Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi
Pemerintah tengah menyiapkan karpet merah lagi bagi investor yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Positif Investasi. Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Calon aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpres No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi.
Calon aturan ini juga memuat sejumlah insentif bagi pemodal. Misalnya, di bidang usaha prioritas, pemerintah menawarkan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal terdiri dari tax allowance, tax holiday, investment allowance, hingga pembebasan bea masuk. Sedangkan insentif non-fiskal berupa kemudahan izin hingga ketenagakerjaan.
Adapun kriteria bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM adalah usaha berteknologi sederhana, padat karya, dan modal di bawah Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Calon beleid ini juga menetapkan nilai minimal investasi asing di sektor riil di atas Rp 10 miliar. Asing boleh berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar asalkan di usaha rintisan teknologi di kawasan ekonomi khusus.
Keuangan Negara Lebih Rentan Karena Utang
Kerentanan fiskal Indonesia berpotensi mengalami peningkatan. Kerentanan fiskal ini, bergambar dari meningkatnya rasio beban bunga utang pemerintah terhadap penerimaan negara alias interest to revenue ratio.
Menilik data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mengalokasikan dana pembayaran bunga utang sekitar Rp 373,26 triliun. Nilai tersebut meningkat 18,83% dibanding realisasi tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 314,1 triliun.
Beban pembayaran bunga utang yang bakal dibayarkan pemerintah pada tahun ini bakal lebih berat. Pasalnya, kenaikan beban utang, terjadi pada saat pemerintah kesulitan mencapai target penerimaan negara dari pajak.
Sebagai gambaran, tahun lalu penerimaan pajak, tumpuan pemasukan negara, tekor lagi. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu sekitar Rp 1.070 triliun atau setara 89,3% dari target penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun. Adapun total realisasi pendapatan negara tahun lalu senilai Rp 1.633,6 triliun.
Alhasil, target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh cukup tinggi mencapai 14,92% yoy. Sementara pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp 1.743,6 triliun, tumbuh 6,73% yoy.
Hitungan KONTAN, interest to revenue ratio tahun ini, mencapai 21,41%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 19,23%. Bahkan, rasio tahun 2021 menjadi yang terbesar, setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kalah Sengketa, Pajak Bayar Rp 27 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak banyak mengalami kekalahan dalam sengketa dengan wajib pajak. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa menyebut, realisasi restitusi pajak akibat kalah sengketa hukum pada 2020 sebesar Rp 26,7 triliun.
Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan realisasi di tahun 2019 senilai 23,79 triliun. Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak tersebut, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu. Adapun realisasi restitusi pajak tahun 2019 mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).
Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sebanyak 12 Juta UMKM Bakal Tehubung QRIS
Bank Indonesia (Bl) telah melakukan digitalisasi sistem pembayaran untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Termasuk memudahkan cara pembayaran lewat QR Code Indonesian Standard alias QRIS.
Gubernur Bl Perry Warjiyo mengajak perbankan untuk meningkatkan merchant yang tersambung, hingga 12 juta merchant. Angka tersebut mencapai dua kali lipat dari capaian di tahun 2020.
Perry optimistis, dengan terhubung QRIS, UMKM masuk ekosistem digital sehingga memungkinkan mereka untuk bertransaksi tanpa tatap muka. Digitalisasi UMKM ini membuat pembayaran cepat, mudah, aman, dan andal.
Menurut Perry, Bl akan terus berupaya dalam melakukan digitalisasi sistem pembayaran dengan menyambungkan transaksi digital perbankan dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin) lewat standardisasi Application Programming Interface maupun Bl Fast Payment 24/7 yang bisa dilakukan secara real time.
Apple-Hyundai Kerja Sama Mobil Listrik
Hyundai Motor dan Apple Inc menandatangani kesepakatan kemitraan untuk membuat mobil listrik otonom pada Maret 2021 dan mulai memproduksinya sekitar 2024 di Amerika Serikat (AS). Hyundai akan meluncurkan mobil listrik otonom pada 2027. Pihaknya sudah menerima proposal kerja sama dari berbagai perusahaan untuk pengembangan mobil listrik yang bisa berjalan sendiri tanpa sopir. Kedua perusahaan akan membuat mobil itu di pabrik Kia Motors di Georgia. Atau membangun pabrik baru bersama-sama di Amerika Serikat (AS) dengan target produksi 100.000 kendaraan pada sekitar 2024. Sedangkan kapasitas penuh tahunan pabrik itu ditargetkan sebanyak 400.000 kendaraan. Kia Motors merupakan anak usaha Hyundai Motor.
Ekspor Perikanan ke Jepang Bisa Langsung dari Ambon
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menyebutkan, komoditas KP kini bisa langsung diekspor dari Ambon ke Jepang
tanpa harus melalui Jakarta. Selain menghemat waktu hingga 50%, langkah
tersebut juga memangkas biaya pengiriman. Semula, ekspor komoditas KP ke Jepang
membutuhkan waktu 24-26 jam melalui rute Ambon–Jakarta–Narita (Jepang) menjadi
13 jam dengan rute Ambon-Manado-Narita.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina memaparkan, semula biaya kirim ikan ke Jepang Rp 42 ribu per kilogram (kg) kini Rp 24 ribu per kg. Ekspor komoditas KP menggunakan pesawat kargo yang rata-rata mengangkut muatan 12 ton per flight.
Kepala Balai KIPM Ambon Ashari Syarif memastikan, ekspor perdana dari Ambon ke Jepang dimulai sejak Rabu (6/1). PT Peduli Laut Maluku menjadi perusahaan pertama yang melakukan direct export yang dilepas oleh Gubernur Maluku Murad Ismail. Ekspor perdana ditandai penyerahan Health Certificate dari BKIPM Ambon serta Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ambon. Total komoditas perikanan yang diekspor 19.268 kg ikan tuna senilai Rp 1.699.900.032. Pihak Garuda yang menyediakan pesawat kargo carteran dari Ambon-Narita Jepang via Manado.
Revisi Aturan, BEI Akomodasi IPO Start-up
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memfinalisasi
perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat
ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Perubahan aturan ini dinilai
akan mengakomodasi berbagai karakteristik emiten, termasuk perusahaan rintisan
(start-up) teknologi untuk
melaksanakan penawaran umum perdana (initial
public offering/IPO) saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan sebagai penyedia infrastruktur pasar modal, BEI memberikan value proposition bagi calon emiten. BEI pun proaktif melihat acuan ke bursa-bursa global. “Rancangan peraturan pencatatan nomor I-A ini masih dalam tahap rule-making-rule, dimana pada Desember yang lalu bursa telah melakukan public hearing dan mengundang para stakeholder. Tahap berikutnya, BEI akan mematangkan rancangan tersebut dan menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). sehingga lebih dapat mengkomodasi termasuk start-up sekelas unicorn di Indonesia. BEI ber upaya menjadi lebih inklusif melalui program IDX Incubator, papan akselerasi dan pengembangan peraturan serta kebijakan lainnya,” jelas dia.
Hingga 4 Januari, sebanyak 28 perusahaan berada dalam pipeline BEI, terdiri atas enam perusahaan dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi, dua perusahaan dari sektor properti, real estat, dan konstruksi bangunan, serta dua perusahaan dari sektor aneka industri. Lebih lanjut, sebanyak dua perusahaan dari sektor keuangan, dua perusahaan dari sektor infrastruktur, utilitas, dan transportasi, satu perusahaan dari sektor agrikultur, dan satu perusahaan dari sektor tambang. Sementara 12 perusahaan tengah dalam proses evaluasi dan pemetaan sektor di BEI. Akan menjadi suatu kebanggaan bagi Indonesia jika jumlah IPO 2021 dapat melebihi negara Asia Tenggara lainnya. Adapun pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), BEI menargetkan bisa menjaring 30 perusahaan melakukan IPO sepanjang 2021.
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 4,8%
Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan, ekonomi Indonesia tahun ini tumbuh 4,8%, jauh di bawah proyeksi sebelumnya yang mencapai 6,1%. Revisi ke bawah itu dikarenakan ketidakpastian seputar prospek pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di bandingkan biasanya, terutama terkait dengan vaksinasi Covid-19. Mission Chief IMF untuk Indonesia Thomas Helbling mengatakan, perekonomian Indonesia sebenarnya mulai pulih pada kuartal III-2020 dan semakin positif pada tahun ini.
Kemudian, momentum reformasi struktural yang kuat harus dipertahankan, dengan pendalaman
keuangan dan digitalisasi, strategi
pemerintah jangka menengah untuk
mengamankan pendapatan pajak yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan
pembangunan jangka panjang dan
perlindungan sosial yang lebih besar,
dan transisi menuju ekonomi yang
lebih hijau.
Karena itu, Helbling optimistis,
ekonomi Indonesia semakin baik
pada tahun ini hingga 2022. Jika tahun ini diproyeksikan tumbuh 4,8%,
IMF meramalkan ekonomi tahun
depan tembus 6%. Hal ini didukung
oleh langkah-langkah dukungan
ke bijakan yang kuat, termasuk rencana distribusi vaksin Covid-19 serta
peningkatan ekonomi global dan
kondisi keuangan.
Sementara itu, untuk jangka menengah, pemerintah harus memulihkan
kerangka kebijakan ekonomi makro
(misalnya, 3% dari target defisit anggaran PDB). Selain itu, strategi fiskal
terperinci yang didukung oleh langkah-langkah peningkatan pendapatan
akan membantu dalam mengelola
tindakan penyeimbangan.
Pengaturan kebijakan fiskal yang
direncanakan untuk 2021 akan membantu mendorong pemulihan. Sambil
mempertahankan beberapa pengeluaran darurat terkait pandemi mulai
2020, anggaran 2021 mengalokasikan
kembali sumber daya anggaran dan
potensi adanya carry over anggaran
untuk diarahkan kepada komponen
yang memiliki dampak tinggi, terutama investasi publik.
Industri Tekstil, Pebisnis SIap Perbaiki Kinerja
Pelaku industri industri tekstil nasional optimistis dapat kembali ke posisi prapandemi pada 2021 seiring dengan terbitnya sejumlah kebijakan yang mendukung. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Wirawasta mengatakan arah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah jelas, yakni mengurangi impor. Selain itu, optimisme tersebut juga didorong oleh safeguard garmen yang diharapkan segera terbit pada kuartal I/2021.
Adapun, Kemenperin meramalkan pertumbuhan industri tekstil pada 2020 anjlok hingga 5,41%. Untuk tahun ini, industri tekstil diperkirakan baru akan tumbuh 0,93%. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendata volume produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada awal pandemi Covid-19 anjlok 85% menjadi 1 juta ton. Adapun, utilisasi rata-rata pabrikan terjerumus menjadi 5,05%. Alhasil, pabrikan harus melepas 80,01% tenaga kerja atau sebanyak 2,15 juta tenaga kerja pada pekan kedua April 2020. Berdasarkan catatan API, nilai surplus neraca dagang TPT nasional secara konsisten menurun sejak 2016. Namun demikian, surplus neraca dagang TPT mulai tumbuh lagi pada 2019 dan diramalkan akan terus berlanjut pada 2020.
Pasokan Batu Bara Dalam Negeri, Prospek Sulit Si Emas Hitam
Produsen batu bara mendapat angin segar setelah pemerintah membebaskan kewajiban pembayaran kompensasi kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri pada 2020. Namun, jalan terjal masih terpampang di depan mata.
Adapun, relaksasi tersebut diatur dalam dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/ MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021. Pembebasan kewajiban kompensasi itu didasarkan pada pertimbangan kesulitan yang dihadapi sektor pertambangan akibat terdampak pandemi Covid-19. Tak bisa dipungkiri, merebaknya pandemi Covid-19 membuat industri batu bara cukup tertekan hampir sepanjang 2020. Harga pun sempat jatuh ke titik terendah dalam 4 tahun terakhir karena permintaan yang merosot. Dari sisi produksi, tidak ada perubahan signifikan. Target produksi tetap tercapai, namun kelebihannya memang tergolong sangat rendah dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi produksi batu bara pada 2020 tercatat mencapai 558 juta ton, sedikit melebihi target yang ditetapkan sebesar 550 juta ton. Dari jumlah tersebut, realisasi pasokan untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) hanya mencapai 132 juta ton atau 85,16% dari target sebanyak 155 juta ton. Sejumlah perusahaan pun tak mampu memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari total produksinya.
Pihaknya pun menyambut baik keputusan pemerintah yang meniadakan kewajiban kompensasi bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi target DMO. Namun, hal tersebut tampaknya belum cukup. Dia berharap pemerintah juga perlu mempertimbangkan lagi penerapan sanksi denda keuangan tersebut untuk tahun ini mengingat harga komoditas batu bara masih berfluktuasi pada masa pemulihan pandemi.
Perlu diketahui, PT PLN (Persero) telah merevisi proyeksi kebutuhan batu bara untuk pembangkit. Kepala Divisi Batubara PLN Harlen menyebutkan bahwa dalam skenario moderat pascapandemi, kebutuhan batu bara PLTU tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai 98,01 juta ton dari perkiraan semula 120,53 juta ton dan pada 2022 hanya mencapai 103,72 juta ton dari perkiraan semula 128,54 juta ton.
Senada, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) Febrianti Nadira menegaskan bahwa memenuhi DMO merupakan prioritas Adaro. Pada laporan kuartal III/2020, penjualan Adaro di Asia Tenggara sebesar 48% dengan porsi terbesar adalah ke Indonesia dan Malaysia.
Bagi sebagian produsen, DMO memang tak jadi masalah. Namun, untuk sebagiannya lagi, kewajiban DMO seperti tugas sulit begitu sukar untuk diselesaikan. Sejatinya, banyak yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam menetapkan kewajiban DMO, ketimbang sekadar memukul rata besaran 25% untuk semua perusahaan di tengah pasar dalam negeri yang belum semarak.









