;

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumut Ajukan 1.023.617 Pelaku UMKM Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta

Mardian 20 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara telah mengajukan 1.023.617 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 di Sumut sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) bantuan presiden (Banpres) Rp2,4 juta per usaha.

Pada tahap I, pemerintah telah memberikan Banpres produktif kepada 9,16 juta pelaku UMKM. Selanjutnya, pencairan bantuan tahap II akan menyasar 3 juta penerima. Bantuan yang diberikan senilai Rp2,4 juta setiap pelaku UMKM. Secara total, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp28 triliun untuk program Banpres produktif.

Pemerintah sendiri telah membuka pendaftaran Banpres produktif tahap II pada 13 Oktober lalu. Pendaftaran rencananya berlangsung hingga 25 November ini.

Kemudian, penerima juga memiliki saldo di bank penyalur biasanya Bank BRI kurang dari Rp2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.


Pasca ICBFBM, Sumut Berpeluang Raih Devisa Senilai Rp 8,3 Triliun

Mardian 20 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Pasca pelaksanaan bursa bisnis internasional antara Indonesia dan China melalui Indonesia China Business Forum dan Business Matching (ICBFBM) di Shanghai-China pada 5-10 November kemarin, daerah Sumatera Utara sangat berpeluang besar meraih sebagian jatah atau devisa dari total Rp 8,3 triliun nilai ekspor yang berpotensi dari kerja sama tersebut.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Utara, Khairul Mahalli yang juga Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Sumut, menegaskan peluang besar tersebut dikarenakan Sumut memiliki persediaan produk yang selama ini dibutuhkan konsumen di China, termasuk produk-produk dari kalangan usaha kecil-menengah (UKM) yang menembus pasar kelas menengah di negeri panda itu.

Bersama wakil ketua umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Provinsi Sumut, Tonny Silvaraja, Khairul Mahalli, menyatakan peluang devisa bisnis dari China itu sejalan dengan program KADINSU dan GPEI Sumut yang telah mencanangkan misi 'UKM Sumut Go Export' pada awal tahun lalu, (sebelum ada lock down atau PSPB akibat Covid-19).

ICBFBM itu memang hanya diikuti 16 pelaku usaha dan praktisi bisnis barang ekspor dari Indonesia, dan 5 calon konsumen (buyer) di China. Di sektor niaga, China adalah negara importir terbesar produk-produk asal Indonesia (secara kumulatif) selama ini, dengan porsi 10,37 persen, disusul ekspor ke Amerika Serikat 12,14 persen dan ke Jepang 8,44 persen.

Nilai ekspor Indonesia ke China selama ini mencapai nilai 21,81 miliar dollar AS yang didominasi ekspor nonmigas dengan kontribusi sebesar 20,44 miliar dollar AS. Sementara itu, nilai impor Indonesia dari China mencapai 28,46 miliar dollar AS.

 


Masyarakat Bisa Berbisnis Pom Bensin Mini dengan Modal Rp 80 Juta

Mardian 20 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Jika anda berminat SPBU Pertashop atau pom bensin mini modal awal yang dibutuhkan ini mulai dari Rp 80 juta. SPBU Pertashop ini biaya investasinya akan dilakukan oleh Pertamina, mitra hanya harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasional.

Untuk skema pertama (DODO), mitra perlu menyiapkan modal Rp 250 juta untuk investasi awal dan biaya operasional. Lalu, bila memilih skema kedua atau CODO, mitra cukup mengeluarkan kocek sekitar Rp 80 juta.

Pertashop memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond. Bila memilih kategori Gold ini, mitra akan mendapat tangki penyimpanan berkapasitas 3 KL upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya. Jenis Platinum, dilengkapi tangki berkapasitas 10 KL dengan omzet rekomendasi sebesar 1.000 liter per harinya. Jenis Diamond memiliki tangki timbun 10 KL, dengan omzet rekomendasi sebesar 3.000 liter per hari.

Ketiga-tiga jenis SPBU Pertashop tersebut dapat menjual produk-produk Pertamina mulai dari Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, hingga pelumas.


Petani Bergairah karena Harganya Bagus, Produksi Jagung di Sumut 1,687 Juta Ton

Mohamad Sajili 20 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Para petani jagung terutama yang berada di sentra-sentra produksi di Sumatera Utara semakin bergairah bertanam komoditi ini karena harganya cukup bagus di tingkat petani. 

“Jagung lokal produksi Sumut, rasanya manis. Antusias petani cukup tinggi menanam jagung sebab harganya menjanjikan. Masa panen tiga sampai empat bulan," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler melalui Kasubbag Program Yuspahri Perangin-angin kepada SIB, Kamis (19/11)..

Disebutnya, sejak Januari hingga Oktober 2020 realisasi panen jagung dari sejumlah kabupaten di Sumatera Utara mencapai 1.687.344 ton dari luas panen 284.316 hektare dengan produktivitas rata-rata mencapai 5,93 ton per hektar. Ia mengatakan, target produksi jagung tahun 2020 sebesar 1.875.144 ton, sedangkan realisasi hingga Oktober 2020 sebanyak 1.687.344 ton.


Dinas Pariwisata Siapkan 15 Rencana Kerja 2021 untuk Tingkatkan Wisatawan ke Pematangsiantar

Mardian 20 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Komisi I DPRD Pematang-siantar merekomendasikan 15 item rencana kerja Dinas Pariwisata tahun anggaran 2021, untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Pematangsiantar.

Ke-15 item rekomendasi itu dibacakan Wakil Ketua Komisi I Boy Warongan, seusai rapat kerja Komisi I DPRD dipimpin Andika Prayogi Sinaga SE dengan Kadis Pariwisata Pematangsiantar, Kusdianto SH di ruangan komisi, Kamis (19/11) membahas rencana kerja dan anggaran dinas pariwisata tahun anggaran 2021.

Selain itu, berdasarkan rencana kerja untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Pematang-siantar, dinas pariwisata sudah menyusun/mematangkan program arung jeram, pentas seni/ musisi, wisata air Sibatu-batu.

Menyinggung besaran anggaran ditampung di R-APBD Tahun 2021 mendukung rencana kerja Dinas Pariwisata, diuraikan Kusdianto, anggaran belanja Rp 5.751.094.400. Sedangkan pendapatan daerah dari retribusi hanya Rp 95.000.000.


Bebas Stres Bayar Pajak

Mardian 20 Nov 2020 Kompas

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak mengharuskan wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang wajib dibayarkan. Sistem self assessment ini kerap membuat bingung. Banyak wajib pajak lebih pilih tidak melaksanakan kewajibannya karena alasan keribetan ini.

Selesai bergelut dengan berbagai permasalahan pajak, Tracy mencari kawan untuk berbagi pengalaman dan solusi. Sistem kecerdasan buatan diyakini dapat menjembatani permasalahan antara wajib pajak dan regulasi pajak. Aplikasi HiPajak pun mulai dikembangkan pertengahan 2019.

Tracy menuturkan, proses paling rumit bukan pembuatan produk, melainkan penyusunan cetak biru sistem aplikasinya. Tim HiPajak secara khusus merekrut penulis kreatif atau content writer untuk menyederhanakan istilah-istilah pajak yang rumit menjadi kalimat sehari-hari agar mudah dipahami.

Setelah menjalani berbagai uji coba dan pembaruan, aplikasi HiPajak resmi diluncurkan pada 29 Januari 2020. Aplikasi berbasis sistem kecerdasan buatan ini memiliki enam fitur utama, yaitu rekomendasi pajak, hitung pajak bulanan, buat draf surat pemberitahuan tahunan (SPT), curhat pajak, unduh SPT, dan pembayaran pajak.

Sejauh ini, aplikasi HiPajak sudah diunduh sekitar 30.000 pengguna di Google Play Store dan App Store.  Menurut Tracy, sekitar 60 persen dari 30.000 pengunduh merupakan pengguna aktif. Mereka mayoritas generasi milenial yang baru merintis usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis digital.

HiPajak dikembangkan untuk menyediakan solusi efektif dan memfasilitasi berbagai kebutuhan pengurusan pajak. Aplikasi digital ini menarget generasi milennial yang mayoritas wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja industri kreatif.

HiPajak merupakan mitra resmi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Seluruh sistem HiPajak didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan PJAP resmi yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejauh ini ada 14 PJAP yang terdaftar di DJP Kemenkeu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP adalah pihak yang ditunjuk Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi perpajakan itu terhubung langsung dengan sistem informasi DJP.


Era Mobilitas Terelektrifikasi, Pemain Mobil Listrik Terus Ngegas

Mardian 19 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Setelah sukses dengan model plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan hybrid electric vehicle (HEV), Vice President DIrector PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan Toyota akan menghadirkan teknologi elektrifikasi yang lebih lengkap berupa kendaraan listrik baterai atau battery electric vehicle (BEV), sejalan dengan keinginan positif pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi kendaraan elektrifikasi. TAM berencana meluncurkan kendaraan BEV melalui brand Lexus, yang nantinya akan dijual secara ritel.

Indonesia Battery Holding (IBH) bersama dengan anak usaha ketiga perusahaan [PT Aneka Tambang Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)] tersebut serta mitra dari luar negeri akan membentuk joint venture (JV) di setiap sektornya. Sejauh ini, ada dua produsen baterai kendaraan listrik yang digandeng, yakni Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) dari China dan LG Chem Ltd dari Korea Selatan. Ada enam poin kesepahaman dalam kemitraan itu, yakni studi dan perencanaan bersama untuk mempercepat masuknya kendaraan berbasis listrik, serta penyediaan paket layanan kecukupan daya sambungan kepada pembeli kendaraan bermotor listrik.

Terkait dengan infrastruktur pendukung, pemerintah pun terus memperbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sesuai dengan roadmap Kementrian ESDM, pada 2025 ditargetkan terdapat 10.000 unit SPBKLU, dan diharapkan terus bertambah mencapai 15.625 unit pada 2030. SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, serta turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Industri Logistik, Beradu Raup Cuan Saat Harbolnas

R Hayuningtyas Putinda 19 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Tak hanya dinikmati oleh platfrom lokapasar, gelaran Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) juga menjadi momentum bagi perusahaan logistik untuk bersaing mendapatkan keuntungan. Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) selalu menjadi daya tarik bagi masyarakat, platform lokapasar, hingga perusahaan logistik. Adapun perusahaan logistik memiliki peran yang cukup krusial dalam pesta diskon tersebut. Tanpa disadari peran bisnis logistik yang dianggap sebagai komplementer, justru menjadi backbone dalam kegiatan ini.

Perusahaan jasa kurir Ninja Xpress mengandalkan protokol kesehatan hingga persiapan operasional saat menghadapi Harbolnas di tengah pandemi Covid-19. “Kami berupaya untuk meningkatkan kinerja logistik agar terus dapat mendapatkan layanan yang terbaik,” kata Country Head Ninja Xpress Ignatius Eric Saputra kepada Bisnis, Senin (16/11).

Sementara itu, PT Global Jet Express atau J&T Express mampu mencatatkan pengiriman hingga 11 juta paket selama periode Harbolnas 11.11 yang berlangsung selama tiga hari, CEO J&T Express Robin Lo telah mengantisipasi adanya peningkatan di masa musim puncak. Di sisi lain, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE justru berani memberikan promosi gratis ongkos kirim (ongkir) saat Harbolnas 11.11. Adapun sejumlah inovasi dilakukan agar tetap menjadi pilihan konsumen.

Harbolnas diakui menjadi katalisator bagi industri logistik untuk bangkit di tengah pandemi Covid-19. Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Express, Pod, dan Logistik (Asperindo) Mohamad Feriadi menuturkan seiring dijalankannya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan dibukanya sejumlah industri, aktivitas logistik bisnis ke bisnis (B2B) pun mulai mengalami peningkatan

Lobi Berliku Mobil Setrum

Mardian 19 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melakukan jemput bola diplomatik ke Amerika Serikat berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menggaet investor untuk pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di dalam negeri. Terkait dengan hal itu, produsen otomotif asal AS, Tesla, dikabarkan tertarik akan mendirikan pabrik baterai untuk kendaraan bermotor listrik di Batang, Jawa Tengah.

Di dalam negeri, percepatan pembangunan infrastruktur pendukung untuk industri kendaraan listrik juga terus dikebut. Pemerintah telah membentuk konsorsium Indonesia Battery Holding (IBH) -yang terdiri atas holding pertambangan MIND ID melalui PT Antam Tbk, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero)- untuk menggarap proyek pembuatan baterai kendaraan bermotor terintegrasi, mulai dari hulu sampai ke hilir. PLN juga menggandeng  sejumlah mitra industri yakni PT. Hyundai Motors Indonesia, PT. Wika Industri Manufaktr (Gesits), Grab dan PT SGMW Motors Indonesia (Wuling).

Siasat Kejar Penerimaan, Praktik Ijon Pajak Masih Marak

R Hayuningtyas Putinda 19 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Praktik ijon atau imbauan untuk membayar pajak lebih awal ternyata masih diandalkan oleh pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak. ‘Akal-akalan’ ini pun telah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kendati selalu dibantah oleh pemerintah dengan menyamarkan istilah ijon dengan dinamisasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan bahwa praktik tersebut masih langgeng dan diandalkan oleh otoritas pajak menjelang tutup tahun.

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA-105) yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan untuk Tahun Pajak 2020, yang oleh otoritas pajak diakui sebagai penerimaan Tahun Pajak 2019.

Praktik ijon ini terindikasi dari hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap 20 kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak. Hasilnya, tim auditor menemukan lonjakan penerimaan PPh Pasal 25 yang cukup signifikan dari 944 wajib pajak dengan total peningkatan 303,89%. BPK menjelaskan bahwa peningkatan nilai tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Secara terperinci, pada 1—15 Desember wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayaran pada 15 Desember 2019.

Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020. Menariknya, pengujian lebih lanjut atas pembayaran PPh Pasal 25 pada Januari dan Februari 2020 berdasarkan data modul penerimaan negara (MPN) 2020 diketahui bahwa wajib pajak yang sudah membayar dua kali pada Desember 2019 tidak lagi mengangsur pembayaran pada Januari 2020. 

Sayangnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak menjawab pertanyaan Bisnis. Begitu juga Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa yang menolak berkomentar.

Kendati demikian, dalam jawaban tertulis kepada BPK, Kementerian Keuangan memberikan keterangan yang mencakup dua aspek. Pertama, pemerintah mengakui bahwa untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada Desember 2019 yakni 859 transaksi senilai Rp2,2 triliun merupakan pembayaran masa Desember 2019 yang dilakukan di awal.

Sementara itu, 13 transaksi senilai Rp6,18 triliun merupakan pembayaran karena dinamisasi, pembayaran sukarela, maupun karena imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Meski demikian, atas dinamisasi tersebut, tim pemeriksa belum mendapatkan dokumen pendukung dari Ditjen Pajak. BPK juga belum mendapatkan jawaban yang memadai terkait dengan temuan 48 transaksi senilai Rp471,2 miliar.

Kedua, untuk pembayaran PPh 21 masa pajak 2020 yang dibayarkan pada Desember 2019, pemerintah telah mengklarifikasi bahwa 13 transaksi senilai Rp102,5 miliar pembayaran masa Januari dan Februari 2020 yang dilakukan di awal 2019. Sementara itu, untuk satu transaksi senilai Rp187,8 miliar merupakan pembayaran karena adanya imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan imbauan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Adapun, dua transaksi senilai Rp1,6 miliar belum ada jawaban yang memadai.

BPK berpandangan, walaupun secara administrasi perpajakan tidak melanggar ketentuan, secara prinsip akuntansi seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak yang menjadi hak Tahun Pajak 2019 dan penerimaan pajak yang menjadi hak pada Tahun Pajak 2020.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan meski sudah dilarang oleh Menkeu praktik ijon terus berlangsung tiap akhir tahun. Salah satu siasat yang dilakukan adalah dengan memperhalus kata ijon dengan dinamisasi atau special effort. Namun, menurutnya, apapun istilah yang digunakan esensi keduanya tetap sama. Secara hukum, Herman melihat praktik ijon bukanlah sebuah pelanggaran. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama dilakukan dengan proporsional, tanpa paksaan, dan tidak menimbulkan lebih bayar.

Pilihan Editor