Bank Mandiri Tebar Dividen Rp 10,27 Triliun
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyetujui besaran 60% dari laba bersih 2020 atau sekitar Rp 10,27 triliun sebagai dividen dengan nilai Rp 220 per lembar saham. Dengan pembagian dividen tersebut perseroan mengalami penurunan permodalan, sehingga tahun ini rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) akan dijaga pada kisaran 18-20%.
Besaran dividen tersebut sangat sejalan dengan komitmen manajemen Bank Mandiri untuk bisa berkontribusi secara optimal kepada negara serta keinginan untuk menjadi mitra finansial utama pilihan nasabah, salah satunya dengan layanan digital banking andal dan simpel. Optimisme dengan ekspansi digital yang tengah dijalankan karena akan mendukung implementasi fungsi intermediasi Bank Mandiri yang menjadi core bisnis perseroan. Melalui Mandiri Digital, perseroan telah mengembangkan layanan dan produk perbankan terbaik yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah korporasi dan retail.
Salah satu inisiatif transformasi digital banking yang telah dilakukan Bank Mandiri adalah dengan memperkenalkan Livin by Mandiri sebagai penyempurnaan aplikasi Mandiri Online. Livin by Mandiri diharapkan menjadi super app yang memanfaatkan pendekatan kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan akses layanan keuangan yang lengkap, termasuk ke biller dan peoduk perusahaan anak sehingga dapat mendukung keinginan perusahaan menjadi salah satu best digital retail bank di Tanah Air.
(Oleh - IDS)
Siap-Siap Gaes, Amerika Memburu Pajak Youtuber
Mulai Juni 2021, Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut pajak para para kreator konten alias youtuber di seluruh dunia, tanpa terkecuali youtuber dari Indonesia. Pemerintah AS sudah memerintahkan Google, induk usaha Youtube, untuk memotong pajak para youtuber. Menurut Community Manager Team Youtube, Ruben dalam pemberitahuan resmi kepada para kreator konten, Senin (15/3), Google diwajibkan memotong pajak youtuber di luar Amerika Serikat, termasuk di Indonesia mulai Juni 2021.
Oleh karena itu, Google meminta wajib pajak menyiapkan data dan informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak di kanal Goolge AdSense. Youtube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak sampai dengan 31 Mei 2021. Jika youtuber tak melapor data pajak sampai batas waktu itu, Pemerintah Amerika akan langsung memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan youtuber.
Kedua, jika mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak, si youtuber hanya dipungut pajak final sebesar 10% atas total penghasilan dari penonton di AS, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Indonesia dengan AS. Ketiga, jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, pajak yang akan dipungut adalah 30% atas total penghasilan dari penonton di AS.
Tertekan Pandemi, Dividen Bank BUMN Menurun
Pandemi virus korona (Covid-19) berimbas pada sejumlah sektor usaha, termasuk perbankan badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu akibatnya: Setoran dividen bank BUMN dari laba tahun 2020 ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menurun. Sejauh ini, sudah dua bank pelat merah yang memutuskan penggunaan laba dari tahun 2020. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Bank Mandiri Tbk, Senin (15/3), memutuskan bank berkode saham BMRI itu membagi dividen sebanyak 60% dari laba bersih di 2020, atau sekitar Rp 10,27 triliun. Meski secara persentase sama, namun nilai itu turun dari dividen 2019 yang mencapai Rp 16,94 triliun.
Dengan komposisi saham merah putih sebesar 60%, BMRI menyetor dividen sekitar Rp 6,16 triliun ke kas negara, turun dari setoran di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 9,89 triliun. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang terlebih dulu menggelar RUPST, Rabu (10/5) pekan lalu, memutuskan tidak membagi dividen ke pemegang saham. Padahal, BTN merupakan satu-satunya bank BUMN yang menikmati pertumbuhan laba di 2020. Adapun PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) pada pekan berikutnya, Kamis, 25 Maret 2021. Tahun sebelumnya, BBRI adalah bank BUMN yang menyetor dividen terbesar. Tapi tren itu bisa berubah mengingat laba BRI tahun 2020 anjlok 45,80% year-on-year.
Pemerintah Bayar Klaim RS Covid Sebesar Rp 5,2 Triliun
Pemerintah sudah membayarkan klaim rumah sakit (RS) yang melayani pasien Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, sampai 12 Maret 2021 klaim RS yang melayani pasien Covid-19 telah dibayarkan Rp 5,239 triliun. Selain klaim rumah sakit, ada dua jenis insentif tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan. Pertama, insentif nakes yang bekerja di RS di bawah Kementerian Kesehatan. Kedua insentif nakes bagi yang bekerja di RS daerah.
Bank Garansi Diduga Jadi Modus Suap Ekspor Benur
Pada Senin (15/3/2021), penyidik KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Gambir, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengekspor benur pada 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP membuat surat perintah kepada eksportir untuk menyerahkan bank garansi atau jaminan bank.
Penyitaan uang Rp 52,3 miliar itu menambah panjang daftar aset yang telah disita KPK terkait kasus suap tersebut. Sebelumnya, KPK menyita aset bernilai total sekitar Rp 37,6 miliar. Dengan tambahan Rp 52,3 miliar, total nilai aset yang telah disita Rp 89,9 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, ditambah satu tersangka pemberi suap, yakni Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa. Total penyidik KPK telah memeriksa 115 saksi.
Ekonomi Daerah, Kawasan Khusus Pacu Investasi
Bisnis, Surabaya - Geliat investasi di sejumlah daerah mulai bergerak sejalan dengan berbagai upaya promosi dan pembangunan infrastruktur yang terus dikebut. Pengembangan kawasan ekonomi khusus atau KEK juga turut mendongkrak kinerja investasi di daerah. Target realisasi investasi itu salah satunya karena faktor bergeraknya aktivitas ekonomi di tengah pandemi dan upaya program vaksinasi, serta adanya sejumlah perusahaan yang izin beroperasinya pada 2021. Untuk realisasi investasi sejauh ini masih dikontribusi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yakni 70% dan 30% merupakan PMA. Untuk PMA sendiri paling banyak dilakukan oleh Singapura.
Tingginya target realisasi investor itu salah satunya karena faktor bergeraknya aktivitas ekonomi pascapandemi. Selain itu, program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah, perusahaan yang mulai beroperasi 2021, dan Bandara Kediri yang sudah dibebaskan lahannya diharapkan bisa membantu untuk mencapai target investasi. Kawasan industri di Jatim yang akan menjadi daya tarik investor asing adalah Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang sedang menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Manufaktur dan Teknologi Tinggi.
Saat ini, daerah terbesar untuk investasi PMA yakni Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Proses perizinan investasi di Jatim akan lebih dipermudah guna menarik investor. Peluang investasi yang ditargetkan sebesar itu sangat memungkinkan tercapai, bahkan bisa melebihi target karena potensi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel maupun aspal alam kini masuk dalam skala nasional.
(Oleh - IDS)
Bisnis Tekfin Urun Dana, SCF Genjot Dana ke UMKM
Bisinis, Jakarta - Pelaku bisnis teknologi keuangan urun dana atau securities crowdfunding terus berkembang. Layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan bisnis tersebut. Kendati dari sisi bisnis masih baru, para pelaku usaha percaya diri mampu berkembang dengan cepat, sesuai dengan ekspektasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan teknologi keuangan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) merupakan layanan penerbitan saham dari bisnis UMKM atau usaha rintisan (Penerbit).
Masyarakat bisa melakukan urun dana atau patungan mendanai sebuah bisnis tersebut yang kemudian disebut 'Pemodal' atau investor, lewat membeli dan resmi menjadi pemilik saham bisnis Penerbit, atau membeli surat utang Penerbit. Sudah ada 30 platform penyelenggara SCF yang bergabung dalam asosiasi itu. Namun, baru empat platform yang lolos mendapatkan izin OJK. Otoritas mendukung industri SCF agar menjadi lembaga alternatif pendanaan UMKM.
(Oleh - IDS)
Lembaga Pengelola Investasi, Mengukur Efek Investasi Prioritas INA
Bisnis, Jakarta - Indonesia Invesment Authority (INA) telah dibentuk bulan lalu. Ada sebabnya pembentukan lembaga pengelola investasi, alias Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang belakangan dikenal dengan nama Indonesia Investment Authority (INA), dikebut habis-habisan. Pembentukan SWF bakal memberikan jaminan bagi investor terutama investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia atau membuat kesepakatan investasi lain.
Dalam rangka memenuhi misi pembangunan infrastruktur, pemerintah dan INA tengah memprioritaskan beberapa langkah awal. Misalnya, skema divestasi aset-aset yang sudah ada dan dikelola BUMN. Saat ini, pemerintah dan INA sedang dalam proses penggodokan proyek-proyek prioritas untuk ditawarkan ke investor. Untuk jalan tol misalnya, sudah ada sekitar 24 proyek yang masuk dalam daftar prioritas dan tidak tertutup kemungkinan bertambah lagi.
Mengingat sebagian besar proyek prioritas INA berkaitan dengan perusahaan di pasar modal, rencana INA diharapkan dapat menggerek iklim investasi di Indonesia. Adanya lonjakan investor domestik, termasuk investor ritel di pasar modal saat ini, dinilai bisa jadi pisau bermata dua. Baik buruknya iklim investasi juga akan menentukan arah perputaran modal ke depan. Ini lantaran sedang menjamurnya tren digitalisasi yang memunculkan perusahaan-perusahaan e-commerce raksasa. Saat ini, BEI pun sedang merayu perusahaan teknologi dan e-commerce Indonesia untuk listing di dalam negeri.
(Oleh - IDS)
Komoditas Pangan. Dilema Impor Beras Di Negara Agraris
Bisnis, Jakarta - Rencana Indonesia untuk mengimpor beras pada tahun ini menuai perdebatan kendati pemerintah menyampaikan beragam alasan di balik kebijakan itu. Penjualan beras ini juga akan mempertimbangkan kondisi produksi di kedua negara dan harga beras dunia. Kehadiran MoU dalam perdagangan beras yang dilakukan Indonesia merupakan hal yang lumrah dan bukan kali pertama terjadi. Indonesia pernah menyepakati hal serupa dengan sejumlah negara eksportir beras seperti Vietnam dan Thailand.
Kehadiran MoU dalam perdagangan beras menjadi penting sebagai jaminan pasokan jika Indonesia memerlukan tambahan stok lewat pengadaan luar negeri. Nota kesepahaman pun memungkinkan perdagangan terjadi lewat skema government to government (G-to-G). Importasi beras yang dilakukan lewat pemerintah pun pada umumnya harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tingkat kepecahan beras yang harus berada di kisaran 5%-25% atau setara kulaitas medium. Kehadiran MoU pun dinilai bukan jaminan realisasi impor dapat terjadi dalam waktu dekat. Proses penugasan resmi sampai pengapalan diperkirakan membutuhkan waktu setidaknya 2 bulan. Alokasi impor 1 juta ton yang disiapkan pemerintah untuk 2021 tidak berlebihan selama dilakukan sebagai langkah antisipasi pasokan yang aman dan harga yang stabil.
(Oleh - IDS)
Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai. Kenaikan tarif pajak akan memberikan selisih lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil berkategori battery electric vehicle (BEV) atau mobil dengan sumber tenaga yang hanya berasal dari baterai dengan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai.
Kementerian keuangan telah menyiapkan dua skema kenaikan tarif pajak untuk jenis mobil hibrida. Pada skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEV akan dikenai tarif pajak 5 persen. Adapun kendaraan listrik berkategori full hybrid akan dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik berkategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen. Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid sebesar 12-14 persen.









