Pajak UMKM Mulai Berlaku Awal 2022
Pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun UMKM Badan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini akan diimplementasikan pada awal tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi UMKM.
Adapun dalam UU HPP bag UMKM yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun.
Setali tiga uang, pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 miliar maka tidak perlu membayar PPh sama sekali. Bahkan kebijakan tersebut juga menguntungkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Keuangan Digital Kian Pesat
Otoritas meyakini inovasi terhadap layanan keuangan digital dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Terlebih lagi, saat ini layanan keuangan digital terus meningkat seiring masifnya aktivitas digital masyarakat pada masa pandemi. ”Saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh 369 penyelenggara tekfin yang diawasi OJK. Akselerasi ini dipicu pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang semakin berorientasi pada layanan digital,” ujar Nurhaida Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat membuka hari kedua gelaran OJK Innovation Day 2021, Selasa(12/10/20.
Langkah OJK diawali dengan mengeluarkan Peta Jalan Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024 yang berisi tentang strategi, regulasi, dan supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan digital di Indonesia. Untuk sektor perbankan, OJK juga telah menyiapkan Peta Jalan Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 dan Peta Jalan Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menambahkan, modal pembangunan ekonomi digital di Indonesia didukung pengguna internet yang mencapai 202,6 juta orang per Januari 2021. Menurut dia, selama pandemi Covid-19, pengguna layanan digital di Indonesia naik 37 persen. Pemerintah memperkirakan valuasi ekonomi digital Indonesia ke depan akan terus meningkat mencapai 124 miliar dollar AS pada 2025 dan menjadi 315,5 miliar dollar AS pada 2030.
Tarik Investasi dengan Ampunan Pajak
Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda pegampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan PPS yakni untuk meningkatkan investasi. Ini tercermin dalam pengenaan tarif PPh final yang lebih rendah atas pengungkapan harta ditujukan untuk aset yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi atau juga renewable energy. Selain itu, PPS juga menawarkan kepada wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri untuk membawanya ke Indonesia dan ditanamkan dalam instrument investasi yang akan ditentukan oleh pemerintah. Dana repatriasi PPS ini dinilai juga akan meningkatkan aliran modal ke dalam negeri,
Kemenhub Siapkan Peraturan Pemerintah Soal Bandara Perairan
Kementerian Perhubungan (Kemnehub) menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait bandara perairan guna mendukung sektor pariwisata nasional. Menhub, Budi Karya Sumadi mengatakan, Indonesia adalah negara kepulauan sehingga seaplane atau pesawat apung dengan prasarananya berupa bandara perairan, sangat potensial dikembangkan untuk menjadi moda transportasi antar pulau, khususnya dalam meningkatan pariwisata. "Pembangunan bandara udara perairan diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif transportasi serta dapat meningkatkan nilai tambah dari kegiatan pariwisata," kata Menhub Budi dalam Public Expo, Jumat (15/10).
Dia mengungkapkan, saat ini pengaturan ransportasi pesawat apung dan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum, bahkan terbilang minim.Hal tersbeut karena masih mengacu pada peraturan di bidang transportasi udara saja. Sedangkan, pesawat apung dan bandara perairan dalam praktiknya juga berkaitan dengan sektor perhubungan laut. "Terima kasih pada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan konsep RPP Bandar Udara Perairan," jelas Menhub. Lebih jauh, dia menyampaikan, dalam pengembangan bandara perairan kedepanpun harus di kaji dari segi pembiayaannya.
"Bandar udara perairan di Indonesia bukan hal yang mudah. Butuh skema pendanaan kreatif dan harus kita berikan suatu rekomendasi," ucap Budi. Sementara itu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengungkapkan, pihaknya bersama Universitas Gadjah Mada menyusun RPP bandara perairan ini. RPP itu kini sedang dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan secara konperhensif. "Kajian ini respon dari fenomena perkembangan meningkatknya permintaan transportasi water to water atau water to land melalui penggunaan pesawat apung. (yetede)
Pajak Karbon dan Geliat Ekonomi Hijau
Pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Kita memandang kebijakan pajak karbon ini merupakan terobosan yang baik dalam upaya mencapai target pengurangan emisi karbon. Namun, laiknya kebijakan baru, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dari sisi tarif pajak karbon misalnya, penetapan Rp30 per kilogram CO2e boleh jadi merupakan langkah kompromi pemerintah dengan pelaku industri batu bara guna menghindari kenaikan harga listrik di tingkat konsumen. Sebelumnya dalam draf UU tersebut, tarif pajak karbon disiapkan sebesar Rp75 per kilogram CO2e. Dengan penetapan Rp30 per kg CO2e, tarif pajak karbon di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura yang memiliki tarif US$3,71 per ton C02e atau US$0,0040 per kilogram C02e atau sekitar Rp56,89 per kg CO2e.
Lonjakan Harga Komponen Tekstil, Bahan Pengganti Kapas Dipacu
Kementerian Perindustrian tengah mengembangkan bahan baku pengganti kapas untuk mengantisipasi kenaikkan harga komoditas itu di pasar internasional yang melampaui US$1 per pon untuk pertama kalinya selama hampir satu dekade. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Elis Masitoh mengatakan bahan pengganti kapas seperti rayon, poliester hingga serat bambu menjadi solusi guna mengatasi gejolak harga kapas di pasar internasional. Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menegaskan kenaikkan harga kapas di pasar internasional tidak bakal berdampak langsung pada industri tekstil domestik.
Menurut Redma, kebutuhan kapas hanya mencapai 600.000 ton setiap tahunnya. Adapun, 60% atau 300.000 ton kebutuhan bahan baku kapas itu digunakan untuk produk ekspor. “Tidak akan ada gejolak harga di dalam negeri. Apalagi pasokan kapas tidak banyak dengan kondisi seperti ini.” Berdasarkan catatan APSyFI, harga bahan baku pengganti seperti poliester dan rayon relatif lebih murah dibandingkan dengan kapas. Dalam situasi normal, haga kapas berkisar US$1,2 per kg, poliester US$0,9 sampai US$1 per kg dan rayon US$1,2 per kg serta yang sudah bisa dihasilkan dari dalam negeri.
Ekonomi Digital, Sektor UMKM Bisa Naik Kelas
Pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah di Indonesia berpeluang berkembang lebih cepat jika mengadopsi sejumlah strategi salah satunya memanfaatkan ekosistem ekonomi digital. Co-Founder dan Managing Partner East Ventures Wilson Cuaca mengatakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai sadar dengan pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun mengubah pola belanja luring menjadi daring. Melihat dinamika perilaku pengguna selama pandemi, Wilson lantas mengutarakan sejumlah strategi yang bisa diadopsi UMKM untuk memanfaatkan momentum itu.
Pertama, pelaku usaha disarankan menjadikan Indonesia sebagai lokasi untuk meluncurkan produk atau layanan. Dia mengatakan ekosistem pasar, permodalan, dan infrastruktur di Indonesia telah mumpuni untuk mendukung akselerasi. Kedua, pelaku UMKM harus menyiapkan pemasaran dan pengemasan produk dengan otentik dan dilengkapi dengan metode story telling. Hal ini, kata dia, akan memberi sentuhan bahwa produk yang ditawarkan berbeda dengan yang lain. Selain itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa produknya bisa dijangkau oleh konsumen yang luas dan tak menutup kemungkinan dalam skala global. “Beri tahu ke dunia bahwa ada produk unik di Indonesia. Jangkauan kita itu sekarang global dan masuk dalam rantai pasok global,” katanya.
Rokok Ilegal, Industri Rugi, Negara Gigit Jari
Abdul Fatah sudah puluhan tahun menjadi seorang perokok. Dua bungkus rokok bisa dia habiskan setiap harinya. warga Semarang, Jawa Tengah kali pertama berkenalan dengan rokok ilegal yang tak berpita cukai. Bisnis Indonesia menelusuri beberapa wilayah di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan didapatkan puluhan merek rokok ilegal beredar hingga ke pelosok. Merek-merek itu antara lain Premium, Luffman, Mr. X, Akbar, Djaran Goyang, Mildboro, Biss Bold, Sekar Madu, Gudang Gaman, L4, dan Indah BLN. “Harga dari produsen itu sebungkusnya Rp2.500, itu mereka sudah untung tipis. Tapi jauh lebih aman. Karena risiko terbesar ada di pengiriman, ketika distributor membuang barangnya ke pasaran,” jelas Burhan (Pengedar rokok ilegal). Para pelaku rokok ilegal ini pun penuh akal. Selain tanpa pita, rokok ilegal juga makin marak dengan tumbuhnya merek-merek palsu yang menyerupai merek rokok ternama. Bahkan ada juga cara lain yang kerap digunakan para pedagang barang haram ini yaitu menggunakan pita cukai namun bukan pita cukai yang sesuai dengan produk tersebut.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan cukai dan HJE terlalu tinggi dalam situasi pandemi, menyebabkan konsumen yang daya belinya sedang turun, beralih ke rokok-rokok yang lebih murah, hingga sampai ke rokok ilegal. “[Peredaran] rokok ilegal, saat ini diperkirakan sudah lebih dari 10%. Ini berarti negara bisa rugi triliunan rupiah,” ujarnya. Hal ini seperti dikatakan Humas Kanwil DJBC Riau Fino Vianto. Dia menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah sebuah konsekuensi dan efek samping dari kenaikan cukai rokok. Terlebih di tengah masa pandemi yang memukul aktivitas ekonomi masyarakat, akhirnya mendorong permintaan terhadap rokok murah semakin bertambah (M. Mutawallie Sya’rawie, Ni Putu Eka Wiratmini, Choirul Anam)
Perlindungan Investor, Jangan Mudah Tergiur Cuan Tinggi Investasi
Di tengah lonjakan minat investor ritel dalam berinvestasi di pasar modal, perencana keuangan dan otoritas kembali mengingatkan publik ihwal pentingnya kehati-hatian dan ketelitian investor dalam berinvestasi. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sementara itu dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi disebutkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum, orang perseorangan, dan atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Serta mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengendalian atas Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Mereka dilarang untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada PSP, pemegang saham, pihak utama, pegawai, dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan manajer investasi dan atau penasihat investasi serta investor.
Metamorfosa Dompet Digital Makin Jelas
Peta persaingan ekosistem digital semakin luas dan terus bermetamorfosa semakin jelas. Tak hanya menyasar sektor pembayaran, kini, para pemain membidik sektor ritel offline. Eliot Dickson, Chief Executive Officer (CEO) MPPA bilang, GoTo akan berpartisipasi dalam peningkatan modal yang tengah dilakukan MPPS. Selaku standby buyer, GoTo bakal menyerap saham baru yang tidak terserap publik. Selanjutnya, GoPay menjadi unit usaha pembayaran GoTo. Ditambah, Tokopedia yang saat ini sudah mulai fokus terhadap pengembangan GoPay setelah melepaskan Ovo. Sementara BliBli milik Grup Djarum rajin berkolaborasi dengan Bank Central Asia (BCA). Memperkuat sistem pembayaran, BliBli menggandeng BCA Digital. Melalui kerjasama keduanya, memungkinkan membuka rekening lewat platform Blibli. Lain lagi dengan Dana. Dompet digital ini menjadi metode pembayaran di dua e-commerce sekaligus, yakni Bukalapak dan Lazada. Putri Dianita, VP Corporate Communications Dana mengatakan, platform terbuka Dana memberikan peluang integrasi yang lebih mudah.









