Harga Pangan : Jabar Gelar Operasi Pasar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Jawa Barat menggelar operasi pasar murah menjelang hari raya Idul fitri di 27 kabupaten/kota pada 23 hingga 27 April 2022.Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa operasi pasar murah (OPM) yang digelar Disperindag Jawa Barat merupakan upaya pihaknya untuk terus meringankan beban masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.Operasi pasar didorong agar masyarakat bisa menjangkau komoditas yang dibutuhkan, mulai dari minyak goreng murah sejak sebulan lalu hingga OPM bahan pokok.
Kepala Disperindag Jawa Barat Iendra Sofyan mengatakan bahwa OPM digelar dalam rangka stabilisasi harga bahan pokok, mengingat setiap menjelang Idul fitri kenaikan harga selalu terjadi. Sesuai UU No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah, salah satu kewenangan daerah adalah menggelar operasi pasar untuk stabilisasi harga.“Kami siapkan anggaran untuk OPM ini Rp13 miliar. OPM sudah dimulai sejak Sabtu di Kuningan, Kota dan Kabupaten Cirebon, serta Indramayu. Kita mulai secara bertahap,” katanya.
Larangan Ekspor Minyak Sawit Merontokkan Harga Saham
Larangan ekspor minyak sawit merontokkan harga saham emiten crude oil (CPO) sebesar 3,8% pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada hari berikutnya, Selasa, harga saham subsektor sawit itu rebound 1,4%. Para investor yakin, larangan ekspor sebagian besar jenis CPO itu hanya sementara hingga harga minyak goreng dalam negeri stabil kembali. Setelah sempat tertunda, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4), secara resmi mengumumkan larangan ekspor sementara minyak goreng alam atau Refind, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). "Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat pada level harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," ujar Airlangga. Sedangkan CPO dan RPO, kata Menko, masih tetap dapat di ekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar dari petani. (Yetede)
Tak Pasti Nasib Petani Akibat Restriksi
Hanya sehari bernafas lega setelah mendengar larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO batal diterapkan, para petani sawit kembali was-was. Musababnya, Rabu malam, 27 April, pemerintah kembali merivisi ketentuan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. "Kalau begini, harga tandan buah segar (TBS) sawit petani bakal nyungsep lagi," ujar Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuteus Darto kepada Tempo, kemarin. Padahal sebelumya harga TBS itu bisa mencapai Rp3.800 per kilo gram. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga berharap perusahaan masih tetap membeli TBS sawit petani sesuai dengan harga yang wajar. Namun kini argumen tersebut tidak lagi berlaku, pasalnya kemarin Menko Airlangga justru mengumumkan bahwa CPO dan turunannya akan dilarang ekspornya mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Pernyataan itupun ditegaskan kembali oleh Presiden Jokowi dalam pernyataannya kemarin. Jokowi menyadari bahwa pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya itu akan berdampak negatif untuk industri sawit didalam negeri. (Yetede)
Merusak Citra Menghilangkan Devisa
Pemerintah melarang ekspor sawit mentah (Crude palm oil/CPO), palm oil mill effluent (POME), dan minyak jelantah (used cooking oil) untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut disebut bisa merusak citra Indonesia di pasar internasional dan menekan penerimaan negara. Peneliti, di Pusat Industri Perdagangan, dan Investasi Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyatakan larangan ekspor minyak yang tiba-tiba bakal mengejutkan para importir. Sebab aktivitas ekspor impor lazimnya dilakukan dalam kontrak jangka panjang "Kalau dilarang ditengah jalan, mereka bisa mengajukan komplain," kata dia saat dihubungi, kemarin. Menurut Heri, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi mengenai larangan ekspor sejak jauh-jauh hari, tak hanya bagi pihak didalam negeri, tapi juga diluar negeri. Presiden Jokowi mengakui kebijakan tersebut terpaksa diambil lantaran masalah minyak goreng tak kunjung selesai setelah empat bulan berjalan. (Yetede)
Urgensi Optimalisasi Komponen Cadangan di Indonesia
Komponen cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama. Komponen pendukung serta Sarana dan Prasarana Nasional. Tujuan dibentuknya komponen Cadangan dengan Komponen Pendukung yang dibentuk dengan kesadaran bela negara adalah untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan utama pertahanan Negara dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara. Pengelolaan Pendukung akan menjadi aspek strategis bagi ketahanan bangsa. TNI merupakan komponen utama yang diperkuat dengan komponen Cadangan yang dapat dimobilisasi dengan sesuai ketentuan perundang-undangan. Berbeda dengan wajib militer, Komponen Cadangan dapat diikuti oleh warga negara yang cukup umur dengan mendaftar secara sukarela dan tanpa paksaan yang mana berstatus sebagai warga sipil. (Yetede)
Gita Wirjawan: Supercycle Komoditas Bisa Lanjut Sampai Tahun Depan
Pandemi Covid-19 membuat terjadinya Commodity superCycle atau Supercycle Komoditas, membuat harga komoditas melambung tinggi. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut sampai tahun depan. Pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan dampak positif nya dengan melakukan redistribusi kesejahteraan. Mantan Menteri Perdagangan Gita Wrijaman mengatakan, berapa lama durasi terjadinya supercycle komoditas sangat berkolerasi dengan secepat apa terjadinya herd immunity yang signifikan di mancanegara. "Di negara-negara maju itu sudah mencapai herd immunity tetapi negara-negara berkembang belum tentu bisa mencapainya di Kuartal III atau Kuartal IV tahun ini. Mungkin bisa menunggu tahun depan," ucap Gita kepada Investor Daily, Selasa (26/4). Gita menilai supercycle komoditas memberikan dampak positif pada perdagangan, ruang fiskal dan juga ruang moneter Indonesia. Tinggal bagaimana pemerintah dapat meredistribusikan surplus tersebut untuk kepentingan, kesejahteraan masyarakat luas. (Yetede)
Jokowi: Kebutuhan Rakyat Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi pertimbangan paling tinggi saat pemerintah memutuskan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan meski ada keperluan lain yang juga tetap harus diperhatikan. Apalagi telah terjadi ironi yaitu sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia justru kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng. "Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan (ekspor sawit) itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih tinggi," ujar Presiden Jokowi. Pemerintah, kata Prsiden, telah memutuskan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat. (Yetede)
Melesat 69,5% Laba Bersih Bank Mandiri Capai 10 Triliun
PT Bank Mandiri (persero) Tbk sepanjang kuartal I-2022 membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp10,03 triliun melesat 65,9% secara tahunan (year on year/yoy). Pencapaian tersebut didukung pendapatan bunga bersih. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menjelaskan, kinerja bisnis yang baik tersebut terutama didukung oleh pertumbuhan kredit yang secara konsolidasi besar 8,93% yoy mencapai Rp 1072,9 triliun tribun pada kuartal pertama dibandingkan pertumbuhan industri sebesar 6.65% (yoy) Pencapaian tersebut merupakan eksekusi strategi secara disiplin dan prudent yang dimaksimalkan perseroan dalam dua tahun terakhir. "Berbagai inisiatif digital yang tengah dilakukan turut berhasil memberikan dampak positif kepada core business perseroan termasuk memperluas akses Bank Mandiri ke pasar serta ekosistem digital." Darmawan menjelaskan, pertumbuhan kredit bank mandiri telah merata diberbagai konsumen. (Yetede)
Inovasi Bisnis, Isu-isu Sensitif
Inovasi bisnis sering mengikut sertakan survei. Hasilnya digunakan untuk membuat produk. Hasil survei pula digunakan untuk materi pemasaran. Untuk mengajak konsumen membeli produk itu, dikeluarkanlah hasil survei yang lebih mudah ditangkap publik dan sedikit ”bumbu-bumbu” teks, video, atau foto yang makin mendekatkan produk itu dengan keseharian konsumen. Meski begitu, tidak sedikit pula, ketika menjadi materi pemasaran, semua rencana itu ambyar karena reaksi publik. Pada 2017, Pepsi melakukan kesalahan besar. Sebuah iklan yang dibintangi Kendall Jenner membuat model tersebut bergabung dengan kerumunan multietnis yang bergaya. Mereka turun ke jalan dan berkumpul untuk tujuan yang tidak terlalu jelas. Akan tetapi, publik melihat aksi tersebut mengeksploitasi, sekaligus mereduksi protes Black Lives Matter yang diduga menjadi ide dasar adegan tersebut. Jenner berjalan ke polisi dan menawarinya sekaleng soda. Polisi meminumnya kemudian kerumunan bersorak, ”Masalahnya, apa pun itu, terpecahkan selamanya!” Iklan ”sederhana” ini membuat keributan. Menurut laman Quartz, semua orang membencinya. Dalam waktu 48 jam, kemarahan publik memaksa Pepsi menarik iklan yang tak jelas nadanya itu dan meminta maaf. Merek tersebut membutuhkan 9 bulan untuk memulihkan reputasinya di kalangan milenial.
Secara keseluruhan, kasus ini merupakan pelajaran tentang bahaya yang mengintai pada upaya ”wakewashing”, upaya dangkal dari sutu merek untuk terlibat pada aktivisme yang sedang berkembang. Merek berupaya masuk di dalamnya, tetapi konsumen mengidentifikasi hal itu sebagai cara munafik atau sama sekali tidak bermakna yang memicu kemarahan orang di media sosial. Merek berusaha masuk ke dalam isu sensitif, tetapi sesungguhnya konsumen paham dan menilai cara itu tidak baik. Asosiasi bernama Interactive Advertising Bureau (IAB) Eropa pernah mengadakan survei terhadap 90 eksekutif senior Eropa yang bekerja di sektor periklanan digital. Mereka terdiri dari agensi, perusahaan teknologi iklan, dan penerbit. Mereka menemukan bahwa lebih dari tiga perempat (77 %) menganggap keamanan merek sebagai prioritas utama. Survei mengungkapkan 57 % responden setuju bahwa keamanan merek makin menjadi tantangan dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya,terutama karena pengiklan sekarang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang masalah isu-isu aktual. Peserta survei juga mengungkapkan langkah-langkah untuk mengamankan merek di kanal digital. Beberapa teknis pemasaran digital bisa mengurangi masalah di dalam pemasaran digital. Untuk itu, IAB menerbitkan panduan praktik terbaik di seluruh Eropa bersama dengan temuan surveinya. (Yoga)
Baru 17 Persen Aset BLBI yang Disita
Pemerintah masih kesulitan melacak dan mendeteksi aset obligor dan debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 91,29 triliun. Karena itu, sinergi antara Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dan otoritas terkait terus diperkuat. Sejak pembentukan Satgas BLBI sejak, April 2021 hingga akhir Maret 2022, Kemenkeu mencatat jumlah aset dari obligor dan debitor BLBI yang telah disita pemerintah baru Rp 19,16 triliun atau 17 % target. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, total nilai aset BLBI mencapai Rp 110,45 triliun, terdiri atas aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan piutang bank dalam likuidasi (BDL) sebesar Rp 101,8 triliun, aset property senilai Rp 8,06 triliun, dan aset surat berharga senilai Rp 489,4 miliar. Selain itu, terdapat juga aset saham senilai Rp 77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp 8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Purnama Sianturi mengatakan, masih terbatasnya cakupan sitaan aset disebabkan sulitnya pemerintah mengakses para obligor dan debitor yang tidak kooperatif dan berupaya lari dari tanggung jawab. Saat ini, lanjut Purnama, Satgas BLBI akan memprioritaskan perampasan aset terhadap 46 obligor dan debitor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 di antaranya berada di dalam negeri, sedangkan 11 lainnya diketahui berada di luar negeri. Dari ke-46 obligor dan debitor tersebut, baru 25 obligor dan debitor yang telah melalui proses pemanggilan, pemblokiran, atau penyitaan aset. Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021. Pemerintah memberikan waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023. (Yoga)









