BPK Soroti Risiko Penyalahgunaan Dana PEN
Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan audit komprehensif terhadap anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Audit dilakukan dengan berbasis risiko meliputi sisi keuangan, kinerja, dan kepatuhan pengelolaan anggaran. Investigasi kemungkinan salah alokasi dana juga tengah dilakukan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Senin (11/1/2021), menuturkan, mismanajemen, korupsi, pemborosan, dan penipuan anggaran berisiko terjadi selama krisis. Terlebih, tak satu pun pemangku kebijakan dan pengelola anggaran pernah menghadapi kondisi krisis Covid-19.
Berdasarkan catatan BPK,total anggaran penanganan Covid-19 yang telah digelontorkan pemerintah mencapai Rp 1.035 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp 937,42 triliun, APBD Rp 86,36 triliun, sektor moneter Rp 6,5 triliun, badan usaha milik negara (BUMN) Rp 4,02 triliun, badan usaha milik daerah (BUMD) Rp 320 miliar, dan hibah masyarakat Rp 625 miliar.
Dalam penyaluran anggaran program PC-PEN, pemerintah telah membuat landasan hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023