2022, BEI Targetkan Pencatatan 68 Efek
Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pencatatan (listing) 68 efek pada 2022 atau meningkat dibandingkan target tahun ini yang mencapai 66 efek. Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) tahun depan ditargetkan sebesar Rp 13,5 triliun. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna menjelaskan, listing efek itu mengakumulasi semua intrusmen. "Sebanyak 68 pencatatan itu sudah mencakup saham, obligasi, exchange traded fund (ETF), efek beragun aset (EBA), dan fana investasi infrastruktur (DINFRA)," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).
Tahun ini, menurut dia, realisasi pencatatan relatif cukup baik. Nyoman menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 39 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa. Sedangkan untuk intrusmen lainnya, Nyoman menyebutkan sudah ada empat pencatatan obligasi, dua ETF, dan satu EBA-SP. Dengan keseluruhan pencatatn tersebut,maka sudah ada listing 46 efek sampai saat ini atau sekitar 70% dari target yang mencapai 66 efek.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengungkapkan, tahun depan, BEI menargetkan RNTH sebesar Rp13,5 triliun atau meningkat dari target tahun ini yang mencapai Rp 12 triliun. Target tersebut sejalan dengan masukan para stockholder, anggota bursa (AB), manager investasi (MI), dan lainnya, "Target ini jga memperhatikan kasus Covid-19 yang mulai menurun," ungkap dia.
Dari sisi pengembangan pasar, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, BEI akan fokus memperluas produk dan partisipan, serta meningkatkan layanan non-cash equities. Sejalan dengan itu, pengembangan pasar akan di fokuskan pada perluasan produk dan layanan BEI. Beberapa pengembangan yang akan dilakukan bursa adalah penambahan indeks acuan baru seperti untuk tema syariah. (Yetede)
Usia Muda di Bursa Berjangka
Tempo, Jakarta - Jumlah generasi milenial yang berinvestasi di bursa berjangka komoditas terus meningkat. Komposisi investor baru di pasar komoditas telah bergeser ke rentang usia di bawah 40 tahun. Berdasarkan pengamatan dari 72 kelas pelatihan perdagangan berjangka komoditas yang diadakan ICDX, sebanyak 80 persen peserta adalah pemain baru dan dari kalangan usia 22-35 tahun. Sisanya, sebanyak 20 persen, adalah para pemain profesional yang berusia di atas 40 tahun.
Komoditas yang paling diminati investor bursa berjangka Indonesia adalah emas, minyak dan valuta asing. Atas dasar itu pula ICDX kemudian meluncurkan produk investasi derivatif yang terdiri atas kontrak spot emas, kontrak berjangka minyak mentah, dan kontrak spot mata uang asing bernama GOFX (gold, oil, and foreign exchange) pada 2019. Meskipun dalam GOFX terdapat tiga komoditas, ICDX masih berfokus mengenalkan komoditas emas kepada masyarakat. Alasannya, komoditas ini sejak dulu dikenal sebagai produk yang aman dengan harga yang stabil. Peningkatan investor milenial juga terjadi di bursa berjangka yang dikelola oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX). Adanya pertumbuhan kaum milenial yang berinvestasi di bursa berjangka. Namun, karena JFX tidak bersentuhan langsung dengan nasabah, informasi detail dipegang oleh para pialang.
Risiko dan Peluang dari Krisis Energi
Tempo, Jakarta - Krisis energi tengah terjadi di berbagai negara. Hal ini ditandai dengan meroketnya harga batu bara dan minyak mentah. Harga komoditas energi berpotensi kian tinggi menjelang musim dingin di sejumlah negara. Krisis energi disebabkan oleh pemulihan ekonomi global yang lebih cepat dari perkiraan. Krisis energi juga disebabkan oleh embargo pembelian batu bara Australia oleh Cina karena ketegangan hubungan kedua negara, serta konservasi energi yang lambat. Akibatnya, permintaan energi melampaui pasokan.
Krisis energi membuat pabrikan kesulitan mendapatkan bahan baku atau bahan penolong. Kondisi tersebut membuat pabrikan mengurangi kapasitas produksi dan menaikkan harga jual. Harga bahan baku tekstil dan produk tekstil naik seiring dengan kenaikan harga minyak global. Risiko lain dari krisis energi ini, akan berbahaya jika eksportir energi terlalu agresif memenuhi permintaan pasar ekspor karena tergiur harga sedang tinggi, dan melanggar kewajiban pemenuhan dasar domestik.
Bergeser ke Luar Jawa
Tempo, Jakarta - Daya tarik investasi di luar Pulau Jawa di mata investor terus meningkat. Kementrian Investasi mencatat persebaran penanaman modal di area tersebut kembali naik pada triwulan III 2021, yakni mencapai Rp 112,5 triliun atau setara dengan 51,9 persen dari target investasi, tumbuh 1,9 persen secara tahunan. Tren tersebut disebabkan oleh masifnya pembangunan infrastruktur yang kian merata sehingga investor terpikat oleh kemudahan akses yang dimiliki.
Investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang menjangkau luar Jawa juga efektif menciptakan kawasan ekonomi baru. Pemerintah setempat memang berkomitmen menyambut serta memfasilitasi kalangan pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dengan aman, nyaman dan berkelanjutan. Terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan kurangnya minat investasi, khususnya oleh pemodal asing. Faktor itu diantaranya koordinasi birokrasi antar lembaga, pemerintah pusat, dan daerah termasuk kemudahan dalam implementasi sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Naik-Turun Realisasi Investasi
Tempo, Jakarta - Realisasi investasi Indonesia lesu di triwulan III 2021. Kementrian Investasi mencatat realisasi penanaman modal asing dan dalam negeri sepanjang periode Juli-September turun 2,8 persen dibanding triwulan sebelumnya menjadi Rp 216,7 triliun. Pencapaian tak bisa optimal karena terhambat gelombang kedua kasus Covid-19 yang berlangsung hampir di separuh kuartal. Sepanjang triwulan III, penanaman modal asing (PMA) terkontraksi 11 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) justru tumbuh 6,8 persen. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), banyak tenaga ahli yang tidak bisa masuk ke Indonesia.
Indonesia masih kesulitan menarik investasi, khususnya yang berasal dari luar negeri. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN, khususnya Vietnam, Indonesia masih tertinggal meraih peluang relokasi industri efek perang dagang Cina dan Amerika Serikat. Dibutuhkan sumber daya manusia yang andal untuk mendorong penghiliran yang dapat menarik investasi. Namun persoalannya, produktivitas tenaga kerja di Indonesia cenderung stagnan, bahkan menurun. Indonesia juga belum terlalu fasih mengadopsi teknologi untuk mendorong penghiliran industri. Adopsi teknologi, riset dan pengembangan Indonesia pun tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga.
Patokan Baru Harga Tertinggi Tes Usap
Tempo, Jakarta - Pemerintah bakal menurunkan harga tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang saat ini sebesar Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan RP 550 ribu di luar Jawa-Bali. Presiden meminta harga tes RT-PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain penurunan harga tes, masa berlaku hasil tes RT-PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam. Kementrian Kesehatan menyebutkan sedang mengkaji adanya kemungkinan penurunan harga batas atas tes RT-PCR. Pengkajian dilakukan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementrian Kesehatan, serta Kementrian Perhubungan.
Pemerintah tidak akan memberikan subsidi untuk menurunkan tarif tes PCR. Harga PCR di Indonesia sudah 25 persen lebih rendah dibandingkan harga PCR di bandara lain di dunia. Harga tes PCR paling rendah saat ini berlaku di India. Namun,negara itu dapat memproduksi sendiri alat untuk tes PCR sehingga bisa mematok harga hingga Rp 160 ribu. Saat ini sudah tidak ada lagi masalah pasokan alat tes RT-PCR. dengan mulai terkendalinya kasus Covid-19 di beberapa negara pemasok, tidak ada gejolak harga di pasar global. Namun, sebagai pemasok anggota, Gakeslab tidak bisa mengatur harga layanan tes di dalam negeri. Adapun harga alat tes yang diterima rumah sakit atau laboratorium dari pemasok merupakan hasil negosiasi kedua belah pihak.
Pasar Bisnis Tes Covid-19 yang Fantastis
Rencana pemerintah menurunkan tarif tes Covid-19 melalui metode RT-PCR masih memantik pro kontra. Di balik kontroversi itu, ternyata bisnis tes Covid-19 memang menggiurkan. Di masa pandemi atau sejak tahun lalu, valuasi pasar tes Covid-19 sangat fantastis. Dengan asumsi jumlah spesimen di Indonesia yang diperiksa 45,52 juta hingga kemarin, total estimasi nilai pasar bisnis tes Covid-19 sudah menembus angka Rp 15 triliun.
Setoran Pajak Orang Pribadi Belum Pulih
Penerimaan negara dari pajak mulai mengalami tren perbaikan di akhir kuartal III-2021. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak periode Januari - September 2021 mencapai Rp 850,1 triliun atau setara 69,1% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,59 triliun. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo Senin (25/10) menyebut tren kenaikan penerimaan pajak ini seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Karena itulah saat ini Dirjen pajak mulai fokus memenuhi target setoran hingga akhir tahun
Meskipun secara umum tren penerimaan pajak mulai meningkat di akhir September 2021 masih ada penerimaan pajak yang masih mengalami pertumbuhan negatif yakni Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Kementerian Keuangan mencatatkan setoran PPh OP sepanjang Januari September masih mengalami kontraksi sebesar 0,3%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, terkontraksinya penerimaan dari PPh OP dikarenakan penerimaan PPh OP yang secara kuartalan mengalami pergerakan yang cukup dinamis.
Dana Mubadzir Pemda di Bank Kembali Meningkat
Total dana simpanan pemerintah daerah yang ada di perbankan hingga akhir September mencapai Rp 194,12 triliun. Posisi kembali naik, setelah pada bulan Juli dan Agustus menurun masing-masing ke posisi sebesar Rp 177,73 triliun dan Rp 178,95 triliun. Namun demikian, angka tersebut mengalami perbaikan dibandingkan dengan September dua tahun terakhir. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat dana idle pemerintah daerah (pemda) per akhir September 2019 dan 2020 masing-masing Rp 345,58 triliun dan Rp 239,53 triliun.
Lampu Hijau Pajak Perusahaan Multinasional
Setelah menghadapi jalan panjang dan cukup terjal, pemerintah akhirnya mantap untuk memungut Pajak dari perusahaan multinasional yang tidak memiliki kehadiran fisik tetapi mengantongi laba dari aktivitas bisnis di Indonesia atau bentuk usaha tetap (BUT). Jika tak ada aral melintang, mulai 2023 Indonesia dan 135 yurisdiksi lain mulai memungut pajak atas penghasilan (PPh) perusahaan jenis ini. Tak sulit ditebak, bidikan mengarah ke korporasi digital yang selama ini terbebas dari kewajiban perpajakan, dari Google LLC hingga Netflix, Inc. Sesungguhnya, sejak Amerika Serikat (AS) melunak dalam negosiasi, sasaran pungutan tidak melulu pada perusahaan digital. Atas desakan Negeri Paman Sam pula, perlakuan pajak yang tercakup di dalam Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) lebih luas.
Hal itu tecermin di dalam UU No. 2/2020 yang memberikan legalitas kepada pemerintah untuk melakukan pungutan PPh terhadap perusahaan yang bergerak di sektor digital atau BUT. Pasal 6 UU tersebut menyatakan, pengenaan PPh bisa dilakukan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Dasar hukum tersebut dijadikan landasan otoritas fiskal dalam merumuskan aturan teknis yang memuat skema, tarif, serta tata cara pemajakan atas penghasilan BUT. “Aturan pelaksanaan terkait pengenaan PPh atas transaksi PMSE masih dalam proses analisis dan penyusunan kebijakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, Selasa (26/10).









