;

Naik-Turun Realisasi Investasi

Imam Dwi Baskoro 28 Oct 2021 Koran Tempo

Tempo, Jakarta - Realisasi investasi Indonesia lesu di triwulan III 2021. Kementrian Investasi mencatat realisasi penanaman modal asing dan dalam negeri sepanjang periode Juli-September turun 2,8 persen dibanding triwulan sebelumnya menjadi Rp 216,7 triliun. Pencapaian tak bisa optimal karena terhambat gelombang kedua kasus Covid-19 yang berlangsung hampir di separuh kuartal. Sepanjang triwulan III, penanaman modal asing (PMA) terkontraksi 11 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) justru tumbuh 6,8 persen. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), banyak tenaga ahli yang tidak bisa masuk ke Indonesia. 

Indonesia masih kesulitan menarik investasi, khususnya yang berasal dari luar negeri. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN, khususnya Vietnam, Indonesia masih tertinggal meraih peluang relokasi industri efek perang dagang Cina dan Amerika Serikat. Dibutuhkan sumber daya manusia yang andal untuk mendorong penghiliran yang dapat menarik investasi. Namun persoalannya, produktivitas tenaga kerja di Indonesia cenderung stagnan, bahkan menurun. Indonesia juga belum terlalu fasih mengadopsi teknologi untuk mendorong penghiliran industri. Adopsi teknologi, riset dan pengembangan Indonesia pun tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga.  

Patokan Baru Harga Tertinggi Tes Usap

Imam Dwi Baskoro 27 Oct 2021 Koran Tempo

Tempo, Jakarta - Pemerintah bakal menurunkan harga tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang saat ini sebesar Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan RP 550 ribu di luar Jawa-Bali. Presiden meminta harga tes RT-PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain penurunan harga tes, masa berlaku hasil tes RT-PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam. Kementrian Kesehatan menyebutkan sedang mengkaji adanya kemungkinan penurunan harga batas atas tes RT-PCR. Pengkajian dilakukan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementrian Kesehatan, serta Kementrian Perhubungan. 

Pemerintah tidak akan memberikan subsidi untuk menurunkan tarif tes PCR. Harga PCR di Indonesia sudah 25 persen lebih rendah dibandingkan harga PCR di bandara lain di dunia. Harga tes PCR paling rendah saat ini berlaku di India. Namun,negara itu dapat memproduksi sendiri alat untuk tes PCR sehingga bisa mematok harga hingga Rp 160 ribu. Saat ini sudah tidak ada lagi masalah pasokan alat tes RT-PCR. dengan mulai terkendalinya kasus Covid-19 di beberapa negara pemasok, tidak ada gejolak harga di pasar global. Namun, sebagai pemasok anggota, Gakeslab tidak bisa mengatur harga layanan tes di dalam negeri. Adapun harga alat tes yang diterima rumah sakit atau laboratorium dari pemasok merupakan hasil negosiasi kedua belah pihak.   

Pasar Bisnis Tes Covid-19 yang Fantastis

Hairul Rizal 27 Oct 2021 Kontan

Rencana pemerintah menurunkan tarif tes Covid-19 melalui metode RT-PCR masih memantik pro kontra. Di balik kontroversi itu, ternyata bisnis tes Covid-19 memang menggiurkan. Di masa pandemi atau sejak tahun lalu, valuasi pasar tes Covid-19 sangat fantastis. Dengan asumsi jumlah spesimen di Indonesia yang diperiksa 45,52 juta hingga kemarin, total estimasi nilai pasar bisnis tes Covid-19 sudah menembus angka Rp 15 triliun.


Setoran Pajak Orang Pribadi Belum Pulih

Hairul Rizal 27 Oct 2021 Kontan

Penerimaan negara dari pajak mulai mengalami tren perbaikan di akhir kuartal III-2021. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak periode Januari - September 2021 mencapai Rp 850,1 triliun atau setara 69,1% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,59 triliun. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo Senin (25/10) menyebut tren kenaikan penerimaan pajak ini seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Karena itulah saat ini Dirjen pajak mulai fokus memenuhi target setoran hingga akhir tahun

Meskipun secara umum tren penerimaan pajak mulai meningkat di akhir September 2021 masih ada penerimaan pajak yang masih mengalami pertumbuhan negatif yakni Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Kementerian Keuangan mencatatkan setoran PPh OP sepanjang Januari September masih mengalami kontraksi sebesar 0,3%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, terkontraksinya penerimaan dari PPh OP dikarenakan penerimaan PPh OP yang secara kuartalan mengalami pergerakan yang cukup dinamis.


Dana Mubadzir Pemda di Bank Kembali Meningkat

Hairul Rizal 27 Oct 2021 Kontan

Total dana simpanan pemerintah daerah yang ada di perbankan hingga akhir September mencapai Rp 194,12 triliun. Posisi kembali naik, setelah pada bulan Juli dan Agustus menurun masing-masing ke posisi sebesar Rp 177,73 triliun dan Rp 178,95 triliun. Namun demikian, angka tersebut mengalami perbaikan dibandingkan dengan September dua tahun terakhir. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat dana idle pemerintah daerah (pemda) per akhir September 2019 dan 2020 masing-masing Rp 345,58 triliun dan Rp 239,53 triliun.


Lampu Hijau Pajak Perusahaan Multinasional

Hairul Rizal 27 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Setelah menghadapi jalan panjang dan cukup terjal, pemerintah akhirnya mantap untuk memungut Pajak dari perusahaan multinasional yang tidak memiliki kehadiran fisik tetapi mengantongi laba dari aktivitas bisnis di Indonesia atau bentuk usaha tetap (BUT). Jika tak ada aral melintang, mulai 2023 Indonesia dan 135 yurisdiksi lain mulai memungut pajak atas penghasilan (PPh) perusahaan jenis ini. Tak sulit ditebak, bidikan mengarah ke korporasi digital yang selama ini terbebas dari kewajiban perpajakan, dari Google LLC hingga Netflix, Inc. Sesungguhnya, sejak Amerika Serikat (AS) melunak dalam negosiasi, sasaran pungutan tidak melulu pada perusahaan digital. Atas desakan Negeri Paman Sam pula, perlakuan pajak yang tercakup di dalam Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) lebih luas.

Hal itu tecermin di dalam UU No. 2/2020 yang memberikan legalitas kepada pemerintah untuk melakukan pungutan PPh terhadap perusahaan yang bergerak di sektor digital atau BUT. Pasal 6 UU tersebut menyatakan, pengenaan PPh bisa dilakukan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Dasar hukum tersebut dijadikan landasan otoritas fiskal dalam merumuskan aturan teknis yang memuat skema, tarif, serta tata cara pemajakan atas penghasilan BUT. “Aturan pelaksanaan terkait pengenaan PPh atas transaksi PMSE masih dalam proses analisis dan penyusunan kebijakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, Selasa (26/10).



Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Kenaikan Harga Tak Terhindarkan

Hairul Rizal 27 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Pengenaan Cukai minuman berpemanis yang dijadwalkan efektif mulai tahun depan dinilai sebagai beban tambahan bagi dunia usaha yang belum terlepas sepenuhnya dari tekanan bisnis akibat dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan. Kalangan pengusaha yang dihubungi Bisnis secara terpisah mengungkapkan bahwa pelaku industri tidak mungkin memikul beban tersebut sendirian tanpa menyesuaikan harga produk akhir di pasaran. Manajemen produsen minuman Cap Panda dan Cap Kaki Tiga, PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) memprediksi penerapan kebijakan tersebut akan menekan daya beli dan menghambat pemulihan ekonomi. Direktur Kino Budi Muljono menegaskan di saat pelaku usaha masih berusaha bangkit dari kesulitan selama dua tahun pandemi, tambahan biaya kemungkinan besar akan diteruskan kepada konsumen.

Besaran cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter untuk teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya. Berdasarkan hitungan sementara, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan tambahan senilai Rp6,25 triliun per tahun. Kondisi yang dikemukakan Budi juga diamini Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo. Sejauh ini, lanjutnya, pengusaha belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah soal rencana yang dinilai memberatkan tersebut. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman (Apidmi) mendukung penerapan cukai minuman berpemanis yang telah disepakati pemerintah dan DPR mulai tahun depan. Sekretaris Jenderal Apidmi Ipung Nimpuno mengatakan pengenaan pungutan pada minuman bergula akan melengkapi struktur penerimaan cukai yang selama ini baru berasal dari minuman beralkohol dan rokok.


Konsensus Pilar 2 OECD, Pudarnya Pesona Suaka Pajak

Hairul Rizal 27 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Eksistensi negara suaka pajak bakal memudar sejalan dengan disepakatinya Pilar 2 dalam konsensus global Organisation for Economic Cooperation and Development yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% mulai 2023. Tarif tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memperkirakan, skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global per tahun.

Pilar yang dikenal sebagai Global Anti Base-Erosion ini dikonsep untuk mengembangkan kebijakan pajak multilateral sebagai jalan pembuka restrukturisasi sistem pajak internasional. Dengan skema ini, otomatis perusahaan jumbo yang melakukan perencanaan pajak secara agresif atau aggressive tax planning melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya. Selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan–perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat beroperasi dan juga negara asal.


Para Pemimpin Asean Kritik Tajam Junta Myanmar

Yuniati Turjandini 27 Oct 2021 Investor Daily

Para pemimpin negara di Asia Tenggara melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Myanmar, karena tidak ada perwakilan dari negara tersebut yang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean), yang dibuka pada Selasa (26/10). Dalam kesempatan itu, para pemimpin Asean dijadwalkan bertemu secara kolektif dengan para pemimpin Amerika Serikat (AS), Tiongkok, dan Korea Selatan. Sedangkan Presiden Joe Biden menghadiri menghadiri sesi bersama melalui tautan Video. Sebagai Informasi, pemimpin Junta Myanmar Jendral Ming Aung Hlain telah ditolak kehadirannya dipertemuan puncak karena dipandang sudah mengabaikan peta jalan perdamaian yang disepakati enam bulan lalu.

Dalam penghinaan luar biasa terhadap  pemimpin negara anggota, Asean telah memutuskan untuk mengesampingkan kepala Junta-yang memimpin kudeta  pada 1 Februari  yang berujung pada kekerasan dan kekacauan nasional. Pasalnya, ia gagal menghentikan permusuhan,memberikan izin akses kemanusiaan dan memulai dialoq dengan lawan-lawannya,  sebagaimana disepakati dengan Asean pada April. Bagi Militer Myanmar, keputusan itu adalah sebagai penghinaan besar. Tetapi merupakan langkah berani yang langka untuk blog regional yang dikenal dengan kode konsensus, non-intervensi, dan keterlibatannya.

"Hari ini Asean tidak mengeluarkan Myanmar dari kerangka Asean. Myanmar mengabaikan haknya. Sekarang kita berada dalam situasi Asean minus satu. Bukan karena Asean, tapi karena Myanmar." ujar Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, yang akan menjadi ketua blok yang akan datang. Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Retno Mursidi, Asean telah menyiapkan tempat bagi Myanmar, tetapi otoritas memilih untuk tidak bergabung. Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya kepada para pemimpin menyayangkan sikap tidak diinginkan  Myanmar terhadap upaya diplomatik Asean. (Yetede)

Walau Krisis Listrik, Tiongkok akan Menepis Batu Bara Australia

Yuniati Turjandini 27 Oct 2021 Investor Daily

Pemerintah Tingkok sedang menghadapi krisis listrik terburuk dalam beberapa tahun karena kekurangan baru bara. Sementara Australia memiliki batu bara yang dibutuhkan Negeri Tirai Bambu. Tetapi menurut para analis, negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia itu tidak akan mungkin membatalkan larangan tidak resmi atas impor batu bara dalam waktu dekat. Kendati ada laporan media baru-baru ini yang menyebutkan bahwa Tiongkok membebaskan sejumlah kecil batu bara Australia yang tertahan, di pelabuhan Tingkok selama berbulan-bulan terkait larangan tersebut.

"Laporan bahwa sejumlah kecil batu bara Australia telah dizinkan melewati bea cukai di Tiongkok mendorong spekulasi yang meningkat bahwa pihak berwenang Tiongkok bakal berupaya untuk melonggarkan larangan impor batu bara Australia. Kami tidak berpikir pihak berwenang Tiongkok akan melonggarkan larangannya terhadap batu bara Australia di musim dingin ini," ujar Vivek Dhar, analis komoditas pertambangan dan energi di Commonwealth Bank of Australia, kepada CNBC, Senin (25/10). Akhir tahun lalu, Tiongkok berhenti membeli batu bara Australia menyusul lonjakan ketegangan perdagangan antara kedua negara.

Disamping itu, Tiongkok mungkin akan mengalihkan sasaran ke negara lain untuk memperoleh batu bara lebih banyak. "Tiongkok kemungkinan akan lebih banyak mendorong pemasok batu bara Indonesia, namun mereka hampir mencapai kapasitas puncaknya. Tiongkok juga telah berusaha mendapatkan lebih banyak dari Mongolia dan Rusia, namum, ada beberapa tekanan kompetitif pada batu bara Rusia dari pembeli Eropa. Kami juga melihat Tiongkok membeli lebih banyak dari pemasok di Atlantik seperti AS dan Kolombia," papar Abbinav Guppta, analis riset kargo kering dan Breamar ACM, kepada CNBC belum lama ini. (Yetede)

Pilihan Editor