Di Tingkat Bawah Penyaluran gas bersubsidi 3 kg Mendesak Dibenahi
Terhitung per 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan
pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram tidak lagi dapat dilakukan ditingkat
pengecer, tetapi hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini
berimbas pada sulitnya warga di berbagai daerah untuk mendapat gas bersubsidi.
Salah satunya dialami Aan Sanewi (47),
warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa hari terakhir ia kesulitan
mendapatkan elpiji 3 kg karena stok di pengecer terbatas. Selama ini ia mudah
mendapatkan elpiji 3 kg di warung seharga Rp 25.000 per tabung ataupun Rp
28.000 di pengecer keliling. Ia tidak mempersoalkan harga yang jauh dari harga
resmi, yakni Rp 12.750 per tabung, sepanjang mudah mendapatkannya. Sejak
kebijakan baru diberlakukan, ia harus keliling ke sejumlah warung untuk
membelinya. ”Kadang dapat satu, kadang enggak kebagian,” ucap Aan, Senin
(3/2/2025).
Di sejumlah daerah, warga bahkan harus mengantre panjang di
pangkalan untuk membeli elpiji 3 kg. Bahkan, seorang warga diduga kelelahan hingga
meninggal setelah mengantre untuk membeli elpiji 3 kg. Yonih (62), warga
Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten, meninggal sepulang membeli elpiji,
Senin siang. Rohaya (51), adik Yonih, menuturkan, sang kakak pingsan sepulang
mengantre untuk membeli dua elpiji. Tak lama berselang, Yonih meninggal.
”Sampai rumah langsung pingsan. Dia tidak ada riwayat penyakit,” ujar Rohaya.
Sementara itu, kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer
menuai kekhawatiran warga di pelosok Lampung. Mereka khawatir kebijakan
tersebut bakal menyulitkan mereka untuk bisa mendapatkan gas bersubsidi. Darman
(51), warga Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat,
Lampung, menuturkan, selama ini warga di pulau kecil itu mengandalkan warung-warung
untuk mendapatkan elpiji 3 kg.
Harga elpiji di Pulau Pisang berkisar Rp 28.000-Rp 30.000
per tabung.Harga itu lebih tinggi dari harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di
Lampung sebesar Rp 20.000 per tabung. Namun, tidak setiap saat warga Pulau
Pisang bisa mendapat gas subsidi itu dengan mudah. ”Kalau angin kencang, elpiji
sulit didapat karena kapal tidak bisa menyeberang dari Krui, Pesisir Barat, ke
Pulau Pisang untuk memasok elpiji,” kata Darman, dihubungi dari Bandar Lampung.
Efek sementara Terkait kondisi warga kesulitan mendapat elpiji 3 kg, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, hal itu dampak
sementara dari upaya perbaikan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat
sasaran. ”Mohon kasih kami waktu sedikit saja, akan kami selesaikan ini.
Barangnya (elpiji 3 kg) tidak langka, saya jamin itu,” ujarnya. (Yoga)
Efisiensi Anggaran Ancam Kebijakan Berbagai Program
Dari 100 kementerian/lembaga, 83 K/L dipangkas anggarannya. Sebanyak 17 K/L yang tak kena pemangkasan antara lain institusi penegak hukum. Menurut Kemenkeu, kecil kemungkinan besaran penghematan akan berubah dari nilai dalam surat edaran. Anggaran sejumlah kementerian dan lembaga teridentifikasi dipangkas sebagai langkah lebih lanjut dari efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemangkasan itu diproyeksi bisa mengganggu sejumlah program kerja. Komisi Yudisial, misalnya, berpotensi tidak bisa menyelenggarakan seleksi calon hakim agung. Walakin, Kementerian Keuangan menyatakan, eksekusi efisiensi anggaran sampai sekarang masih menunggu persetujuan DPR. Setiap kementerian dan lembaga kini diberikan waktu kurang dari dua pekan sampai 14 Februari 2025 untuk memfinalkan rencana penghematannya dengan mitra kerja masing-masing di DPR.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, total anggaran belanja yang mesti dipangkas di seluruh kementerian/lembaga (K/L) adalah Rp 256,1 triliun. Dari 100 K/L yang ada, terdapat 83 K/L yang dipangkas anggarannya dan 17 instansi tak terkena pemangkasan, di antaranya institusi penegak hukum. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/2/2025), mengatakan, eksekusi efisiensi anggaran masih menunggu persetujuan DPR. Meski masih ada dinamika pembahasan di DPR, kecil kemungkinan besaran penghematan anggaran itu akan berubah dari nilai yang sudah ditetapkan dalam SE. Efisiensi anggaran belanja ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Target efisiensi anggaran tersebut mencapai Rp 306,69 triliun dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
Ada tujuh poin instruksi efisiensi dari Presiden Prabowo, yakni belanja operasional, perkantoran, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi dikecualikan bagi belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Efisiensi anggaran kelak digunakan untuk membiayai program-program prioritas pemerintahan Prabowo, salah satunya Maka Bergizi Gratis. Tak bisa kerja Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi situasi tersebut. ”Ya, bisa di-bayangkan. Lembaga negara, kok, enggak bisa kerja melayani masyarakat pencari keadilan,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. KY menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi senilai Rp 100 miliar dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 184,526 miliar atau setara dengan 54 persen. Adapun tugas-tugas KY yang terancam tidak dapat dilaksanakan akibat pemotongan anggaran tersebut antara lain seleksi calon hakim agung, pelayanan laporan masyarakat, dan pemeriksaan. (Yoga)
Persyaratannya jadi Pengecer atau Warung Bisa Jual LPG 3
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika mendaftar, di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Selain itu, beberapa dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pendaftar juga diharuskan melampirkan susunan pengurus beserta jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen elpiji serta mematuhi peraturan yang berlaku. Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina. (Yetede)









