Tertibkan Importir Ilegal
Kasus impor ilegal yang marak muncul dalam dua tahun terakhir menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri tekstil dan perekonomian nasional.
Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi, Rabu (13/1/2021), mengatakan, solusi jangka panjang untuk mencegah importasi ilegal adalah melakukan perbaikan fundamental dan menyeluruh di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu penyebab importasi ilegal tekstil adalah karena adanya disparitas harga yang tinggi antara harga tekstil dalam negeri dan luar negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa menuturkan, pengendalian impor produk tekstil mutlak dilakukan. Audit dan verifikasi harus diperketat sehingga pemberian persetujuan impor benar-benar diberikan kepada perusahaan yang legal serta bertujuan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri, bukan justru mengambil pangsa pasar industri lokal.
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengemukakan, salah satu hal penting yang harus dibenahi adalah pelaksanaan kebijakan di tataran operasional oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan, dalam pemberian izin importasi, Kemendag bergantung pada rekomendasi Kementerian Perindustrian. Setiap rekomendasi harus berdasarkan verifikasi teknis importasi terlebih dulu.
Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang lebih ketat dalam pemberian izin impor.
BI: Manufaktur Masuk Fase Ekspansi
Industri manufaktur diperkirakan
berada dalam fase ekspansi pada kuartal I-2021.
Hal itu tercermin pada membaiknya Prompt
Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI).
Industri yang masuk fase ekspansi antara lain
makanan, minuman, dan tembakau, semen
dan barang galian nonlogam, pupuk, kimia, dan
barang dari karet, serta kertas dan barang cetakan.
Di sisi lain, BI mengindikasikan kegiatan usaha mencatatkan kinerja positif pada kuartal I-2021 setelah pada kuartal sebelumnya negatif. Indikasi itu ditunjukkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU)-BI. Seluruh sektor mencatatkan kinerja positif, terutama sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
Hal itu di diungkapkan Direktur
Eksekutif/Kepala Depar temen
Komunikasi BI, Er win Har yono
saat mengumumkan PMI-BI dan
SKDU-BI kuartal IV-2020 di Jakarta,
Rabu (13/1).
PMI-BI pada kuar tal I-2021
diperkirakan mencapai 51,14%,
meningkat dibanding kuartal IV, III,
II, dan I-2020 yang masing-masing
mencapai 47,29%, 44,91%, 28,55%,
dan 45,64%. Namun, perkiraan
PMI-BI kuartal I-2021 lebih rendah
dibanding kuartal IV-2019 sebesar
51,50%.
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin
Haryono menjelaskan, kinerja sektor industri pengolahan (manufaktur) diperkirakan meningkat dan
berada dalam fase ekspansi pada
kuartal I-2021. Hal itu tercermin
pada membaiknya PMI-BI. “PMIBI kuar tal I-2021 diperkirakan
mencapai 51,14%, naik dari kuartal
sebelumnya,” ujar dia.
Er win mengungkapkan, pada
kuartal IV-2020, PMI-BI diperkirakan
mencapai 47,29%, meningkat dari
44,91% pada kuartal III-2020, 28,55%
pada kuartal II-2020, dan 45,64%
pada kuartal I-2020. Meski demikian, perkiraan PMI-BI kuartal
I-2021 lebih rendah dari kuartal
IV-2019 sebesar 51,50%
Dari sisi sektoral, kata dia, seluruh
sektor mencatatkan kinerja positif,
terutama sektor keuangan, real estat
dan jasa perusahaan (SBT 1,63%),
serta sektor pertanian, perkebunan,
peternakan, kehutanan, dan perikanan (SBT 1,44%).
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, pada semester I-2021,
perseroan cukup yakin bisa mencatatkan pertumbuhan kredit
yang positif dibandingkan tahun
lalu. Hanya saja, BRI belum
bisa terlalu agresif menggenjot
kredit seperti sebelum pandemi
Covid-19 yang mencapai dua
digit.
Corporate Secretary Bank
Mandiri, Rudi As Aturridha mengakui, tahun ini pertumbuhan
kredit bisa lebih tinggi dibandingkan tahun silam, meski tidak
setinggi sebelum pandemi.
“Bank Mandiri memproyeksikan pertumbuhan kredit secara
bank only pada 2021 tumbuh
5-7% dan DPK (dana pihak ketiga) tumbuh 6-8%,” ungkap dia.
Senada dengan hasil survei
BI, menurut Rudi As Aturridha,
Bank Mandiri juga memprediksi
ekonomi domestik membaik
pada kuartal I-2021.
Presdir BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku belum melihat
adanya peningkatan kegiatan
investasi dari dunia usaha pada
kuartal I-2021 seperti hasil
SKDU-BI. Hal itu tercermin
pada permintaan kredit yang
belum banyak pada awal tahun
ini.
Menurut Direktur Bank CTBC Indonesia, Liliana Tanadi, meskipun dunia usaha optimistis melakukan investasi pada kuartal I, dampak terhadap perbankan baru akan terasa pada kuartal II-2021. Artinya, untuk tiga bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit masih rendah.
Secara terpisah, Ketua Umum
Asosiasi Pertekstilan Indonesia
(API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengemukakan, industri
tekstil dan produk tekstil (TPT)
masih sulit bangkit di tengah
pandemi karena terus diserbu
produk impor. Menurut dia, API bersama
Asosiasi Produsen Serat dan
Benang Filamen Indonesia
(APSyFI) sedang memberikan
masukan kepada Kementerian
Perindustrian (Kemenperin)
dan Kementerian Perdagangan
(Kemendag) agar pemerintah
membuat aturan importasi TPT
yang lebih baik.
Ketua Umum Ikatan Ahli
Tekstil Selur uh Indonesia
(IKATSI), Suharno Rusdi mengatakan, importasi ilegal tekstil
yang marak dalam dua tahun
terakhir menyebabkan negara
menderita kerugian triliunan
rupiah.
#R
Menilai Kepastian Hukum Putusan Sengketa Pajak BUMN
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak PT
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam tingkat peninjauan
kembali, menjadi kajian menarik dari sisi pembelajaran
(hukum) pajak. Persoalan pajak adalah persoalan bagaimana
kita semua patut peduli pada pajak, bukan semata persoalan
menang atau kalah dalam proses hukumnya.
Ketika peninjauan kembali diputus MA dengan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap pihak harus mengakuinya karena sudah menyerahkan per karanya untuk diputus oleh hakim. Asas hukum ‘res iudicata pro veritate habetur’ (putusan hakim harus dianggap benar) menjadi keharusan untuk disepakati dan dilaksanakan. Sengketa pajak PGN dengan DJP adalah menilai aturan hokum terkait pungutan pajak yang mesti dijalankan PGN. Informasi yang berkembang me nyebutkan terbitnya Peraturan Menteri Ke uangan (PMK) No 252/ PMK.011/2012 ter kait Gas Bumi yang termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN, awal persoalan hukumnya. Ketidaksepahaman menjadi per soalan berbuntut ke ranah pe nga dilan untuk diselesaikan
Dalam praktik pungutan pajak, kerap timbul ketidaksepahaman memahami aturan pajak. Perselisihan (dispute) yang terjadi adalah ruang yang bisa menimbulkan sengketa. Ketika aturan pajak dinilai tidak memberi kepastian hukum dan dapat merugikan wajib pajak, ruang pengujian (judicial review) terhadap aturan bisa dilakukan. Persoalannya sekarang, sengketa sudah diputus MA dalam tahap peninjauan kembali.
Ketika menilai kepastian hukum, pemahaman asas hokum ‘res iudicata pro veritate habetur’ dengan sendirinya mematahkan tudingan menyatakan putusan hakim tidak adil. Asas hokum ter sebut menempatkan posisi hakim lebih unggul daripada UU, walaupun keunggulan hanya untuk kasus konkret tertentu yang telah diputus.
Ketika para pihak yang bersengketa sepakat menyerahkan kata akhir sengketa pajak kepada hakim, tidaklah layak jika putusan hakim diragukan. Para pihak harus percaya pada putusan hakim sebagai kebenaran yang mereka cari. Jika putusan hakim diragukan, harus dicari hakim yang lebih tinggi kedudukannya untuk memutuskan kembali. Putusan hakim harus dikalahkan oleh putusan hakim, bukan dengan produk hokum lain. Begitulah kita berhukum di negara hukum sesuai amanat konstitusi.
Hukum (hukum pajak) sudah mengajarkan, kebenaran akhirnya harus tunduk pada for malitas di dalam hukum. Putusan hakim adalah formalitas hukum yang mesti dipatuhi para pihak. Karena hukum telah mengajar kan tujuan kepastian saat kita berhukum.
Hukum pajak adalah hukum yang mengajarkan supaya semua pihak patuh pada pajak. Pungutan pajak merupakan hak Negara yang mesti dipenuhi semua pihak sebagai kewajiban kepada negaranya. Tanpa perlu ada UU pajak, sejatinya semua pihak harus patuh pajak. Karena UU pajak sekadar mengatur soal objek, subjek, tarif, serta mekanisme dan cara melunasi pajak. Persoalan yang timbul dari ke tidaksepahaman memaknai pengaturan objek pajak, merupakan sifat alami yang wajar.
Analisis penuntasan utang pajak BUMN menjadi amat penting. Penulis pernah menyarankan perlunya menempatkan seseorang yang memahami pajak pa da posisi dalam jajaran Komisaris BUMN
Esensi hukumnya tidaklah berpikir pada pemaknaan modal BUMN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan, esensi hu kumnya perlu memaknai hukum yang responsif bagi penyusun UU maupun semua pelaku usaha menjalankan pemenuhan kewajiban pajaknya atas dasar UU. Akhirnya harus disadari, tuntasnya sengketa pajak yang diputus MA dalam kasus PGN telah menjadikan hukum sebagai tujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib hukum bagi semua pihak. Karena kita adalah negara hukum yang mesti patuh pada hukum, tanpa kecuali. Mengingat peran strategis BUMN dalam tataran perekonomian nasional, khususnya menghadapi persaingan global dewasa ini dan di masa depan, maka seyogianya manajemen perpajakan diletakkan sebagai bagian yang integral dengan manajemen korporasi secara keseluruhan. Sehingga mitigasi risiko juga melekat dalam satu kesatuan strategi manajemen dan sekaligus merupakan bagian ruang lingkup pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan perintah Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
#R
Kemenhub Inspeksi Seluruh Pesawat Boeing 737 Classics
Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
menginspeksi seluruh pesawat Boeing seri
Classics, yakni Boeing 737-300/400/500 mulai
11 Januari 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut
kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tipe
Boeing 737-500 teregistrasi PK-CLC yang jatuh
di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada
Sabtu (9/1).
Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati membenarkan adanya pemeriksaan khusus tersebut yang
tertera dalam surat bernomor
KP.004/1/10/DKPPU-2021.
Direktorat Kelaikudaraan dan
Pengoperasian Pesawat Udara
(DKPPU) Kemenhub akan menunjuk tim untuk melakukan
pemeriksaan khusus terhadap
pengoperasian seluruh pesawat
Boeing 737 Classics tersebut.
Pemeriksaan tersebut meliputi AD compliance, inspeksi rutin dan major inspection dengan approved maintenance, termasuk component replacement status (status penggantian komponen), Supplemental Structural Inspection Programme (SSIP), Corrosion Preventation and Control Programme (CPCP), SIP, ELT inspection. Kemudian monitoring repetitive defect (pengawasan kerusakan yang berulang), pelatihan pilot kaitannya dengan weather avoidance (pencegahan cuaca) dan upset recovery training, pilot proficiency check (pemeriksaan kecakapan pilot), crew duty time terkait dengan pengalaman terbaru hingga pemeriksaan implementasi surat edaran pada masa pandemi Covid-19 berkaitan dengan kesiapan kru dan operasional pesawat dan lainnya.
Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
akan menyampaikan laporan awal
kecelakaan pesawat Sriwijaya Air
registrasi PK-CLC paling lambat 30
hari sejak peristiwa terjadi. Adapun
kecelakaan pesawat tersebut terjadi pada (9/1).
Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan
membuat laporan yang detail dan
menyeluruh setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan.
Menurut Nurcahyo, KNKT
punya kewajiban sesuai dengan
ketentuan internasional untuk
memberi laporan awal kepada
publik selambat-lambatnya 30 hari
sejak kecelakaan terjadi.
Sementara itu, Ketua KNKT
Soerjanto Tjahjono menyebutkan
kotak hitam bagian flight data recorder (FDR) dari pesawat PK-CLC
hingga Rabu (13/1) masih dalam
proses pembersihan pasca ditemukan pada Selasa (12/1).
Namun demikian, Basarnas
mengungkapkan, kemarin faktor
cuaca tidak mendukung operasi
pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, khususnya
untuk operasi penyelaman.
Lebih lanjut, pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menuturkan bahwa data dalam FDR dan
CVR penting untuk mempertajam
investigasi KNKT. FDR berfungsi
merekam data-data selama penerbangan, mulai dari kecepatan,
ketinggian, sudut kemiringan, dan
data-data lain. Sedangkan, CVR
merekam percakapan di radio
komunikasi pesawat dan kokpit
antara pilot dan kopilot.
Lebih lanjut, Badan Keselamatan
Transportasi Nasional (NTSB)
Amerika Serikat (AS) akan mengirim tim ke Indonesia dalam
beberapa hari mendatang untuk
menyelidiki jatuhnya pesawat
Sriwijaya Air. NTSB akan mengirimkan perwakilan terakreditasi
AS dan tiga penyidik lainnya ke
Jakarta.
Pada bagian lain, maskapai
Sriwijaya Air dikenai kewajiban
membayar ganti kerugian Rp 1,25
miliar per penumpang kepada keluarga korban kecelakaan pesawat
registrasi PK-CLC. Hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM)
No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Pasal 3 PM 77/2011 menyebutkan
bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara
akibat kecelakaan pesawat udara
atau kejadian yang semata-mata
ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti
kerugian sebesar Rp 1,25 miliar
per penumpang.
Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati mengungkapkan, Kemenhub telah mengkomunikasikan
terkait kewajiban berdasarkan PM
77 ini kepada Sriwijaya Air.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengharapkan,
ganti kerugian dari Sriwijaya Air
dapat disalurkan kepada para
ahli waris korban tanpa kendala.
Pasalnya, menurut dia, dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air
JT 610 registrasi PK-LQP masih
ada dari ahli waris korban belum
memperolah pemenuhan ganti
kerugian
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya
Sumadi menyebutkan, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar asuransi dan hakhak lain dari korban kecelakaan
pesawat Sriwijaya Air PK-CLC
segera dipenuhi.
#R
RI Sukses Ekspor Sawit Lebih Banyak ke Eropa
Indonesia justru
berhasil meningkatkan ekspor
minyak kelapa sawit ke Uni Eropa
(UE) pada 2020 di tengah sengketa perdagangan yang disebut
Indonesia sebagai diskriminasi
sawit. “Perdagangan kita turun
cukup signifikan yakni 11% dalam
10 bulan pertama 2020 dan itu
dapat dipahami (terkait situasi
krisis Covid-19),” Duta Besar UE
untuk Indonesia Vincent Piket,
Rabu (13/1).
Perdagangan Indonesia-UE
diwarnai perselisihan soal minyak
kelapa sawit pada 2019, setelah
blok itu membuat kebijakan Renewable Energy Directive II (RED
II) dan Delegated Regulation yang
disebut akan dapat membatasi akses masuk produk-produk bahan
bakar hayati yang dinilai tidak
bersifat ramah lingkungan dan
berkelanjutan (unsustainable crop
based biofuels), termasuk minyak
sawit.
UE juga menyatakan tidak
mempunyai target khusus untuk
waktu penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA)
dan memastikan bahwa isu minyak sawit masuk ke dalam pembahasannya. UE akan menunggu
sesuai waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan perundingan, kendati pihaknya sama seperti
Indonesia juga menginginkan
CEPA segera disepakati.
#R
Meningkat, Pasar Streaming Musik di Tengah Pandemi
Pasar streaming
musik meningkat di tengah
pandemic Covid-19. Studi yang
dilakukan Counterpoint Research, pasar streaming musik
meningkat secara tak terduga
di tengah pandemi. Bahkan
pada kuartal pertama 2020,
langganan global streaming
musik mencapai 394 juta.
Tiffany Chiu, President JSJ
International Entertainment
Ltd mengatakan sebagai distributor musik digital pertama di Asia yang langsung
berekspansi ke pasar Eropa,
Amerika Serikat, Asia Selatan
& Asia Tenggara, JSJ International Entertainment Ltd.
memang memiliki visi industri
yang sangat unik.
Hal terbaru adalah kerja sama langsung dengan Amazon
Music untuk menyediakan
mu sik digital ke pasar Eropa
dan Amerika Serikat. Salah
sa tu pertimbangan kerja sama dengan Amazon Music
di lakukan. Sebab, pertumbuhannya yang relatif besar setiap
tahunnya.
Chiu mengatakan pada
ku ar tal per tama tahun ini
Ama zon Music telah tumbuh
sebesar 104%, sehingga menjadikannya salah satu tujuan
kerja sama utama penyedia
layanan distribusi musik.
Lebih lanjut Chiu menjelaskan, dalam perubahan industri musik tahun ini, terdapat
peluang yang cukup besar
untuk pasar musik. Lebih tepat
untuk mempromosikan musik
digital yang mencakup lebih
dari 1,8 miliar secara global
saat ini. Terutama di pasar Asia
Tenggara yang dipromo sikan
oleh Taiwan dalam dua tahun
terakhir, dengan Singapura,
Ma laysia, Thailand dan Indonesia sebagai indikatornya,
selain orang-orang lokal sangat
menikmati musik-musik dari
JSJ, mereka juga sangat terkagum dengan soundtrack film
dan drama televisi.
#R
Pastikan Efektivitas Vaksinasi Covid-19
Syarat efektivitas vaksinasi itu salah satunya kepercayaan publik kepada pemerintah, tidak menjadi percuma. Sejumlah aspek itu di antaranya infrastruktur pendukung distribusi dan penyimpanan vaksin serta penapisan terhadap calon penerima vaksin.
Pakar farmokologi dan farmasi klinis Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, menyatakan, infrastruktur yang mendukung distribusi dan penyimpanan vaksin sangat krusial. Aspek-aspek itu di antaranya kapasitas rantai dingin (cold chain), sumber daya manusia vaksinator, dan pemantauan terhadap kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
Di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan sudah menerima 120.040 dosis vaksin yang terlebih dahulu akan diberikan kepada 60.000 tenaga kesehatan. Sementara Pemerintah Kota Bogor siap menggelar program vaksinasi 9.160 dosis vaksin di 64 fasilitas kesehatan. Pada tahap awal, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim beserta sembilan pejabat lainnya akan menerima vaksin pada Kamis (14/1/2021) ini.
Celah Ekspor Timah Mentah Ditutup Rapat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat aturan pelarangan ekspor raw material atau konsentrat timah. Regulasi itu demi menekan kebocoran ekspor tinah ke luar negeri.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, saat ini tata niaga timah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2018 juncto Permendag No 33/2015.
Melalui aturan itu, timah yang dapat dijual ke luar negeri harus melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar Sn>99,9%. “Dan dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu, “ ungkap Yunus.
Kedua beleid itu juga memuat ketentuan di mana ekspor konsentrat timah dilarang karena belum memenuhi batasan dan ketentuan di atas. jika ada indikasi atau praktik ekspor pasir timah, maka pelanggar akan dikenakan sanksi hukum.
Keran Impor Gula Dibuka 646.944 Ton
Kementerian Pertanian (Kemtan) rencananya akan ada impor gula kristal putih (GKP) sebesar 646.944 ton pada Februari hingga Maret 2021 untuk mencukupi kebutuhan.
Menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, Januari - Maret merupakan bulan kritis, Produksi gula dalam negeri di Februari hanya sekitar 2.388 ton, sementara produksi gula di Maret sebesar 9.449 ton. Produksi ini masih sangat jauh dari kebutuhan gula yang sekitar 237.000 ton setiap bulannya.
Berdasarkan data Kemtan, stok akhir gula dari Desember 2020 adalah sebesar 804.685 ton. Sementara, proyeksi kebutuhan gula di Januari -Maret sebesar 688.433 ton, atau sekitar 237.127 ton pada Januari, 214.179 ton di Februari serta 237. 127 ton di Maret.
Saat ini produksi gula Indonesia masih berkisar 2,18 juta ton per tahun, sementara kebutuhan gula konsumsi mencapai 2,8 juta ton per tahun.
Insentif Pajak Investasi di Kawasan Ekonomi
Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Insentif yang dimaksud, pertama, diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah KEK. Kedua, fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah, kata Yunirwan kepada KONTAN, Rabu (13/1).









