Insentif Fiskal untuk Penyewa Mal dan Sektor Pariwisata Disiapkan
Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyewa (tenant) ruang di pusat perbelanjaan atau mal. Ini untuk mengantisipasi sektor-sektor yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Insentif tersebut akan diberikan ke dunia usaha untuk sewa toko di pusat perbelanjaan. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan regulasi untuk pemberian insentif ini.
Pemerintah akan memberikan bantuan insentif kepada sektor lainnya yang terdampak PPKM Level 4 misalnya transportasi, hotel, dan restoran. Pemerintah akan menjalankan PPKM Level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali. Sementara itu ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3
(Oleh - IDS)
Tags :
#Insentif fiskalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023