Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati telah
me nyerahkan Surat Presiden
(Su pres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Puan Maharani, Selasa
(12/1). Surat Presiden RI Nomor
R-03/Pres/01/2021 itu berisi
na ma-nama calon Dewan Pengawas LPI.
Puan mengatakan, namana ma yang dikirim Presiden
Jo ko Widodo (Jokowi) sebagai
ca lon Dewan Pengawas LPI
akan dikonsultasikan dengan
DPR RI. Pembentukan LPI atau
Sovereign Wealth Fund (SWF)
sendiri merupakan amanat dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker).
Pemerintah akan menyiapkan
modal awal sekitar Rp 15 triliun
hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI. Dengan modal awal
ini, LPI ditargetkan mampu menarik atau mengelola investasi
yang masuk ke Indonesia sekitar
Rp 225 triliun atau tiga kali lipat
dari modal awal. Puan berharap,
nilai investasi sebesar itu dapat
menggerakkan perekonomian
Indonesia dan menyerap tenaga
kerja
Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah
(PP) sebagai payung hukum
LPI dengan dua PP di antaranya
mengatur terkait modal LPI yaitu
PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP
Nomor 74 Tahun 2020. Da lam PP
Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Modal Awal LPI dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp
15 triliun adalah bersumber dari
APBN Tahun Anggaran 2020
#R
Tags :
#UmumPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023