Revisi Aturan, BEI Akomodasi IPO Start-up
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memfinalisasi
perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat
ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Perubahan aturan ini dinilai
akan mengakomodasi berbagai karakteristik emiten, termasuk perusahaan rintisan
(start-up) teknologi untuk
melaksanakan penawaran umum perdana (initial
public offering/IPO) saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan sebagai penyedia infrastruktur pasar modal, BEI memberikan value proposition bagi calon emiten. BEI pun proaktif melihat acuan ke bursa-bursa global. “Rancangan peraturan pencatatan nomor I-A ini masih dalam tahap rule-making-rule, dimana pada Desember yang lalu bursa telah melakukan public hearing dan mengundang para stakeholder. Tahap berikutnya, BEI akan mematangkan rancangan tersebut dan menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). sehingga lebih dapat mengkomodasi termasuk start-up sekelas unicorn di Indonesia. BEI ber upaya menjadi lebih inklusif melalui program IDX Incubator, papan akselerasi dan pengembangan peraturan serta kebijakan lainnya,” jelas dia.
Hingga 4 Januari, sebanyak 28 perusahaan berada dalam pipeline BEI, terdiri atas enam perusahaan dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi, dua perusahaan dari sektor properti, real estat, dan konstruksi bangunan, serta dua perusahaan dari sektor aneka industri. Lebih lanjut, sebanyak dua perusahaan dari sektor keuangan, dua perusahaan dari sektor infrastruktur, utilitas, dan transportasi, satu perusahaan dari sektor agrikultur, dan satu perusahaan dari sektor tambang. Sementara 12 perusahaan tengah dalam proses evaluasi dan pemetaan sektor di BEI. Akan menjadi suatu kebanggaan bagi Indonesia jika jumlah IPO 2021 dapat melebihi negara Asia Tenggara lainnya. Adapun pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), BEI menargetkan bisa menjaring 30 perusahaan melakukan IPO sepanjang 2021.
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 4,8%
Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan, ekonomi Indonesia tahun ini tumbuh 4,8%, jauh di bawah proyeksi sebelumnya yang mencapai 6,1%. Revisi ke bawah itu dikarenakan ketidakpastian seputar prospek pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di bandingkan biasanya, terutama terkait dengan vaksinasi Covid-19. Mission Chief IMF untuk Indonesia Thomas Helbling mengatakan, perekonomian Indonesia sebenarnya mulai pulih pada kuartal III-2020 dan semakin positif pada tahun ini.
Kemudian, momentum reformasi struktural yang kuat harus dipertahankan, dengan pendalaman
keuangan dan digitalisasi, strategi
pemerintah jangka menengah untuk
mengamankan pendapatan pajak yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan
pembangunan jangka panjang dan
perlindungan sosial yang lebih besar,
dan transisi menuju ekonomi yang
lebih hijau.
Karena itu, Helbling optimistis,
ekonomi Indonesia semakin baik
pada tahun ini hingga 2022. Jika tahun ini diproyeksikan tumbuh 4,8%,
IMF meramalkan ekonomi tahun
depan tembus 6%. Hal ini didukung
oleh langkah-langkah dukungan
ke bijakan yang kuat, termasuk rencana distribusi vaksin Covid-19 serta
peningkatan ekonomi global dan
kondisi keuangan.
Sementara itu, untuk jangka menengah, pemerintah harus memulihkan
kerangka kebijakan ekonomi makro
(misalnya, 3% dari target defisit anggaran PDB). Selain itu, strategi fiskal
terperinci yang didukung oleh langkah-langkah peningkatan pendapatan
akan membantu dalam mengelola
tindakan penyeimbangan.
Pengaturan kebijakan fiskal yang
direncanakan untuk 2021 akan membantu mendorong pemulihan. Sambil
mempertahankan beberapa pengeluaran darurat terkait pandemi mulai
2020, anggaran 2021 mengalokasikan
kembali sumber daya anggaran dan
potensi adanya carry over anggaran
untuk diarahkan kepada komponen
yang memiliki dampak tinggi, terutama investasi publik.
Industri Tekstil, Pebisnis SIap Perbaiki Kinerja
Pelaku industri industri tekstil nasional optimistis dapat kembali ke posisi prapandemi pada 2021 seiring dengan terbitnya sejumlah kebijakan yang mendukung. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Wirawasta mengatakan arah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah jelas, yakni mengurangi impor. Selain itu, optimisme tersebut juga didorong oleh safeguard garmen yang diharapkan segera terbit pada kuartal I/2021.
Adapun, Kemenperin meramalkan pertumbuhan industri tekstil pada 2020 anjlok hingga 5,41%. Untuk tahun ini, industri tekstil diperkirakan baru akan tumbuh 0,93%. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendata volume produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada awal pandemi Covid-19 anjlok 85% menjadi 1 juta ton. Adapun, utilisasi rata-rata pabrikan terjerumus menjadi 5,05%. Alhasil, pabrikan harus melepas 80,01% tenaga kerja atau sebanyak 2,15 juta tenaga kerja pada pekan kedua April 2020. Berdasarkan catatan API, nilai surplus neraca dagang TPT nasional secara konsisten menurun sejak 2016. Namun demikian, surplus neraca dagang TPT mulai tumbuh lagi pada 2019 dan diramalkan akan terus berlanjut pada 2020.
Pasokan Batu Bara Dalam Negeri, Prospek Sulit Si Emas Hitam
Produsen batu bara mendapat angin segar setelah pemerintah membebaskan kewajiban pembayaran kompensasi kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri pada 2020. Namun, jalan terjal masih terpampang di depan mata.
Adapun, relaksasi tersebut diatur dalam dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/ MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021. Pembebasan kewajiban kompensasi itu didasarkan pada pertimbangan kesulitan yang dihadapi sektor pertambangan akibat terdampak pandemi Covid-19. Tak bisa dipungkiri, merebaknya pandemi Covid-19 membuat industri batu bara cukup tertekan hampir sepanjang 2020. Harga pun sempat jatuh ke titik terendah dalam 4 tahun terakhir karena permintaan yang merosot. Dari sisi produksi, tidak ada perubahan signifikan. Target produksi tetap tercapai, namun kelebihannya memang tergolong sangat rendah dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi produksi batu bara pada 2020 tercatat mencapai 558 juta ton, sedikit melebihi target yang ditetapkan sebesar 550 juta ton. Dari jumlah tersebut, realisasi pasokan untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) hanya mencapai 132 juta ton atau 85,16% dari target sebanyak 155 juta ton. Sejumlah perusahaan pun tak mampu memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari total produksinya.
Pihaknya pun menyambut baik keputusan pemerintah yang meniadakan kewajiban kompensasi bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi target DMO. Namun, hal tersebut tampaknya belum cukup. Dia berharap pemerintah juga perlu mempertimbangkan lagi penerapan sanksi denda keuangan tersebut untuk tahun ini mengingat harga komoditas batu bara masih berfluktuasi pada masa pemulihan pandemi.
Perlu diketahui, PT PLN (Persero) telah merevisi proyeksi kebutuhan batu bara untuk pembangkit. Kepala Divisi Batubara PLN Harlen menyebutkan bahwa dalam skenario moderat pascapandemi, kebutuhan batu bara PLTU tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai 98,01 juta ton dari perkiraan semula 120,53 juta ton dan pada 2022 hanya mencapai 103,72 juta ton dari perkiraan semula 128,54 juta ton.
Senada, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) Febrianti Nadira menegaskan bahwa memenuhi DMO merupakan prioritas Adaro. Pada laporan kuartal III/2020, penjualan Adaro di Asia Tenggara sebesar 48% dengan porsi terbesar adalah ke Indonesia dan Malaysia.
Bagi sebagian produsen, DMO memang tak jadi masalah. Namun, untuk sebagiannya lagi, kewajiban DMO seperti tugas sulit begitu sukar untuk diselesaikan. Sejatinya, banyak yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam menetapkan kewajiban DMO, ketimbang sekadar memukul rata besaran 25% untuk semua perusahaan di tengah pasar dalam negeri yang belum semarak.
Insentif Fiskal, Fasilitas Tax Allowance Patut DIevaluasi
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tax allowance menyusul minimnya impak fasilitas tersebut terhadap perekonomian nasional. Padahal, pemerintah telah mengucurkan belanja pajak atau tax edpenditure dalam jumlah besar untuk menyediakan fasilitas tersebut kepada wajib pajak.
Nihilnya dampak itu tertulis di dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 atau Tax Expenditure Report 2019 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan, belum lama ini. Fasilitas tax allowance adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak di Tanah Air. Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu. Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF mencatat bahwa Indonesia telah memperkenalkan kebijakan insentif tax allowance sejak 1994.
BKF mencatat, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya. Sekadar informasi, fasilitas tax allowance diberikan oleh pemerintah dengan harapan investor mampu meningkatkan modalnya di Tanah Air, sehingga memberikan efek ganda yang cukup besar dari hilangnya pajak yang tidak terpungut. Adapun efek yang diharapkan adalah pertama peningkatan ekspor, dan kedua penyerapan tenaga kerja, baik tetap maupun tidak tetap. Ketiga kenaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, dan keempat peningkatan margin laba kotor perusahaan
Secara umum BKF memaparkan bahwa studi atau kajian terkait dengan efektivitas kebijakan tax allowance di beberapa negara lain memperlihatkan kesimpulan yang beragam. Insentif pajak efektif di negaranegara maju dan pada umumnya dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Namun efeknya di negara berkembang cenderung lebih kecil di mana kemungkinan dipengaruhi oleh iklim investasi yang kurang kondusif.
Sementara itu, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa poin terkait dengan kebijakan tax allowance ini.
Pertama, pemerintah harus menghitung besaran dana yang dikucurkan dan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kedua, mengevaluasi karakteristik perusahaan atau sektor-sektor yang selama ini menjadi penerima fasilitas tax allowance.
Ketiga, tax allowance yang didesain dalam jangka menengah— panjang harus dilihat bukan hanya indikator kinerja individu perusahaan, juga multiplier dan spillovers-nya serta linkage baik ke depan atau ke belakang.
Keempat, evaluasi terhadap seluruh proses administrasi untuk mengurus tax allowance.
Wahyu menambahkan, pada intinya terdapat dua hal yang harus diperhatikan lebih dalam. Pertama efektivitas kebijakan tax allowance dan implementasinya di lapangan, serta kedua pro? l perusahaan penerima tax allowance.
Revitalisasi Tambak Topang Target Ekspor
Revitalisasi tambak udang menjadi kunci peningkatan produksi udang dan nilai ekspor udang yang ditargetkan meningkat 250 persen secara bertahap pada 2019-2024. Agar revitalisasi tambak ini berjalan, investasi yang didukung dengan kemudahan perizinan dibutuhkan.
Ketua Umum Forum Udang Indonesia Budhi Wibowo optimistis target itu dapat tercapai dalam lima tahun nanti. Apalagi, per November 2020, volume dan nilai ekspor udang Indonesia masing-masing 219.000 ton dan sebesar 1,86 miliar dollar AS. Hingga akhir 2020, nilai ekspor udang diperkirakan tumbuh 20 persen dari 2019.
Saat ini terdapat 300.000 hektar (ha) tambak tradisional, 16.000 hektar tambak semi-intensif, dan 6.000 ha tambak intensif. Pada 2024, ditargetkan terdapat 286.000 ha tambak tradisional, 30.000 ha tambak semi-intensif, dan 7.000 ha tambak intensif.
Ikan Hias Turut Topang Ekspor Perikanan
Pada 2012-2019, ekspor ikan hias meningkat dari 21 juta dollar AS menjadi 33 juta dollar AS. Negara tujuan ekspor antara lain China, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, dan Australia.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, Minggu (10/1/2021), mengatakan, bisnis budidaya ikan hias termasuk salah satu peluang usaha baru yang banyak dilirik masyarakat di tengah pandemi. Tahun ini KKP akan menyalurkan 150 paket bantuan budidaya ikan hias, seperti benih, pakan, wadah, obat-obatan, serta instalasi air dan listrik, kepada pembudidaya.
Guyuran Insentif Terbesar ke UMKM Saat Pandemi
Pemerintah mengguyurkan stimulus UMKM agar UMKM mampu bertahan di tengah resesi akibat pandemi korona. Salah satu insentif: membantu permodalan UMKM.
Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran di program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 63,84 triliun untuk mendukung laju bisnis UMKM, korporasi dan badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didyk Choiroel mengatakan alokasi penempatan dana pemerintah di perbankan untuk tahun 2021 sejumlah Rp 66,99 triliun. Angka ini sama besarnya dengan pagu anggaran 2020.
Selain itu, penempatan dana pemerintah di perbankan menjadi salah satu program dalam stimulus UMKM yang paling banyak memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harapan Besar Pengusaha Kepada Kapolri Baru
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan lima nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Kamis (7/1) lalu.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap dalam jangka pendek, Kapolri baru nanti dapat melanjutkan kolaborasi yang sudah dilakukan dengan TNI, Satgas Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan instansi lainnya dalam penanganan pandemi.
la juga berharap Kapolri baru tidak ragu melakukan tindakan dan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Untuk jangka panjang, Sarman berharap orang nomor satu di lembaga kepolisian bisa menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Lepas Burung Harga Ratusan Juta
Komunitas Free Fly Gresik melepas terbangkan koleksi burung peliharaan seharga ratusan juta rupiah ke alam bebas secara bersamaan di atas ketinggian Bukit Telogo Dowo, Kecamatan Kebomas, Minggu, (10/1) pagi.
Kaslan, anggota Free Fly Community Gresik (FFCG) rutin menerbangkan burung paruh bengkok berharga mahal ini. Ada tiga jenis yang mereka bawa, dari small parrot, medium parrot dan large parrot.
Small parrot seperti burung betet, Sun Conure. Burung Scarlet Macaw yang memiliki bulu warna merah, biru dan kuning serta Macaw, Harlequin Macaw dan masih banyak lagi.
Disinggung mengenai harga, Scarlet Macaw harganya Rp 120 juta, Greenwing berkisar Rp 75 juta sampai Rp 90 juta dan Harleyquin mencapai Rp 70 juta. Harga burung lainnya yang sudah memiliki skill tidak jauh berbeda.









