;

Pengusaha Menolak RUU KUP

Sosial, Budaya, dan Demografi Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 9 September 2021
Pengusaha Menolak RUU KUP

Kalangan pengusaha menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang sedang dibahas di DPR. Lima pasal yang cenderung menaikkan pungutan pajak dinilai tidak tepat karena masih pandemi Covid-19, dan bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja. “Dari sisi urgensinya, apakah RUU KUP sudah tepat disahkan nantinya di saat kondisi ekonomi kita masih sangat tertekan akibat pandemi Covid-19, ini perlu menjadi pertimbangan sehingga tidak punya dampak psikologi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Karena, ada berbagai kewajiban pajak yang akan tertuang dalam RUU ini, jangan sampai membebani pengusaha dan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang kepada Investor Daily, Rabu (8/9).  

Hal itu dikatakannya menyusul rencana pemerintah yang hendak kembali melakukan reformasi pajak, lewat pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan sebelumnya, terhitung sejak 1983 sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan lima kali reformasi pajak.  Sementara itu, berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun 2020, salah satunya memuat mengenai klaster perpajakan. Omnibus law ini mengubah ketentuan dalam empat UU terkait perpajakan, yakni UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).



Tags :
#RUU
Download Aplikasi Labirin :