Pemerintah-DPR RI Sepakat untuk Sahkan UU AAEC
Pemerintah bersama
DPR Republik Indonesia (DPR RI)
menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Asean
Agreement on Electronic Commerce
(RUU AAEC), atau (Persetujuan
Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi UU.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing e-commerce
Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menyampaikan
terima kasih dan penghargaan
kepada Pimpinan dan Anggota
DPR RI atas disahkannya RUU
tersebut menjadi UU di Ruang
Rapat Paripurna DPR-RI, Senayan,
Jakarta, Selasa (7/9).
“Setelah mempertimbangkan
secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami
mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang
terhormat ini, menyatakan setuju
RUU tentang Asean Agreement on
Electronic Commerce untuk disahkan
menjadi UU,” ujar Menkominfo.
Menurut Johnny, keputusan
pengesahan RUU AAEC menjadi
UU memiliki arti penting karena
menjadi payung hukum kerja sama
dalam sektor e-commerce antar pemerintah di antara negara anggota
Asean. Selain itu, Menkominfo mengharapkan akan dapat meningkatkan
daya saing Indonesia di Asean.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023