Pandemi dan Optimalisasi APBN
Pendemi Covid-19 benar-benar meluluh lantakkan sendi-sendi ekonomi bangsa. Demi menyelamatkan masyarakat dan pereokomian nasional, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Alokasi anggaran program PEN 2020 mencapai Rp695,20 triliun. Merujuk Regulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang disempurnakan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, program PEN menyasar tiga klsuter utama. Yaitu, penyelamatan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan jaring pengaman ekonomi. Ketiga klaster tersebut diturunkan menjadi enam bidang: kesehatan, pelindungan sosial, sektoral kementerian atau lembaga (K/L) dan pemda, dukungan UMKM, insentif usaha, serta pembiayaan korporasi. Sebagai program yang bersifat ad-hoc, PEN memiliki kelemahan, baik dari struktur alokasi anggaran maupun skema pengalokasian.
Perbaikan struktur juga digeber demi mempermudah proses ekonomic recovery yang berkelanjutan. Salah satu bentuk perbaikan struktural adalah momentum revisi Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang dimanfaatkan dalam me-review seluruh jenis pungutan perpajakan demi optimilisasi penerimaan serta menciptakan asas keadilan bagi masyarakat. Pada 2021.PEN masih dialokasikan dengan anggaran Rp699,4 triliun atau lebih besar dibanding 2020. (Yetede)
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023