;

Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021
Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah me nyerahkan Surat Presiden (Su pres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Selasa (12/1). Surat Presiden RI Nomor R-03/Pres/01/2021 itu berisi na ma-nama calon Dewan Pengawas LPI. Puan mengatakan, namana ma yang dikirim Presiden Jo ko Widodo (Jokowi) sebagai ca lon Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. Pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI. Dengan modal awal ini, LPI ditargetkan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Indonesia sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal. Puan berharap, nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja

Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum LPI dengan dua PP di antaranya mengatur terkait modal LPI yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020. Da lam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020

#R

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :