Pertumbuhan Ekonomi Berpotensi Melambat Lagi
Gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, akan mengganggu pemulihan ekonomi. Namun, pengetatan mobilitas masyarakat dinilai menjadi jalan terbaik agar dampak penyebaran Covid-19 varian omicron tidak makin meluas dan tekanan ekonomi tidak semakin lama. Per 6 Februari 2022, penambahan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 36.057 kasus. Sehingga, total kasus korona di Indonesia bertambah menjadi 4.516.480 kasus. Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 6 Februari 2022, mencapai 188.899 kasus. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy menilai, pemerintah sebaiknya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tinggi, namun dalam jangka waktu yang singkat. Selain itu, tumbuh positifnya ekonomi di kuartal I-2022 juga dipengaruhi oleh peningkatan kapasitas testing, tracing dan isolasi serta mendorong atau mempercepat proses vaksinasi. Dengan begitu, maka dampaknya ke perekonomian bisa relatif minim.
Mengurai ”Keruh” Minyak Goreng
Kendati harga rata-rata nasional berangsur turun, harga minyak goreng masih tinggi, di atas ketentuan HET. Pasokannya masih seret sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau di ritel modern ataupun pasar tradisional. Padahal, kebijakan kewajiban DMO CPO dan CPO olahan atau olein telah lebih dari sepekan bergulir. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam diskusi publik ”Solusi Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO?” yang digelar Indef, Kamis (3/2), mengatakan, kebijakan pengendalian harga minyak goreng bukan kebijakan coba-coba, kebijakan itu berevolusi lantaran tidak ditanggapi positif, akhirnya Kemendag menggulirkan kebijakan DMO CPO dan olein pada 27 Januari 2022. Kemendag mematok HET Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng premium. Sampai pekan lalu, Kemendag belum menerbitkan izin ekspor CPO dan olein karena syarat DMO belum dipenuhi eksportir. Namun, stok minyak goreng di dalam negeri masih seret.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi berpendapat, problem minyak goreng sebenarnya sudah keruh sejak di hulu. Ada alokasi lahan negara untuk perusahaan kelapa sawit melalui mekanisme HGU. Menurut Ukay, KPPU mulai memanggil sejumlah perusahaan minyak goreng, Jumat (4/2), guna mendalami indikasi upaya menaikkan harga minyak goreng secara bersamaan atau kartel. Pekan ini, KPPU akan kembali memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat. Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef, Rusli Abdullah menilai, langkah pengendalian harga belum efektif menekan harga minyak goreng ke level Rp 14.000 per liter. Pengeluaran konsumen untuk membeli minyak goreng pun semakin besar. Menurut Rusli, pengendalian harga yang tepat untuk jangka pendek adalah mengintervensi harga minyak goreng curah. Untuk jangka panjang, hilirisasi minyak curah menjadi minyak kemasan diperlukan agar pengendalian dan pengawasannya lebih mudah. (Yoga)
Pasar Modal, Emiten Properti Yakin Kinerja Membaik
Perpanjangan program pemerintah untuk memangkas PPN hingga Juni 2022 memberikan keuntungan bagi pengembang perumahan. Sementara itu, kemungkinan BI menaikkan suku bunga acuan belum akan cepat memicu kenaikan bunga kredit. Pengembang kawasan Kota Delta Mas, PT Puradelta Lestari Tbk, mencatatkan pra-penjualan Rp 1,76 triliun pada 2021 atau 88 % target pra-penjualan Rp 2 triliun. Permintaan lahan industri masih tinggi, hususnya permintaan dari sektor data center, kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan Puradelta Tondy Suwanto kepada BEI, Jumat (4/2). Tondy optimistis beberapa transaksi jual beli lahan industri yang tertunda pada 2021 akan diselesaikan pada 2022.
Pengembang lain, PT Agung Podomoro Tbk, mencatatkan pra-penjualan Rp 2,7 triliun pada 2021, lebih tinggi dari target tahun lalu Rp 2 triliun. Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas berkata, ”Kami bersyukur, di tengah berbagai tantangan ekonomi 2021, kepercayaan konsumen terhadap produk properti APLN (Podomoro) meningkat. Kami berhasil mengoptimalkan dan memanfaatkan insentif pajak pemerintah tahun 2021 agar penjualan terus meningkat”. CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady juga menyatakan, ada beberapa faktor yang menopang kinerja sektor properti. Pemulihan ekonomi nasional yang sudah terasa sejak akhir tahun lalu akan mendukung kinerja sektor properti. Kenaikan harga komoditas, seperti kelapa sawit dan batubara, akan memacu sektor lain. (Yoga)
Pesantren Salah Satu Pilar Ekonomi Syariah
BI menyertakan pesantren sebagai salah satu pilar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. ”Pengembangan kemandirian ekonomi pesantren menjadi bagian strategi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan yang inklusif,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada peluncuran Program Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal di Surakarta, Sabtu (5/2). Program penguatan kelembagaan diharapkan mendorong peran pesantren. (Yoga)
Sudah Ada Pemenang Tender Trek Formula E
Gunung Kartiko, Vice Managing Director Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix 2022 PT Jakarta Propertindo, melalui keterangan resmi, Sabtu (5/2), menjelaskan, proses tender sirkuit Jakarta E-Prix 2022 sudah selesai. Pemenang tender ialah PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Proses tender ini melalui tahapan seleksi secara terbuka,dapat diakses melalui website e-procurement perseroan yang telah memenuhi prinsip pengadaan barang/jasa. (Yoga)
Dilema Pajak Kenikmatan
Implementasi pungutan pajak natura tak kunjung ada titik terang lantaran hingga kini belum ada aturan turunan. Hal itu membuat pengusaha khawatir karena situasi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan seperti kendaraan, perumahan dan lainnya alias pajak natura. Selain menambah penerimaan negara, ketentuan baru ini juga bertujuan untuk menutup celah praktik penghindaran pajak.
Tak ayal, hal itu memicu kebingungan di kalangan wajib pajak. Terlebih, wajib pajak dituntut untuk menyetor PPh 21 Masa Januari dalam waktu dekat, sehingga adanya regulasi teknis yang mengatur skema hingga penghitungan pajak natura amat mendesak. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menilai pebisnis memang mendapatkan beban tambahan dari kebijakan ini. Namun, menurutnya pelaku usaha telah menyiapkan skenario untuk merespons kebijakan tersebut, yakni dengan membebankan natura ke dalam biaya fiskal. Alhasil, pengeluaran tersebut akan mengurangi besarnya PPh Badan yang terutang.
Pajak Minimum Global, Adopsi Regulasi Domestik Mendesak
Indonesia dituntut segera mengadopsi petunjuk teknis mengenai konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion ke dalam undang-undang pada tahun ini, menyusul diwajibkannya seluruh yurisdiksi untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut pada tahun depan. Secara konkret, Pilar 2 mewajibkan 136 negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menerapkan global minimum tax atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum sebesar 15% pada 2023. Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans menjelaskan organisasinya telah menerbitkan model dan petunjuk mengenai pelaksanaan Pilar 2 tersebut yang perlu segera direspons oleh semua negara anggota.Petunjuk itu mencakup penetapan perusahaan multinasional ke dalam konsep pajak minimum, mekanisme untuk menghitung tarif pajak efektif berdasarkan kebijakan masing-masing yurisdiksi, serta menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Dia menjelaskan, disusunnya ketentuan teknis dan desakan untuk segera mengadopsi di dalam regulasi lokal, patut dieksekusi dalam rangka merespons konsensus yang telah disepakati pada Oktober tahun lalu itu. Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor membenarkan bahwa Pilar 2 akan diimplementasikan melalui perundang-undangan domestik pada tahun ini, dan akan berlaku secara efektif pada tahun 2023.Namun, dia belum bisa memastikan mengenai bentuk aturan perundang-undangan yang dimaksud itu, apakah menggunakan UU khusus atau hanya menerbitkan regulasi teknis dari UU yang saat ini ada.Bisnis Digital MNCN
Sejumlah emiten media terus memperkuat bisnis digital. Langkah itu sejalan dengan potensi belanja iklan digital yang membesar. Menurut Statista, lembaga riset data pasar dan konsumer, belanja iklan digital Indonesia mencapai US$ 2,1 miliar tahun lalu dan masih akan tumbuh tahun ini. Kontribusi pendapatan digital di emiten media seperti PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dari semula hanya single digit naik menjadi dua digit dalam dua tahun terakhir. Kontribusi segmen digital MNCN meningkat pesat. Pada kuartal I-2019 hanya 7,1%, pada tahun 2022, hitungan analis, menjadi 25%.
Pasar Saham Dihantui Lagi Pembatasan Aktivitas
Investor harus waspada. Pasar saham kembali dibayangi gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Per Minggu (6/2), ada 36.017 tambahan kasus baru penularan virus Covid-19.Tapi, para analisis menilai, potensi koreksi IHSG kali ini tak akan sebesar ketika terjadi gelombang kedua Covid-19 varian delta pada pertengahan tahun lalu. Analisis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan, dibanding varian delta, omicron dianggap lebih ringan, dengan risiko kematian yang lebih rendah. Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder dan CEO Finvesol Consulting Fendi Susiyanto mengatakan, mulai berjalannya vaksin dosis ketiga membuat investor lebih percaya diri penanganan pandemi bakal lebih baik.
Kunjungan Wisatawan ke Bali Masih Terganjal Aturan
Kebijakan pemerintah yang membuka kembali pintu masuk internasional Pulau Bali mulai 4 Februari 2022, belum tentu mendongkrak kedatangan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Sebab, negara lain masih melarang kunjungan ke Indonesia. Hal ini diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Ia menyebut kebijakan penanganan Covid-19 di masing-masing negara berbeda, sehingga kelonggaran di Indonesia tak otomatis meningkatkan kunjungan ke Bali. Alhasil, kunjungan wisatawan selama ini masih didominasi oleh wisatawan domestik.









