Penyediaan Produk dan Layanan Perbankan
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Darmawan Junaidi, Direktur Hubungan Kelembagaan Rohan Hafas, Sekretaris Utama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ernadhi Sudarmanto dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh berbincang di sela-sela penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama di Jakarta, Selasa (26/4). Bank Mandiri akan menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan yang dibutuhkan BPKP, baik lembaga atau-pun karyawan, dalam pelaksanaan fungsinya sebagai Pembina Pengendali Internal di kantor-kantor pemerintah. Kedua pihak juga menyepakati kolaborasi di bidang penguatan kompetensi SDM, seperti melalui pelatihan, seminar dan workshop serta pertukaran karyawan.
Larangan Ekspor RBD Palm Olein: Stabilitas Harga TBS Dinanti
Rencana larangan ekspor bahan baku minyak goreng yakni refined, bleached, deodorized atau RBD palm berdampak pada penurunan harga tandan buah segar petani. Perlu adanya campur tangan kepala daerah agar harga TBS kembali stabil. Dalam Surat Edaran No. 165/KB.020/E/04/2022 Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tanggal 25 April 2022 disebutkan beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp300—Rp1.400/kg setelah pengumuman Presiden Joko Widodo tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein yang akan diberlakukan pada 28 April 2022. Turunnya harga penetapan harga TBS berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Permentan No. 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.
Realisasi Investasi: Pemerintah Racik Pemanis Hulu Migas
Pemerintah menyiapkan pemanis untuk menarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi melalui penerapan kontrak pajak dan royalti. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan langkah itu diambil untuk meningkatkan minat investasi pada sektor hulu Migas di dalam negeri. “Kita malah pikirkan tahun ini dan ke depan kita sedang kaji even tax & royalty bisa enggak dan bisa kita terapkan enggak tentunya kita perlu mengubah undang-undang ,” ujarnya dalam Webinar Hukum Online, Selasa (26/4). Tutuka berharap manuver itu dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi yang belakangan mengalami penurunan realisasi investasi selama 5 tahun terakhir.
Gagasan Dana Global Pemulihan Kebudayaan
Indonesia mengusulkan pembentukan jaringan aksi bersama Global Arts & Culture Recovery Fund atau dana pemulihan global di bidang seni dan budaya. Manajer G20 Culture Ministers Meeting Ananto Kusuma Seta, Selasa (26/4) di Bogor, Jabar, menjelaskan, dana global dikumpulkan secara sukarela dari anggota G20 sebagai wujud gotong royong pemulihan dampak kebudayaan akibat pandemi dari para pelaku kebudayaan. (Yoga)
Larangan Berlaku Hingga Harga Sesuai HET
Pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 hingga harga minyak goreng curah di dalam negeri sesuai dengan harga yang ditargetkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter. Pemerintah juga meminta perusahaan-perusahaan pengolah sawit untuk membeli tandan buah segar kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar, ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4). Pernyataan tersebut merupakan penjelasan atas pernyataan Presiden Jokowi yang menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 22 April 2022. Menurut Airlangga, larangan ekspor itu ditujukan pada bahan baku minyak goreng, yaitu refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut guna mempercepat realisasi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digulirkan ke pasar-pasar tradisional. Di beberapa daerah, harga minyak goreng curah masih di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit turun drastis di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit global. Patokan harga TBS yang ditentukan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi dan surat Dirjen Perkebunan Kementan tidak digubris. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendata, harga TBS di sejumlah daerah di beberapa provinsi anjlok dari harga Rp 3.500 per kg pada 23 April 2022 menjadi Rp 1.760 per kg pada 26 April 2022. Sekjen SPKS Mansuetus Darto, Selasa, mengatakan, harga CPO global naik, tetapi harga TBS justru turun. Menurut Mansuetus, telah terjadi kesimpangsiuran informasi dari pemerintah tentang larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, membuat harga TBS ditentukan oleh spekulasi pasar, bukan kebijakan penetapan harga TBS yang ditentukan oleh tim penetapan harga TBS provinsi berdasarkan Permentan No 1/2018. (Yoga)
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, PT Bedjoe Makmur Bersama Dibubarkan
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB). Pembubaran dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pembubaran itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022. PT BMB disebut melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan.
PN Jakpus mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana. "PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang," kata Ketut.
Stop Ekspor Minyak Goreng Rawan Gugatan
Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 memantik cemas. Tak hanya bagi pelaku usaha di dalam negeri, tapi juga negara tujuan ekspor. Mereka khawatir penghentian ekspor produk minyak sawit Indonesia menganggu pasokan. India sendiri setiap tahun masuk sebagai lima besar negara importir minyak sawit dari Indonesia. Alhasil, kekhawatiran ini beralasan. Hanya saja, jika pemerintah tak segera mengeluarkan detail aturan dikhawatirkan, ini akan memacu protes konsumen minyak sawit di negara tujuan ekspor. Ini juga berpotensi membuat Indonesia rawan gugatan ke Organisasi Pedagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Optimalkan Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol
Uji coba rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa berlanjut Selasa (26/4), pada pukul 11.00-13.00, mulai Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 188 di Gerbang Tol (GT) Palimanan, Cirebon, Jabar. Berdasarkan pantauan Kompas, dalam uji coba Senin kemarin sempat terjadi kepadatan lalu lintas karena ada kendaraan berpelat genap yang diarahkan keluar di GT Karawang Barat. Setelah uji coba dihentikan, arus lalu lintas normal lagi. Kabag Operasi Korlantas Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ada dua catatan evaluasi terkait uji coba kemarin. Pertama, petugas menemukan ada pengendara yang belum tahu tentang uji coba itu. Akibatnya, masih ada kendaraan berpelat genap yang masuk lokasi uji coba pada tanggal ganjil. Kedua, ada perlambatan saat arus dialihkan. Mulai Km 46 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, polisi membuat kanalisasi di lajur kiri bagi kendaraan berpelat nomor tak sesuai tanggal untuk dialihkan ke GT Karawang Barat. Adapun lajur tengah dan lajur kanan digunakan untuk kendaraan sesuai tanggal. Untuk mengoptimalkan uji coba berikutnya, Eddy menyatakan, petugas terus memasifkan sosialisasi agar masyarakat memahami jadwal uji coba, jumlah personel yang bertugas dalam uji coba juga akan ditambah, terutama antara GT Cikampek Utama dan GT Palimanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Romin Thaib menjelaskan, kendaraan yang tidak bisa melintasi jalan tol karena tak sesuai dengan aturan ganjil genap akan diarahkan keluar tol terdekat. Di jalan non-tol, strategi rekayasa lalu lintas diserahkan kepada koordinasi antarpolres sesuai dinamika lapangan. Kasat Lalu Lintas Polresta Cirebon Komisaris Alan Haikel mengatakan, penerapan ganjil genap di tol bisa mengalihkan kendaraan ke jalur pantura Cirebon. Karena itu, Polresta Cirebon mengantisipasi kepadatan di jalur pantura. Selain menutup penggalan jalan yang dapat memicu kendaraan menyeberang jalur, polisi juga membangun pos pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik. Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan, 35 personel yang tergabung dalam tim urai juga siap bertugas jika terjadi kemacetan. Sebanyak 15 petugas di antaranya bersiaga di jalur tol, dari perbatasan Majalengka, Jabar, hingga Brebes, Jateng. Dua tim lainnya yang masing-masing berjumlah 10 orang berjaga di jalur arteri. (Yoga)
Urbanisasi dari Perspektif Desa
Mudik adalah bukti nyata urbanisasi. Istilah mudik muncul karena warga bertempat tinggal bukan di kampung halaman leluhur mereka. Menjelang Lebaran tiba, urusan mudik mengerucut menjadi soal bagaimana mengatasi kemacetan di jalan menuju kampung halaman. Tahun 2022 ini, pemerintah memprediksi ada 85,5 juta pemudik. Saat arus balik, tidak hanya kemacetan yang menjadi perhatian pemerintah, para pemangku kebijakan di kota juga mengkhawatirkan bertambahnya jumlah pemudik yang kembali ke kota. Dengan keterampilan pas-pasan, penduduk baru dari desa dianggap berpotensi menimbulkan masalah berikutnya di kota, seperti bertambahnya pengangguran dan meluasnya permukiman kumuh.
Faktor pendorong urbanisasi adalah kondisi di desa yang tidak menguntungkan, sedangkan faktor penariknya adalah situasi di kota yang memberikan harapan. Persepsi tentang faktor pendorong dan faktor penarik itu biasanya dilihat dari sisi ekonomi. Keterbatasan kesempatan kerja dan penghasilan yang tidak memadai di desa dihadapkan pada harapan untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang lebih tinggi di kota. Jika harapan tersebut terpenuhi, para migran dari desa biasanya tidak melupakan keluarga dan kerabat yang tinggal di kampung halamannya. Pada saat mereka mudik, mengalir pula rezeki hasil bekerja di kota. Banyak di antara mereka bahkan rutin mengirimkan uang kepada keluarganya yang masih tinggal di desa. Salah satu sisi positif urbanisasi ialah mengungkit kesejahteraan warga desa,baik melalui pemudik maupun uang kiriman mereka.
Tidak semua penduduk desa yang bermigrasi ke kota bersifat permanen. Petani yang sudah melewati masa tanam dan sedang menunggu masa panen adalah kelompok yang sering melakukan migrasi sementara ke kota.Mereka biasanya masuk ke sektor informal. Urbanisasi juga berdampak negatif pada wilayah perdesaan. Penduduk yang bermigrasi ke kota adalah kelompok usia produktif sehingga kepindahan kelompok ini akan mengurangi sumber daya manusia potensial di perdesaan. Kepindahan kelompok usia muda ke kota tidak selalu disebabkan alasan ekonomi. Kemilau kota besar dengan beragam fasilitas publik, itu daya tarik lain bagi kaum muda. Media massa, terutama televisi di Indonesia, sangat urban-centric. Migrasi penduduk desa usia produktif telah menjadikan desa kehilangan SDM potensialnya. (Yoga)
Papua dan Pembangunan
Terbitnya UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua No 2/2021 atas perubahan kedua terhadap UU No 21/2001 beriringan dengan disetujuinya pemekaran 3 provinsi baru di tanah Papua: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Majelis Rakyat Papua (MRP),lembaga yang diamanatkan otsus sebagai representasi orang Papua, mengajukan uji materi terhadap UU Otsus Jilid 2 yang dianggap merugikan kepentingan dan hak konstitusional orang asli Papua (OAP) itu. Penolakan melalui demonstrasi rakyat Papua terhadap Otsus Jilid 2 dan pemekaran yang dipaksakan oleh pemerintah di Jakarta mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, Yakob Meklok dan Esron Weipsa di kota Dekai, Yahukimo, 15 Maret 2022. Asal-muasal kisruh ini adalah usaha kepengaturan negara dengan argument memperpendek rentang kendali pemerintahan menuju kesejahteraan rakyat Papua. Seolah tenggelam dari isu pemekaran daerah, salah satu amanat UU Otsus Jilid 2 yang tertuang dalam PP No 107/2021 adalah penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041. RIPPP memuat proyeksi kondisi Papua 20 tahun yang akan datang, berisi arah dan strategi percepatan pembangunan Papua. Inilah dokumen teknokratik ambisius yang mencoba ”merumuskan dan menuntun percepatan kemajuan” bagi rakyat Papua.
Pemekaran daerah yang sebelumnya harus disetujui MRP dan DPRP, sekarang ditambah bisa juga dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR. Dokumen-dokumen pembangunan dan pemekaran Papua adalah proyek ambisius, tetapi nirrekognisi terhadap pergumulan kekerasan dan penderitaan rakyat Papua. Hal itu ditunjukkan dalam artikel Noer Fauzi Rahman, ”Paradigma Pembangunan Papua” (Kompas, 29/3). Meski terkesan emansipatif dan ”memajukan” manusia Papua, basis argumentasinya sangat kering dengan konteks kuasa, kekerasan, dan penjajahan yang dialami rakyat Papua. Inilah praktik artikulasi akademik dan kebijakan tercanggih dari penggunaan pengetahuan demi kekuasaan, bukan untuk pembebasan kemanusiaan (rakyat Papua). Penting dikaji lebih mendalam perspektif transformasi dan mobilitas Papua yang memfokuskan pada kelompok dan jaringan generasi muda yang bergerak dalam berbagai bidang, seperti literasi dan sastra, media visual, pendidikan, gerakan perempuan, dan jurnalisme Papua. (Yoga)









