Insentif Pajak Jadi Stimulus Buat UMKM
Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan wajib pajak orang pribadi UMKM insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Selama ini wajib pajak orang pribadi UMKM membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak
Pemerintah kembali membuat kebijakan yang mengejutkan, kali ini pemerintah Presiden Joko Widodo membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak melalui program pengampunan atau pajak Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok. Berbeda dengan tax amnesty jilid 1, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun,lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP. Berbagai spekulasi mengemuka dibalik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan menambal anggaran dan belanja negara,
Satu hal yang perlu menjadi catatan. kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty jilid I pada 2016-2017. Kala itu, hampir semua pejabat mulai dari Presiden , Menteri keuangan , hingga Dirjen Pajak kompak mengatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup. Jargon yang dipakaipun cukup fenomenal, 'ungkap, tebus,lega,' Artinya apa? Pintu maaf pengemplangan pajak hanya di buka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegak hukum jadi panglima. Apabila tidak ikut tax amnesty, pengemplang pajak harus menerima konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertang didalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.
Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan pajak negara sedikit banyak membantu menolong anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%-11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun-Rp49,61 triliun. Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Pajak Amnesty jilid II ini merupakan konsensi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. (yetede)
Jasa Perhotelan Mulai Menggeliat
Bisnis perhotelan mulai menggeliat kembali. Beberapa hotel baru selesai dibangun tahun ini dan mulai beroperasi. Proyek hotel berbintang diproyeksikan tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan hotel budget. Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengemukakan, bisnis perhotelan sudah mulai bergeliat sejalan dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Meski mulai menggeliat, tingkat hunian hotel diprediksi masih belum akan pulih kembali seperti pada tingkat okupansi tahun 2019 atau sebelum pandemi. Secara nasional, tingkat hunian hotel rata-rata 45-50 persen atau masih berada di bawah tingkat hunian normal rata-rata 56 persen. Di DKI Jakarta, misalnya, tingkat hunian normal sekitar 70 persen.Tingkat keterisian hotel dinilai baru akan terdongkrak dengan aktivitas pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) yang biasanya didominasi kegiatan pemerintah
Pasukan Siber dalam Genggaman Penguasa dan Pengusaha
Penelitian terbaru LP3ES, Undip, UII, Drone Emprit, University of Amsterdam, serta KITLV Leiden mengindikasikan kegiatan pasukan siber didanai politisi senior, orang di lingkaran menteri kabinet, dan pengusaha kaya. Perkembangan opini publik di media sosial sering kali tak terjadi secara alamiah. Sebagian percakapan, terutama terkait isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, sering kali dimanipulasi pasukan siber. Namun, hanya segelintir pihak yang mampu menguasai pasukan siber karena biaya jasanya tak murah.
Di Twitter, misalnya, percakapan dengan campur tangan pasukan siber biasanya dicuitkan oleh akun-akun anonim. Untuk mengidentifikasinya, cuitannya hanya berisi tagar atau topik lain yang tidak sesuai dengan tagar. Selain itu, ada cuitan-cuitan yang isinya sama dicuitkan oleh beberapa akun dalam waktu yang hampir bersamaan. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh peneliti sejumlah lembaga, yakni Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES); Universitas Diponegoro; Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta; perusahaan analisis data Drone Emprit; University of Amsterdam; serta KITLV Leiden mengindikasikan kegiatan pasukan siber di Indonesia didanai oleh politisi senior, orang di lingkaran menteri kabinet, dan pengusaha kaya.
Pelonggaran Sanksi Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Jadi Taruhan
Performa pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kembali menghadapi tantangan, menyusul dipangkasnya besaran sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan denda atas upaya saat keputusan pengadilan menguatkan ketetapan otoritas pajak. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Adapun di dalam ketentuan sebelumnya yakni UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan (PPH) kurang bayar dan 100% untuk PPH kurang dipotong tetapi tidak disetor, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kurang dibayar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum dilakukan untukk menciptakan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikas Strategi Yustinus Prastowo menambahkan keringanan sanksi disusun untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan. "Semangat UU ini (HPP) ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukuman. Terkait dengan moncernya tingkat kepatuhan kelas karyawan menurutnya lebih disebabkan karena vitalnya peran perusahaan sebagau pemotong setoran pajak. (yetede)
Layanan Fintech Lending, Presiden Ingatkan Penataan Perizinan
Masih maraknya bisnis pinjaman menggunakan platform digital yang tidak berizin atau ilegal, menjadi perhatian presiden Joko Widodo. Kepala Negara memberikan pengarahan agar regulator melakukan penataan dan moratium izin untuk teknologi finansial atau tekfin baru. Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate mengatakan Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penangguhan penerbitan izin layanan financial (fintech) yang baru. "Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana didalam ruangan pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," ujarnya saat memberikan keterangan sesuai rapat membahas pinjaman online yang digelar di Istana Negara, Jumat (15/10).
Sejak 2018, pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai platform. ""Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website,Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instragram, serta di file sharing," katanya. Setelah itu langkah yang tegas juga akan diambil oleh Kapolri khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol. "Kominfo akan memberikan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Pada saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pindana pinjol tidak terdaftar. Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk hal itu." katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjaman online ilegal. "OJK bersama dengan Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia , dan Kemenkop UKM telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," katanya.Selain itu Wimboh mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan moratorium atau menghentikan penerbitan izin untuk fintech lending sejak sejak Februari 2020. Tata kelola pinjol terdaftar di OJK akan terus ditingkatkan agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan. (yetede)
Perikanan Daerah, Pasar Ekspor Ikan Kerapu Sumbar Perlu Dipacu
Ikan Kerapu dari Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu komoditas unggulan yang perlu dikembalikan agar pasar ekspor makin luas. Ikan jenis tersebut kini diminati oleh pasar Hong Kong. Sedikitnya 20 ton kerapu diekspor ke negara tersebut dalam setahun. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Desniarti mengatakan setiap tahunnya ikan kerapu di Sumbar di ekspor ke Hong Kong melalui jalur laut. Sejauh ini ekspor baru bisa dilakukan satu kali dalam setahun karena ikan kerapu baru bisa dipanen bilsa telah mencapai ideal yakni 500 gram hingga 1 kilogram.
"Untuk menunggu berat ikan 500 gram hingga 1 kilogram butuh waktu mampir 1 pula. Makanya ikan kerapu di Sumbar hanya bisa ekspor satu kali dalam satu tahun," katanya saat dihubungi Bisnis dari Padang, Minggu (17/10). Menurutnya, ikan kerapu saat ini dibudayakan di kawasan Kota Padang, Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan. "Budi saya ikan kerapu itu paling besar di Kabupaten Pesisir Selatan yakni di Sungai Nyalo, Sungai Nipah, dan Sungai Bungin," ujarnya. Dari sejumlah daerah itu, DKP Sumbar mencatat produksi ikan kerapu di Sumbar per tahun masih berkisar 60 ton per tahun. Dengan permintaa pasar Hong Kong 20 ton. Maka masih ada sisa 40 ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Namun, Desiarti berharap agar pasar ekspor ikan kerapu terus diperluas serta diiringi peningkatan produksi melalui budi daya ikan kelompok. Dalam perkembangan lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Timur menyebutkan hasil produksi budi daya ikan kerapu di daerah itu mencapai 69 ton per tahun. "Dari data terakhir, produksi budi saya ikan kerapu dalam satu tahun di Kabupetan Aceh Timur mencapai 69 ton," kata Kepala Bidang Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dari Perikanan Kabupaten Aceh Timur M Fitriyadi di Aceh Timur di lansir Antara.
Penghiliran Sawit, Apical Group Perluas Produk
Apical Group mendukung pengembangan industri hilir kelapa sawit nasional dengan terus memperluas jenis produk konsumer yang diolah di pabrik-pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) yang dioperasikan di Indonesia. Pengembangan produk akhir dari kelapa sawit itu sudah menjadi rencana induk dalam kegiatan bisnis dan investasi yang dilakukan oleh anak usaha RGE itu untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi bagi kepentingan perusahaan dan kepentingan Indonesia.
Bernard A Reisdo, RGE Indonesia Palm Bussines and Sustainability Director, mengatakan perusahaan sudah banyak mengembangkan produk mentega, margarine, butter oil subtitude (BOS), dan minyak goreng yang dipasarkan di Tanah Air. "Kami memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di sejumlah tempat seperti di Jambi, Padang, Dumai, Kalimantan dan Marunda. Kami mengembangkan pabrik CPO yang berkelanjutan dan paling efisien sehingga menghasilkan produk berkualitas tinggi," katanya dalam acara webinar RGE Journalist Workshop secara hybrid, Kamis (14/10).
Apical memiliki kapasitas pengolahan kelapa sawit terpasang sebesar 10 juta metrik ton per tahun dengan produk utamanya adalah CPO ke 30 negara di dunia, seperti India, China, negara di Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Perusahaan ini memasok bahan baku bagi perusahaan consumer good terkenal di dunia, seperti Unilever, P&G, Nestle, Kao hingga perusahaan nasional seperti Mayora. Berdasarkan catatan Bisnis, Apical Group tahun ini mendapatkan pembiayaan berkelanjutan atas sustainability Linked Loan senilai US$750 juta dari sindikasi lembaga pembiayaan yang melibatkan Bank First Abu Dhabi. (yetede)
OVO Terus Perkuat Keamanan Data Pribadai untuk Pengguna
OVO, platform pembayaran digital, rewards, dan layanan finansial terdepan di Indonesia, sangat menyadari adanya potensi penyalah gunaan data pribadi. Karena itu, OVO terus berusaha terus untuk meningkatkan perlindungan data pribadi para pengguna di platformnya. Dengan berpegang teguh dengan slogan #dataprivacymatter, OVO terus berupaya untuk memastikan dan meningkatkan keamanan data pribadi pengguna. sehingga dapat meningkatkan kepercayaan untuk tetap menggunakan OVO dalam bertansaksi. "OVO percaya bahwa keamanan data pribadi pengguna merupakan hal yang sangat penting dan menjadi prioritas kami," ujar Data Privacy Officer Lead OVO Ruben Sumigar dalam pernyataannya Senin (18/10).
Selain melakukan edukasi dan imbauan pada pengguna untuk menjaga data probadi. OVO telah menyediakan sejumlah perangkat teknis yang sifatnya berlapis untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi penggunanya, yaitu Data Loss Prevention (DLP) tools. OVO akan terus memperkuat mekanisme keamanan data pribadi pengguna . Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (DPO) dalam Sistem Elektronik dan PBI Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI, OVO telah memiliki data privacy Officer internal sendiri.
Ke depan, OVO DPO tengah mempersiapkan sejumlah materi edukasi yang dapat digunakan disejumlah platform media sosial untuk meningkatkan kesadaran pengguna terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Isu keamanan data pribadi kini tengah menjadi perhatian semua pihak. Karena itu, OVO kerap kali menghimbau terhadap pengguna untuk tidak memberikan PIN/Password/one time password (OTP) kepada siapapun, bahkan, petugas costumer servis (OVO). OVO menganjurkan kepada seluruh pengguna agat secara berkala memperbaharui atau mengganti password-nya, (yetede)
Anggaran Penanganan Covid-19 Mulai Digeser untuk Tujuan Lain
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan, pemerintah akan mengubah alokasi atau atau merelokasi sebanyak 8% dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2021. Dana yang biasanya digunakan untuk menanganan Covid-19 di daerah itu, kini bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain. Optimalisasi pemanfaatan dana earmarket 8% dari DAU dan DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan Covid-19, namun diputuskan oleh Bapak Presiden Joko WIdodo saat digunakan untuk tujuan lain." ucap Airlangga dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/10).
Pada ratas tersebut, kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati megusulkan kepada Presiden untuk mengubah alokasi 8% dari anggaran DAU dan DBH dari semula diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 digeser menjadi untuk kepentingan lain. Ini dikarenakan, jumlah kasus aktif dan kematian dikarenakan Covid-19 sudah menurun. "Menteri Keuangan akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," ucap Airlangga. Pada kesempatan itu Airlangga juga menyebutkan, realisasi Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekponomi Nasional (PEN) sampai dengan 15 Oktober 2021 sudah mencapai Rp428,21 triliun.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membuka akses masuk ke Indonesia bagi masyarakat Internasional dari 19 negara, namun hal itu dilakukan dengan asas resiprokal (timbal balik). Artinya, bila negara tersebut tidak memperbolehkan kedatangan warga negara Indonesia maka Indonesiapun akan menutup akses warga negara tersebut. "Tapi, bila mereka belum membuka ke kita, karena tadi sepakat resiprokal, maka tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu," ucap Luhut pada kesempatan yang sama. (yetede)









