;

Fasilitas Keringanan Pajak Usaha Paling Diminati

Imam Dwi Baskoro 10 Sep 2021 Kontan, 6 September 2021

Jakarta - Realisasi insentif pajak di PEN hingga 20 Agustus 2021 mencapai 82,7% dari pagu anggaran. Realisasi insentif bagi usaha paling tinggi dibandingkan dengan program lain di Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ribuan wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif tersebut. Kalangan dunia paling banyak memanfaatkan insentif usaha berupa relaksasi perpajakan. Insentif ini masih dilanjutkan sampai dengan akhir tahun.

Alokasi anggran PEN untuk program insentif pajak, tersisa Rp 10,86 triliun. Sementara itu, sebagian besar insentif usaha tersebut, masih berlaku hingga akhir 2021. Meski pagu insentif pajak dalam PEN makin tipis, anggarannya hingga saat ini diyakini masih memadai. Sehingga Kemkeu merasa belum perlu untuk menambah anggaran. 

Bayar Pajak Bisa Pakai DANA

Imam Dwi Baskoro 10 Sep 2021 Kontan, 6 September 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan resmi menjadikan uang elektronik Dana sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) untuk pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Dengan begitu, mulai saat ini penyetoran penerimaan negara sampai dengan pembayaran pajak bisa melalui dompet digital tersebut.

Ada tiga jenis pembayaran penerimaan negara yang bisa lewat aplikasi Dana. Yaitu pembayaran Pajak Online (Ditjen Pajak), pembayaran bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun proses perpanjangannya. Kerjasama tersebut merupakan respons terhadap tantangan pesatnya arus digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan kondisi dan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Penyediaan Lahan Krusial

Imam Dwi Baskoro 10 Sep 2021 Kompas, 6 September 2021

Jakarta, Kompas - Kemudahan berinvestasi dengan berbagai janji insentif disambut euforia oleh daerah lewat usulan sejumlah kawasan ekonomi khusus. Penyediaan lahan menjadi isu sangat penting. Lahan menjadi salah satu tantangan krusial dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus. Kesiapan lahan turut menentukan keberhasilan perkembangan kawasan. Isu kesiapan lahan masih terjadi di sejumlah KEK. Oleh karena itu, pemerintah merevisi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Pembentukan KEK pada masa lalu diwarnai euforia. Kemudahan insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah disambut luas oleh daerah dengan mengusulkan KEK. Namun, ketika KEK ditetapkan, muncul masalah, antara lain, lahan dan pendanaan. Lahan di kawasan yang diusulkan ternyata belum siap. Dampaknya, saat peraturan pemerintah tentang penetapan KEK terbit, harga lahan melonjak dan memicu spekulan. Pemrakarsa atau pengelola kawasan pun kesulitan membebaskan lahan. 

Di KEK Bitung, dari 534 hektar (ha) yang ditetapkan sebagai kawasan, baru 99,59 ha bebas sengketa. Terkait lahan yang belum bebas, pengelola akan segera menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk ditawarkan kepada pemilik lahan. Di NTB, ada KEK Mandalika. Pembangunan sirkuit balap motor tengah dirampungkan di kawasan yang bertujuan mengakselerasi pertumbuhan pariwisata itu.

Berbagi Beban Ala BUMN Kita

Imam Dwi Baskoro 10 Sep 2021 Kompas, 6 September 2021

Jakarta, Kompas - Sudah lebih dari 1,5 tahun pagebluk berjalan, belum ada tanda-tanda kapan pandemi tersebut akan terdiam. Imbasnya bukan hanya di sektor kesehatan. Ekonomi juga turut sakit termasuk badan usaha milik negara yaitu Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang sudah sakit sebelum pandemi, semakin bertambah parah. Yang sebelumnya baik-baik saja dan mulai melejit berkembang. Sebagian besar dari kedua jenis kondisi badan usaha milik negara tersebut mencari obat yang diharapkan bisa memberikan kesembuhan. Bahkan, sesama BUMN saling menjadi obat. Mereka berbagi beban melalui mekanisme penganggaran penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2021 dan 2022.

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan menyuntikkan PMN yang diterima dari pemerintah ke Indonesia Finansial Group (IFG) Life, anak usahanya, senilai total Rp 22 triliun secara bertahap, yaitu Rp 20 triliun pada 2021 dan Rp 2 triliun pada 2022. Dana itu merupakan modal merekstrukturasi polis asuransi Jiwasraya yang membutuhkan dana Rp 26,7 triliun. 

Pemerintah begitu mudahnya mengubah-ubah regulasi agar kebijakan baru yang diambil terakomodasi. Sebenarnya, sejak awal, pemerintah bisa melibatkan swasta untuk berinvestasi di sejumlah proyek strategis nasional. Banyak BUMN terlibat dalam proyek strategis nasional lantaran melihat badan usaha swasta tidak berani mengambil risiko. Sementara terkait PMN yang dimintakan ke pemerintah, Kementerian BUMN juga sudah menyesuaikan dengan kebutuhan.  

El Salvador Jadikan Bitcoin Alat Pembayaran Sah

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

El Salvador pada Selasa (7/9) menjadi negara pertama di dunia yang menerima bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Walaupun ada tanggapan skeptisisme yang meluas di dalam negeri dan peringatan internasional tentang risikonya bagi konsumen.  Menurut laporan, Bukele memulai proses pada Senin (6/9) malam dengan mengumumkan pembelian 400 bitcoin pertama El Salvador, dalam dua tahapan masing-masing 200 bitcoin. Dia juga menjanjikan akan ada lebih banyak bitcoin yang datang. 

“Bitcoin ini adalah mata uang yang tidak ada, mata uang yang tidak akan menguntungkan orang miskin tetapi orang kaya. Bagaimana orang miskin akan berinvestasi (dalam bitcoin) jika mereka hampir tidak punya cukup makanan?” demikian pernyataan skeptis Jose Santos Melara, yang ikut serta dalam aksi protes di San Salvador pekan lalu. Undang-undang – atas inisiatif Bukele – itu pun disetujui dalam waktu 24 jam setelah dipresentasikan ke Kongres, mengingat para sekutu presiden telah memegang suara mayoritas sejak Maret. Menanggapi hal itu, para ahli dan regulator menyoroti kekhawatiran soal volatilitas mata uang kripto dan kurangnya perlindungan bagi penggunanya. 

(Oleh - HR1)



Tencent Segera Bangun Pusat Data II di Indonesia

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Tencent Cloud, penyedia solusi pusat data (data center) asal Tiongkok, mengumumkan untuk segera membangun pusat data keduanya (II) di Indonesia pada 2021. Jika terealisasi, langkah ini akan menjadi yang pertama kali bagi Tencent mendirikan dua IDC di pasar yang sama dalam satu tahun. Tencent mengklaim, setelah peluncuran Internet Data Center (IDC) pertama di Indonesia, belum lama ini, banyak perusahaan di Tanah Air dari berbagai industri yang tertarik untuk memanfaatkan layanan cloud mutakhir Tencent Cloud. Senior Vice President Tencent Cloud Internasional Poshu Yeung mengatakan, IDC Tencent Cloud di Indonesia telah mulai mendorong langkah Indonesia menuju digitalisasi yang lebih maju. Hal ini terlihat dari makin banyaknya klien, perusahaan, dan organisasi yang sukses menggunakan layanan Tencent Cloud.

Pemerintah-DPR RI Sepakat untuk Sahkan UU AAEC

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Pemerintah bersama DPR Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Asean Agreement on Electronic Commerce (RUU AAEC), atau (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi UU. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing e-commerce Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9). “Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Asean Agreement on Electronic Commerce untuk disahkan menjadi UU,” ujar Menkominfo. Menurut Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC menjadi UU memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antar pemerintah di antara negara anggota Asean. Selain itu, Menkominfo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di Asean.

Apindo Desak Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait moratorium penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Alasannya, peningkatan kasus permohonan kepailitan dan PKPU di seluruh pengadilan niaga menghambat pemulihan ekonomi nasional. “Perpu ini bisa memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Selasa (7/9). Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, total kasus kepailitan dan PKPU mencapai 1.298 kasus sampai dengan Agustus 2021. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat serta akan terjadi kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, sehingga secara nyata telah mengganggu upaya pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Haryadi mengungkapkan, moratorium proses hukum kepailitan juga dilakukan oleh banyak negara, seperti negara-negara Uni Eropa yang terangkum dalam An International Guide to Changes in Insolvency Law in Response to Covid-19 yang terbit tanggal 1 Desember 2020. Isinya, setiap negara menerapkan moratorium insolvency/bankruptcy sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu. Negara-negara yang melakukan moratorium terkait permohonan kepailitan dan PKPU, kata dia, antara lain Singapura, Inggris, Jerman, Australia, Rusia, Republik Ceko, Belgia, Hungaria, Belanda, Polandia, Austria, dan Yunani. Sementara itu, Bank Dunia menyatakan, kebijakan sementara (temporary measure) berupa moratorium dalam masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang wajar, tidak akan memengaruhi penilaian kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing. Ini dengan catatan Pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.

Hyundai Andalan Berkolaborasi dengan Tokocrypto

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Hyundai Andalan dan Tokocrypto bekerja sama dalam kampanye #1Drive1TKO. Kampanye ini memberikan beberapa keuntungan kepada konsumen, seperti setiap konsumen yang membeli mobil selama pameran Hyundai di Andalan City Store, Pondok Indah Mall (PIM) 3, akan mendapatkan aset kripto lokal, TKO token, senilai Rp 1 juta. Adapun pelanggan yang melakukan test drive berhak mendapatkan hadiah berupa TKO token sebagai keuntungan dari kerja sama Hyundai Andalan dan Tokocrypto. Raynaldi Setiawan, managing director Andalan Motor, menuturkan, bentuk kerja sama Andalan dan Tokocrypto merupakan cerminan inovasi kedua pihak, sejalan dengan perkembangan teknologi dunia. Hyundai telah membuktikan mampu beradaptasi dan mengeluarkan teknologi canggih melalui produk yang dikeluarkan selama lima tahun terakhir, terutama untuk mobil listrik. “Program #1Drive1TKO berpotensi menjadi jembatan bagi para pencinta otomotif untuk berkenalan dengan salah satu instrumen investasi, yaitu aset kripto, sebagai pilihan diversifikasi investasi. Potensi aset kripto sangat besar, sebagai salah satu instrumen investasi masa depan yang diminati oleh masyarakat, bukan hanya di Indonesia, tapi juga mancanegara. Hal ini juga merupakan kesempatan menarik bagi para pemegang TKO untuk mengakumulasikan aset kripto saat membeli Hyundai,” tegas Raynaldi.

KPK Dalami Peran Bank Panin di Kasus Suap Pajak

Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan Bank Panin sebagai korporasi, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.  Kasus itu menjerat Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019.  Firli menyatakan KPK saat ini sedang mengusut peran para tersangka pemberi suap kasus pajak. Tak tertutup kemungkinan, KPK juga turut mendalami peran dari korporasi, termasuk Bank Panin.  

KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan Grup Panin. 

Pilihan Editor