;

4 PLTU PLN di Sulawesi Manfaatkan FABA

22 Oct 2021 Tribun Timur
4 PLTU PLN di Sulawesi Manfaatkan FABA

Setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana limbah batubara berupa Fly Ash dan Bottom Ash telah dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Saat ini 4 pembangkit listrik PLN di Sulawesi yang memanfaatkan Batubara sebagai bahan bakarnya telah mendapatkan izin pemanfaatan FABA. Sumber utama FABA berasal dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dengan adanya izin tersebut maka PLTU tersebut dapat memanfaatkan FABA menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti paving block, batako dan bahan campuran industri semen.


Tags :
#PLN
Download Aplikasi Labirin :