;

Lion Parcel Genjot Pasar di Jawa

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Surya

Perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia, Lion Parcel (PT. Lion Express) menyatakan bahwa pihaknya terus optimis akan pertumbuhan sektor logistik di tahun 2021 ini, terutama di Pulau Jawa.

Adapun, salah satu strateginya adalah dengan menurunkan harga layanan REGPACK se-Pulau Jawa hingga 40 persen, menjadi yang paling terjangkau dibandingkan layanan reguler lainnya di pasaran.

Direktur Utama Lion Parcel, Farian Kirana mengatakan, fokus Lion Parcel untuk menggarap potensi industri logistik di Pulau Jawa juga dilakukan, karena mengingat pengiriman lewat layanan pengiriman antar wilayah di Pulau Jawa masih menyumbang market share terbesar di pasar logistik.

Untuk mematangkan strateginya itu, secara bersamaan pula Lion Parcel juga menambah armada transportasinya hingga 22%. Selain itu Lion Parcel juga bekerjasama dengan Kereta Api Logistik (KALOG) untuk menjangkau wilayah-wilayah pengiriman yang lebih luas di Pulau Jawa.


Corona Makin Ganas, Petani Sawit Sumut Makin Kaya

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Sikap Malaysia yang menyatakan darurat corona justru menjadi berkah bagi petani sawit di Indonesia, khususnya Sumut saat ini. Dari acuan harga TBS di tingkat petani hingga 12 Januari, tercatat kenaikan harga hingga mendekati Rp 2.300 per Kg. Padahal harga tersebut dipantau di Desember masih di posisi Rp 2.100 per Kg. Artinya memang petani sawit kita lagi berbahagia saat ini.

Petani sawit tetap harus bersyukur dengan kenaikan harga tersebut. Karena harga TBS saat ini sudah mendekati 100% lebih tinggi dibandingkan dengan harga BEP (harga modal) di tingkat petani yang berkisar 1.200 rupiah per Kg.


Pemko Binjai Akan Vaksin 2.490 Tenaga Kesehatan dan 10 Tokoh Masyarakat

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Pemko Binjai akan mamvaksin 2.490 tenaga kesehatan dan 10 tokoh masyarakat pada pelaksanaan vaksinasi perdana , Kamis (14/1) di Binjai. Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto SpOG setelah menjemput vaksin dari Pemerintahan Provinsi Sumut, Rabu (13/1) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Untuk tahap pertama diutamakan untuk tenaga kesehatan sehingga bisa dikerahkan sebagai garda terdepan sebagai penanganan pandemi Covid-19. Adapun pelaksanaannya adalah di 8 Puskesmas dan 1 tempat di Rumah Sakit Kesrem Binjai

Pada pelaksanaan vaksinasi nanti, kata dr Sugianto, masing-masing Puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk akan menyediakan 4 meja. Meja pertama, merupakan meja pendaftaran, meja kedua tahap skrining guna melihat kontra indikasi dengan vaksin, misalnya orang yang sudah positif Covid-19, penyakit kronis dan ibu hamil.


9.760 Dosis Vaksin Tiba di Kantor Bupati Deliserdang

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Sebanyak 9.760 dosis vaksin yang dikawal ketat pihak kepolisian dan BPBD Deliserdang tiba di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (13/1).

Kedatangan vaksin itu disambut Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Sekda Darwin Zein, Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista, Kadis Sosial Hendra Wijaya, Direktur RSUD Deliserdang dr Hanif Fahri bersama Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dan mewakili Dandim 0204/DS serta jajaran lainnya.

Dalam keterangan persnya, Ashari mengemukakan bahwa vaksin itu akan didistribusikan besok ke 34 Puskesmas yang ada di Deliserdang dan juga RSUD Deliserdang. Untuk vaksinasi pertama dijadwalkan dilakukan Jumat (15/1) untuk 4.847 tenaga kesehatan ditambah 10 tokoh masyarakat.


Harga Cabai Melonjak Hampir di Seluruh Indonesia

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Harga cabai terpantau melonjak nyaris di semua daerah. Pusat Informasi Harga Pangan Nasional mencatat, harga cabai rawit merah rata-rata di 19 provinsi sempat tembus hingga Rp 79.250/kg. Bahkan, di beberapa daerah seperti Bandung, Jawa Barat harganya bisa mencapai Rp 100 ribu/kg.

Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prishasto Setyanto ada beberapa faktor yang membuat harga cabai rawit merah makin pedas. Pertama, karena sedang musim hujan yang terdampak fenomena La Nina. Kedua, dipengaruhi oleh serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang sedang meningkat. Ketiga, lonjakan harga cabai terpengaruh oleh libur panjang Natal dan Tahun Baru.


UMKM RI Diajak Buka Lapak di Arab Saudi

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Pemerintah sedang berupaya menggenjot ekspor non migas ke Arab Saudi dengan mengajak UMKM berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan para Jemaah Haji dan Umroh Indonesia, misalnya dengan mengekspor produk makanan hingga pakaian.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dengan mendorong ekspor produk UMKM ke Arab Saudi, kesempatan untuk UMKM menjadi pemain global sangatlah besar. Apalagi, jumlah Jemaah Haji dan Umroh Indonesia sangatlah besar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pada tahun 2019 saja Jemaah Haji Indonesia tembus 221.000 orang, dan Jemaah Umroh sebanyak 1 juta orang per tahun.

Khususnya untuk kegiatan Haji, Kemenag mencatat kebutuhan makan Jemaah Indonesia sangatlah besar. Oleh sebab itu, menurutnya hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM memasok kebutuhan Jemaah Haji Indonesia ke Arab Saudi.

 


Kementan Naikkan HET Pupuk Subsidi untuk Meminimalkan Penyimpangan

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan} 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/kg, naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400/kg.

Menurutnya, ada usulan dari Ketua KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan) kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Maret 2020 yang meminta pemerintah untuk menaikkan HET antara Rp 300-Rp 500 per Kg untuk mengatasi kekurangan pupuk waktu itu di 2020.

Kenaikan HET pupuk bersubsidi pun dinilai penting demi meminimalkan kesenjangan harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi untuk meminimalkan penyimpangan.

 

 


Unduhan Signal dan Telegram Melonjak Karena Kebijakan Baru WA

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021

Jumlah unduhan aplikasi pesan Signal dan Telegram melonjak karena para pengguna mencari alternatif setelah WhatsApp (WA), aplikasi pesan milik Facebook, mengubah kebijakan privasi yang mencemaskan para pengguna. Menurut data Sensor Tower, yang dilansir CNBC, Selasa (12/1), Signal mencatat 7,5 juta instalasi di seluruh dunia via Apple App Store dan Google Play Store antara 6 Januari dan 10 Januari 2021. Angka tersebut 43 kali lipat lebih banyak dibandingkan pekan sebelumnya dan merupakan pekan atau bahkan bulan instalasi tertinggi sepanjang sejarah Signal. 

Lonjakan unduhan dan instalasi yang dialami Signal dan Telegram itu terjadi setelah WA merilis pembaruan atas kebijakan privasinya pada 4 Januari 2021. Sebenarnya sejak 2016 WA telah berbagi data tertentu dengan induknya Facebook. Tapi pengguna bisa memilih untuk tidak mengizinkan hal itu. Tapi mulai 8 Februari 2021, para pengguna akan diminta untuk menerima ketentuan baru itu, kalau mau terus bisa memakai WA. Akibatnya nanti, para pengguna di Eropa dan Inggris akan menerima pesan berbeda karena aturan perlindungan datanya berbeda di antara dua wilayah yurisdiksi tersebut. Tapi pesan-pesan WA selama ini terenkripsi, sehingga Facebook tidak akan bisa melihat isinya. Tapi WA menghimpun banyak data lainnya yang dapat dibagi dengan induk usahanya tersebut.

WA menyatakan bahwa data yang dibagi dengan Facebook digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, memperkuat keamanan dan keselamatan, dan meningkatkan layanan. Hal ini dapat mencakup integrasi produk-produk bermerek Facebook dan WA. Setelah pengumuman tersebut, CEO Tesla Elon Musk pekan lalu mendesak para pengikutnya di Twitter untuk menggunakan Signal.

Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021

Pemerintah menjanjikan sejumlah insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas, yaitu bidang usaha yang memenuhi paling tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria itu adalah program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor/substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. 

"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salinannya diperoleh Investor Daily, Selasa (12/1). R-Perpres itu mer upakan salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lebih dikenal dengan istilah Daftar Negatif Investasi.

Insentif fiskal yang dijanjikan itu terdiri atas insentif perpajakan serta insentif kepabeanan dan cukai. Insentif perpajakan itu meliputi pertama pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Kedua, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).

penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance) yang meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Selain itu, R-Perpres ini juga menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman mo dal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. R-Perpres ini menyebutkan, bidang usaha terbuka terdiri atas pertama, bidang usaha pri oritas. Kedua, bidang usa ha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat, bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya. 

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yu suf Rendy menilai, R-Perpres terkait daftar positif investasi tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak. Padahal, dalam evaluasi lima tahun ke belakang, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan kinerja investasi

Ia mengatakan, beberapa studi menujukkan, sebenarnya insentif pajak merupakan pertimbangan kesekian atau bukan yang utama dari para investor. Bahkan, ia menilai, insentif tax holiday dan tax allowence yang ditawarkan masih dalam sebatas normatif. Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu negara, yang lebih diharapkan investor justru insentif nonfiskal yang dalam R-Perpres itu masih dalam tataran normatif

#R

Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR

R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah me nyerahkan Surat Presiden (Su pres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Selasa (12/1). Surat Presiden RI Nomor R-03/Pres/01/2021 itu berisi na ma-nama calon Dewan Pengawas LPI. Puan mengatakan, namana ma yang dikirim Presiden Jo ko Widodo (Jokowi) sebagai ca lon Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. Pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI. Dengan modal awal ini, LPI ditargetkan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Indonesia sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal. Puan berharap, nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja

Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum LPI dengan dua PP di antaranya mengatur terkait modal LPI yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020. Da lam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020

#R

Pilihan Editor