;

Pemerintah-DPR RI Sepakat untuk Sahkan UU AAEC

Ekonomi Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021
Pemerintah-DPR RI Sepakat untuk Sahkan UU AAEC

Pemerintah bersama DPR Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Asean Agreement on Electronic Commerce (RUU AAEC), atau (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi UU. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing e-commerce Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9). “Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Asean Agreement on Electronic Commerce untuk disahkan menjadi UU,” ujar Menkominfo. Menurut Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC menjadi UU memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antar pemerintah di antara negara anggota Asean. Selain itu, Menkominfo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di Asean.

Tags :
#e-commerce
Download Aplikasi Labirin :