;

Pemerintah Perlu Awasi Pengembang Perumahan

Hairul Rizal 15 Oct 2021 Kompas

Minimnya pengawasan membuat kasus rumah bermasalah terus ada dan merugikan konsumen. Padahal, telah diatur wewenang dan kewajiban pengawasan ada di pihak pemerintah daerah selaku penerbit perizinan.  Penelusuran Kompas selama September 2021 menemukan sejumlah kasus rumah bermasalah terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Ratusan konsumen menjadi korban wanprestasi dengan kerugian berkisar puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Sejumlah rumah komersial yang dijanjikan akan diserah terimakan pada 2019 dan 2020 justru tidak terbangun hingga kini. Setelah ditelusuri, pengembang ternyata belum memenuhi syarat legalitas meski sudah memasarkan unit.Konsumen terjebak dalam kegamangan karena pembangunan rumah yang diinginkan mangkrak, tetapi juga tidak bisa meminta uang kembali. Upaya advokasi perdata pun mandek tanpa ada kemajuan berarti.Situasi semacam itu dialami Sarjono (39), konsumen perumahan Villa Puncak Ciomas, Bogor. Rumah yang dia beli pada 2017 itu tidak kunjung rampung meski pembangunan dijanjikan selesai pada Desember 2019. Dia mendengar dari konsumen lain bahwa ada masalah kepemilikan lahan diperumahan itu. Upaya advokasi melalui lembaga bantuan hukum di sana juga stagnan.

Emiten dan Bursa Saham Terimbas Beleid Pajak Baru

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 12 Oktober 2021

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Ada sejumlah poin dari beleid pajak ini yang berpotensi mempengaruhi kinerja emiten dan pasar saham dalam negeri. Kenaikan PPN ini akan berdampak langsung ke emiten manufaktur, terutama yang bergerak di sektor barang konsumsi dan ritel, lantaran produk yang dijual merupakan barang objek PPN. "Secara garis besar, kenaikan PPN berdampak pada penurunan konsumsi dan naiknya biaya produksi," jelas Okie Ardiastama, analisis Pilarmas Investindo Sekuritas, Kemarin. Okie menambahkan, batalnya penurunan PPh badan tersebut dapat menjadi hambatan bagi emiten dalam melakukan ekspansi. Pasalnya, margin emiten tertekan kenaikan biaya, sehingga mengurangi laba yang bisa disisihkan sebagai modal. 


Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 13 Oktober 2021

Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, skema PPN final ini mirip dengan skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) yang berlaku di beberapa negara, seperti Singapura. Namun, Menkeu belum memaparkan secara terperinci ketentuan PKP dan UMKM sektor apa yang akan dikenakan PPN final tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan aturan ini memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final. Pihaknya akan menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan aturan baru tersebut. 

Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1 %

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 13 Oktober 2021

Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid baru pajak tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa keagenan asuransi. Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. "Sejak tahun 2016, kami mengajukan surat serta membuat kajian penerimaan kontribusi dari para agen asuransi untuk jasa agen adalah 1% final. Surat tersebut kami tujukan kepada Dirjen Pajak," ungkap Wong Sandy kepada KONTAN, Selasa (12/10). Hingga kini agen asuransi masih menunggu kepastian soal isi dari aturan turunan dari ketentuan pajak ini. "Pada prinsipnya, perjuangan kami PAAI sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, tinggal menunggu keputusan kementerian keuangan," tambah Wong Sandy. 

Indonesia Perbaiki Tata Niaga Nikel

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 13 Oktober 2021

Upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri nikel dinilai belum berjalan secara optimal. Tata niaga di sektor ini dianggap masih kacau-balau dan perlu dibenahi. Demikian pandangan yang mengemuka di forum diskusi bertajuk Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan, kemarin. Pada semester I-2021, harga nikel kadar 1,8% dalam Shanghai Metal Market (SMM) dipatok sebesar US$ 79,61 per ton. Sedangkan HPM nikel tidak mencapai setengahnya atau hanya US$ 38,19 per ton. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengungkapkan, praktik selisih hitung kadar nikel yang terjadi antara surveyor di sisi hulu dan hilir sudah merugikan pelaku usaha sektor hulu dan berdampak pada penerimaan negara. Misalnya, terjadi perbedaan selisih kadar dengan besaran 0,37% saja. Jika dikalikan dengan HPM dan produksi untuk tahun 2020 yang sekitar 14 juta ton, maka ada potensi kerugian dari penerimaan negara dari pembayaran royalti. "Berkurang penerimaan royalti ini setara Rp 400 miliar per tahun kalau mengacu ke kasus tahun 2020," terang Mohammad. 

Indonesia Rancang Cetak Biru Ekonomi Digital

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 13 Oktober 2021

Pemerintah merancang cetak biru (blueprint) perkembangan ekonomi digital Indonesia. Kebijakan ini dilakukan melihat potensi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang tinggi. Pemerintah memprediksi tahun 2030, nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai Rp 4.531 triliun atau naik delapan kali lipat dari saat ini Rp 632 triliun. Sektor lain yang berhubungan business to business termasuk supply chain dan logistik akan menyumbang 13% ekonomi digital dengan nilai Rp 763 triliun pada 2030. Selain itu, ada pula pariwisata digital yang akan menyumbang sebesar Rp 575 triliun atau 10% di tahun yang sama. Ada tiga fokus utama dalam cetak biru ekonomi digital Indonesia. Pertama, pengembangan sumber daya manusia (SDM) berwawasan digital. Kedua, fokus pemerintah dalam mendorong ekonomi digital khususnya pada pembangunan Infrastruktur. Ketiga, pemerintah dalam cetak biru ekonomi digital adalah memastikan ekosistem ekonomi digital berjalan baik termasuk dalam inovasi dan regulasi. 

PPh Perusahaan Digital dan Multinasional di 2023

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 12 Oktober 2021

Upaya Indonesia mengoptimalkan pajak digital dan pajak perusahaan multinasional kian terbuka. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat kesepakatan atas proposal inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Jumat (8/10). Dalam inclusive Framework on BEPS terdapat dua pilar yang disepakati. Pilar 1 yaitu Unified Approach yakni pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik. Syaratnya perusahaan itu mengambil manfaat ekonomi di suatu negara, muka mereka harus bayar pajak. 

Pilar 2 adalah Global Anti Base Erosion (GloBE) untuk menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan multinasional yang umumnya dilakukan karena perbedaan tarif pajak korporasi antar negara. Dalam praktiknya, perusahaan multinasional mengalihkan laba yang didapat ke negara yang menawarkan tarif pajak rendah. Hitungan OECD, melalui Pilar 1 dan PIlar 2 setidaknya akan mengalokasikan lebih dari US$ 125 miliar profit dari sekitar 100 perusahaan multinasional ke negara-negara di seluruh dunia. Hal ini memastikan perusahaan-perusahaan membayar bagian pajak yang adil baik di negara tempat beroperasi maupun menghasilkan keuantungan. 


Penawaran Investasi Robot Trading Marak

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 12 Oktober 2021

Platform robot trading semakin menjamur. Bila sebelumnya robot trading banyak digunakan pada perdagangan foreign exchange (forex), kini juga tersedia robot trading aset kripto dan kontrak berjangka. Salah satu robot yang sedang top saat ini adalah MarkAl. Merujuk situs MarkAl, pengguna yang memakai robot ini untuk bertransaksi cryptocurrency bisa memperoleh keuntungan konsisten 15%-45% per bulan. Investor hanya perlu duduk manis dan robot akan menjalankan semua transaksi. Robot trading lain yang juga cukup top belakangan adalah Auto Trade Gold (ATG), robot trading untuk trading emas. Beda dengan MarkAl yang bisa disewa, robot ATG harus dibeli. Dengan menggunakan robot tersebut, Expert Advisor (EA) ATG akan mencari profit 0,5%-3% setiap hari dengan maksimal kerugian hingga 3%. 

Berbalut Selimut Bansos Kasus Suap Aparat Pajak

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 12 Oktober 2021

Sidang lanjutan atas kasus suap dua orang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani terus berlanjut. Pada persidangan Senin (3/10) lalu, Mantan Anggota Pemeriksa DJP Kementerian Keuangan Yulmanizar mengungkapkan, Bank Panin memberikan komitmen uang senilai Rp 25 miliar untuk memangkas nilai pajak Bank Panin tahun 2016 dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan terus mendalami peran dari tiga perusahaan yang terseret dalam kasus ini. Bukan mustahil. arahnya menjerat. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan terus mendalami peran dari tiga perusahaan yang terseret dalam kasus ini. Bukan mustahil. arahnya adalah menjerat ketiganya sebagai tersangka korporasi. "Penyidik harus bekerja keras mengumpulkan keterangan dan bukti. Untuk jadi tersangka, korporasi harus terbukti mendapat manfaat dan keuntungan dari kejahatan tersebut," jelas dia. 

Dana APBN Mengalir di Proyek Kereta Api Cepat

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 11 Oktober 2021

Pemerintah berubah sikap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pemerintah akan mengucurkan dana melalui Anggaran pendapatan dan Balanja Negara (APBN) untuk menyokong proyek tersebut. Dana APBN akan mengalir dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia, yang kini menjadi pimpinan konsorsium BUMN di proyek Kereta Cepat, menggantikan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Perpres baru pun telah mengatur pemberian PMN kepada KAI sebagai leading sponsor BUMN. PMN untuk menutupi kekurangan setoran modal konsorsium BUMN senilai Rp 4,3 triliun. "KAI akan melakukan setoran modal porsi PTPN VIII dan Jasa Marga yang belum disetorkann, serta mengambil alih porsi saham yang belum disetorkan PTPN VIII dan Jasa Marga," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/10). 


Pilihan Editor