Serapan Anggaran PEN Rendah, Taktik & Intrik Tekan Defisit
Agresivitas pemerintah dalam menarik utang untuk memenuhi pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional berbanding terbalik dengan realisasi penyerapan yang tak maksimal. Kondisi ini mencerminkan bahwa dana ratusan triliun yang disiapkan itu mubazir alias sia-sia.
Pemerintah pun diduga sengaja tidak mewujudkan janjinya untuk menyerap seluruh dana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mencapai Rp695,2 triliun. Alasannya, untuk menjaga defisit anggaran di bawah batas dari target yang tertuang di dalam Perpres No. 72/2020 yakni sebesar 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). Apalagi, penerimaan negara pada tahun lalu tertekan sangat dalam. Hal itu juga terindikasi dari realisasi serapan program PEN, yang hanya Rp579,78 triliun atau 83,4%. Tercatat, pos untuk sektoral kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah cukup rendah, yakni hanya Rp66,59 triliun dari total Rp106,11 triliun. Sebaliknya, serapan untuk program yang menyasar masyarakat lebih tinggi.
Di sisi lain, belanja negara di luar PEN tak lagi bisa ditekan. Belanja pemerintah pusat misalnya yang mencapai Rp1.827,4 triliun atau naik 22,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Capaian itu setara dengan 94,6% dari target dalam Perpres No. 72/2020 yang mencapai Rp1.975,2 triliun. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pemerintah sengaja menahan serapan dana PEN dengan tujuan menunggu realisasi penerimaan dan belanja untuk mengendalikan defisit. Indikator lain ‘rekayasa defisit’ adalah data Sisa Lebih Penghtungan Anggaran (SilPA) yang merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Pada 2020 SilPA mencapai Rp234,7 triliun, sedangkan pada 2019 hanya Rp53,4 triliun. Data ini mencerminkan bahwa ada banyak anggaran belanja yang tidak terdistribusi.
Dengan data dan fakta tersebut, maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa pembiayaan PEN 2020 mubazir. Pemerintah seolah lupa telah melakukan beribu cara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam program ini. Selain menarik utang cukup besar secara reguler, pemerintah juga menerapkan burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghimpun dana. Pada 2020, realisasi pembiayaan utang tercatat Rp1.226,8 triliun atau 100,5% dari target yang mencapai Rp1.220,5 triliun, dan naik 180,4% secara year on year (yoy).
Di sisi lain, perlu dicatat juga bahwa rendahnya serapan anggaran PEN ini makin menegaskan bahwa program ini memang sedikit ‘cacat’. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya banyak persoalan dalam pemeriksaan tahap awal terkait dengan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Secara garis besar, pelanggaran yang dilakukan antara lain
adanya ketidaksesuaian harga pengadaan barang dan medis habis pakai untuk menunjang fasilitas kesehatan. Pos perlindungan sosial juga cukup banyak yang ‘dimainkan’.
BPK juga mengendus pelanggaran yangmemunculkan risiko dalam pengelolaan anggaran. Pertama risiko kepatuhan, kedua risiko operasional, dan ketiga risiko keuangan. Risiko kepatuhan timbul karena adanya ketidaktaatan terhadap peraturan undang-undang dan ketentuan yang dapat berimplikasi pada risiko hukum. Sedangkan risiko operasional muncul karena adanya kendala dari implementasi kebijakan di lapangan, dan risiko keuangan terjadi karena tingginya ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.
Tags :
#AnggaranPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023