;

Pengelolaan Bank Tanah Untuk Investasi Dibatasi

Ekonomi Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kompas
Pengelolaan Bank Tanah Untuk Investasi Dibatasi

Pemerintah berencana membentuk bank tanah. Tujuannya, memudahkan pengadaan lahan untuk investasi. Rencana ini akan diwujudkan melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam dua hari terakhir, pembahasan rapat Panitia Kerangka RUU Cipta Kerja berkutat pada kluster pengadaan lahan untuk investasi, antara lain pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam rapat yang disiarkan secara virtual pada Kamis (17/9/2020), sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar pengelolaan bank tanah dibatasi supaya tak bertentangan dengan retribusi tanah untuk rakyat.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, mengatakan, konsep bank tanah sejatinya hanya untuk mengadakan tanah bagi kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur, seperti pengembangan KEK. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Ia juga menarik perpanjangan jangka waktu hak pengelolaan tanah alias hak guna usaha (HGU) yang menjadi 90 tahun dalam RUU Cipta Kerja. Dalam UU Pokok Agraria, HGU paling lama diberikan 25 tahun dan maksimal 35 tahun untuk kasus tertentu.

Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, koridor atau pembatasan pengeolaan bank tanah harus dinormakan secara jelas dalam RUU Cipta Kerja. Pertama, obyek bank tanah tidak termasuk obyek reforma agraria. Kedua, sumber daya bank tanah harus dari pemerintah, bukan dari swasta dan pihak asing.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Himawan Arief Sugoto mengatakan, "sebagai badan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, tentu bank tanah akan punya pendapatan. Pendapatan itu tidak ada dividennya, tapi dikembalikan lagi untuk mengembangkan bank tanah dengan membeli tanah-tanah lagi," katanya.

Bank tanah juga untuk menghimpun tanah dan mendistribusikannya untuk kepentingan umum, sosial, dan reforma agraria yang terkendali selain kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Download Aplikasi Labirin :