KKP : Garansi Bank untuk PNBP
Puluhan miliar rupiah disetor oleh para eksportir benih lobster atau benur dalam bentuk garansi bank pada 2020 meskipun dasar hukum yang mengatur hal itu belum tuntas. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim uang itu bukan bagian dari kejahatan korupsi seperti disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai mekanisme jaminan bank itu merupakan cara mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kebijakan ekspor benih lobster.
Sebelumnya, pada Senin (15/3/2021), penyidik KPK menyita uang Rp 52,3 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gambir, Jakarta Pusat, terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Uang itu berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin KKP untuk mengekspor benur pada 2020. Berdasarkan regulasi itu,tarif PNBP hanya mencakup jasa pemeriksaan klinis benih crustacea senilai Rp 250 per 1.000 ekor dan sertifikat kesehatan (HC) Rp 5.000 per sertifikat. Menurut Yusuf, tarif PNBP ekspor benih berdasarkan regulasi itu sangat rendah. Padahal, nilai pasar benih lobster jenis pasir di Vietnam mencapai 5-10 dollar AS per ekor.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023