;

Perubahan PPnBM menjadi PPN akan Berlaku secara Bertahap

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Kontan

Pemerintah bakal mengganti skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, kebijakan ini akan dimulai bertahap. Pasal 7A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang jadi objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU KUP, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pengenaan tarif PPN lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM. Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak kena PPnBM.

Ekonomi Sulit, Masyarakat Mulai Menguras Tabungan

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Kontan

Ekonomi negara sedang sulit. Pandemi Covid-19 yang telah memasuki tahun kedua, menyebabkan masyarakat semakin susah menabung. Pendapatan yang kian seret sebagai dampak dari berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, membuat simpanan nasabah bank cenderung stagnan. Menilik data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Mei 2021, pertumbuhan nominal dari berbagai tiering nyaris stagnan. Bahkan di bawah Rp 100 juta terkontraksi 0,5% dibanding bulan sebelumnya. Pertumbuhan simpanan semua tiering nominal di awal Januari 2021 dibanding bulan sebelumnya kompak turun.

Di lain sisi, Mandiri Institute memantau secara historis belanja masyarakat menurun akibat berbagai pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat oleh pemerintah. "Cakupan penerapan pembatasan di berbagai kawasan meliputi Jawa dan Bali membuat indeks belanja kontraksi," tulis Mandiri Institute dalam risetnya. Fakta ini klop. Masyarakat semakin irit belanja karena pegangan uang mereka sudah menipis. Bahkan kemungkinan ada yang sudah "mantab" alias makan tabungan. Ekonom dan Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menilai, tabungan saat ini bukan lagi untuk investasi. Bila ingin mendapatkan imbal hasil lebih tinggi, dana harus ditempatkan ke instrumen investasi.

Minat Berinvestasi di Pasal Modal Melonjak

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Kompas

Seiring tren penurunan suku bunga, masyarakat, terutama generasi milenial, makin tertarik berinvestasi pada instrumen obligasi dan saham. Imbal hasil kedua instrumen pasar modal tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankan yang terus menurun.

Kondisi tersebut salah satunya terindikasi dari meningkatnya jumlah investor di pasar modal. Di Mandiri Sekuritas, misalnya, jumlah nasabah per Juni bertumbuh 73 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah rekening dana nasabah pun bertumbuh 75 persen secara tahunan.

Pertumbuhan itu ditopang oleh investor baru dari generasi milenial dan generasi Z yang bertumbuh 91 persen secara tahunan. Naiknya jumlah investor mendorong lonjakan frekuensi transaksi harian hingga 220 persen secara tahunan. Pelaksana Tugas Direktur Utama Mandiri Sekuritas Silva Halim menjelaskan, kenaikan jumlah investor dipicu oleh meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi pada obligasi dan saham.



Wabah Covid-19 Bayangi IPO Anak Usaha BUMN

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Kontan

Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia belum mereda sehingga mengusik tingkat kepercayaan investor. Pelaku pasar modal juga wait and see. Kondisi ini menyebabkan rencana anak usaha BUMN untuk go public atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia bisa terhambat. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), misalnya, akan mengantarkan anak usahanya, Subholding Sarana Infrastruktur, untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Subholding yang terbentuk pada 30 Juni 2021 itu meliputi PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, PT Krakatau Daya Listrik, PT Krakatau Tirta Industri, dan PT Krakatau Bandar Samudera. Subholding Sarana Infrastruktur berisi perusahaan yang bergerak di bidang layanan kawasan industri terintegrasi dengan empat area utama, yakni kawasan industri, penyediaan energi, penyediaan air industri dan pelabuhan.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim menyampaikan, pihaknya sedang mengawal proses pencarian investor strategis untuk Subholding Sarana Infrastruktur. Tahap ini akan dituntaskan pada kuartal III-2021. Kemudian IPO rencananya pada kuartal I-2022, ungkap dia, Rabu (21/7). Investor strategis yang dimaksud Silmy berbentuk kemitraan melalui Indonesia Investment Authority (INA) atau Sovereign Wealth Fund(SWF). Silmy optimistis, proses IPO anak usaha KRAS berjalan lancar meskipun ada ketidakpastian pandemi Covid-19 maupun kondisi ekonomi nasional. KRAS mengklaim Subholding Sarana Infrastruktur memiliki kinerja yang baik sehingga layak IPO. Kami tidak ada kekhawatiran, imbuh dia. Sementara PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) juga tengah bersiap untuk IPO di BEI.

26 Ribu UMKM Didorong Berjualan Daring

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka pelatihan bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebanyak 26 ribu UMKM produsen akan diberikan pendampingan dan fasilitas agar bisa mempercepat masuk tahapan penjual aktif (active selling) di platform digital, atau daring. Plt Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo I Nyoman Adhiarna mengatakan, pendampingan dan fasilitasi terhadap pelaku UMKM akan dilakukan oleh 90 orang fasilitator yang berlokasi di 10 Destinasi Kawasan Pariwisata Prioritas (DKPP) Tanah Air. DKPP terdiri atas Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Belitung), Kepulauan Seribu (Jakarta), Borobudur (Jawa Tengah), Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur), Tanjung Lesung (Banten), dan Mandalika (Nusa Tenggara Barat). Selanjutnya, ada Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Morotai (Maluku Utara), serta dua provinsi di pulau Jawa, yakni Jawa Barat dan DI Yogyakarta.

Menurut dia, pelatihan tahap I telah berlangsung pada 3-4 Juli 2021. Tahap kedua akan dimulai 1-2 Agustus 2021. Tahap III, pelatihan akan berlangsung di bulan Agustus hingga November 2021. Kemudian, pada tahap akhir, pelaksanaan kegiatan mulai dari November sampai Desember tahun ini. Nyoman Adhiarna menyampaikan bahwa Kemkominfo akan memberikan toolkit berupa pulsa gratis akses internet, online training, dan aplikasi aggregator gratis bagi para peserta UMKM. Pelaku UMKM pun akan didorong untuk memanfaatkan teknologi digital melalui pendampingan dan fasilitasi.

(Oleh - HR1)

Pemanfaatan Blue Economy Percepat Pemulihan Ekonomi

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid mengatakan, pengembangan konsep blue economy melalui pemanfaatan lautan dan kemaritiman Indonesia secara lebih luas akan dapat mempercepat kemajuan ekonomi nasional. Langkah ini didukung pula dengan sumber daya kemaritiman Indonesia yang berlimpah serta pengembangan sistem logistik di banyak pelabuhan Tanah Air, yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Pengembangan ekosistem logistik Indonesia yang sedang dibangun banyak pelabuhan di seluruh Indonesia diharapkan tidak hanya akan meningkatkan daya saing produk dan perekonomian Indonesia, tetapi juga memfasilitasi pendayagunaan sumber kemaritiman Indonesia yang tersedia berlimpah sejak ratusan tahun lalu, guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Arsjad dalam webinar “Menjadi Eksportir Baru 4.0 Blue Economy Product yang digelar Sekolah Ekspor, Rabu (21/7).

(Oleh - HR1)

Serapan Anggaran Masih Rendah

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Kompas

Serapan anggaran untuk penanganan Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2021 terlihat mulai menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir. Meski demikian, kerja ekstra tetap perlu dilakukan pemerintah pusat dan daerah mengingat serapan anggaran oleh daerah secara agregat masih di bawah 25 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencontohkan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa Rp 28,8 triliun untuk 8 juta kelompok penerima hingga kini serapannya masih rendah. Dari alokasi dana tersebut, realisasinya baru Rp 6,11 triliun atau 21,2 persen. Hanya 21 daerah yang telah merealisasikan anggaran di atas 50 persen. Kami meminta seluruh daerah segera meningkatkan akselerasi dalam penyerapan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat bisa segera mendapatkan bantuan.

 Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, sepekan terakhir mulai terlihat adanya kenaikan penyerapan dana penanganan Covid-19 dalam anggaran pemerintah daerah.

Hal ini terjadi setelah dilakukan asistensi dan pemantauan kepada seluruh provinsi. Asistensi dilakukan mengingat pada masa pandemi pola belanja anggaran pemerintah daerah masih sama dengan saat kondisi normal. Dengan kata lain, serapan anggaran baru menanjak pada akhir tahun.

Total penyesuaian APBD 2021 untuk penanganan Covid-19 secara agregat provinsi/kabupaten/kota pada 9 Juli 2021 Rp 37,07 triliun. Pada 17 Juli 2021, nilai anggaran ini naik menjadi Rp 37,29 triliun.


Kemudahan Berusaha Terganjal Regulasi Perizinan

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) seharusnya bisa mendorong tumbuhnya public private partnership (PPP) untuk mendukung perkembangan sektor-sektor potensial di Tanah Air. Namun, kemudahan berusaha belum terwujud, karena terganjal regulasi dan rumitnya birokrasi perizinan. Seiring dengan itu, peringkat EoDB Indonesia dalam Indeks EoDB 2020 tetap berada di 73, sama seperti 2019. Itu artinya, ini di bawah target Presiden Joko Widodo, yaitu peringkat 40 di 2019. Indeks EoDB dikeluarkan oleh Bank Dunia dan dirilis secara rutin setiap tahunnya. Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat 73, sedangkan pada 2017 dan 2018 masing-masing 91 dan 72.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia mencapai 23 hari, yang mencakup 11 prosedur dan terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan izin gangguan yang masih diberlakukan di beberapa daerah. Peneliti CIPS Arumdriya Murwani menerangkan, rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal, meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost, seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain. Hal ini berdampak terhadap minat usaha informal untuk mendaftarkan usahanya menjadi formal dan minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.

(Oleh - HR1)

Menkumham: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7).

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

(Oleh - HR1)

Animo Investor Besar, IPO Bukalapak Dilaporkan Oversubscribed

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dikabarkan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) lebih dari empat kali selama masa penawaran awal (bookbuilding). Unicorn itu disebut-sebut mematok harga IPO di batas atas, yaitu Rp 850 per saham. Menurut laporan Reuters yang mengutip sejumlah sumber, pesanan saham Bukalapak mencapai lebih dari US$ 6 miliar atau Rp 87,6 triliun. Padahal, Bukalapak menargetkan dana hasil IPO hingga US$ 1,5 miliar atau setara Rp 21,9 triliun. Perusahaan all-commerce ini telah menggelar bookbuilding pada 9-19 Juli 2021.

Dari sisi penjamin emisi efek (underwriter), Direktur Mandiri Sekuritas Theodora Manik menyatakan bahwa animo nasabah Mandiri Sekuritas terhadap IPO Bukalapak sangat besar. Hal ini terlihat dari naiknya jumlah nasabah investor ritel baru, seiring informasi bahwa Mandiri Sekuritas merupakan salah satu penjamin emisi efek dalam aksi korporasi besar ini. “Nasabah menyambut baik, tapi kami belum bisa bicarakan detailnya karena bookbuilding baru selesai. Yang pasti baik nasabah yang existing maupun nasabah baru yang berminat pada IPO ini animonya tinggi,” kata dia. Animo besar tersebut juga dilontarkan oleh Head of Wealth Management Division Mirae Asset Sekuritas Fajrin Noor Hermansyah. Indikatornya tercermin dari penambahan jumlah nasabah Mirae baru-baru ini dan banyak pertanyaan yang muncul dari investor.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor