Patokan Baru Harga Tertinggi Tes Usap
Tempo, Jakarta - Pemerintah bakal menurunkan harga tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang saat ini sebesar Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan RP 550 ribu di luar Jawa-Bali. Presiden meminta harga tes RT-PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain penurunan harga tes, masa berlaku hasil tes RT-PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam. Kementrian Kesehatan menyebutkan sedang mengkaji adanya kemungkinan penurunan harga batas atas tes RT-PCR. Pengkajian dilakukan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementrian Kesehatan, serta Kementrian Perhubungan.
Pemerintah tidak akan memberikan subsidi untuk menurunkan tarif tes PCR. Harga PCR di Indonesia sudah 25 persen lebih rendah dibandingkan harga PCR di bandara lain di dunia. Harga tes PCR paling rendah saat ini berlaku di India. Namun,negara itu dapat memproduksi sendiri alat untuk tes PCR sehingga bisa mematok harga hingga Rp 160 ribu. Saat ini sudah tidak ada lagi masalah pasokan alat tes RT-PCR. dengan mulai terkendalinya kasus Covid-19 di beberapa negara pemasok, tidak ada gejolak harga di pasar global. Namun, sebagai pemasok anggota, Gakeslab tidak bisa mengatur harga layanan tes di dalam negeri. Adapun harga alat tes yang diterima rumah sakit atau laboratorium dari pemasok merupakan hasil negosiasi kedua belah pihak.
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023