Alarm dari Peternak
Kamis pekan lalu, para peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara resmi menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara. Mereka menilai pemerintah gagal menstabilkan harga ayam hidup di tingkat produsen sesuai regulasi.
Mereka menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun atas kerugian yang diderita peternak rakyat selama kurun 2019-2020. Derita timbul karena harga jual ayam hidup berulang anjlok, sementara harga sarana produksi cenderung tinggi, seperti pakan, obat, bibit, dan jagung.
Akan tetapi, ketentuan soal harga acuan hanya berlaku di atas kertas. Sebab, situasi di lapangan kerap berlaku sebaliknya. Harga jual ayam hidup anjlok di bawah harga acuan, sementara harga bibit lebih tinggi dibandingkan harga acuan. Kerugian peternak berlipat karena harga jual turun di tengah kenaikan ongkos produksi.
Sejumlah upaya memang telah ditempuh pemerintah, antara lain pengendalian produksi melalui kebijakan afkir dini induk ayam umur kurang dari 58 minggu dan pemusnahan telur tetas fertil (cutting hatched egg fertil) umur 19 hari. Langkah serupa telah berulang ditempuh pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Akan tetapi, problem fluktuasi harga masih berulang, sementara produksi sering surplus sehingga turut menekan harga jual ayam di tingkat peternak. Akibatnya, industri perunggasan nasional, penyerap sekitar 12 juta tenaga kerja dengan perputaran uang sekitar Rp 400 triliun per tahun, meredup beberapa tahun terakhir.
Tags :
#PeternakanPostingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023