;

Pemain Migas Kaji Kembali ke Cost Recovery

Mohamad Sajili 04 Aug 2020 Kontan

Pemerintah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No.08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pada Pasal 2 disebutkan, selain kontrak bagi hasil gross split, pemerintah membuka opsi kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, mengungkapkan sejauh ini memang belum pernah ada peralihan kontrak di tengah masa kontrak. “Namun dari peraturannya bisa,” tutur dia, Minggu (2/8).

Bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang hendak mengalihkan kontrak tersebut harus mengajukan permohonan kepada SKK Migas. Proses evaluasi akan dilakukan meliputi beberapa hal termasuk penerimaan negara, nilai investasi, dan poin lainnya. “Evaluasi SKK Migas menjadi pertimbangan Menteri ESDM untuk memutuskan permohonan KKS” ungkap Susana. Dia bilang, proses evaluasi secara menyeluruh menjadi syarat mutlak. Pasalnya, sektor Migas tak lagi dipandang sebatas sumber pendapatan, melainkan sebagai agen pertumbuhan perekonomian nasional. Per Febuari 2019, tercatat ada 40 wilayah kerja (WK) migas yang menggunakan kontrak gross split. Sebanyak 14 wilayah kerja (WK) merupakan hasil lelang 2017 dan 2018.

Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), Hilmi Panigoro, menyambut baik terbitnya aturan itu. “Investor jelas lebih tertarik dengan fleksibilitas ini.” ungkapnya, Minggu (2/8). Dengan aturan itu, MEDC sedang mengkaji untuk mengalihkan blok migas yang memakai skema gross split menjadi cost recovery. “Ya nanti kami akan review,” ujar dia. Selain itu, hal senada juga disambut baik oleh VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan pihak nya tengah mengkaji seputar beleid tersebut. “Internal Pertamina sendang review peraturan ini berikut opsi-opsinya,” ungkap dia kepada KONTAN, kemarin. Kendati demikian, Fajriyah belum memerinci mana saja yang bakal mengadopsi skema kontrak terbaru.


Bisnis Daging Olahan Makin Lezat Saat Pandemi

Mohamad Sajili 04 Aug 2020 Kontan

Produsen makanan olahan beku siap saji menuai berkah kenaikan penjualan selama pandemi Covid-19. Selain itu, Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menciptakan kebiasaan baru di tengah masyarakat untuk memasak makanan olahan beku seperti nugget, daging olahan dan sejenisnya.

PT Sierad Produce Tbk (SIPD) lewat anak usaha PT Belfoods Indonesia yang memproduksi nugget dengan merek Belfoods, menuai kenaikan penjualan selam pandemi. Menurut Direktur Utama SIPD Tony Wattemena mengatakan “Secara keseluruhan pasar baik dan tumbuh pesat saat PSBB karena tren memasak dirumah,” kepada KONTAN, Senin (3/8). Tony mengatakan, di saat awal pandemi permintaan frozen food melonjak cukup tajam di ritel modern. Hingga akhir kuartal semester I 2020, segmen penjualan makanan siap saji milik Sierad Produce tercatat tumbuh 9,9% year-on-year (yoy) menjadi Rp. 272,38 miliar. Kontribusi segmen tersebut mencapai 13% dari total pendapatan bersih SIPD di semester I 2020.

Berkah yang sama juga di rasakan PT Sorin Maharasa, produsen sosis, nugget, roulade dan berbagai makanan olahan sejenis lainnya dengan merek seperti Mini Pao, Willy, Mak Nyoss dan lainnya. Menurut Brand Manger PT Sorin Maharasa, Oman Abdur Rahman mengatakan, perusahaan mencatatkan pertumbuhan penjualan di kisaran 60% hingga 90% dibandingkan permintaan sebelum pandemi korona. Saat ini, produk Sorin Maharasa banyak menyasar segmen pasar tradisional dengn kontribusi sekitar 60% hingga 70% dari total penjualan. Hingga Juli tahun ini, Oman mencatat realisasi penjualan Sorin Maharasa sudah mencapai sekitar 80% dari total target di sepanjang tahun 2020.

Berbeda dengan yang di rasakan oleh PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD), Penjualan nya sempat terhambat saat awal pandemi lantaran penutupan ritel modern dan hotel, restoran, dan kafe. Hingga semester pertama tahun ini, penjualan bersih FOOD tercatat turun 22% secara tahunan menjadi Rp. 47,59 miliar. Kontribusi penjualan didominasi oleh daging olahan 63% dan daging mentah 37%. Menurut Direktur Utama FOOD Agustus Sani Nugroho mengatakan “Namun dibandingkan awal pandemi, maka saat ini sudah ada peningkatan. Kami memproyeksikan penjualan di semester dua ini lebih baik dari semester pertama,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (3/8).

Di samping itu,  PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD), untuk mendorong penjualan daging olahan merambah pasar online. Keterbatasan ruang gerak masyarakat di pasar ritel bakal membuat saluran penjualan digital semakin marak, termasuk untuk penjualan produk makanan olahan. “Penjualan online semestinya dapat berkembang, Kami baru saja memulai lewat anak usaha, Kemfood,” ujar Agustus Sani Nugroho, Direktur Utama FOOD kepada KONTAN, Senin (3/8).


Daya Beli Masyarakat Makin Tergerus

Mohamad Sajili 04 Aug 2020 Kompas

Dampak pandemi Covid-19 membuat pendapatan dan daya beli masyarakat semakin menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi deflasi 0,1 persen pada Juli 2020. Ini mengindikasikan adanya pelemahan daya beli masyarakat, baik produsen maupun konsumen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami deflasi 0,79 persen dan memberikan andil terhadap deflasi 0,19 persen. Bahan pangan yang menyumbang deflasi di antaranya bawang merah, daging ayam ras, beras, bawang putih, cabai rawit, dan gula pasir.

Deflasi di sektor kelompok ini menunjukkan turunnya permintaan bahan pangan. Penurunan terkorelasi dengan penurunan nilai tukar petani tanaman pangan (NTPP) dan nilai tukar petani hortikultura (NTPH) pada Juli 2020, NTPP turun 0,25 persen menjadi 110,17 dan NTPH turun 0,74 persen menjadi 99,77 persen secara bulanan. Indeks konsumsi rumah tangga petani juga mengalami deflasi sebesar 0,13 persen.  

Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, Senin, (3/8/2020), mengatakan, masyarakat baik konsumen maupun produsen, terkena pukulan ganda dari sisi pendapatan dan daya beli. “Tabungan masyarakat kian tergerus pengeluaran untuk konsumsi, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan pengurangan pendapatan. Akibatnya, bantalan sumber dana rumah tangga, masyarakat semakin menipis,” ujarnya. Menurut Latif, rumah tangga petani merupakan konsumen sekaligus produsen mengalami pukulan lebih parah. Permintaan terhadap sejumlah produk pangan tengah melemah. Akibatnya petani sebagai produsen pangan menjual hasil panennya dengan harga rendah. Hal itu tercermin dari NTTP dan NTPH yang turun.

Kepala BPS Suharyanto mengatakan, laju inflasi ini pada Juli 2020 sebesar 0,16 persen. Berdasarkan tren tahunan, laju inflasi ini cenderung melambat, terutama sepanjang April-Juli 2020. “Laju inflasi inti ini masih tergolong lemah. Artinya, perlu upaya lebih dalam meningkatkan daya beli masyarakat,” jelasnya. Selain itu, Suhariyanto juga menyatakan, deflasi pada Juli 2020 tidak wajar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dua bulan setelah masa Ramadhan-Lebaran masih mengalami inflasi.

Nielsen menyebutkan, indeks keyakinan konsumen pada triwulan II-2020 turun 25 poin dibandingkan dengan triwulan I-2020 sebelumnya ke posisi 102 poin. Penurunan tejadi pada indikator penurunan indeks, yaitu persepsi terhadap prospek lapangan kerja (turun dari 70 persen ke 48 persen), keadaan keuangan pribadi (turun dari 78 persen ke 57 persen), dan keinginan untuk berbelanja dalam 12 bulan ke depan (turun dari 60 persen ke 35 persen).


Perjalanan Dinas Rentan

Mohamad Sajili 04 Aug 2020 Kompas

Pencabutan larangan perjalanan dinas di era pandemi Covid-19 rentan disalahgunakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan realisasi perjalanan dinas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019. Penyimpangan belanja perjalanan dinas ditemukan dalam mata uang rupiah dan dollar AS, yaitu Rp. 102,75 miliar dan 444 dollar AS di 43 kementrian/lembaga (K/L).

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Senin (3/8/2020), mengatakan, perjalanan dinas terjadi setiap tahun, tak menutup kemungkinan semasa pandemi. Modus penyimpangan anggaran umumunya perjalan ganda, fiktif atau dialokasikan tetapi tidak berangkat, dan lebih lama dari surat perintah perjalanan dinas. “Penyimpangan anggaran perjalanan dinas juga kerap berupa pertanggungjawaban yang melebihi hak seharusnya, terutama untuk biaya hotel dan pesawat,” katanya.

Pekan lalu, pemerintah mencabut larangan berpegian atau pergerakan aparatur sipil negara melaui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020. Surat yang ditandatangani 13 Juli ini berlaku bagi seluruh ASN di tingkat pusat dan daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng berpendapat, “Ketimbang digunakan untuk perjalanan dinas, anggaran yang ada lebih baik untuk program padat karya berupa pembangunan infrastruktur atau pembinaan usaha,” ujarnya.

Perjalanan dinas yang beramai-ramai dapat memperparah penyebaran Covid-19 lewat kluster perkantoran atau lingkungan kerja. Per 28 Juli ditemukan total 459 orang positif Covid-19 dari 90 kluster perkantoran di DKI Jakarta. Data dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat, per 3 Agustus, 22 perkantoran sudah ditutup karena menjadi kluster penularan Covid-19. Kluster perkantoran paling banyak dari pegawai instansi pemerintahan, yaitu kementerian (20 kluster dan 139 kasus), badan/lembaga (10 kluster dan 25 kasus), kantor di lingkungan Pemprov DKI (34 kluster dan 141 kasus), dan kepolisian (1 kluster dan 4 kasus). Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, “Pegawai kementerian yang bertugas harus terlebih dahulu tes cepat dan dinyatakan negatif Covid-19. Jumlah orang yang berpergian saat perjalanan dinas juga dibatasi,” ujarnya.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Julianto Gema, menyatakan perjalanan dinas wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Fokus perjalanan dinas, antara lain, di Destinasi prioritas pariwisata. Destinasi yang berdekatan dengan ibu kota provinsi. Dua kali tes usap bagi ASN bertugas juga dilakukan.

Vice President Public Relation PLN, Arsyadany Akmalputri mengatakan, PLN menetapkan persyaratan ketat perjalanan dinas bagi semua karyawan. Kendati tak ada persyaratan usia bagi karyawan yang bertugas, syarat uji tes cepat ataupun uji usap wajib dipenuhi sebelum dan sesudah bertugas.


Perjalan Dinas : Manfaat Tak Sebanding dengan Risiko

Ayu Dewi 03 Aug 2020 Kompas, 3 Agustus 2020

Pemerintah mencabut larangan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara ke luar daerah. Pencabutan larangan tersebut melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa perjalanan dinas itu justru berisiko terhadap pemulihan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, masih ada pilihan untuk menggerakan perekonomian ketimbang memaksakan perjalanan dinas ASN.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat bahwa kebijakan perjalanan dinas diperkirakan tidak akan menggerakan ekonomi lokal. Sebab uang hanya akan berputar di daerah tujuan wisata atau pusat pemerintahan seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Bali. Perjalanan dinas juga hanya menguntungkan perusahaan besar di sektor penerbangan dan pariwisata.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menyebutkan bahwa perjalanan dinas ASN keluar kota tidak signifikan meningkatkan gairah bisnis trasportasi. Sebaliknya, dampak positifnya tidak sebanding dengan risiko kesehatan berupa penularan Covid-19. 

Cipta Kerja Bukan Jaminan

Mohamad Sajili 03 Aug 2020 Kompas

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bukan jaminan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Setelah sembilan kali rapat pada 8-23 Juli 2020, forum tripartit yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah rampung membahas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Namun, pengusaha dan buruh gagal menyepakati sejumlah pasal. 

Direktur Eksekutif Center for Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (2/8/2020), mengatakan daripada mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja dengan dalih memulihkan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19, pemerintah semestinya memprioritaskan penanganan Covid-19 dan menurunkan angka penularannya di dalam negeri. Apalagi, mayoritas perusahaan yang berencana merelokasi pabrik bergerak di sektor manufaktur padat karya. Jika penanganan Covid-19 di suatu negara tidak maksimal, perusahaan akan ragu menanamkan modal. 

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, penanaman modal asing pada Januari-Juni 2020 sebesar Rp. 195,6 triliun, merosot dibandingkan dengan Januari-Juni 2019 yang sebesar Rp. 212,8 triliun. Menurut Ketua Konferensi Serikat Pekerja Nasional, Benny Rusli mengatakan, pembahasan forum tripartit Pasal yang belum disepakati antara lain ketentuan hak pesangon buruh saat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 161-172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit, mengatakan Pensiun pekerja di Indonesia termasuk yang tertinggi. Aspek itu yang sering membuat para investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah “Dinamika itu jadi warna tersendiri,” katanya, serta membenarkan tidak semua pasal disepakati perwakilan, pengusaha dan serikat buruh.


Merugi Rp 10,34 Triliun, Garuda: Ini Titik Terendah

Mohamad Sajili 03 Aug 2020 Kompas

Pukulan terhadap industri penerbangan internasional di tengah pandemi Covid-19 turut dirasakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pada semester 1-2020, maskapai pelat merah itu rugi bersih 712,72 juta dollar AS atau Rp. 10,34 triliun. Kondisi keuangan Garuda Indonesia itu turun tajam daripada semester 1-2019. Waktu itu, perseroan membukukan laba bersih 24,11 juta dollar AS atau Rp. 349,5 miliar.

Pada semester 1- 2020, Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan 917,28 juta dollar AS, turun hingga 58,18 persen dari periode sama 2019 yang sebesar 2,19 miliar dollar AS. Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Minggu (2/8/2020), Garuda memiliki kewajiban melunasi pinjaman Rp. 8,5 triliun berbentuk obligasi wajib konversi (MCB) dari pemerintah dalam tiga tahun dan harus memenuhi pembayaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang jatuh tempo pada 27 Juli 2020. CEO Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) Alexandre De Juniac merekomendasikan skema bantuan dan dukungan pemerintah untuk mencegah maskapi bangkrut.


Pemulihan Ekonomi Terhadang Resesi Global

Mohamad Sajili 03 Aug 2020 Kontan

Pandemi Covid-19 memukul ekonomi negara di dunia. Ekonomi negara Uni Eropa mengalami resesi karena tumbuh negatif dalam dua kuartal berturut-turut. Sebelumnya, Korea Selatan, Singapura, serta Hong Kong juga menyatakan resesi. Amerika Serikat (AS) mencatatkan kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar 32,9% kuartal II ini lebih dalam dari kuartal I yang minus 5%. Sedangkan Uni Eropa kuartal II negatif 11,9% lebih buruk dari kuartal I -3,2%. Memburuknya kondisi ekonomi negara-negara tersebut akan berefek bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Pasalnya, mereka merupakan mitra dagang utama Indonesia serta negara dengan peran investasi besar bagi kita.

Ekonom Institut Kajian Strategis Universitas Kebangsaan Eric Sugandi menilai, yakni: Satu, sektor perdagangan. Negara AS adalah negara tujuan ekspor kedua Indonesia dengan nilai US$ 8,59 miliar di semester I 2020, setelah China. Adapun Uni Eropa peringkat ketiga tujuan ekspor dengan nilai US$ 6,45 miliar. Dua, investasi asing langsung alias foreign direct investment. Jika ekonomi negara asal terganggu, investasi ke kita bisa terpukul. Tiga, pinjaman dari Bank di luar negeri yang akan melambat, sehingga menggangu pembiayaan investasi di Indonesia. Empat, investasi portofolio berkurang.

Ekonom Indef Bhima Yushistira melihat, kombinasi krisis ekonomi, kesehatan dan politik AS membuat pemulihan ekonomi negeri itu mengalami pola U shaped, alias tidak akan pulih dalam waktu cepat. “Efeknya ke penurunan tajam volume perdagangan global dan rendahnya harga komoditas karena demand lesu,” katanya. Bhima khawatir, jika program pemulihan ekonomi nasional realisasinya tak cepat maka pemulihan ekonomi kita akan berpola L shaped dan sulit balik ke 5%.

Berbeda dengan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah masih optimis, resesi global tidak berdampak besar bagi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi kita tidak didominasi ekspor, tapi konsumsi lokal. Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani berharap, pemerintah bisa mendongkrak ekonomi paruh kedua ini agar tidak resesi. Yakni dengan mempercepat stimulus dunia usaha, terutam bantuan cash flow, dan modal kerja.


Kewajiban Laporan Data AEOI Ditunda Sampai Oktober 2020

Mohamad Sajili 03 Aug 2020 Kontan

Otoritas pajak melonggarkan kewajiban batas waktu pelaporan data informasi keuangan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI), semula 1 Agustus diperpanjang menjadi 1 Oktober 2020. Perubahan aturan ini tertuang di Surat Dirjen Pajak Nomor S-990/PJ/2020. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, relaksasi basis data AEoI berbentuk perpanjangan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020.

Sementara penyampaian informasi oleh industri keuangan dan perbankan, OJK akan menyampaikan data ke Ditjen Pajak paling lambat 1 November 2020. Sistem penyampaian melalui sistem informasi nasabah asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah melalui proses validasi dan penggabungan data, Ditjen Pajak menyampaikan laporan ke Global Forum melalui Common Transmission System (CTS) pada tanggal 30 November 2020. “Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional. Global Forum menyarankan extention pelaporan informasi keuangan akibat dampak global pandemi Covid-19,” kata John kepada KONTAN, Minggu (2/8).  

Saat ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan 103 yurisdiksi, partisipan, dan 85 negara. Relaksasi ini membuat pertukaran informasi perpajakan lintas yurisdiksi tertunda. Bawono Kristiaji, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), tidak mempersalahkan penundaan pertukaran informasi pajak lintas negara ini karena kebijakan ini sesuai arahan OECD yang memberikan relaksasi pertukaran data pajak sebelum tenggat waktu yakni Desember 2020. “Asal tetap menjaga komitmen, tidak masalah,” katanya.


Pemerintah Perpanjang Program Bantuan Sosial

R Hayuningtyas Putinda 30 Jul 2020 Tempo, 22 Jul 2020

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan program bantuan sosial akan diperpanjang untuk rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19. Pemerintah juga menyiapkan berbagai program sosial baru, salah satunya adalah pemberian insentif tenaga kesehatan. Askolani mengatakan pemerintah juga masih memiliki berbagai pelebaran kebijakan. Bantuan pangan, misalnya, masih akan diperlebar ke 10 juta keluarga penerima.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mengusulkan untuk memberikan bansos kepada 12 juta pelaku UMKM. Pemerintah menurutnya menyiapkan anggaran penanggulangan wabah corona sebesar Rp 695,2 triliun. Seluruh program bantuan sosial dalam pos jaring pengaman sosial diperpanjang 6-9 bulan atau hingga akhir tahun. Kalaupun efek pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh masyarakat, Program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan bansos sembako—yang merupakan program reguler dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—tetap dilanjutkan pada tahun depan. 

Banyak program sosial yang diberikan pemerintah berdampak kepada anggaran negara. Penerimaan negara diperkirakan merosot 10 persen yang menyebabkan defisit melebar hingga Rp 1.039 triliun atau 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini. Dalam draf APBN 2021, pemerintah sebenarnya optimistis bisa merampingkan defisit pada tahun depan di kisaran 4,1 persen. Namun, belakangan proyeksi ini direvisi oleh Badan Kebijakan Fiskal menjadi 4,7 persen. 

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Ahmad Erani Yustika, mendukung pemerintah memperbanyak dan memperpanjang program bantuan sosial. Bansos, kata dia, bisa menjamin daya beli masyarakat saat ekonomi sedang terpuruk.

Pilihan Editor