;

Tertibkan Importir Ilegal

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Kompas

Kasus impor ilegal yang marak muncul dalam dua tahun terakhir menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri tekstil dan perekonomian nasional.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi, Rabu (13/1/2021), mengatakan, solusi jangka panjang untuk mencegah importasi ilegal adalah melakukan perbaikan fundamental dan menyeluruh di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu penyebab importasi ilegal tekstil adalah karena adanya disparitas harga yang tinggi antara harga tekstil dalam negeri dan luar negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa menuturkan, pengendalian impor produk tekstil mutlak dilakukan. Audit dan verifikasi harus diperketat sehingga pemberian persetujuan impor benar-benar diberikan kepada perusahaan yang legal serta bertujuan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri, bukan justru mengambil pangsa pasar industri lokal.

Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengemukakan, salah satu hal penting yang harus dibenahi adalah pelaksanaan kebijakan di tataran operasional oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan, dalam pemberian izin importasi, Kemendag bergantung pada rekomendasi Kementerian Perindustrian. Setiap rekomendasi harus berdasarkan verifikasi teknis importasi terlebih dulu.

Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang lebih ketat dalam pemberian izin impor.


BI: Manufaktur Masuk Fase Ekspansi

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021

Industri manufaktur diperkirakan berada dalam fase ekspansi pada kuartal I-2021. Hal itu tercermin pada membaiknya Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI). Industri yang masuk fase ekspansi antara lain makanan, minuman, dan tembakau, semen dan barang galian nonlogam, pupuk, kimia, dan barang dari karet, serta kertas dan barang cetakan. 

Di sisi lain, BI mengindikasikan kegiatan usaha mencatatkan kinerja positif pada kuartal I-2021 setelah pada kuartal sebelumnya negatif. Indikasi itu ditunjukkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU)-BI. Seluruh sektor mencatatkan kinerja positif, terutama sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.

Hal itu di diungkapkan Direktur Eksekutif/Kepala Depar temen Komunikasi BI, Er win Har yono saat mengumumkan PMI-BI dan SKDU-BI kuartal IV-2020 di Jakarta, Rabu (13/1). PMI-BI pada kuar tal I-2021 diperkirakan mencapai 51,14%, meningkat dibanding kuartal IV, III, II, dan I-2020 yang masing-masing mencapai 47,29%, 44,91%, 28,55%, dan 45,64%. Namun, perkiraan PMI-BI kuartal I-2021 lebih rendah dibanding kuartal IV-2019 sebesar 51,50%.

Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, kinerja sektor industri pengolahan (manufaktur) diperkirakan meningkat dan berada dalam fase ekspansi pada kuartal I-2021. Hal itu tercermin pada membaiknya PMI-BI. “PMIBI kuar tal I-2021 diperkirakan mencapai 51,14%, naik dari kuartal sebelumnya,” ujar dia. Er win mengungkapkan, pada kuartal IV-2020, PMI-BI diperkirakan mencapai 47,29%, meningkat dari 44,91% pada kuartal III-2020, 28,55% pada kuartal II-2020, dan 45,64% pada kuartal I-2020. Meski demikian, perkiraan PMI-BI kuartal I-2021 lebih rendah dari kuartal IV-2019 sebesar 51,50% 

Dari sisi sektoral, kata dia, seluruh sektor mencatatkan kinerja positif, terutama sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan (SBT 1,63%), serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan (SBT 1,44%).

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, pada semester I-2021, perseroan cukup yakin bisa mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif dibandingkan tahun lalu. Hanya saja, BRI belum bisa terlalu agresif menggenjot kredit seperti sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai dua digit. 

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengakui, tahun ini pertumbuhan kredit bisa lebih tinggi dibandingkan tahun silam, meski tidak setinggi sebelum pandemi. “Bank Mandiri memproyeksikan pertumbuhan kredit secara bank only pada 2021 tumbuh 5-7% dan DPK (dana pihak ketiga) tumbuh 6-8%,” ungkap dia. Senada dengan hasil survei BI, menurut Rudi As Aturridha, Bank Mandiri juga memprediksi ekonomi domestik membaik pada kuartal I-2021.

Presdir BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku belum melihat adanya peningkatan kegiatan investasi dari dunia usaha pada kuartal I-2021 seperti hasil SKDU-BI. Hal itu tercermin pada permintaan kredit yang belum banyak pada awal tahun ini. 

Menurut Direktur Bank CTBC Indonesia, Liliana Tanadi, meskipun dunia usaha optimistis melakukan investasi pada kuartal I, dampak terhadap perbankan baru akan terasa pada kuartal II-2021. Artinya, untuk tiga bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit masih rendah.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengemukakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih sulit bangkit di tengah pandemi karena terus diserbu produk impor. Menurut dia, API bersama Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sedang memberikan masukan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar pemerintah membuat aturan importasi TPT yang lebih baik.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Selur uh Indonesia (IKATSI), Suharno Rusdi mengatakan, importasi ilegal tekstil yang marak dalam dua tahun terakhir menyebabkan negara menderita kerugian triliunan rupiah.

#R

Menilai Kepastian Hukum Putusan Sengketa Pajak BUMN

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam tingkat peninjauan kembali, menjadi kajian menarik dari sisi pembelajaran (hukum) pajak. Persoalan pajak adalah persoalan bagaimana kita semua patut peduli pada pajak, bukan semata persoalan menang atau kalah dalam proses hukumnya. 

Ketika peninjauan kembali diputus MA dengan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap pihak harus mengakuinya karena sudah menyerahkan per karanya untuk diputus oleh hakim. Asas hukum ‘res iudicata pro veritate habetur’ (putusan hakim harus dianggap benar) menjadi keharusan untuk disepakati dan dilaksanakan. Sengketa pajak PGN dengan DJP adalah menilai aturan hokum terkait pungutan pajak yang mesti dijalankan PGN. Informasi yang berkembang me nyebutkan terbitnya Peraturan Menteri Ke uangan (PMK) No 252/ PMK.011/2012 ter kait Gas Bumi yang termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN, awal persoalan hukumnya. Ketidaksepahaman menjadi per soalan berbuntut ke ranah pe nga dilan untuk diselesaikan

Dalam praktik pungutan pajak, kerap timbul ketidaksepahaman memahami aturan pajak. Perselisihan (dispute) yang terjadi adalah ruang yang bisa menimbulkan sengketa. Ketika aturan pajak dinilai tidak memberi kepastian hukum dan dapat merugikan wajib pajak, ruang pengujian (judicial review) terhadap aturan bisa dilakukan. Persoalannya sekarang, sengketa sudah diputus MA dalam tahap peninjauan kembali.

Ketika menilai kepastian hukum, pemahaman asas hokum ‘res iudicata pro veritate habetur’ dengan sendirinya mematahkan tudingan menyatakan putusan hakim tidak adil. Asas hokum ter sebut menempatkan posisi hakim lebih unggul daripada UU, walaupun keunggulan hanya untuk kasus konkret tertentu yang telah diputus. 

Ketika para pihak yang bersengketa sepakat menyerahkan kata akhir sengketa pajak kepada hakim, tidaklah layak jika putusan hakim diragukan. Para pihak harus percaya pada putusan hakim sebagai kebenaran yang mereka cari. Jika putusan hakim diragukan, harus dicari hakim yang lebih tinggi kedudukannya untuk memutuskan kembali. Putusan hakim harus dikalahkan oleh putusan hakim, bukan dengan produk hokum lain. Begitulah kita berhukum di negara hukum sesuai amanat konstitusi. 

Hukum (hukum pajak) sudah mengajarkan, kebenaran akhirnya harus tunduk pada for malitas di dalam hukum. Putusan hakim adalah formalitas hukum yang mesti dipatuhi para pihak. Karena hukum telah mengajar kan tujuan kepastian saat kita berhukum.

Hukum pajak adalah hukum yang mengajarkan supaya semua pihak patuh pada pajak. Pungutan pajak merupakan hak Negara yang mesti dipenuhi semua pihak sebagai kewajiban kepada negaranya. Tanpa perlu ada UU pajak, sejatinya semua pihak harus patuh pajak. Karena UU pajak sekadar mengatur soal objek, subjek, tarif, serta mekanisme dan cara melunasi pajak. Persoalan yang timbul dari ke tidaksepahaman memaknai pengaturan objek pajak, merupakan sifat alami yang wajar.


Analisis penuntasan utang pajak BUMN menjadi amat penting. Penulis pernah menyarankan perlunya menempatkan seseorang yang memahami pajak pa da posisi dalam jajaran Komisaris BUMN

Esensi hukumnya tidaklah berpikir pada pemaknaan modal BUMN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan, esensi hu kumnya perlu memaknai hukum yang responsif bagi penyusun UU maupun semua pelaku usaha menjalankan pemenuhan kewajiban pajaknya atas dasar UU. Akhirnya harus disadari, tuntasnya sengketa pajak yang diputus MA dalam kasus PGN telah menjadikan hukum sebagai tujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib hukum bagi semua pihak. Karena kita adalah negara hukum yang mesti patuh pada hukum, tanpa kecuali. Mengingat peran strategis BUMN dalam tataran perekonomian nasional, khususnya menghadapi persaingan global dewasa ini dan di masa depan, maka seyogianya manajemen perpajakan diletakkan sebagai bagian yang integral dengan manajemen korporasi secara keseluruhan. Sehingga mitigasi risiko juga melekat dalam satu kesatuan strategi manajemen dan sekaligus merupakan bagian ruang lingkup pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan perintah Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.

#R

Kemenhub Inspeksi Seluruh Pesawat Boeing 737 Classics

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginspeksi seluruh pesawat Boeing seri Classics, yakni Boeing 737-300/400/500 mulai 11 Januari 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tipe Boeing 737-500 teregistrasi PK-CLC yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1). 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan adanya pemeriksaan khusus tersebut yang tertera dalam surat bernomor KP.004/1/10/DKPPU-2021. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737 Classics tersebut.

Pemeriksaan tersebut meliputi AD compliance, inspeksi rutin dan major inspection dengan approved maintenance, termasuk component replacement status (status penggantian komponen), Supplemental Structural Inspection Programme (SSIP), Corrosion Preventation and Control Programme (CPCP), SIP, ELT inspection. Kemudian monitoring repetitive defect (pengawasan kerusakan yang berulang), pelatihan pilot kaitannya dengan weather avoidance (pencegahan cuaca) dan upset recovery training, pilot proficiency check (pemeriksaan kecakapan pilot), crew duty time terkait dengan pengalaman terbaru hingga pemeriksaan implementasi surat edaran pada masa pandemi Covid-19 berkaitan dengan kesiapan kru dan operasional pesawat dan lainnya. 

Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menyampaikan laporan awal kecelakaan pesawat Sriwijaya Air registrasi PK-CLC paling lambat 30 hari sejak peristiwa terjadi. Adapun kecelakaan pesawat tersebut terjadi pada (9/1). Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan membuat laporan yang detail dan menyeluruh setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan. 

Menurut Nurcahyo, KNKT punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional untuk memberi laporan awal kepada publik selambat-lambatnya 30 hari sejak kecelakaan terjadi. Sementara itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyebutkan kotak hitam bagian flight data recorder (FDR) dari pesawat PK-CLC hingga Rabu (13/1) masih dalam proses pembersihan pasca ditemukan pada Selasa (12/1).

Namun demikian, Basarnas mengungkapkan, kemarin faktor cuaca tidak mendukung operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, khususnya untuk operasi penyelaman. Lebih lanjut, pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menuturkan bahwa data dalam FDR dan CVR penting untuk mempertajam investigasi KNKT. FDR berfungsi merekam data-data selama penerbangan, mulai dari kecepatan, ketinggian, sudut kemiringan, dan data-data lain. Sedangkan, CVR merekam percakapan di radio komunikasi pesawat dan kokpit antara pilot dan kopilot. Lebih lanjut, Badan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) Amerika Serikat (AS) akan mengirim tim ke Indonesia dalam beberapa hari mendatang untuk menyelidiki jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. NTSB akan mengirimkan perwakilan terakreditasi AS dan tiga penyidik lainnya ke Jakarta.

Pada bagian lain, maskapai Sriwijaya Air dikenai kewajiban membayar ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang kepada keluarga korban kecelakaan pesawat registrasi PK-CLC. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 3 PM 77/2011 menyebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata  ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub telah mengkomunikasikan terkait kewajiban berdasarkan PM 77 ini kepada Sriwijaya Air.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengharapkan, ganti kerugian dari Sriwijaya Air dapat disalurkan kepada para ahli waris korban tanpa kendala. Pasalnya, menurut dia, dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP masih ada dari ahli waris korban belum memperolah pemenuhan ganti kerugian

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar asuransi dan hakhak lain dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air PK-CLC segera dipenuhi.

#R

RI Sukses Ekspor Sawit Lebih Banyak ke Eropa

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021

Indonesia justru berhasil meningkatkan ekspor minyak kelapa sawit ke Uni Eropa (UE) pada 2020 di tengah sengketa perdagangan yang disebut Indonesia sebagai diskriminasi sawit. “Perdagangan kita turun cukup signifikan yakni 11% dalam 10 bulan pertama 2020 dan itu dapat dipahami (terkait situasi krisis Covid-19),” Duta Besar UE untuk Indonesia Vincent Piket, Rabu (13/1).

Perdagangan Indonesia-UE diwarnai perselisihan soal minyak kelapa sawit pada 2019, setelah blok itu membuat kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang disebut akan dapat membatasi akses masuk produk-produk bahan bakar hayati yang dinilai tidak bersifat ramah lingkungan dan berkelanjutan (unsustainable crop based biofuels), termasuk minyak sawit.

UE juga menyatakan tidak mempunyai target khusus untuk waktu penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) dan memastikan bahwa isu minyak sawit masuk ke dalam pembahasannya. UE akan menunggu sesuai waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perundingan, kendati pihaknya sama seperti Indonesia juga menginginkan CEPA segera disepakati.

#R

Meningkat, Pasar Streaming Musik di Tengah Pandemi

R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021

Pasar streaming musik meningkat di tengah pandemic Covid-19. Studi yang dilakukan Counterpoint Research, pasar streaming musik meningkat secara tak terduga di tengah pandemi. Bahkan pada kuartal pertama 2020, langganan global streaming musik mencapai 394 juta. 

Tiffany Chiu, President JSJ International Entertainment Ltd mengatakan sebagai distributor musik digital pertama di Asia yang langsung berekspansi ke pasar Eropa, Amerika Serikat, Asia Selatan & Asia Tenggara, JSJ International Entertainment Ltd. memang memiliki visi industri yang sangat unik.

Hal terbaru adalah kerja sama langsung dengan Amazon Music untuk menyediakan mu sik digital ke pasar Eropa dan Amerika Serikat. Salah sa tu pertimbangan kerja sama dengan Amazon Music di lakukan. Sebab, pertumbuhannya yang relatif besar setiap tahunnya. Chiu mengatakan pada ku ar tal per tama tahun ini Ama zon Music telah tumbuh sebesar 104%, sehingga menjadikannya salah satu tujuan kerja sama utama penyedia layanan distribusi musik.

Lebih lanjut Chiu menjelaskan, dalam perubahan industri musik tahun ini, terdapat peluang yang cukup besar untuk pasar musik. Lebih tepat untuk mempromosikan musik digital yang mencakup lebih dari 1,8 miliar secara global saat ini. Terutama di pasar Asia Tenggara yang dipromo sikan oleh Taiwan dalam dua tahun terakhir, dengan Singapura, Ma laysia, Thailand dan Indonesia sebagai indikatornya, selain orang-orang lokal sangat menikmati musik-musik dari JSJ, mereka juga sangat terkagum dengan soundtrack film dan drama televisi.

#R

Pastikan Efektivitas Vaksinasi Covid-19

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Kompas

Syarat efektivitas vaksinasi itu salah satunya kepercayaan publik kepada pemerintah, tidak menjadi percuma.  Sejumlah aspek itu di antaranya infrastruktur pendukung distribusi dan penyimpanan vaksin serta penapisan terhadap calon penerima vaksin.

Pakar farmokologi dan farmasi klinis Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, menyatakan, infrastruktur yang mendukung distribusi dan penyimpanan vaksin sangat krusial. Aspek-aspek itu di antaranya kapasitas rantai dingin (cold chain), sumber daya manusia vaksinator, dan pemantauan terhadap kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

Di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan sudah menerima 120.040 dosis vaksin yang terlebih dahulu akan diberikan kepada 60.000 tenaga kesehatan. Sementara Pemerintah Kota Bogor siap menggelar program vaksinasi 9.160 dosis vaksin di 64 fasilitas kesehatan. Pada tahap awal, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim beserta sembilan pejabat lainnya akan menerima vaksin pada Kamis (14/1/2021) ini.


Celah Ekspor Timah Mentah Ditutup Rapat

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat aturan pelarangan ekspor raw material atau konsentrat timah. Regulasi itu demi menekan kebocoran ekspor tinah ke luar negeri.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, saat ini tata niaga timah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2018 juncto Permendag No 33/2015.

Melalui aturan itu, timah yang dapat dijual ke luar negeri harus melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar Sn>99,9%. “Dan dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu, “ ungkap Yunus.

Kedua beleid itu juga memuat ketentuan di mana ekspor konsentrat timah dilarang karena belum memenuhi batasan dan ketentuan di atas. jika ada indikasi atau praktik ekspor pasir timah, maka pelanggar akan dikenakan sanksi hukum.


Keran Impor Gula Dibuka 646.944 Ton

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Kontan

Kementerian Pertanian (Kemtan) rencananya akan ada impor gula kristal putih (GKP) sebesar 646.944 ton pada Februari hingga Maret 2021 untuk mencukupi kebutuhan.

Menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, Januari - Maret merupakan bulan kritis, Produksi gula dalam negeri di Februari hanya sekitar 2.388 ton, sementara produksi gula di Maret sebesar 9.449 ton. Produksi ini masih sangat jauh dari kebutuhan gula yang sekitar 237.000 ton setiap bulannya.

Berdasarkan data Kemtan, stok akhir gula dari Desember 2020 adalah sebesar 804.685 ton. Sementara, proyeksi kebutuhan gula di Januari -Maret sebesar 688.433 ton, atau sekitar 237.127 ton pada Januari, 214.179 ton di Februari serta 237. 127 ton di Maret.

Saat ini produksi gula Indonesia masih berkisar 2,18 juta ton per tahun, sementara kebutuhan gula konsumsi mencapai 2,8 juta ton per tahun.


Insentif Pajak Investasi di Kawasan Ekonomi

Mohamad Sajili 14 Jan 2021 Kontan

Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Insentif yang dimaksud, pertama, diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah KEK. Kedua, fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah, kata Yunirwan kepada KONTAN, Rabu (13/1).


Pilihan Editor