Akuntan Publik Angkat Bicara soal Kripto yang Makin Populer
Jakarta - Setahun terakhir, mata uang kripto kian populer di Indonesia dan global. Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia menilai mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfit) atau digandakan (double-spend). Beberapa contoh mata uang kripto antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Di berbagai negara termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya, produk ini akan diberi nama Digital Rupiah. BI menjelaskan CBDC atau Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi. Digital Rupiah yang tengah dirumuskan oleh BI tidak sama dengan mata uang kripto. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Digital Rupiah memenuhi definisi instrumen keuangan, sehingga dapat dicatat sebagai kas.
Mata uang kripto memiliki beberapa karakter di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminannya, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad atau pemegang dengan pihak lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan, karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan.
(Oleh - IDS)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023