-hati dalam penyalurannya, bukan tidak mungkin kredit tersebut justru berubah menjadi kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Pengusaha Smelter Usulkan Perubahan Harga Patokan Mineral

R Hayuningtyas Putinda 07 Jul 2020 Tempo, 26 Jun 2020

Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mengusulkan perubahan formula penetapan harga patokan mineral yang telah diatur pemerintah. Mereka menolak membeli nikel sesuai dengan harga tersebut jika penghitungannya tak diubah.

Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso, menyatakan formula yang disusun pemerintah terlalu memihak penambang. Dalam penghitungan tersebut, kata dia, pemerintah belum mengakomodasi dua faktor penting yang mempengaruhi biaya pengolahan dan pemurnian. 

Prihadi menyatakan harga patokan juga belum mempertimbangkan diskon yang biasanya didapatkan pengusaha smelter saat melakukan transaksi berdasarkan pergerakan harga di bursa global London Metal Exchange (LME). Dalam praktiknya, menurut dia, penjualan mineral tak pernah sama dengan harga acuan LME.

Prihadi mengklaim anggota AP3I telah menyusun formula lain yang dirasa menguntungkan kedua belah pihak, yang telah diserahkan kepada Kementerian Perindustrian sebagai bahan kajian harga patokan mineral yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020.

Namun Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin mengatakan smelter lokal tetap tidak mau melakukan kontrak dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sebagian penambang menahan penjualan lantaran transaksi dilakukan berdasarkan kontrak dengan harga yang lebih rendah dari harga patokan. 

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menyatakan formula harga patokan mineral telah dibahas dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk penambang dan pelaku usaha smelter. 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, menyatakan pemerintah tengah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi implementasi harga patokan mineral.

Kejaksaan Ungkap Kelalaian Pejabat OJK

R Hayuningtyas Putinda 07 Jul 2020 Tempo, 26 Jun 2020

Daftar panjang tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menetapkan Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka.

Jiwasraya, kata Hari, melakukan transaksi investasi reksa dana senilai Rp 12,7 triliun melalui 13 perusahaan manajemen investasi. Investasi Jiwasraya pada produk reksa dana tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Menurut Hari Setiyono, pihak yang menjadi makelar kesepakatan antara manajer investasi dan manajemen Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto—makelar saham yang ditengarai terafiliasi dengan Heru Hidayat.

OJK masih enggan memberi penjelasan lebih banyak. Tapi Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan lembaganya bakal mendukung proses penegakan hukum soal kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Salah satu dari 13 manajemen investasi PT MNC Asset Management menyatakan bakal mengikuti semua proses hukum yang sedang berlangsung. Tapi, dalam pengumuman resminya, entitas itu membantah jika dikatakan terlibat aktif untuk mengaburkan uang investasi Jiwasraya.

Insentif Pajak Perusahaan Terbuka

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 29 Jun 2020

Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melantai di pasar modal. 

Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI) setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi syarat tertentu. 

Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40% saham dimiliki oleh minimal 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. 

Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. 

Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% pada tahun pajak 2022. 

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada PP No. 30/2020.

SUKSESI DIRJEN BEA CUKAI

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 29 Jun 2020

Pengungkapan kasus penyelundupan tekstil dan penangkapan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dengan kasus narkoba cukup menghebohkan. Peristiwa ini berujung panjang, mulai indikasi keterlibatan pejabat internal, hingga upaya Mabes Polri untuk menduduki kursi tertinggi di direktorat tersebut.

Bea cukai, selain mendukung iklim bisnis yang kondusif, juga bertugas sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. 

Namun demikian, rentetan kejadian ini juga tak bisa dipahami sebagai kasus pidana biasa, apalagi kasus yang belakangan muncul berbarengan dengan masa jabatan Heru Pambudi sebagai Dirjen Bea Cukai yang per 1 Juli 2020 genap 5 tahun. 

Dia juga menjelaskan duduk perkara skandal penyelundupan ekspor tekstil dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, merupakan orang dekat pejabat kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. 

Menariknya, kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba ini tak berhenti di level penegak hukum. Sejumlah politikus di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut bersuara terkait dengan kasus tersebut. Sementara itu, Bisnis berusaha meminta konfirmasi kepada Mabes Polri terkait pengajuan nama calon Dirjen Bea Cukai maupun korelasinya dengan dua perkara tersebut. 

Dalam catatan Bisnis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jabatan pejabat tinggi madya paling lama 5 tahun. Namun demikian, jabatan pejabat tinggi tersebut bisa diperpanjang berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan. 

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum penetapan tersangka terhadap empat pejabat Bea Cukai pada perkara pelanggaran impor tekstil di Batam. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tak hanya itu, guna menuntaskan kasus ini, kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung, melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses pencopotan yang bersangkutan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.

PILKADA SERENTAK 2020 - Pemda Segera Cairkan Dana Hibah

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 29 Jun 2020

Pemerintah daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020, diminta segera mencairkan anggaran yang sudah disepakati. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) sudah cukup baik. Daerah yang belum mencairkan anggaran, diminta segera melakukan pencairan agar tahapan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik. 

Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini sedianya digelar pada September 2020. Akibat adanya pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR menyepakati agar pelaksanaan pemungutan suara digeser menjadi 9 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Akibat adanya penyesuaian jadwal dan standar kesehatan yang harus dipenuhi, penyelenggaraan Pilkada yang awalnya diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp9 triliun, butuh tambahan anggaran tak kurang dari Rp4,7 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggaran Pilkada serentak tahun 2020 telah disalurkan kepada KPU. Dengan demikian, ujar Mahfud, KPU daerah mesti mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi undang-undang (UU) terkait pencairan anggaran Pilkada serentak 2020.

Ekspor benih lobster dinilai tidak transparan

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2020 Kompas, 18 Juni 2020

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong, dalam diskusi daring  ”Ekspor Benih Lobster: Untung atau Buntung”, yang diselenggarakan Forum Marikultur Nasional di Jakarta mengatakan, di tengah mengalirnya ekspor benih bening lobster, pengembangan usaha budidaya lobster dalam negeri menghadapi ketidakpastian karena peta jalan budidaya lobster belum jelas. Effendy juga menyoroti 18 perusahaan yang memperoleh rekomendasi ekspor benih lobster dari pemerintah. Salah satu persyaratan ekspor adalah sudah berhasil budidaya lobster. Namun, tak ada transparansi terkait penentuan eksportir, kuota ekspor benih, dan jumlah keramba jaring apung lobster yang dinyatakan berhasil panen.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membenarkan ada ekspor benih lobster yang dilakukan PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam tujuh koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. Guru Besar Universitas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, La Ode M Aslan, menyatakan, ekspor benih lobster yang dilakukan mulai Juni, hanya selang satu bulan sejak Permen KP 12/2020 ditetapkan, menuai tanda tanya publik. Apalagi, budidaya lobster bukan pekerjaan yang singkat dan membutuhkan investasi panjang. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Effendi Gazali menyatakan, KKP berupaya mengatur ekspor benih dan budidaya lobster berjalan beriringan. Namun Effendi mengakui, belum ada penetapan penerimaan negara bukan pajak terkait ekspor benih lobster. Terkait transparansi, ia menantang publik yang tidak puas dengan penetapan ekspor benih untuk menyuarakan ke KKP melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, sedangkan apabila ada kegusaran pengusaha terkait monopoli kargo dapat menyuarakan melalui Komite Pengawasan persaingan usaha.

Perhiasan Emas dijual lewat kanal daring e-dagang

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2020 Kompas, 18 Juni 2020

Chief Financial Officer PT Hartadinata Abadi Tbk Deny Ong menyebutkan pihaknya merevisi proyeksi pertumbuhan pendapatan 2020 menjadi maksimal tumbuh 20 persen. Perusahaan juga merambah kanal dalam jaringan untuk menjual perhiasan dengan membuka ”toko” perhiasan di laman e-dagang Shopee. Pada 2019, Hartadinata Abadi membukukan laba bersih Rp 150,25 miliar atau tumbuh 21.3 persen secara tahunan

Ditjen Pajak Tambah Informasi Wajib Pajak

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2020 Kontan, 5 Juni 2020

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasi wajib pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Sejak awal tahun 2020 ini, otoritas pajak sudah menambah kerjasama dengan lima negara atau yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana, hal ini sebagaimana dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol. Namun, tidak diinformasikan data pajak apa saja yang sudah dimanfaatkan pihak otoritas pajak karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan dari data tersebut.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengingatkan bahwa data AEoI memang tidak serta merta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya adala si wajib pajak mau membayar kewajibannya dan ini bisa menambah penerimaan pajak ke negara. Adapun berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, realisasi untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan adalah sudah mencapai 10,01 juta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau lebih rendah 12,03% ketimbang periode sama tahun lalu sedangkan secara umum adalah sebanyak 10,5 juta SPT atau turun 13,2%.

Ibu Kota Masuk Transisi Menuju New Normal

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2020 Kontan, 5 Juni 2020

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta masih diperpanjang, namun bulan Juni ini akan menjadi masa transisi sebelum beranjak menuju era new normal. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan, secara umum kondisi di Jakarta sudah mengalami perbaikan sejak ada kasus pertama virus korona. Tapi masih ada sejumlah wilayah berstatus merah atau penyebaran tinggi.

Anies bilang tidak ada waktu yang ditetapkan dalam masa transisi ini. Masa transisi ini berakhir bila seluruh indikator sudah menunjukkan perbaikan atau stabil. Kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Namun, tetap ada batasan yang harus ditaati. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pada masa transisi ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha dan pekerja agar roda ekonomi mulai berputar secara perlahan dan pekerja yang dirumahkan bisa mulai aktif kembali.

Ia menambahkan, Pengusaha berkomitmen untuk mendukung apapun kebijakan pemerintah. Pengusaha juga siap melaksanakan upaya untuk mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia. Hanya mereka minta, pengawasan, sosialisasi dan patroli aparat pemerintah harus tetap berjalan.

Pilihan Editor