Fasilitas Keringanan Pajak Usaha Paling Diminati
Jakarta - Realisasi insentif pajak di PEN hingga 20 Agustus 2021 mencapai 82,7% dari pagu anggaran. Realisasi insentif bagi usaha paling tinggi dibandingkan dengan program lain di Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ribuan wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif tersebut. Kalangan dunia paling banyak memanfaatkan insentif usaha berupa relaksasi perpajakan. Insentif ini masih dilanjutkan sampai dengan akhir tahun.
Alokasi anggran PEN untuk program insentif pajak, tersisa Rp 10,86 triliun. Sementara itu, sebagian besar insentif usaha tersebut, masih berlaku hingga akhir 2021. Meski pagu insentif pajak dalam PEN makin tipis, anggarannya hingga saat ini diyakini masih memadai. Sehingga Kemkeu merasa belum perlu untuk menambah anggaran.
Bayar Pajak Bisa Pakai DANA
Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan resmi menjadikan uang elektronik Dana sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) untuk pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Dengan begitu, mulai saat ini penyetoran penerimaan negara sampai dengan pembayaran pajak bisa melalui dompet digital tersebut.
Ada tiga jenis pembayaran penerimaan negara yang bisa lewat aplikasi Dana. Yaitu pembayaran Pajak Online (Ditjen Pajak), pembayaran bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun proses perpanjangannya. Kerjasama tersebut merupakan respons terhadap tantangan pesatnya arus digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan kondisi dan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Penyediaan Lahan Krusial
Jakarta, Kompas - Kemudahan berinvestasi dengan berbagai janji insentif disambut euforia oleh daerah lewat usulan sejumlah kawasan ekonomi khusus. Penyediaan lahan menjadi isu sangat penting. Lahan menjadi salah satu tantangan krusial dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus. Kesiapan lahan turut menentukan keberhasilan perkembangan kawasan. Isu kesiapan lahan masih terjadi di sejumlah KEK. Oleh karena itu, pemerintah merevisi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Pembentukan KEK pada masa lalu diwarnai euforia. Kemudahan insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah disambut luas oleh daerah dengan mengusulkan KEK. Namun, ketika KEK ditetapkan, muncul masalah, antara lain, lahan dan pendanaan. Lahan di kawasan yang diusulkan ternyata belum siap. Dampaknya, saat peraturan pemerintah tentang penetapan KEK terbit, harga lahan melonjak dan memicu spekulan. Pemrakarsa atau pengelola kawasan pun kesulitan membebaskan lahan.
Di KEK Bitung, dari 534 hektar (ha) yang ditetapkan sebagai kawasan, baru 99,59 ha bebas sengketa. Terkait lahan yang belum bebas, pengelola akan segera menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk ditawarkan kepada pemilik lahan. Di NTB, ada KEK Mandalika. Pembangunan sirkuit balap motor tengah dirampungkan di kawasan yang bertujuan mengakselerasi pertumbuhan pariwisata itu.
Berbagi Beban Ala BUMN Kita
Jakarta, Kompas - Sudah lebih dari 1,5 tahun pagebluk berjalan, belum ada tanda-tanda kapan pandemi tersebut akan terdiam. Imbasnya bukan hanya di sektor kesehatan. Ekonomi juga turut sakit termasuk badan usaha milik negara yaitu Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang sudah sakit sebelum pandemi, semakin bertambah parah. Yang sebelumnya baik-baik saja dan mulai melejit berkembang. Sebagian besar dari kedua jenis kondisi badan usaha milik negara tersebut mencari obat yang diharapkan bisa memberikan kesembuhan. Bahkan, sesama BUMN saling menjadi obat. Mereka berbagi beban melalui mekanisme penganggaran penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2021 dan 2022.
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan menyuntikkan PMN yang diterima dari pemerintah ke Indonesia Finansial Group (IFG) Life, anak usahanya, senilai total Rp 22 triliun secara bertahap, yaitu Rp 20 triliun pada 2021 dan Rp 2 triliun pada 2022. Dana itu merupakan modal merekstrukturasi polis asuransi Jiwasraya yang membutuhkan dana Rp 26,7 triliun.
Pemerintah begitu mudahnya mengubah-ubah regulasi agar kebijakan baru yang diambil terakomodasi. Sebenarnya, sejak awal, pemerintah bisa melibatkan swasta untuk berinvestasi di sejumlah proyek strategis nasional. Banyak BUMN terlibat dalam proyek strategis nasional lantaran melihat badan usaha swasta tidak berani mengambil risiko. Sementara terkait PMN yang dimintakan ke pemerintah, Kementerian BUMN juga sudah menyesuaikan dengan kebutuhan.
El Salvador Jadikan Bitcoin Alat Pembayaran Sah
El Salvador pada Selasa (7/9) menjadi negara pertama di dunia yang menerima bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Walaupun ada tanggapan skeptisisme yang meluas di dalam negeri dan peringatan internasional tentang risikonya bagi konsumen. Menurut laporan, Bukele memulai proses pada Senin (6/9) malam dengan mengumumkan pembelian 400 bitcoin pertama El Salvador, dalam dua tahapan masing-masing 200 bitcoin. Dia juga menjanjikan akan ada lebih banyak bitcoin yang datang.
“Bitcoin ini adalah mata uang yang tidak ada, mata uang yang tidak akan menguntungkan orang miskin tetapi orang kaya. Bagaimana orang miskin akan berinvestasi (dalam bitcoin) jika mereka hampir tidak punya cukup makanan?” demikian pernyataan skeptis Jose Santos Melara, yang ikut serta dalam aksi protes di San Salvador pekan lalu. Undang-undang – atas inisiatif Bukele – itu pun disetujui dalam waktu 24 jam setelah dipresentasikan ke Kongres, mengingat para sekutu presiden telah memegang suara mayoritas sejak Maret. Menanggapi hal itu, para ahli dan regulator menyoroti kekhawatiran soal volatilitas mata uang kripto dan kurangnya perlindungan bagi penggunanya.
(Oleh - HR1)
Tencent Segera Bangun Pusat Data II di Indonesia
Tencent
Cloud, penyedia solusi pusat data (data center) asal
Tiongkok, mengumumkan
untuk segera membangun
pusat data keduanya (II) di
Indonesia pada 2021. Jika
terealisasi, langkah ini akan
menjadi yang pertama kali
bagi Tencent mendirikan
dua IDC di pasar yang sama
dalam satu tahun.
Tencent mengklaim,
setelah peluncuran Internet
Data Center (IDC) pertama
di Indonesia, belum lama
ini, banyak perusahaan di
Tanah Air dari berbagai
industri yang tertarik untuk
memanfaatkan layanan cloud
mutakhir Tencent Cloud.
Senior Vice President Tencent Cloud Internasional
Poshu Yeung mengatakan,
IDC Tencent Cloud di Indonesia telah mulai mendorong langkah Indonesia
menuju digitalisasi yang
lebih maju. Hal ini terlihat
dari makin banyaknya klien,
perusahaan, dan organisasi
yang sukses menggunakan
layanan Tencent Cloud.
Pemerintah-DPR RI Sepakat untuk Sahkan UU AAEC
Pemerintah bersama
DPR Republik Indonesia (DPR RI)
menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Asean
Agreement on Electronic Commerce
(RUU AAEC), atau (Persetujuan
Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi UU.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing e-commerce
Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menyampaikan
terima kasih dan penghargaan
kepada Pimpinan dan Anggota
DPR RI atas disahkannya RUU
tersebut menjadi UU di Ruang
Rapat Paripurna DPR-RI, Senayan,
Jakarta, Selasa (7/9).
“Setelah mempertimbangkan
secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami
mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang
terhormat ini, menyatakan setuju
RUU tentang Asean Agreement on
Electronic Commerce untuk disahkan
menjadi UU,” ujar Menkominfo.
Menurut Johnny, keputusan
pengesahan RUU AAEC menjadi
UU memiliki arti penting karena
menjadi payung hukum kerja sama
dalam sektor e-commerce antar pemerintah di antara negara anggota
Asean. Selain itu, Menkominfo mengharapkan akan dapat meningkatkan
daya saing Indonesia di Asean.
Apindo Desak Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan
Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) mendesak pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait moratorium
penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) dan kepailitan. Alasannya,
peningkatan kasus permohonan kepailitan
dan PKPU di seluruh pengadilan niaga
menghambat pemulihan ekonomi nasional.
“Perpu ini bisa memperbaiki
Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU,” ujar Ketua Umum
Apindo Hariyadi Sukamdani,
Selasa (7/9).
Dia menjelaskan, selama
pandemi Covid-19, total kasus
kepailitan dan PKPU mencapai
1.298 kasus sampai dengan Agustus
2021. Jumlah ini diperkirakan
terus meningkat serta akan
terjadi kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK),
pengangguran, sehingga secara
nyata telah mengganggu upaya
pemerintah dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN).
Haryadi mengungkapkan,
moratorium proses hukum
kepailitan juga dilakukan oleh
banyak negara, seperti negara-negara Uni Eropa yang
terangkum dalam An International Guide to Changes in
Insolvency Law in Response to
Covid-19 yang terbit tanggal 1
Desember 2020. Isinya, setiap
negara menerapkan moratorium
insolvency/bankruptcy sesuai
dengan kondisi perekonomian
masing-masing negara untuk
jangka waktu tertentu.
Negara-negara yang melakukan moratorium terkait permohonan kepailitan dan PKPU,
kata dia, antara lain Singapura,
Inggris, Jerman, Australia, Rusia, Republik Ceko, Belgia,
Hungaria, Belanda, Polandia,
Austria, dan Yunani.
Sementara itu, Bank Dunia
menyatakan, kebijakan sementara (temporary measure)
berupa moratorium dalam
masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang wajar, tidak
akan memengaruhi penilaian
kemudahan berusaha (ease of
doing business/EoDB) ataupun
menurunkan kepercayaan investor asing. Ini dengan catatan
Pemerintah memiliki penjelasan
yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.
Hyundai Andalan Berkolaborasi dengan Tokocrypto
Hyundai Andalan dan
Tokocrypto bekerja sama dalam kampanye #1Drive1TKO. Kampanye ini
memberikan beberapa keuntungan
kepada konsumen, seperti setiap konsumen yang membeli mobil selama
pameran Hyundai di Andalan City
Store, Pondok Indah Mall (PIM) 3,
akan mendapatkan aset kripto lokal,
TKO token, senilai Rp 1 juta.
Adapun pelanggan yang melakukan
test drive berhak mendapatkan hadiah
berupa TKO token sebagai keuntungan dari kerja sama Hyundai Andalan
dan Tokocrypto.
Raynaldi Setiawan, managing director Andalan Motor, menuturkan,
bentuk kerja sama Andalan dan Tokocrypto merupakan cerminan inovasi
kedua pihak, sejalan dengan perkembangan teknologi dunia. Hyundai telah
membuktikan mampu beradaptasi dan
mengeluarkan teknologi canggih melalui produk yang dikeluarkan selama
lima tahun terakhir, terutama untuk
mobil listrik.
“Program #1Drive1TKO berpotensi
menjadi jembatan bagi para pencinta
otomotif untuk berkenalan dengan
salah satu instrumen investasi, yaitu
aset kripto, sebagai pilihan diversifikasi investasi. Potensi aset kripto
sangat besar, sebagai salah satu instrumen investasi masa depan yang diminati oleh masyarakat, bukan hanya di
Indonesia, tapi juga mancanegara. Hal
ini juga merupakan kesempatan menarik bagi para pemegang TKO untuk
mengakumulasikan aset kripto saat
membeli Hyundai,” tegas Raynaldi.
KPK Dalami Peran Bank Panin di Kasus Suap Pajak
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan Bank Panin sebagai korporasi, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Kasus itu menjerat Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019.
Firli menyatakan KPK saat ini sedang mengusut peran para tersangka pemberi suap kasus pajak. Tak tertutup kemungkinan, KPK juga turut mendalami peran dari korporasi, termasuk Bank Panin.
KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan Grup Panin.









