Sengkarut Harga Nikel Berlanjut
Penambang nikel masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang masih di bawah atau tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM). Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020 yang mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. “Di sisi lain, kami selaku penambang, membayar pajak sesuai HPM,” kata dia, Selasa (11/8).
Meidy menambahkan, pembentukan formula HPM sudah mengacu kesepakatan antara penambang, pemilik smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kemenko Maritim dan Investasi. Oleh karena itu, dia juga mendukung pembentukan satgas pengawas transaksi jual-beli bijih nikel yang sesuai HPM.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso tidak menanggapi keengganan pengelola smelter membeli dari penambang. Dia hanya meminta pemerintah hadir menjadi wasit dalam merumuskan HPM. “Tim Pengawas diharapkan bekerja cepat menginventarisasi masaalah,” ungkap dia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, harga jual-beli bijih nikel yang mengacu pada HPM merupakan formulasi yang adil bagi penambang maupun smelter. Penetapan HPM pada Permen ESDM No. 11/2020 telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) Internasional. Harga bijih nikel yang mengacu HPM pasti di atas Harga Pokok Produksi (HPP) dari penambang.
Contohnya, HPP nikel rata-rata US$ 20 – US$ 22 per ton. Dengan harga rata-rata bijih di level US$ 28 – US$ 30 per ton, kata Yunus, penambang masih menikmati margin profit 34% sedangkan smelter sekitar 33%. Sehingga, tetap memberikan margin untung bagi penambang maupun pengusaha smelter.
Mulai Siapkan Data Tunggal Penduduk
Data kependudukan di Indonesia belum komplit lantaran masih berserakan di berbagai instansi. Padahal, basis data sama, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Ke depan pemerintah ingin menyatukan data ini dalam kebijakan Single Identity Number (SIN).
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) selaku pemegang kendali data KTP-el menyatakan saat ini tengah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk menerapkan SIN tersebut. SIN ini akan memuat data NIK, Surat Izin Mengemudi (SIM), nomor rekening perbankan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), hingga nomor telepon seluler.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arief Fakrulloh saat dihubungi KONTAN, Selasa (11/8) bilang, secara bertahap tengah mengumpulkan data agar kedepan bisa diintegrasikan di satu data kependudukan. Zudan optimistis, saat ini rencana tersebut terus bergerak maju. Nantinya data tersebut bisa dimunculkan dalam satu aplikasi dengan basis NIK KTP-el.
Kemdagri terus bekerjasama dengan berbagi lembaga terkait integrasi data masyarakat yang bersifat pribadi ini. “Sudah lebih dari 2.100 lembaga (pemerintah dan swasta) yang bekerjasama dengan Kemdagri untuk integrasi data,” terang Zudan.
Kemdagri selain pengendali data dan memberikan akses verifikasi data KTP-el ke berbagai pihak, juga berwenang untuk minta data masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga atau disebut data balikan. Zudan tidak merinci data balikan seperti apa yang telah dikumpulkan Kemdagri sejauh ini. Namun, bila data balikan ini terkumpul, maka bukan tak mungkin dalam setiap data NIK tercantum data lainnya yang memungkinkan untuk menerapkan SIN ini.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai penerapan SIN sebagai data tunggal kependudukan tiap warga negara sangat berisiko tinggi bila bocor dan diakses oleh orang yang salah. “Saat ini data NIK terpampang jelas di KTP-el tiap pribadi, dan sudah seharusnya NIK ini tidak dilihat oleh orang lain selain si pemilik KTP-el, karena di NIK ini akan sangat sensitif bila jadi pintu masuk penerapan SIN,” ujar dia.
Industri Makanan Tahan Banting Menghalau Resesi
Industri manufaktur sektor makanan dan minuman menjadi salah satu dari sebagian kecil industri yang tidak mengalami kontraksi selama enam bulan pertama 2020. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tanggal 5 Agustus 2020, industri makanan dan minuman masih tumbuh tipis 0,22% pada kuartal II 2020 dibandingkan kuartal II 2019. Pada kuartal I 2020 tumbuh sebesar 3,94% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selama enam bulan di tahun ini, industri manufaktur mayoritas mengalami koreksi di tengah pandemi korona yaitu industri tekstil dan pakaian jadi mengalami kontraksi sebesar 14,23% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dikuartal II 2020.
Ketua Umum Gabungan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menilai, pertumbuhan industri makanan dan minuman selama Januari hingga Juni 2020 di topang oleh produk susu dan turunannya (dairy product), minyak goreng, dan lain-lain. “Produk makanan minuman seperti dairy product, makanan olahan, minyak goreng, dan makanan kaleng masih bagus konsumsinya di masa pandemi. Mungkin ini berkorelasi dengan meningkatnya tren memasak di rumah,” ujarnya.
Direktur STTP, Armin menilai, industri makanan merupakan sektor yang seharusnya memiliki ketahanan paling kuat pada kondisi krisis. Sebab keberadaannya terkait kebutuhan dasar manusia serta di dorong upaya strategi perusahaan untuk menggerek kinerja. Itulah sebabnya, penjualan STTP masih mampu tumbuh. “Kalau industri makanan dan minuman sampai terdampak, berarti sudah gawat krisisnya,” kata dia, kemarin.
PT Siantar Top Tbk (STTP), mencatatkan pertumbuhan penjualan neto sebesar 8,66% menjadi Rp 1,80 triliun per 30 Juni 2020. Produsen makanan ringan yang dikenal dengan produk camilan Mie Gemez ini mencatatkan penjualan neto Rp 1,65 triliun.
Penjualan serupa dialami PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Sepanjang semester I-2020, penjualan segmen makanan dan minuman Sido Muncul tumbuh double digit 16,29% (yoy) menjadi Rp 469,16 miliar. Direktur Keuangan PT Sido Muncul Tbk, Leonard menjelaskan, pertumbuhan penjualan makanan dan minuman seperti jahe, kopi jahe, dan vitamin C yang memang memiliki khasiat untuk kesehatan. Produk tersebut masuk kategori dalam pembukuan SIDO.
Menurut Leonard, produk-produk tersebut meningkat cukup tinggi lantaran minat masyarakat seiring mewabahnya Covid-19. Di samping itu, manajemen Sido Muncul menilai pertumbuhan nya dipicu dengan kehadiran produk baru yang mereka rilis. “Sampai Juni tahun ini, kami sudah meluncurkan 14 produk/varian baru,” ungkap Leonard kepada KONTAN, Senin (10/8).
Adhi menambahkan, selama semester kedua tahun ini prospek industri makanan dan minuman akan menjadi salah satu industri yang paling cepat merasakan efek positifnya, bergantung pada daya beli masyarakat yang dipengaruhi oleh realisasi belanja pemerintah, pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), serta stimulus seperti bantuan sosial tunai dan bantuan pemerintah untuk pengusaha UMKM. Hal ini lantaran industri makanan dan minuman berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Hingga tutup tahun nanti, Adhi memperkirakan industri makanan dan minuman bakal tumbuh di kisaran 1%-2% ketimbang tahun lalu.
Integrasi Data Perpajakan Berlanjut
Program integrasi data perpajakan yang diimplementasikan melalui faktur elektronik host to host sejak 1 Desember 2018, dilanjutkan. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah menandatangani nota kesepahaman di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (10/8/2020). Menurut Ririek, Telkom mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan. “Kami berharap kolaborasi ini dapat bermanfaat dan memudahkan proses kerja yang lebih efektif dan efisien, antara lain memprofitkan wajib pajak melalui mahadata yang lebih komprehensif,” kata Suryo.
Patin Ilegal Diselundupkan Masuk RI
Satuan pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kepolisian Negara RI menggagalkan penyelundupan 54,978 ton daging irisan ikan patin senilai Rp 2,7 miliar. Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu mengemukakan, keberhasilan ini berawal dari pergerakan kapal pengangkut ikan illegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung. Tim PSDKP KKP sejak 26 Juli 2020 memantau kapal tesebut.
Pada 3 Agustus , ikan selundupan sudah di sebar kedalam 4 kontainer. Pada 7-8 Agustus 2020, aparat gabungan berhasil meringkus mobil kontainer yang mengangkut ikan ke Pulau Jawa. Penangkapan ini hasil kerjasama antara KKP dengan Kepolisian Air dan Udara (Polairud). Haeru menambahkan, pihaknya akan menelusuri asal-usul patin irisan atau filet illegal tersebut. “Penyelundupan ikan patin filet ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia,” kata Haeru, Senin (10/8/2020). Upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan yang pertama kali pada tahun ini.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyampaikan, KKP tidak pernah mengeluarkan izin memasukkan hasil produk perikanan patin atau dori. Penyelundupan itu melanggar Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang sudah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009. Pada 2017, KKP merilis penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ikan dori, ikan illegal asal Vietnam itu mengandung zat kimia berbahaya dan kadar air (rendemen) dalam tingkat berlebih. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keamanan pangan.
Ketua Bidang Budidaya Patin Asosiasi Pengusaha Catfish Indonesia (APCI) Imza Hermawan mengemukakan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk tidak meberikan izin impor patin. “Kita bersaing saja dari sisi kualitas dan harga. Produk daging patin Indonesia mampu bersaing, bahkan lebih aman untuk dikonsumsi,” katanya. Imza menambahkan, produk patin selundupan ini memiliki kualitas yang kurang dan biasanya merembes ke jaringan hotel, restoran, dan kafe.
Pada April-Mei pemasaran filet patin di Indonesia turun 60-70 persen. Sejumlah pabrik pengolahan pabrik tutup sementara karena stok menumpuk dan serapan pasar anjlok. Memasuki Juli 2020, pasar patin mulai menggeliat dan kini serapan pasar sudah 50 persen.Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Irjen Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan.
Kebangkrutan Masih Menghantui Korporasi
Kepailitan menghantui emiten di bursa saham properti. PT Sentul City Tbk (BKSL), digugat pailit oleh keluarga Bintoro, family dari pemilik konglomerasi Grup Olympic. Gugatan pailit terhadap BKSL di daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat (7/8). Manajemen emiten properti menjelaskan, pengajuan pailit tersebut terkait dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) kaveling siap bangun antara BKSL dan pemohon pailit. Manajemen BKSL Corporate Communication Sentul City Alfian Mujani menegaskan, tidak ada kaitannya utang piutang antara BKSL dengan pemohon pailit. “Sentul City tidak dalam keadaan pailit,” ujarnya dalam siaran pers. Namun Alfian tidak merinci secara detail soal PPJB tersebut.
Persoalan yang dihadapi BKSL menambah panjang daftar emiten yang terancam pailit, maupun harus menempuh restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. BEI mencatat, per 7 Agustus, ada tiga emiten yang di gugat pailit, diluar BKSL. Ketiganya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan pailit COWL, termasuk anak usaha nya yakni PT Bumiraya Investindo (BRI) dan PT Airlangga Sawit Jaya (ASJ). Selain itu, GOLL juga berpotensi mengalami forced delisting.
Selanjutnya, ada delapan emiten yang saat ini tengah menjalani PKPU. BEI mensuspen lima saham di antaranya, PT Grand Kartech Tbk, PT Nipress Tbk, PT Armidian Karyatama Tbk, PT Hanson International Tbk, dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, “Pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya,” jelas Samsul, Senin (10/8).
Prediksi Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana, emiten yang digugat pailit dan masuk PKPU masih bisa bertambah karena efek pandemi terhadap bisnis emiten. Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut, investor tidak perlu panik menyikapi gugatan pailit yang terjadi pada emiten. Sebelum diputuskan pailit oleh pengadilan, ada kemungkinan perusahaan tidak bersalah. Misalnya, menurut dia, gugatan pailit yang dihadapi BMTR. Wawan menyebut, ada dua cara yang bisa ditempuh investor ketika emiten digugat pailit. Pertama, mengikuti proses gugatan pailit dengan harapan ada perjanjian damai. Kedua, investor dapat melepas saham di pasar negosiasi. Risikonya harga saham akan sangat menurun.
Lain halnya dengan emiten yang sektornya tertekan seperti COWL. Sejumlah emiten properti yang lain harus berjibaku menuntaskan kewajibannya. “Sahamnya sulit naik karena bisnisnya juga sedang sulit,” kata Teguh. Selain itu, Teguh menyebut investor bisa mencermati nilai gugatan. Jika nilai gugatan lebih kecil dibanding aset, perusahaan masih dalam batas aman, investor bisa tetap hold. Sebaliknya jika kemudian emiten diputus pailit, investor harus cut loss.
Pendanaan Baru Gojek Perluas Pasar Perdagangan Online
Kepala Eksekutif Gopay, Aldi Haryopratomo, mengatakan pendanaan dari Facebook dan PayPal berpotensi untuk memindahkan pelaku bisnis, khususnya pengusaha mikro, kecil, dan menengah, ke perdagangan daring. Aldi mencatat sudah ada 100 ribu pengusaha UMKM yang memutuskan untuk berdagang online menggunakan platform Gojek. Gojek sendiri membutuhkan waktu dua tahun untuk memindahkan 500 ribu pedagang kecil ke perdagangan online.
Kepala Operasi WhatsApp, Matt Idema, mengatakan Facebook dan PayPal akan memberikan celah bagi mitra UKM Gojek untuk menjangkau pembeli potensial di luar negeri. PayPal, yang memiliki 25 juta merchant di seluruh dunia, juga bisa memperluas pasarnya di dalam negeri.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta membenarkan bahwa sistem pembayaran milik Grup Facebook akan masuk ke Indonesia. Jika proses kerja sama itu lancar, sistem pembayaran milik Facebook bakal jadi pelancar transaksi antara penjual dan pembeli di permukaan saja (user interface).
Menurut Head of Groceries Gojek, Tarun Agarwal, selain menyediakan barang yang dibutuhkan, Gojek memprioritaskan memberikan layanan pembayaran yang mudah dan aman melalui transaksi non-tunai pada masa pandemi. Itu sebabnya, Gojek memilih pendekatan langsung kekonsumen agar mereka lebih mudah menjangkau layanan.
Suntikan Modal Masuk Agustus 2020
Berdasarkan komposisi pemegang saham perseroan saat ini, PT Bosowa Corporindo memiliki 23,39 persen saham, diikuti Kookmin Bank (21,99 persen), dan pemerintah Indonesia (8,91 persen). Sedangkan 45,69 persen saham sisanya di pegang oleh publik. Direktur Bank Bukopin Tbk. Rivan Achmad Purwantono, pun menyatakan kesiapannya untuk membawa Bank Bukopin bangkit dan bertransformasi, berbekal dukungan pemegang saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Adapun total komitmen dana yang telah disetorkan Kookmin Bank di escrow account adalah US$ 200 juta atau setara Rp 2,8 triliun--asumsi kurs 14 ribu per dolar Amerika. Rivan memastikan, dengan suntikan modal yang akan dilakukan, tingkat rasio kecukupan modal (CAR) Bank Bukopin akan terkerek signifikan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo
mengatakan langkah Kookmin Bank tersebut penting untuk merealisasi penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin. OJK menegaskan telah merestui Kookmin Bank untuk masuk sebagai investor dan akan terus memantau pelaksanaan RUPS serta RUPSLB perseroan ke depan. Bank Bukopin juga memiliki satu personil dalam jajaran direksi nya saat ini, yaitu Imam Subowo yang di angkat menjadi direktur perseroan.
Pangan Olahan Jadi Andalan Ekspor di Masa Pandemi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor pada bulan Mei mencapai US$ 10.53 miliar atau turun 13,40 persen di banding pada bulan sebelumnya. Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus untuk mendongkrak eskpor, terutama untuk produk yang bahan dasar nya dari dalam negeri, seperti industri olahan pangan. Menurut Data dari Kementerian Perdagangan terjadi peningkatan ekspor produk bahan pangan olahan di masa pandemi. Pada Januari – April lalu, ekspor pangan olahan mencapai US$ 1.32 miliar atau meningkat 7,9 persen dibanding periode tahun lalu.
Produk pangan olahan yang di eskpor selama periode tersebut, antara lain olahan udang senilai US$ 137.15 juta ,produk olahan ikan US$ 129.16 juta, olahan kepiting US$ 106.1 juta, dan konsentrat kopi US$ 104.89 juta. Negara tujuan utama eskpor antara lain Amerika Serikat, Filipina, Singapura, dan Jepang.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menyebutkan olahan pangan dan produk pertanian terus menunjukkan kinerja yang baik dan dapat menopang kinerja ekspor. Kementerian Perdagangan juga mengusulkan pemberian insentif berupa asuransi, kredit ekspor, atau pembiayaan lainnya dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bagi eksportir yang terkena dampak Covid-19.
Kasan mengatakan sudah mendapat informasi dari eksportir pangan olahan. Dengan informasi tersebut, kata dia, pemerintah mencari solusi dari hambatan yang dialami pelaku usaha.
Pemerintah Ubah Perhitungan Kandungan Lokal Produk Elektronika
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, penghitungan TKDN produk elektronika digital didasarkan pada bobot 70 persen untuk aspek manufaktur dan 30 persen untuk aspek pengembangan. Adapun penghitungan TKDN produk nondigital adalah 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan. Regulasi baru ini di siapkan untuk mengganti aturan yang berlaku untuk beberapa segmen produk elektronika. Menurutnya, dalam aturan baru ini akan ada kemudahan tata cara pengajuan TKDN, seperti tak perlu lagi surat keterangan kemampuan produk dan suplai (SKKPS).
Kementerian Perindustrian menargetkan penyediaan produk subtitusi impor di sektor elektronika hingga 35 persen pada 2022. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan salah satu produk yang menjadi sasaran aturan baru ini adalah televisi. Taufiek mengatakan saat ini produsen lokal sudah banyak memproduksi komponen yang dibutuhkan, seperti frame/rangka, kemasan, kabel, dan pengeras suara.
Dengan aturan baru ini, pemerintah meminta Kementerian Perindustrian menargetkan investasi industri manufaktur mesin dan elektronika tumbuh 4,7 persen dan ekspornya mencapai US$ 38,7 miliar atau sekitar Rp 551 triliun. Pada 2019, investasi asing di sektor ini mencapai US$ 4,8 miliar dan penanaman modal dalam negeri Rp 12,3 triliun.









