;

BPK Soroti Risiko Penyalahgunaan Dana PEN

BPK Soroti Risiko Penyalahgunaan Dana PEN

Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan audit komprehensif terhadap anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Audit dilakukan dengan berbasis risiko meliputi sisi keuangan, kinerja, dan kepatuhan pengelolaan anggaran. Investigasi kemungkinan salah alokasi dana juga tengah dilakukan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Senin (11/1/2021), menuturkan, mismanajemen, korupsi, pemborosan, dan penipuan anggaran berisiko terjadi selama krisis. Terlebih, tak satu pun pemangku kebijakan dan pengelola anggaran pernah menghadapi kondisi krisis Covid-19.

Berdasarkan catatan BPK,total anggaran penanganan Covid-19 yang telah digelontorkan pemerintah mencapai Rp 1.035 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp 937,42 triliun, APBD Rp 86,36 triliun, sektor moneter Rp 6,5 triliun, badan usaha milik negara (BUMN) Rp 4,02 triliun, badan usaha milik daerah (BUMD) Rp 320 miliar, dan hibah masyarakat Rp 625 miliar.

Dalam penyaluran anggaran program PC-PEN, pemerintah telah membuat landasan hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.


Download Aplikasi Labirin :