;

Suap Pegawai OJK - Kejati Kembangkan Penyelidikan

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 28 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 23 Jul 2020
Suap Pegawai OJK - Kejati Kembangkan Penyelidikan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembangkan perkara tindak pidana gratifikasi atau suap pemberian fasilitas kredit yang melibatkan pegawai di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.

Seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia diduga menerima suap Rp7,45 miliar atas pemeriksaan umum di PT Bank Bukopin Tbk. Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur. 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, tim penyidik masih mendalami keterangan para saksi dalam perkara tersebut. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya menuturkan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyatakan OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal atau antifraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan.

Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut, dan tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apapun.

Perkara yang melibatkan pegawai OJK itu menjadi menarik di tengah ‘seteru’ yang melibatkan Bosowa Corporation dan OJK soal rencana penyuntikan modal yang melibatkan KB Kookmin.

Tags :
#Hukum #Bisnis
Download Aplikasi Labirin :