;

Pemerintah-DPR RI Sepakat untuk Sahkan UU AAEC

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Pemerintah bersama DPR Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Asean Agreement on Electronic Commerce (RUU AAEC), atau (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi UU. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing e-commerce Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9). “Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Asean Agreement on Electronic Commerce untuk disahkan menjadi UU,” ujar Menkominfo. Menurut Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC menjadi UU memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antar pemerintah di antara negara anggota Asean. Selain itu, Menkominfo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di Asean.

Apindo Desak Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait moratorium penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Alasannya, peningkatan kasus permohonan kepailitan dan PKPU di seluruh pengadilan niaga menghambat pemulihan ekonomi nasional. “Perpu ini bisa memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Selasa (7/9). Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, total kasus kepailitan dan PKPU mencapai 1.298 kasus sampai dengan Agustus 2021. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat serta akan terjadi kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, sehingga secara nyata telah mengganggu upaya pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Haryadi mengungkapkan, moratorium proses hukum kepailitan juga dilakukan oleh banyak negara, seperti negara-negara Uni Eropa yang terangkum dalam An International Guide to Changes in Insolvency Law in Response to Covid-19 yang terbit tanggal 1 Desember 2020. Isinya, setiap negara menerapkan moratorium insolvency/bankruptcy sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu. Negara-negara yang melakukan moratorium terkait permohonan kepailitan dan PKPU, kata dia, antara lain Singapura, Inggris, Jerman, Australia, Rusia, Republik Ceko, Belgia, Hungaria, Belanda, Polandia, Austria, dan Yunani. Sementara itu, Bank Dunia menyatakan, kebijakan sementara (temporary measure) berupa moratorium dalam masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang wajar, tidak akan memengaruhi penilaian kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing. Ini dengan catatan Pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.

Hyundai Andalan Berkolaborasi dengan Tokocrypto

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Hyundai Andalan dan Tokocrypto bekerja sama dalam kampanye #1Drive1TKO. Kampanye ini memberikan beberapa keuntungan kepada konsumen, seperti setiap konsumen yang membeli mobil selama pameran Hyundai di Andalan City Store, Pondok Indah Mall (PIM) 3, akan mendapatkan aset kripto lokal, TKO token, senilai Rp 1 juta. Adapun pelanggan yang melakukan test drive berhak mendapatkan hadiah berupa TKO token sebagai keuntungan dari kerja sama Hyundai Andalan dan Tokocrypto. Raynaldi Setiawan, managing director Andalan Motor, menuturkan, bentuk kerja sama Andalan dan Tokocrypto merupakan cerminan inovasi kedua pihak, sejalan dengan perkembangan teknologi dunia. Hyundai telah membuktikan mampu beradaptasi dan mengeluarkan teknologi canggih melalui produk yang dikeluarkan selama lima tahun terakhir, terutama untuk mobil listrik. “Program #1Drive1TKO berpotensi menjadi jembatan bagi para pencinta otomotif untuk berkenalan dengan salah satu instrumen investasi, yaitu aset kripto, sebagai pilihan diversifikasi investasi. Potensi aset kripto sangat besar, sebagai salah satu instrumen investasi masa depan yang diminati oleh masyarakat, bukan hanya di Indonesia, tapi juga mancanegara. Hal ini juga merupakan kesempatan menarik bagi para pemegang TKO untuk mengakumulasikan aset kripto saat membeli Hyundai,” tegas Raynaldi.

KPK Dalami Peran Bank Panin di Kasus Suap Pajak

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan Bank Panin sebagai korporasi, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.  Kasus itu menjerat Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019.  Firli menyatakan KPK saat ini sedang mengusut peran para tersangka pemberi suap kasus pajak. Tak tertutup kemungkinan, KPK juga turut mendalami peran dari korporasi, termasuk Bank Panin.  

KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan Grup Panin. 

Traveloka Dikabarkan Batal Listing via SPAC Bridgetown Holdings

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Perusahaan penyedia tiket pesawat dan hotel, Traveloka dikabarkan membatalkan rencana pencatatan saham (listing) di Bursa Efek Amerika Serikat (AS) melalui special purpose acquisition company (SPAC), Bridgetown Holdings Ltd. Sebelumnya, Traveloka disebut-sebut mengincar dana sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 5,7 triliun dari pencatatan saham di Bursa Efek AS. Pencatatan saham akan dilakukan melalui merger dengan Bridgetown Holdings. Merger tersebut akan meningkatkan valuasi Traveloka menjadi US$ 5 miliar. Adapun Bridgetown Holdings merupakan SPAC yang disokong oleh taipan Richard Li dan Peter Thiel. Pada Oktober 2020, Bridgetown berhasil menggalang dana sebesar US$ 595 juta dari IPO di AS. Penggalangan dana ini membuat Bridgetown menjadi SPAC terbesar di Asia Tenggara. 

Saat ini, valuasi Traveloka diperkirakan sudah kembali sebesar US$ 5 miliar atau di level sebelum terjadi pandemi. Valuasi tersebut bisa menguntungkan para investor Traveloka seperti Expedia, GIC, East Ventures, Sequoia Capital, dan Global Founders Capital.Di tengah pandemi, Traveloka masih bisa menghimpun dana sekitar US$ 250 juta. Traveloka sudah melakukan ekspansi ke tujuh negara dan mengakuisisi tiga perusahaan yang merupakan kompetitor langsung seperti Pegipegi di Indonesia, Mytour di Vietnam, dan TravelBook di Filipina. 

Darurat Pandemi Covid-19, Apindo Nilai Ada Badai Pailit

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Bisnis Indonesia, 8 September 2021

Asosiasi Pengusaha Indonesia membeberkan terdapat 1.298 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester belakangan. Anggota Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan Ekawahyu Kasih mengatakan data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021.Menurutnya, PKPU dan pailit yang dihadapi perusahaan selama pandemi berimbas pada naiknya tingkat pengangguran di Indonesia. Konsekuensinya, upaya pemulihan ekonomi nasional turut terhambat.“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional,” katanya saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Selasa (7/9).


Panen Raya, Pabrik Rokok Diminta Borong Tembakau Petani

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Bisnis Indonesia, 7 September 2021

Peme­rin­tah Provinsi Jawa Tengah meminta pabrik rokok untuk segera menyerap tem­­bakau hasil panen raya di daerah Te­­manggung Jawa Tengah dan sekitarnya. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prano­wo mengatakan dari hasil pengecekan gudang tembakau di Temanggung Senin (6/9) menun­jukkan dua gudang pabrik rokok milik PT Djarum masih kosong yang berarti belum menyerap tembakau hasil panen dari petani. Dia mengatakan sudah berko­mu­nikasi dengan bos PT Djarum un­tuk membantu percepatan serapan tem­bakau petani agar roda ekonomi ber­ge­rak cepat. “Saya telepon pemiliknya agar segera menyerap tembakau pe­tani. Hari ini saya lihat isi gudangnya masih sedikit. Maka sa­ya minta ada percepatan,” kata Gan­jar dalam keterangannya, Senin (6/9).Ganjar kemarin mengecek sejumlah gudang tembakau milik perusahaan rokok di Temanggung. Dia mendatangi dua gudang tembakau milik PT Djarum yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Raya Temanggung—Bulu serta satu gudang tembakau PT Gudang Garam.

“Momentumnya kan bagus, panen raya, cuaca bagus dan panennya juga sudah banter. Kalau pabrikan sudah menyerap, maka ekonomi masyarakat akan menggelinding. Ini penting karena saat ini lagi pandemi. Kalau ekonomi menggelinding, maka pemerintah juga akan terbantu,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Umum Aso­sia­si Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan petani tembakau saat ini diselimuti ke­khawatiran karena saat panen raya tiba justru serapan industri masih rendah.


Pajak Bunga Obligasi, Insentif PPh Pacu Minat Investor

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Bisnis Indonesia, 7 September 2021

Pemberian keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik dinilai dapat memperkuat minat dan peranan pemilik modal dalam negeri dalam menjaga kondisi pasar obligasi Indonesia. Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan pemberian insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik merupakan langkah yang tepat dalam upaya pendalaman pasar surat utang Indonesia.“Ini insentif pemanis yang sangat bagus agar pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi secara umum di Indonesia semakin semarak,” katanya kepada Bisnis, Senin (6/9). Keringanan pajak ini berpotensi menarik lebih banyak investor domestik untuk masuk ke pasar SBN. Apalagi, saat ini investor domestik menjadi penopang pasar surat utang Indonesia di tengah tingkat kepemilikan asing terhadap SBN yang berada di bawah level sebelum pandemi virus corona.

Berdasarkan data dari laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, hingga 1 September 2021, tingkat kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia tercatat sebesar Rp980,44 triliun atau 22,44% dari total surat utang. Secara persentase, porsi kepemilikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kepemilikan asing pada Desember 2020 yakni 25,16% atau Rp973,91 triliun dari SBN Indonesia yang dapat diperdagangkan.


Potensi Perikanan Pantura, PPI Gebang Didorong Maju

Yuniati Turjandini 10 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan, Kabupaten Cirebon mempunyai potensi perikanan yang cukup besar. Sehingga, dorongan dari pemerintah dan masyarakat perlu dilakukan, nantinya TPI di kecamatan tersebut bisa berkembang. Berdasarkan UU No.7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan  nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, diatur bagaimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyiapkan sarana prasarana mulai dari alur sungai muara, pelabuhan perikanan termasuk pembiayaan dan keamanan di laut.

Gebang Mekar di kecamatan Gebang, merupakan salah satu desa pantai yang berada di wilayah Kabupaten, Cirebon, Jawa Barat, bagian timur. Desa tersebut sudah direncanakan oleh pemerintah sebagai menjadi kawasan wisata bahari. Pada 2003 sampai 2004, pembangunan pelabuhan dilakukan oleh pemerintah, namun pembangunan tersebut tidak berlanjut, sehingga material bangunan digunakan oleh warga sebagai alas waktu menjemur ikan. Kemudian kawasan pemukiman yang akan dikembangkan yaitu, pemukiman nelayan, lapangan terbuka hijau, perkantoran, lokasi penjemuran, dan dermaga kapal.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan pihaknya bersama perwakilan KKP dan DPR RI melakukan dialog bersama nelayan. Bahkan banyak nelayan yang mengeluh hasil tangkapannya. "Hasil diskusi itu nanti kami akan mencari solusi yang terbaik untuk para nelayan di Gebang karena kelautan sekarang kewenangan di Propinsi Jawa Barat, sehingga kami berencana membentuk  forum diskusi bagi nelayan dan Pemerintah Pusat, Propinsi Jabar dan daerah pada oktober 2021," katanya. (YTD)

Pengusaha Menolak RUU KUP

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 9 September 2021

Kalangan pengusaha menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang sedang dibahas di DPR. Lima pasal yang cenderung menaikkan pungutan pajak dinilai tidak tepat karena masih pandemi Covid-19, dan bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja. “Dari sisi urgensinya, apakah RUU KUP sudah tepat disahkan nantinya di saat kondisi ekonomi kita masih sangat tertekan akibat pandemi Covid-19, ini perlu menjadi pertimbangan sehingga tidak punya dampak psikologi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Karena, ada berbagai kewajiban pajak yang akan tertuang dalam RUU ini, jangan sampai membebani pengusaha dan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang kepada Investor Daily, Rabu (8/9).  

Hal itu dikatakannya menyusul rencana pemerintah yang hendak kembali melakukan reformasi pajak, lewat pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan sebelumnya, terhitung sejak 1983 sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan lima kali reformasi pajak.  Sementara itu, berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun 2020, salah satunya memuat mengenai klaster perpajakan. Omnibus law ini mengubah ketentuan dalam empat UU terkait perpajakan, yakni UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).



Pilihan Editor