;

Perubahan Regulasi, Utak-Atik Pajak Asuransi

R Hayuningtyas Putinda 12 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Apa jadinya jika klaim asuransi Anda dipotong pajak penghasilan atau PPh? Menariknya, terdapat perubahan klausul syarat terkait pengecualian klaim dalam UU Cipta Kerja.  Bayangkan Anda merupakan nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak selama 25 tahun. Asuransi itu Anda beli untuk menikahkan anak kira-kira pada 25 tahun mendatang, meskipun saat ini anak Anda masih berusia 1 tahun. Pembelian asuransi untuk keperluan di masa yang akan datang seperti itu memang lazim karena memberikan dua keuntungan, yakni adanya manfaat santunan jika Anda selaku pemegang polis meninggal dunia. Lalu, jika selama masa kontrak tidak terjadi risiko, nilai premi dan pengembangannya dapat diperoleh saat jatuh tempo. Katakanlah, Anda dikenakan premi Rp80 juta per tahunnya selama 10 tahun. Sebanyak Rp800 juta telah dibayarkan dalam 10 tahun masa asuransi dan Anda tinggal menunggu 15 tahun selanjutnya untuk memperoleh manfaat, karena asuransi itu merupakan produk dwiguna atau endowment. Premi yang dibayarkan itu akan dikembangkan oleh perusahaan asuransi jiwa, sehingga Anda berhak memperoleh manfaat Rp1 miliar pada akhir masa kontrak polis. Namun saat uang itu akan kembali kepada Anda, terdapat potensi pemotongan PPh terhadap pengembangan nilai dari premi itu. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan jika mengacu kepada ketentuan omnibus law, akan terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas. Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu, menurutnya, mengubah esensi dasar asuransi jiwa. Penilaian Togar itu perlu dilihat bersama dengan karakteristik produk-produk asuransi jiwa yang ada saat ini. Banyak asuransi yang sudah mengalami pengembangan dari marwahnya sebagai proteksi, seperti dwiguna yang menjadi analogi di awal dan produk unit-linked. Kedua produk itu tetap memberikan proteksi kepada pemegang polisnya, tapi disertai pengembangan manfaat melalui investasi, baik yang dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan asuransi dalam produk dwigu
na atau yang melibatkan keputusan pemegang polis dalam produk unit-linked.

Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta-merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi. Selain itu, kembali kepada analogi di awal tulisan, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah. Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakaaan, dan meninggal dunia. 

Togar mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana pengaruh kebijakan omnibus law itu terhadap individu pemegang polis, karena masih menunggu aturan turunan dari pemerintah. Namun, dia meyakini bahwa pelaporan pajak individu akan terpengaruh. Menurutnya, premi asuransi jiwa dan hasil investasinya berpotensi wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (spt) pajak sang pemegang polis. Namun, pihaknya belum mengetahui bagaimana perhitungan pajak itu akan berlaku. 

Sementara itu, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa terdapat intensi untuk membatasi tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari produk-produk asuransi seiring adanya perubahan klausul pengecualian objek PPh tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan perkembangan produk asuransi yang beberapa di antaranya menjadi bauran antara instrumen pelindung risiko dengan instrumen investasi dan tabungan.

Dia menilai bahwa ketidaksetaraan itu berpotensi mendistorsi perilaku usaha. Namun, ketentuan dan dampaknya itu perlu dilihat setelah terdapat ketentuan yang lebih detil dan penjelasan dari pemerintah terhadap aturan pengecualian dari objek PPh itu.

Denyut Manufaktur, Industri Otomotif ASEAN Berlomba Selamatkan Diri

R Hayuningtyas Putinda 12 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Sejumlah negara produsen otomotif di Asean terus memutar otak demi menyelamatkan industri tersebut dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.  Indonesia boleh saja meniru langkah pemerintah Malaysia yang memberikan insentif pembelian mobil baru guna merangsang kembali pasar otomotif. Langkah Malaysia itu terbilang jitu karena berdasarkan data Asean Automotive Federation (AAF), negeri jiran mampu menjaga denyut penjualan otomotif di tengah pandemi. AAF mencatat, penjualan mobil baru di Malaysia sepanjang Januari – Oktober 2020 mencapai 398.159 unit atau turun 19,9% secara tahunan. Adapun, Indonesia mencatatkan 421.089 unit dengan penurunan hingga 50,5%. Selain penurunan yang lebih rendah, raihan penjualan Malaysia pada periode tersebut juga hanya terpaut 22.930 unit dari Indonesia. Padahal, sepanjang 2019, Indonesia mampu menjaga jarak persaingan penjualan di kisaran angka 500.000-an unit. 

Pemerintah Malaysia menerapkan pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru sejak 15 Juni 2020, atau setelah pandemi Covid-19 menggilas kinerja penjualan industri otomotif mereka pada Maret, April, dan Mei. Tercatat pada tiga bulan tersebut penjualan mobil di Malaysia rontok sebesar 58,9% pada Maret, bulan April anjlok 99,7%, dan Mei turun hingga 61,6%. Namun, kondisi itu berubah setelah para konsumen kendaraan di Negeri Jiran menikmati pembebasan pajak 100% untuk model rakitan lokal dan 50% bagi produk impor. Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan bahwa pembebasan pajak, potongan harga, dan permintaan yang tertunda dari konsumen berhasil mendongkrak kinerja industri otomotif. Tercatat, pada Juni, ada 44.695 unit kendaraan terjual dan pada Juli menjadi 55.552 unit. Alhasil, penjualan pada Juni meningkat 5% secara tahunan, dan 13,2% untuk Juli. MAA menyatakan peningkatan itu terjadi di tengah perekonomian negara yang melambat. 

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat bahwa hingga November 2020, volume penjualan kendaraan roda empat atau lebih belum mendekati capaian tahun lalu. Secara tahunan (yoy), volume penjualan ritel sepanjang November tahun ini terkoreksi 39,9% dan wholesales anjlok 41% dibandingkan dengan tahun lalu. Sementara secara kumulatif penjualan wholesales sepanjang Januari—November ini mencapai 474.910 unit atau minus 49,8% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 845.245 unit

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan bahwa instrumen pajak yang mengarah pada konsumen menjadi penting untuk menggeliatkan kembali industri otomotif. Dia menjelaskan, pemangkasan pajak pembelian mobil baru yang lebih mengarah ke konsumen diyakini mampu mendongkrak daya beli, sehingga penjualan otomotif pulih lebih cepat. Secara simultan hal ini juga membantu manufaktur otomotif untuk bertumbuh. Taufiek juga menyebutkan bahwa industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. Sedikitnya ada 1,5 juta tenaga kerja yang terserap di industri otomotif. 

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyebutkan akan ada sejumlah dampak yang hinggap di industri otomotif apabila relaksasi pajak mobil baru tidak diberikan. Nangoi mengatakan bahwa asosiasi terus mencoba bernegosiasi agar relaksasi dalam bentuk PPnBM dapat diberikan. 

Pemanfaatan Insentif Fiskal, Realisasi Restitusi Pajak Melonjak

R Hayuningtyas Putinda 12 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal dan ekonomi yang masuk ke jurang resesi akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu membawa konsekuensi pada melambungnya realisasi pencairan restitusi atau pengembalian pajak

Kementerian Keuangan mencatat, total pencairan restitusi pada tahun lalu meningkat, baik pada restitusi dipercepat, restitusi atas upaya hukum, maupun restitusi normal. Realisasi restitusi dipercepat tercatat mencapai Rp43,4 triliun, melejit hingga 37,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan restitusi atas upaya hukum mencapai Rp26,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun pencairan restitusi normal tercatat paling besar yakni Rp101,8 triliun. Realisasi tersebut tumbuh sebesar 15,7% dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan penyebab meningkatnya pencairan restitusi ini. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa realisasi restitusi memang melejit sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal pada tahun lalu. 

Hal inilah yang menyebabkan pencairan restitusi meningkat. Adapun kenaikan drastis pencairan restitusi menurutnya terjadi pada periode Agustus—November tahun lalu. Pada 2020, otoritas fiskal memang memberikan berbagai pelonggaran dan insentif sejalan dengan tertekannya ekonomi akibat pandemi. Salah satunya adalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat. Dana yang dialokasikan untuk restitusi PPN dipercepat mencapai Rp7,55 triliun. Kebijakan ini termasuk ke dalam salah satu pos di program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan restitusi merupakan hak bagi setiap wajib pajak di Tanah Air. Dengan demikian, melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Apalagi, hampir seluruh sektor usaha yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada tahun lalu tertekan. Maka wajar apabila wajib pajak banyak memanfaatkan insentif yang disediakan oleh pemerintah. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai anjloknya kinerja penerimaan lebih dikarenakan menurunnya potensi penerimaan pajak (sesuai menurunnya aktivitas ekonomi), bukan karena tax collection (upaya pemerintah) yang tidak optimal.

Selain itu, menurut dia, jebloknya penerimaan tersebut juga disebabkan oleh banyaknya insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah kemudahan restitusi dipercepat dan relaksasi untuk wajib pajak badan atau korporasi. Fajry menambahkan, sejalan dengan masih tertatihnya pemulihan ekonomi pada tahun ini, pemerintah perlu memperpanjang sejumlah relaksasi kebijakan perpajakan.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan banyaknya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak menjadi penyebab tekornya penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Selain itu, ekonomi yang tertekan dan terbatasnya aktivitas sosial untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 juga menjadi faktor penyebab. Alhasil, petugas Ditjen Pajak tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sehingga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersendat.

Jokowi Minta Proyek Lumbung Pangan Rampung Tahun ini di Sumut dan Kalteng

Mohamad Sajili 12 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta pembangunan lumbung pangan alias food estate di Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah rampung tahun ini. Pasalnya, program tersebut direncanakan menjadi contoh kawasan pertanian berskala ekonomi alias economic scale.

Jokowi sebelumnya mengatakan perlu ada cara yang tidak konvensional dalam menyelesaikan persoalan tingginya impor sejumlah komoditas di Indonesia, misalnya kedelai, jagung, hingga bawang putih.

Ia mengatakan komoditas tersebut sejatinya bisa ditanam di dalam negeri, namun petani enggan menanamnya. Akibatnya, Indonesia terus bergantung kepada impor dari negara lain.

Persoalan sama juga terjadi pada bawang putih. Jokowi mengatakan Indonesia sempat banyak memproduksi bawang putih. Namun, sekarang, petani juga tidak mau menanam komoditas tersebut karena harganya tidak bisa bersaing dengan bawang putih impor.


Vaksin untuk Tenaga Medis Kurang - Tahap Pertama Banjarmasin Dapat Jatah 6.590

Mohamad Sajili 12 Jan 2021 Banjarmasin Post

Ribuan tenaga kesehatan di Banjarmasin akan mendapatkan vaksin Sinovac untuk Covid-19. Terkait hal ini, Kota Seribu Sungai mendapatkan jatah vaksin sebanyak 6.590 untuk tahap pertama tersebut, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.

Machli pun menerangkan, bahwa berdasarkan data tenaga kesehatan yang sudah masuk, jumlahnya sebanyak 7.428 orang. Hal ini berarti bahwa jatah vaksin untuk tenaga kesehatan di Banjarmasin masih belum sesuai dengan yang dibutuhkan.

Untuk itulah Machli menambahkan, sasaran tenaga kesehatan untuk divaksinasi Covid-19 di Banjarmasin harus kembali diseleksi dan tergantung prioritas yang membutuhkan vaksin tersebut.


BI: Keyakinan Konsumen Menguat Dekati Zona Optimistis

R Hayuningtyas Putinda 12 Jan 2021 Investor Daily, 12 Januari 2021

Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Desember 2020 mengindikasikan bahwa keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi menguat, mendekati zona optimistis. Ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Desember 2020 yang mencapai 96,5 meningkat dari 92,0 pada November 2020. Keyakinan konsumen terpantau menguat pada seluruh kategori tingkat pengeluaran dan tingkat pendidikan.Keyakinan konsumen yang membaik pada Desember 2020 didorong oleh menguatnya persepsi terhadap kondisi ekonomi saat ini meski masih berada dalam zona pesimistis. Persepsi terhadap kondisi ekonomi saat ini membaik didukung oleh aspek ketersediaan lapangan kerja, penghasilan, dan ketepatan waktu pembelian barang tahan lama.

Optimisme konsumen terhadap perkiraan kondisi ekonomi enam bulan ke depan pun terpantau menguat dari bulan sebelumnya. Hasil Survei Konsumen BI juga menyebutkan bahwa rata-rata proporsi pendapatan konsumen yang digunakan untuk konsumsi (average propensity roconsume ratio) pada Desember 2020 sedikit meningkat dari bulan sebelumnya, yaitu dari 68,8% menjadi 69,0%. BI menyebutkan bahwa indeks di atas 100 berarti menunjukkan sikap konsumen yang optimistis, sedangkan di bawah 100 berarti konsumen pesimistis.

#IDS

SKK Migas Canangkan Tahun Ini The Year of No Decline

R Hayuningtyas Putinda 12 Jan 2021 Investor Daily, 12 Januari 2021

SKK Migas berkomitmen untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) atau setara 3,2 juta barel setara minyak per hari (BOEPD) pada tahun 2030. SKK Migas berkomitmen agar kontribusi hulu migas terhadap perekonomian nasional tetap terjaga. Rencana jangka panjang SKK Migas di tahun 2030 adalah sejalan dengan rencana umum energi nasional (RUEN). Peningkatan produksi minyak dan gas adalah suatu keharusan agar dapat menopang kebutuhan energi dan bahan baku industri secara berkelanjutan.

Tahun 2020 merupakan tahun yang sulit bagi seluruh pelaku usaha, khusus di hulu migas karena terdampak pandemi Covid-19 dan dibayangi oleh rendahnya harga minyak dunia. Target produksi minyak 2020 dan 2021 memang terlihat sama. Namun, guna mencapai target produksi minyak 705 ribu bph di tahun ini, pihaknya harus mengupayakan tambahan produksi sekitar 50 ribu bph. 

SKK Migas memproyeksikan investasi hulu migas naik 20% dari US$ 10,21 miliar di tahun lalu menjadi US$ 12,3 miliar. Investasi hulu migas diperkirakan kembali naik di 2022 menjadi US$ 13,9 miliar. Proyeksi meningkatnya investasi ini seiring diperkirakan menjadi US$ 45 per barel di tahun ini dan mencapai US$ 53,8 per barel di 2022. Indonesia masih memiliki potensi migas yang cukup untuk menopang kebutuhan di masa depan. Hal ini terlihat dari baru sekitar 20 cekungan migas yang diproduksikan dari total 180 cekungan yang ada di Indonesia.

Terkait dengan eksplorasi migas, disebutnya terdapat empat program yang memudahkan investor. Ketersediaan data bawah permukaan (subsurface), keterbukaan data bagi perusahaan migas, promosi area yang memiliki potensi migas, serta pendanaan eksplorasi. Sementara untuk membantu arus kas perusahaan migas, pemerintah telah memberikan insentif penundaan pencadangan dana pascatambang. Pemerintah telah membuat kebijakan, antara lain penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri, pelonggaran perpajakan, dan fleksibilitas sistem fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi migas serta meningkatkan keekonomian pengembangan lapangan serta melakukan sejumlah upaya mengurangi ketidakpastian investasi usaha hulu migas dengan penyederhanaan, perizinan, penyediaan dan keterbukaan data, dan integrasi hulu-hilir serta stimulus fiskal. 

#IDS 

Proyek Kutabamara Tetap Jalan

Mohamad Sajili 12 Jan 2021 Banjarmasin Post

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola tetap menjalankan sejumlah program prioritas di 2021. Paling getol digarap adalah proyek jalan Kuripan-Tabukan Bakumpai-Marabahan (Kutabamara). Jalan sepanjang kurang lebih 60 km ini merupakan proyeksi yang dimulai sejak 2018 hingga 2022 mendatang.

Untuk tahun 2021 ini, Dinas PUPR mendapatkan anggaran sekitar Rp 220 miliar untuk kegiatan enam bidang ditambah satu sekretariat.

 


PGN Genjot Proyek Pipanisasi Gas Bumi

Mohamad Sajili 12 Jan 2021 Surya

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), tahun 2021, bersiap untuk mengembangkan infrastruktur gas secara massif. Pertama, proyek pipaninasi gas bumi yang akan menjadi kunci penting dalam optimalisasi utilisasi gas bumi nasional.

Proyek pipanisasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2021-2023 diantaranya pipa minyak Rokan, pipa transmisi di Sumatera Bagian Utara dan Tengah, pipa integrasi South Sumatera West Java (SSWJ) - West Java Area (WJA), pipa pemanfaatan gas untuk petrochemical, pipa transmisi di Kalimantan, pipa transmisi di Jawa Tengah dan distribusi Kendal - Semarang - Demak, serta pipa untuk pelanggan industri, komersial dan rumah tangga (jargas).

SVP Corporate Communication and Investor Relation PT Pertamina (Persero), Agus Suprijanto menjelaskan, PGN juga akan menyediakan gas bagi pemenuhan seluruh Kilang Pertamina. “Salah satu target di tahun 2021 ini adalah program Gasifikasi Kilang di Balongan, “ kata Agus, Senin (11/1).


Harga Cabai Naik 100 Persen

Mohamad Sajili 12 Jan 2021 Tribun Timur

Harga cabai rawit di Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba, naik 100 persen. Naiknya harga cabai tersebut diduga dipengaruhi stok yang mulai menipis. Musim penghujan yang telah melanda Sulsel, termasuk di Kabupaten Bulukumba, berdampak pada menurunnya produksi cabai.

Sementara untuk cabai rawit hijau, harganya naik dari Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu per kilogramnya. Bukan hanya cabai rawit, cabai besar juga mengalami kenaikan dari harga Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu per kilonya.

 


Pilihan Editor