Lion Parcel Genjot Pasar di Jawa
Perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia, Lion Parcel (PT. Lion Express) menyatakan bahwa pihaknya terus optimis akan pertumbuhan sektor logistik di tahun 2021 ini, terutama di Pulau Jawa.
Adapun, salah satu strateginya adalah dengan menurunkan harga layanan REGPACK se-Pulau Jawa hingga 40 persen, menjadi yang paling terjangkau dibandingkan layanan reguler lainnya di pasaran.
Direktur Utama Lion Parcel, Farian Kirana mengatakan, fokus Lion Parcel untuk menggarap potensi industri logistik di Pulau Jawa juga dilakukan, karena mengingat pengiriman lewat layanan pengiriman antar wilayah di Pulau Jawa masih menyumbang market share terbesar di pasar logistik.
Untuk mematangkan strateginya itu, secara bersamaan pula Lion Parcel juga menambah armada transportasinya hingga 22%. Selain itu Lion Parcel juga bekerjasama dengan Kereta Api Logistik (KALOG) untuk menjangkau wilayah-wilayah pengiriman yang lebih luas di Pulau Jawa.
Corona Makin Ganas, Petani Sawit Sumut Makin Kaya
Sikap Malaysia yang menyatakan darurat corona justru menjadi berkah bagi petani sawit di Indonesia, khususnya Sumut saat ini. Dari acuan harga TBS di tingkat petani hingga 12 Januari, tercatat kenaikan harga hingga mendekati Rp 2.300 per Kg. Padahal harga tersebut dipantau di Desember masih di posisi Rp 2.100 per Kg. Artinya memang petani sawit kita lagi berbahagia saat ini.
Petani sawit tetap harus bersyukur dengan kenaikan harga tersebut. Karena harga TBS saat ini sudah mendekati 100% lebih tinggi dibandingkan dengan harga BEP (harga modal) di tingkat petani yang berkisar 1.200 rupiah per Kg.
Pemko Binjai Akan Vaksin 2.490 Tenaga Kesehatan dan 10 Tokoh Masyarakat
Pemko Binjai akan mamvaksin 2.490 tenaga kesehatan dan 10 tokoh masyarakat pada pelaksanaan vaksinasi perdana , Kamis (14/1) di Binjai. Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto SpOG setelah menjemput vaksin dari Pemerintahan Provinsi Sumut, Rabu (13/1) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Untuk tahap pertama diutamakan untuk tenaga kesehatan sehingga bisa dikerahkan sebagai garda terdepan sebagai penanganan pandemi Covid-19. Adapun pelaksanaannya adalah di 8 Puskesmas dan 1 tempat di Rumah Sakit Kesrem Binjai
Pada pelaksanaan vaksinasi nanti, kata dr Sugianto, masing-masing Puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk akan menyediakan 4 meja. Meja pertama, merupakan meja pendaftaran, meja kedua tahap skrining guna melihat kontra indikasi dengan vaksin, misalnya orang yang sudah positif Covid-19, penyakit kronis dan ibu hamil.
9.760 Dosis Vaksin Tiba di Kantor Bupati Deliserdang
Sebanyak 9.760 dosis vaksin yang dikawal ketat pihak kepolisian dan BPBD Deliserdang tiba di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (13/1).
Kedatangan vaksin itu disambut Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Sekda Darwin Zein, Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista, Kadis Sosial Hendra Wijaya, Direktur RSUD Deliserdang dr Hanif Fahri bersama Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dan mewakili Dandim 0204/DS serta jajaran lainnya.
Dalam keterangan persnya, Ashari mengemukakan bahwa vaksin itu akan didistribusikan besok ke 34 Puskesmas yang ada di Deliserdang dan juga RSUD Deliserdang. Untuk vaksinasi pertama dijadwalkan dilakukan Jumat (15/1) untuk 4.847 tenaga kesehatan ditambah 10 tokoh masyarakat.
Harga Cabai Melonjak Hampir di Seluruh Indonesia
Harga cabai terpantau melonjak nyaris di semua daerah. Pusat Informasi Harga Pangan Nasional mencatat, harga cabai rawit merah rata-rata di 19 provinsi sempat tembus hingga Rp 79.250/kg. Bahkan, di beberapa daerah seperti Bandung, Jawa Barat harganya bisa mencapai Rp 100 ribu/kg.
Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prishasto Setyanto ada beberapa faktor yang membuat harga cabai rawit merah makin pedas. Pertama, karena sedang musim hujan yang terdampak fenomena La Nina. Kedua, dipengaruhi oleh serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang sedang meningkat. Ketiga, lonjakan harga cabai terpengaruh oleh libur panjang Natal dan Tahun Baru.
UMKM RI Diajak Buka Lapak di Arab Saudi
Pemerintah sedang berupaya menggenjot ekspor non migas ke Arab Saudi dengan mengajak UMKM berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan para Jemaah Haji dan Umroh Indonesia, misalnya dengan mengekspor produk makanan hingga pakaian.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dengan mendorong ekspor produk UMKM ke Arab Saudi, kesempatan untuk UMKM menjadi pemain global sangatlah besar. Apalagi, jumlah Jemaah Haji dan Umroh Indonesia sangatlah besar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pada tahun 2019 saja Jemaah Haji Indonesia tembus 221.000 orang, dan Jemaah Umroh sebanyak 1 juta orang per tahun.
Khususnya untuk kegiatan Haji, Kemenag mencatat kebutuhan makan Jemaah Indonesia sangatlah besar. Oleh sebab itu, menurutnya hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM memasok kebutuhan Jemaah Haji Indonesia ke Arab Saudi.
Kementan Naikkan HET Pupuk Subsidi untuk Meminimalkan Penyimpangan
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan} 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/kg, naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400/kg.
Menurutnya, ada usulan dari Ketua KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan) kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Maret 2020 yang meminta pemerintah untuk menaikkan HET antara Rp 300-Rp 500 per Kg untuk mengatasi kekurangan pupuk waktu itu di 2020.
Kenaikan HET pupuk bersubsidi pun dinilai penting demi meminimalkan kesenjangan harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi untuk meminimalkan penyimpangan.
Unduhan Signal dan Telegram Melonjak Karena Kebijakan Baru WA
Jumlah
unduhan aplikasi pesan Signal
dan Telegram melonjak karena
para pengguna mencari alternatif
setelah WhatsApp (WA), aplikasi
pesan milik Facebook, mengubah kebijakan privasi yang mencemaskan para pengguna.
Menurut data Sensor Tower,
yang dilansir CNBC, Selasa
(12/1), Signal mencatat 7,5 juta
instalasi di seluruh dunia via
Apple App Store dan Google
Play Store antara 6 Januari dan
10 Januari 2021. Angka tersebut
43 kali lipat lebih banyak dibandingkan pekan sebelumnya dan
merupakan pekan atau bahkan
bulan instalasi tertinggi sepanjang sejarah Signal.
Lonjakan unduhan dan instalasi yang dialami Signal dan
Telegram itu terjadi setelah WA
merilis pembaruan atas kebijakan privasinya pada 4 Januari
2021. Sebenarnya sejak 2016
WA telah berbagi data tertentu
dengan induknya Facebook. Tapi
pengguna bisa memilih untuk
tidak mengizinkan hal itu.
Tapi mulai 8 Februari 2021,
para pengguna akan diminta
untuk menerima ketentuan baru
itu, kalau mau terus bisa memakai WA. Akibatnya nanti, para
pengguna di Eropa dan Inggris
akan menerima pesan berbeda
karena aturan perlindungan
datanya berbeda di antara dua
wilayah yurisdiksi tersebut.
Tapi pesan-pesan WA selama
ini terenkripsi, sehingga Facebook tidak akan bisa melihat isinya.
Tapi WA menghimpun banyak
data lainnya yang dapat dibagi
dengan induk usahanya tersebut.
WA menyatakan bahwa data
yang dibagi dengan Facebook
digunakan untuk meningkatkan
infrastruktur, memperkuat keamanan dan keselamatan, dan
meningkatkan layanan. Hal ini
dapat mencakup integrasi produk-produk bermerek Facebook
dan WA.
Setelah pengumuman tersebut,
CEO Tesla Elon Musk pekan lalu
mendesak para pengikutnya di
Twitter untuk menggunakan
Signal.
Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha
Pemerintah menjanjikan
sejumlah insentif, baik fiskal maupun
nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas,
yaitu bidang usaha yang memenuhi paling
tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria
itu adalah program/proyek strategis nasional,
padat modal, padat karya, teknologi tinggi,
industri pionir, orientasi ekspor/substitusi
impor, serta orientasi dalam kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi.
"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang
usaha yang tercantum dalam
daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan: a. insentif fiskal;
dan/atau b. insentif nonfiskal,”
bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf
Rancangan Peraturan Presiden
(R-Perpres) tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang
salinannya diperoleh Investor
Daily, Selasa (12/1).
R-Perpres itu mer upakan
salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang tengah
disiapkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan
menggantikan Perpres Nomor
44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal atau lebih
dikenal dengan istilah Daftar
Negatif Investasi.
Insentif fiskal yang dijanjikan
itu terdiri atas insentif perpajakan
serta insentif kepabeanan dan
cukai. Insentif perpajakan itu
meliputi pertama pengurangan
pajak penghasilan badan (tax
holiday). Kedua, fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).
penghasilan badan dan fasilitas
pengurangan penghasilan neto
dalam rangka penanaman modal
serta pengurangan penghasilan
bruto dalam rangka kegiatan
tertentu (investment allowance)
yang meliputi pengurangan
penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri
padat karya dan pengurangan
penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik
kerja, pemagangan dan/atau
pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis
kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk insentif
nonfiskal meliputi kemudahan
perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung,
energi, jaminan ketersediaan
bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan
lainnya.
Selain itu, R-Perpres ini juga
menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha yang dinyatakan
tertutup untuk penanaman mo dal
atau kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat.
R-Perpres ini menyebutkan,
bidang usaha terbuka terdiri
atas pertama, bidang usaha
pri oritas. Kedua, bidang usa ha
yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat,
bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya.
Ekonom Center of Reform on
Economics (Core) Indonesia
Yu suf Rendy menilai, R-Perpres
terkait daftar positif investasi
tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak.
Padahal, dalam evaluasi lima
tahun ke belakang, insentif pajak
yang ditawarkan pemerintah
kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan
kinerja investasi
Ia mengatakan, beberapa studi
menujukkan, sebenarnya insentif
pajak merupakan pertimbangan
kesekian atau bukan yang utama
dari para investor. Bahkan, ia
menilai, insentif tax holiday dan
tax allowence yang ditawarkan
masih dalam sebatas normatif.
Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu
negara, yang lebih diharapkan
investor justru insentif nonfiskal
yang dalam R-Perpres itu masih
dalam tataran normatif
#R
Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati telah
me nyerahkan Surat Presiden
(Su pres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Puan Maharani, Selasa
(12/1). Surat Presiden RI Nomor
R-03/Pres/01/2021 itu berisi
na ma-nama calon Dewan Pengawas LPI.
Puan mengatakan, namana ma yang dikirim Presiden
Jo ko Widodo (Jokowi) sebagai
ca lon Dewan Pengawas LPI
akan dikonsultasikan dengan
DPR RI. Pembentukan LPI atau
Sovereign Wealth Fund (SWF)
sendiri merupakan amanat dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker).
Pemerintah akan menyiapkan
modal awal sekitar Rp 15 triliun
hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI. Dengan modal awal
ini, LPI ditargetkan mampu menarik atau mengelola investasi
yang masuk ke Indonesia sekitar
Rp 225 triliun atau tiga kali lipat
dari modal awal. Puan berharap,
nilai investasi sebesar itu dapat
menggerakkan perekonomian
Indonesia dan menyerap tenaga
kerja
Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah
(PP) sebagai payung hukum
LPI dengan dua PP di antaranya
mengatur terkait modal LPI yaitu
PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP
Nomor 74 Tahun 2020. Da lam PP
Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Modal Awal LPI dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp
15 triliun adalah bersumber dari
APBN Tahun Anggaran 2020
#R









