;

Alarm Protokol Kesehatan Berbunyi

Mohamad Sajili 21 Sep 2020 Kompas

Otoritas Bea dan Cukai China menemukan paparan virus korona tipe baru pada kemasan luar produk dari produk ikan dari Indonesia. Temuan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha dan industri untuk memperketat penerapan protokol saat menangani dan memproses produk pangan.

Guru Besar Rekayasa Proses Pangan IPB University sekaligus Vice ChairpersonCodex Alimentarius Purwiyatno Hariyadi menilai, penerapan protokol kesehatan dalam penanganan dan pemroses produk pangan, termasuk kemasannya, mesti diperketat. "Artinya, ada food handler (orang yang menangani produk pangan) yang terkena Covid-19, namun tidak bergejala. Hal ini dicegah dengan tes rutin sesuai standar WHO karena pengecekan suhu tubuh saja tidak cukup." katanya saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM-KKP Widodo Sumiyanto, akhir pekan lalu, menyampaikan,  investigasi dilakukan untuk mencari akar masalahan dan sejauh mana pengendalian Covid-19 oleh PT PI. Hasil investigasi akan diserahkan kepada Otoritas China yang menunggu penjelasan dari Pemerintah Indonesia.

Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Handito Joewono menilai, temuan paparan virus korona tipe baru pada kemasan luar produk ekspor perikanan mesti ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Menurut data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor pertanian pada Januari-Agustus 2020 mencapai 2,4 miliar dolar AS atau tumbuh 8,59 persen secara tahunan. Sementara, nilai ekspor industri makanan tumbuh 10,82 persen menjadi 18,65 miliar dollar AS.

Co-Founder dan Direktur Umum Aruna, Utari Octavianty, menuturkan,"Kewaspadaan ditingkatkan untuk segala tahapan produksi, pengolahan, pengemasan, sampai dengan logistik. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk memastikan penanganan produk mematuhi protokol standar kesehatan," kata Utari.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, temuan paparan virus menandakan Indonesia perlu segera mengonsolidasikan tiga badan karantina di bawah KKP, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai amanat Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan, pihaknya meminta asosiasi dan pelaku usaha perikanan untuk lebih teliti dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat. "(Perusahaan) akan rugi sendiri kalau reputasi tercemar," katanya.

Selama Pandemi , Bisnis JNE Tumbuh 30%

Mohamad Sajili 21 Sep 2020 Kontan

PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mencatatkan pertumbuhan bisnis sebesar 30% di sepanjang semester I-2020. Vice President Marketing JNE, Eri Palgunadi mengatakan, pencapaian itu didorong pula dari pertumbuhan industri logistik dan e-commerce di masa pandemi korona.

“Kebutuhan masyarakat akan layanan jasa pengiriman ternyata semakin tinggi di era pandemi. Peningkatan signifikan berasal dari pengiriman transaksi e-commerce”, jelas dia kepada KONTAN, Jumat (18/9).

“Terjadinya perubahan daya beli dan perilaku masyarakat di masa pandemi dari offline ke online, sehingga industri logistik optimistis bisa menopang perekonomian masyarakat”, ucap Eri.

Sampai akhir tahun, JNE menargetkan pertumbuhan jumlah kiriman lebih dari 30%. Secara konsisten sejak 2010, JNE terus mencetak pertumbuhan 30% setiap tahun.


Maskapai Menambal Pendapatan dari Kargo

Mohamad Sajili 21 Sep 2020 Kontan

Jumlah penumpang transportasi udara merosot selama pandemi korona menyusul kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk menyiasati sepinya volume penumpang, maskapai penerbangan berupaya mengoptimalkan angkutan kargo atau logistik.

Misalnya PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang membuka rute baru khusus kargo. Adapun rute anyar yang mereka buka melingkupi rute domestik maupun internasional. “Kami membuka rute-rute khusus hanya untuk kargo saja, baik domestik maupun internasional”, ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra kepada KONTAN, Jumat (18/9). Untuk rute domestik khusus yang dibuka tahun ini adalah Makassar, Manado, Surabaya dan Medan. Kemudian, untuk rute internasional antara lain China dan Jepang.

Irfan bilang, Garuda Indonesia mengalami penurunan lini bisnis penumpang hingga 90%. Padahal, biasanya kontribusi bisnis angkutan penumpang bisa mencapai 80% terhadap total pendapatan Garuda. Irfan masih enggan membeberkan terkait target pada lini bisnis kargo tersebut.

Sebelumnya manajemen Garuda Indonesia pernah menyebut lini kargo diharapkan bisa menopang kinerja bisnis 30%-40%. Hal ini lantaran secara tahunan pertumbuhannya tembus 200%. Mengacu laporan keuangan di semester I-2020, pendapatan lini bisnis kargo dan dokumen sebesar US$ 119,48 juta. Realisasi itu menurun 28,22% dibandingkan pendapatan di periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 166,46 juta.

Maskapai Sriwijaya Air juga menempuh hal yang sama dengan mengoptimalkan angkutan logistik. “Cukup baik dengan alokasi pesawat yang tersedia saat ini, terlebih untuk kargo, load factor kami meningkat dari tahun lalu bahkan di awal masa pandemi Sriwijaya Air sudah mendorong lini kargo secara maksimal”, sebut Henoch Rudi Iwanudin, Direktur Niaga Sriwijaya Air Group kepada KONTAN, kemarin.

Dalam catatan KONTAN, Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, industri maskapai penerbangan yang paling terdampak pandemi korona terutama maskapai yang mengandalkan penerbangan rute internasional. “Sampai minimal akhir tahun 2021, penerbangan lintas negara akan sangat ketat dan penumpang nyaris sulit didapatkan”, ucap dia, belum lama ini.


Dunia Buru Pelaku Penghindaran Perpajakan

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kompas

Bank Pembangunan Asia (ADB) menginisiasi pembangunan hub regional dalam kebijakan dan administrasi perpajakan lintas ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Kerja sama antarnegara mitra ADB ini berupa pertukaran informasi dalam rangka memperkuat mobilisasi sumber daya domestik dan kerja sama perpajakan internasional.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa menuturkan, negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki rasio perpajakan rata-rata 14,8 persen pada 2018. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara anggota organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD), yakni 24,9 persen. Rendahnya rasio perpajakan memengaruhi kemampuan negara bangkit pascapandemi.

Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, rasio perpajakan cenderung turun selama 2015-2019. Rasio perpajakan turun dari 10,76 persen pada 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.

BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen. (Kompas, 10/9/2020)

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya meningkatkan rasio perpajakan tidak bisa dilakukan Indonesia sendiri. Kerja sama perpajakan internasional memainkan peran penting dalam memerangi pelaku penggelapan dan penghindaran pajak.

Sejauh ini Indonesia telah melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan lebih dari 94 negara. Dari pertukaran informasi itu, Indonesia mendapat sekitar 1,6 juta informasi mengenai akun keuangan dari sejumlah negara dengan nilai sekitar 246,6 miliar euro.

Pada 2019, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat, praktik penghindaran pajak yang terekam dalam sistem pertukaran informasi keuangan (AEOI) mencapai Rp 1.300 triliun. Penghindaran pajak dilakukan dengan menyembunyikan aset di luar negeri atau kerap disebut negara surga pajak.

RI Kembali Amankan Pasokan Vaksin

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kompas

Di tengah persaingan negara-negara untuk mendapatkan vaksin Covid-19, Indonesia kembali mengamankan pasokan hingga sedikitnya 52 juta dosis. Indonesia juga akan menjadi salah satu produsen vaksin Covid-19 untuk keperluan global.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, Indonesia masuk kategori komitmen pasar maju (AMC) dari GAVI Covax Facility. ”Indonesia akan memperoleh akses vaksin sebesar 20 persen dari populasi,” ujar Retno, Kamis (17/9/2020), di Jakarta.

Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) merupakan lembaga yang mengupayakan peningkatan vaksinasi dan imunisasi di sejumlah negara. Adapun Covax Facility merupakan mekanisme pengembangan dan pengadaan vaksin Covid-19 global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), GAVI, dan Koalisi Kesiapsiagaan Menghadapi Epidemi (CEPI) bergabung membuat fasilitas Covax.

Dengan jaminan pasokan setara dengan 20 persen populasi dari GAVI Covax Facility, Indonesia akan mendapatkan sedikitnya 52 juta dosis vaksin. Penduduk Indonesia berjumlah 260 juta jiwa. Retno menyebut, pengadaan vaksin dari mekanisme itu diharapkan terwujud pada 2021. ”Kementerian Luar Negeri akan terus mengawal proses kerja sama ini,” ujarnya.

Sayangnya, sekelompok kecil negara dan kekuatan ekonomi dengan jumlah penduduk hanya 13 persen populasi dunia telah mengamankan 51 persen stok calon vaksin Covid-19 itu. Mereka termasuk Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, Australia, Hong Kong dan Makau, Jepang, Swiss, serta Israel. Sisa 2,6 juta miliar dosis telah dibeli atau dijanjikan untuk negara berkembang, termasuk India, Bangladesh, China, Brasil, Indonesia, dan Meksiko.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan, vaksin Covid-19 harus menjadi barang milik umum. ”Covid-19 tak mengenal perbatasan negara. Kita memerlukan vaksin yang terjangkau dan tersedia untuk semua, vaksin rakyat. Perlu lompatan untuk fasilitas Covax,” ujarnya.

Ekonomi Segelas Kopi

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kompas

Segelas kopi memiliki makna bagi siapa saja. Tak hanya itu, segelas kopi juga turut menggerakkan ekonomi Indonesia. Pergerakan ini mencakup ekonomi masyarakat kecil, menengah, hingga kelas atas. Skala ekonomi segelas kopi ini juga bukan sekadar ekonomi kerakyatan dan investasi-bisnis, tetapi juga ekonomi kreatif.

Organisasi Kopi Internasional (International Coffee Organization/ICO) mencatat, produksi kopi di Indonesia pada 2019 sebanyak 565.000 ton dan konsumsi kopi di dalam negeri menembus 288.000 ton. ICO juga menyebutkan, tingkat konsumsi Indonesia tumbuh 44 persen dalam sepuluh tahun terakhir (Oktober 2008-September 2019). Konsumsi kopi Indonesia per kapita 1,13 kilogram per tahun. Tak heran jika bisnis kopi tumbuh merebak hampir di setiap daerah di Nusantara.

Hasil riset Toffin, perusahaan penyedia solusi bisnis berupa barang dan jasa di industri hotel, restoran, dan kafe, menunjukkan, jumlah kedai kopi di Indonesia pada Agustus 2019 sebanyak 2.950 gerai. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan pada 2016 yang hanya sekitar 1.000 gerai.

Toffin memperkirakan, nilai pasar bisnis kedai kopi di Indonesia mencapai Rp 4,8 triliun per tahun. Angka itu didapat dari hitungan jumlah gerai kedai kopi yang terdata saat ini dan asumsi penjualan rata-rata per gerai sebanyak 200 gelas per hari dengan harga rata-rata kopi Rp 22.000 per gelas.

Hasil riset Toffin itu juga menunjukkan, dalam setahun terakhir, 40 persen generasi ini membeli minuman kopinya dari gerai kopi jenis ini dengan rata-rata alokasi belanja minum kopi Rp 200.000 per bulan.


Pengelolaan Bank Tanah Untuk Investasi Dibatasi

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kompas

Pemerintah berencana membentuk bank tanah. Tujuannya, memudahkan pengadaan lahan untuk investasi. Rencana ini akan diwujudkan melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam dua hari terakhir, pembahasan rapat Panitia Kerangka RUU Cipta Kerja berkutat pada kluster pengadaan lahan untuk investasi, antara lain pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam rapat yang disiarkan secara virtual pada Kamis (17/9/2020), sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar pengelolaan bank tanah dibatasi supaya tak bertentangan dengan retribusi tanah untuk rakyat.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, mengatakan, konsep bank tanah sejatinya hanya untuk mengadakan tanah bagi kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur, seperti pengembangan KEK. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Ia juga menarik perpanjangan jangka waktu hak pengelolaan tanah alias hak guna usaha (HGU) yang menjadi 90 tahun dalam RUU Cipta Kerja. Dalam UU Pokok Agraria, HGU paling lama diberikan 25 tahun dan maksimal 35 tahun untuk kasus tertentu.

Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, koridor atau pembatasan pengeolaan bank tanah harus dinormakan secara jelas dalam RUU Cipta Kerja. Pertama, obyek bank tanah tidak termasuk obyek reforma agraria. Kedua, sumber daya bank tanah harus dari pemerintah, bukan dari swasta dan pihak asing.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Himawan Arief Sugoto mengatakan, "sebagai badan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, tentu bank tanah akan punya pendapatan. Pendapatan itu tidak ada dividennya, tapi dikembalikan lagi untuk mengembangkan bank tanah dengan membeli tanah-tanah lagi," katanya.

Bank tanah juga untuk menghimpun tanah dan mendistribusikannya untuk kepentingan umum, sosial, dan reforma agraria yang terkendali selain kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Eksportir Benih Lobster Terhimpit

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kompas

Harga ekspor benih bening lobster ke Vietnam terus turun. Pada 14 September 2020, benih lobster yang akan diekspor ke Vietnam ditahan aparat bea dan cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena terindikasi melanggar ketentuan ekspor.

Menurut Ketua Dewan Penasihat Perkumpulan Budidaya dan Nelayan Lobster Indonesia Kris Budiharjo, benih yang dikemas ke dalam kotak-kotak styrofoam itu dikirim oleh 14 perusahaan exportir. Namun kotak ditahan dan dibongkar karena diduga melanggar ketentuan.

Harga jual benih lobster di tingkat nelayan anjlok dalam tiga hari terakhir. Situasi ini dampak sebagai dampak tertahannya ekspor sebagian benih. Per Kamis (17/9), harga benih bening lobster jenis pasir Rp 3.000 per ekor, padahal semula Rp 7.000-Rp 8.000 per ekor di tingkat nelayan.

Sebagai ilustrasi, harga jual ekspor menjadi benih lobster jenis pasir yang se- mula Bp 28.000 per ekor kini Rp. 12.000 per ekor. Di tingkat nelayan, harganya malah hanya berkisar Rp. 9.000 - Rp. 9.500 per ekor.

Sementara itu, tarif kargo besar Rp 1.800 per ekor benih dinilai memberatkan eksportir. Menurut Kris, eksportir benih terimpit biaya sehingga memaksakan isi kargo, "Perusahaan kemungkinan mencari jalan untuk bisa bernapas karena persaingan bisnis tidak sehat," katanya.

Secara terpisah, Abdullah, pembudidaya lobster di Telong Elong, Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, mengungkapkan, tawaran benih lobster ke pembudidaya mulai marak beberapa hari terakhir. Maraknya tawaran benih itu diduga karena banyak benih lobster yang gagal ekspor setelah melalui pemeriksaan aparat bea cukai.

Dampaknya, harga benih pun turun. Di wilayahnya, harga lobster jenis pasir turun dari Rp 7.000-Rp 9.000 per ekor menjadi Rp 4.200-Rp 7.000 per ekor. Adapun harga benih lobster jenis mutiara turun dari Rp 20.000-Rp 25.000 per ekor menjadi Rp 19.000-Rp 20.000 per ekor.

Sebelum diekspor besar-besaran beberapa bulan lalu, benih lobster jenis pasir masih bisa dibeli dengan harga Rp. 1.500 - Rp. 3.000 per ekor, sedangkan benih jenis mutiara Rp. 10.000 - Rp. 15.000 per ekor. "Kami berharap harga benih bisa kembali normal agar budidaya lobster bisa kembali bergerak," kata Abdullah.

Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. RUU EBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun ini.

Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.

SPET adalah standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari sumber energi tak terbarukan untuk membangkitkan listrik dari sumber EBT. Kewajiban itu tertuang di Pasal 41 RUU EBT. Kelak, badan usaha pemilik pembangkit non-EBT harus mencampur sumber pembangkit dengan bahan bakar nabati.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni menilai, usulan SPET berfungsi serupa pajak karbon.  Dengan aturan ini, kelak pemilik PLTU wajib membangkitkan listrik dari sumber EBT seperti solar PV (PLTS) atau minihidro dengan persentase tertentu. "Fungsinya hampir sama dengan carbon tax. Seandainya tidak bisa membangun pembangkit energi bersih, mereka (badan usaha tersebut) bisa membeli sertifikat reneweble," terang dia.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma membeberkan, pada prinsipnya SPET mewajibkan badan usaha yang menggunakan energi fosil untuk menyediakan dan melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan hingga mencapai target yang ditentukan oleh pemerintah. "Badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, bisa dikenakan sanksi," ungkap dia dalam paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).

Adapun sanksi yang diusulkan berupa denda yang dikenakan pada badan usaha dimaksud, yang bisa ditentukan berdasarkan biaya emisi karbon dioksida dan biaya pemulihan lingkungan sebagai dampak dari penyediaan energi fosil. Jika tidak, badan usaha yang tak memenuhi SPET dapat membeli sertifikat energi terbarukan.

Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.

Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.

Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.

Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini.  "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.

Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.

Pilihan Editor