Pertamina dan PLN Antisipasi Lonjakan Konsumsi Energi
Seiring dengan semakin terkontrolnya pandemi Covid-19 dan dilonggarkannya PPKM, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik tercatat mulai naik signifikan. PT Pertamina Patra Niaga dan PT PLN (Persero) bersiap mengantisipasi kenaikan konsumsi ini. PJS Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, diturunkannya level PPKM membuat kegiatan ekonomi dan asktivitas masyarakat berangsur-angsur kembali normal. Hal ini juga mendorog kenaikan konsumsi BBM retail pada kuartal III-2021,baik retailmaupun industri.
Pihaknya mencatat penjualan BBM naik sebesar 6% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, dimana konsumsi bensin naik 4% dan solar mencapai 10%. Bahkan sejak September, kenaikan konsumsi harian solar bersubsidi telah menyentuh 15% dibandingkan Januari-Agustus. Konsumsi BBM pada kuartal III-2021 sekitar 34juta KL," kata dia dalam pesan pendeknya kepada Investor Daily, akhir pekan lalu. Sementara PLN mencatat,pada Kamis (14/10), konsumsi listrik mencapai beban puncak malam hari tertinggi sepanjang tahun ini, yakni mencapai 28.097 MW.
"Ini menandakan bahwa perekonomian sudah kembali pulih. Diharapkan kondisi ini terus membaik dan akan mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang positif," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini. Sementara Irto menuturkan,pertamina terus memastikan stock maupun proses penyaluran BBM aman. Bahkan, pihaknya telah menambah pasokan solar bersubsidi di beberapa wilayah yang mengalami kenaikan konsumsi signifikan, seperti Sumatera Barat yang naik sebesar 10%, Riau 15% dan Sumatera Utara 3,5%.
Terkait terus naiknya harga minyak mentah global, tambah Irto, pihaknya terus melakukan kajian atas tren harga ini. Untuk harga BBM dalam negeri, Pertamina akan mengikuti aturan yang berlaku,"ujarnya. Beleid yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai akhir tahun, sebelumnya Pertamina sempat memproyeksikan penjualan BBM akan naik 12% jika dibandingkan pada 2020. Hal ini sejalan dengan proyeksi konsumsi BBM 2021 dari Kementerian ESDM yang mencapai 75 juta KL. Lebih baik dari realisasi 2020 yang sebesar 72,41 juta KL. (yetede)
Diskon Pajak bagi Semua Golongan Usaha
Pemerintah menebar insentif pajak bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tak hanya untuk usaha dengan skala besar, insentif juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus sebesar 1%, 2%, atau 3% berdasarkan peredaran usaha atau omzet atas jenis barang atau jasa tertentu. Kedua, mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dengan peredaran bruto Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun. Ketiga, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto Rp 500 juta dalam setahun akan dibebaskan dari PPh. Keempat, diskon tarif PPh 50% dari tarif normal untuk wajib pajak badan dengan peredaran brotu sampai dengan Rp 500 miliar per tahun sesuai Pasal 31E UU PPh.
Proyek Kereta Cepat akan Gunakan Sisa APBN 2020
Pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) senilai Rp 4,3 triliun. PMN ini untuk pemenuhan setoran modal atau base equity capital KCJB. Tercatat, setoran modal yang mesti dibayar oleh konsorsium BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 440 miliar, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) senilai Rp 240 miliar, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) senilai Rp 540 miliar dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) senilai Rp 3,1 triliun.
RI-Turki Jajaki Bebas Visa dan Produksi Paracetamol
Indonesia terus berupaya meningkatkan kerjasama perdagangan dengan sejumlah negara. Salah satunya adalah dengan Turki. Langkah mengoptimalkan kerjasama dengan Turki penting Indonesia lakukan. Misalnya saja terkait dengan pemohonan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke negara tersebut. Selain rencana pemberian bebas visa kepada WNI yang berkunjung ke Turki. Pemerintah Indonesia juga sudah menyepakati kerjasama ekonomi di antara kedua negara tersebut. Yakni dalam hal produksi parasetamol. Kerjasama pembuatan obat parasetamol ini dianggap penting bagi Indonesia.
Aliran Modal Asing Masuk Rp 5,05 Triliun
Aliran modal asing tercatat masuk ke pasar keuangan dalam negeri pada pekan kedua bulan ini. Berdasarkan data transaksi Bank Indonesia (BI) periode 11 Oktober 2021 hingga 14 Oktober 2021, nonresiden di pasar keuangan domestik mencatatkan beli neto (net buy) sebesar Rp 5,05 triliun. "Terdiri dari beli neto di pasar surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 1,78 triliun dan beli neto di pasar saham sebesar Rp 3,26 triliun," kata Muhamad Nur, Direktur, Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Minggu (17/10).
Magnet Kuat Tax Amnesty II
Program Tax Amnesty II atau mengungkap Sukarela Wajib Pajak (PSWP), yang tertuang didalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendapat dukungan deras dari para pengusaha. Secara umum, kelompok pebisnis di Tanah Air menilai tarif program yang berlaku selama 1 Januari 2020-30 Juni 2022 di kisaran 6%-11% cukup menarik. Namun, tetap ada catatan bahwa pemerintah diminta menyediakan kemudahan mekanisme pelaporan serta jaminan kerahasiaan data sehingga PSWP berjalan efektif. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan banyak pelaku usaha yang belum berpartisipasi pada tax amnesty 2016 karena kurangnya pemahaman.
"Kami juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait dengan pentingnya program ini untuk memulihkan perekonomian Indonesia," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/10). Arsjad menambahkan program pengungkapan ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Estimasi ini mengacu pada selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah hasil Automatic Exchange of Information (AEOI), dikalikan dengan tarif yang berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini rendahnya tarif yang diberlakukan akan menjadi magnet bagi wajib pajak untuk terlibat didalam program PSWP, terutama pelaku usaha yang belum berpartisipasi di dalam tax amnesty 2016. "Tarifnya sudah tepat, ini akan menrik bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty 2016 karena berbagai faktor. Mereka memiliki kesempatan (tahun depan)," kata Haryadi. Dia menambahkan efektivitas PSWP akan bergantung pada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang disasar. (yetede)
Insentif Pajak Jadi Stimulus Buat UMKM
Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan wajib pajak orang pribadi UMKM insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Selama ini wajib pajak orang pribadi UMKM membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak
Pemerintah kembali membuat kebijakan yang mengejutkan, kali ini pemerintah Presiden Joko Widodo membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak melalui program pengampunan atau pajak Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok. Berbeda dengan tax amnesty jilid 1, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun,lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP. Berbagai spekulasi mengemuka dibalik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan menambal anggaran dan belanja negara,
Satu hal yang perlu menjadi catatan. kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty jilid I pada 2016-2017. Kala itu, hampir semua pejabat mulai dari Presiden , Menteri keuangan , hingga Dirjen Pajak kompak mengatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup. Jargon yang dipakaipun cukup fenomenal, 'ungkap, tebus,lega,' Artinya apa? Pintu maaf pengemplangan pajak hanya di buka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegak hukum jadi panglima. Apabila tidak ikut tax amnesty, pengemplang pajak harus menerima konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertang didalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.
Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan pajak negara sedikit banyak membantu menolong anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%-11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun-Rp49,61 triliun. Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Pajak Amnesty jilid II ini merupakan konsensi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. (yetede)
Jasa Perhotelan Mulai Menggeliat
Bisnis perhotelan mulai menggeliat kembali. Beberapa hotel baru selesai dibangun tahun ini dan mulai beroperasi. Proyek hotel berbintang diproyeksikan tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan hotel budget. Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengemukakan, bisnis perhotelan sudah mulai bergeliat sejalan dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Meski mulai menggeliat, tingkat hunian hotel diprediksi masih belum akan pulih kembali seperti pada tingkat okupansi tahun 2019 atau sebelum pandemi. Secara nasional, tingkat hunian hotel rata-rata 45-50 persen atau masih berada di bawah tingkat hunian normal rata-rata 56 persen. Di DKI Jakarta, misalnya, tingkat hunian normal sekitar 70 persen.Tingkat keterisian hotel dinilai baru akan terdongkrak dengan aktivitas pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) yang biasanya didominasi kegiatan pemerintah
Pasukan Siber dalam Genggaman Penguasa dan Pengusaha
Penelitian terbaru LP3ES, Undip, UII, Drone Emprit, University of Amsterdam, serta KITLV Leiden mengindikasikan kegiatan pasukan siber didanai politisi senior, orang di lingkaran menteri kabinet, dan pengusaha kaya. Perkembangan opini publik di media sosial sering kali tak terjadi secara alamiah. Sebagian percakapan, terutama terkait isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, sering kali dimanipulasi pasukan siber. Namun, hanya segelintir pihak yang mampu menguasai pasukan siber karena biaya jasanya tak murah.
Di Twitter, misalnya, percakapan dengan campur tangan pasukan siber biasanya dicuitkan oleh akun-akun anonim. Untuk mengidentifikasinya, cuitannya hanya berisi tagar atau topik lain yang tidak sesuai dengan tagar. Selain itu, ada cuitan-cuitan yang isinya sama dicuitkan oleh beberapa akun dalam waktu yang hampir bersamaan. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh peneliti sejumlah lembaga, yakni Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES); Universitas Diponegoro; Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta; perusahaan analisis data Drone Emprit; University of Amsterdam; serta KITLV Leiden mengindikasikan kegiatan pasukan siber di Indonesia didanai oleh politisi senior, orang di lingkaran menteri kabinet, dan pengusaha kaya.









