Mencegah Neraka Berulang di Jalur Penyeberangan
Lautan mobil akan terbentuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, mulai hari ini. Mengacu pada data PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), terdapat 760 ribu orang dan 180 ribu kendaraan yang meninggalkan Pulau Jawa menuju Sumatera lewat Pelabuhan Merak pada masa mudik Lebaran 2022 ini. Pada puncak arus mudik, Sabtu, 30April lalu, terdapat 20 ribu mobil dan 14 ribu sepeda motor yang menyeberang dari Merak. Semuanya terjebak dalam antrean panjang hingga 19 km dan memakan waktu hingga 12 jam. Tanpa pengaturan tambahan, neraka mudik tersebut bisa terulang di Pelabuhan Bakauheni. Hingga kemarin, arus kendaraan dari berbagai kota di Sumatera menuju Bakauheni, yang berlanjut perjalanan menuju Jakarta, mulai meningkat. Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jendral Gatot Addy Pramono, seperti dilaporkan Antara, kemarin, "Angka itu masih dalam keadaan normal," katanya. (Yetede)
Menangani Ancaman Wabah Hepatitis Akut
Pemerintah jangan sampai salah langkah dalam menyampaikan informasi mengenai ancaman wabah penyakit hepatitis akut, karena masyarakat masih jenuh dengan segala tetek bengek pandemi. Yang terbaik adalah sampaikan fakta penyakit ini sejelas-jelasnya, sebaik-baiknya. Ancaman ini nyata adanya, jangan pernah lagi menyangkal sepert yang dilakukan di awal pandemi Covid-19 pada 2020. Sejak WHO mengumumkan kejadian luar biasa hepatitis akut ini pada 15 April, kasusnya semakin banyak ditemukan. Hingga 1 Mei, setidakya 228 kasus di 20 negara. Terakhir Indonesia melaporkan ada tiga kasus. Tentu saja ini bukan yang sebenarnya. Sebab, dalam hal wabah baru, jumlah yang terhitung mengikuti fenomena puncak gunung es. Yang ketahuan sedikit, yang sebenarnya berkali lipat jumlahnya. Di Jawa Timur saja, per 4 Mei 2022 telah ditemukan 114 kasus penderita dengan gejala jaundice (kekuningan) akut di 18 kabupaten/kota.
Kencang Arus Uang Lebaran
Sejumlah kalangan memperkirakan peredaran uang pada Lebaran 2022 akan sangat tinggi. Perputaran dana ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal II. Ekonom dari PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, memperkirakan satu orang bisa menghabiskan rata-rata 3 juta selama Lebaran. Dengan asumsi sejumlah pemudik pada tahun ini mencapai 85 juta orang, dia memperkirakan uang beredar di masa Lebaran 2022 mencapai Rp 255 triliun. "Dampaknya pada produk domestik bruto (PDB) 0,1-0-15% dari baseline" kata dia, kemarin. David berharap efek peredaran uang terasa signifikan dari kota besar hingga ke daerah sehingga bisa memicu pemulihan ekonomi khususnya bagi UMKM. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mengatakan peredaran uang pada masa Lebaran 2022 bisa naik lebih dari 60% dari tahun lalu atau mencapai Rp250 triliun. Menurut dia, kenaikan jumlah uang beredar kali ini dipicu oleh pembayaran THR secara penuh oleh pegawai swasta. (Yetede)
Bersiasat Urai Kemacetan di Jalur Penyeberangan
Pemerintah menyiapkan pelabuhan alternatif untuk mengurai kemacetan parah saat terjadi arus balik Lebaran di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan beban trayek penghubung antara pulau Sumatera dan Pulau Jawa itu akan dibagi ke dua Pelabuhan. Dua Pelabuhan itu, kata Budi, adalah Pelabuhan Panjang di Lampung yang terhubung dengan Pelabuhan Ciwandan di Banten. "(Penggunaan Pelabuhan alternatif) diharapkan dapat melancarkan pergerakan kendaraan dan penumpang dari Bakauheni menuju Merak, karena sudah relatif lengang," kata dia kemarin. PT ASDP Indonesia Ferry memperkirakan puncak arus balik pemudik dari Sumatera ke Jawa terjadi pada Ahad mendatang. Pada saat itu total penyebrangan, baik pejalan kaki maupun yang berkendaraan, mencapai 228,331 orang atau naik 27% dibandingkan periode serupa pada 2019. (Yetede)
Jangan Longgarkan Remisi Koruptor
PEMBERIAN Remisi kepada Koruptor seperti bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah dan bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, menunjukkan sikap pemerintah yang kian lunak terhadap pemberantasan korupsi. Mengurangi masa kurungan para terpidana korupsi akan meniadakan efek jera hukuman atas kejahatan luar biasa tersebut. Tengoklah kejahatan Atut dan Pinangki, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam tiga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Adapun Pinangki, yang menerima suap Rp 6,6 miliar dari terpidana Joko Tjandra untuk meloloskan dia dari jerat hukum, dihukum 4 tahun penjara. Seolah-olah kejahatan mereka tidak membawa kerusakan pada perekonomian maupun tatanan hukum, pemerintah memberikan remisi satu bulan kepada keduanya pada Lebaran, Mereka mendapat remisi bersama koruptor lain, termasuk bekas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. Biang kerok pemberian remisi untuk koruptor adalah putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2021 atau uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Yetede)
Krisis Pangan, 193 Juta Orang Tak Punya Cukup Makanan
Tak ada cukup makanan untuk disantap setiap hari. Itulah yang dihadapi 193 juta orang di 53 negara sepanjang tahun 2021. Diperkirakan tahun ini jumlahnya bakal bertambah akibat kombinasi tiga faktor ”pahit”, yakni konflik, cuaca ekstrem, dan dampak pandemic Covid-19. Situasi ini tergambar dalam Laporan Global Krisis Pangan yang dirilis bersama oleh Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), Program Pangan Dunia (WFP), dan Uni Eropa, Selasa (3/5). Tren yang muncul dalam laporan dari tahun ke tahun sungguh mengkhawatirkan. Jumlah orang yang mengalami kerawanan pangan itu naik 20 % atau 40 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan itu menyebutkan, krisis ekonomi akibat pandemic Covid-19 memukul 30,2 juta orang di 21 negara. Cuaca ekstrem menjadi penyebab utama kerawanan pangan akut yang menimpa 23,5 juta orang di delapan negara Afrika. Selama enam tahun terakhir, kerawanan pangan berlipat ganda. PBB mendefinisikan kerawanan pangan akut sebagai ketidakmampuan seseorang untuk mengonsumsi cukup makanan untuk menopang hidupnya. ”Ini kelaparan yang bisa menyebabkan kematian,” sebut FAO.
Perang di Ukraina bakal memperburuk situasi karena produksi pangan global terganggu. Perang berisiko ”menjerumuskan” Somalia, Etiopia, Haiti, Afghanistan, Sudan Selatan, Suriah, dan Yaman ke dalam krisis yang lebih gawat karena mereka bergantung pada Ukraina dan Rusia untuk gandum, pupuk, dan suplai makanan lain. Tahun 2021, Somalia memperoleh 90 % gandum dari Rusia dan Ukraina. RD Kongo menggantungkan 80 % kebutuhan gandum dan Madagaskar mengimpor 70 % makanan pokok dari kedua negara yang berkonflik itu. Bisa dibayangkan kala lebih dari dua bulan terakhir pasokan itu terganggu, kata Direktur Kantor Kedaruratan dan Ketahanan FAO Rein Paulsen. ”Apabila tidak ada upaya lebih besar untuk mendukung komunitas perdesaan, skala kelaparan dan hilangnya penghidupan akan mengerikan. Aksi kemanusiaan dalam skala besar amat diperlukan untuk mencegahnya,” sebut PBB. FAO menyatakan perlu setidaknya 1,5 miliar USD guna menstabilkan dan meningkatkan produksi pangan lokal di wilayah berisiko, terutama saat musim tanam dimulai. (Yoga)
Masih Bekerja Saat Libur, Pekerja Berhak Atas Upah Lembur
Berdasarkan Kepmenakertrans No KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis
dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus-Menerus, beberapa jenis pekerjaan antara
lain pelayanan jasa kesehatan; jasa transportasi; media massa; pengamanan; pariwisata;
penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak; pekerjaan di
pusat perbelanjaan / swalayan; serta pekerjaan lain yang jika dihentikan dapat
mengganggu proses produksi dan merusak bahan. Maka pengusaha yang tetap
mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi khusus tersebut wajib
membayarkan upah kerja lembur, diatur secara detail lewat PP No 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan PHK.
Secara garis besar, perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu. Seseorang dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu akan mendapat upah lembur 2 kali upah sejam jika ia bekerja 1-7 jam saat hari libur. Kalau yang bersangkutan bekerja sampai delapan jam, bayarannya 3 kali upah sejam, dan seterusnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSB-SI) Elly Rosita Silaban (4/5) mengatakan, hak upah lembur jika bekerja pada hari libur nasional ini kerap tidak diketahui pekerja. Kalaupun tahu, tidak banyak yang tahu bagaimana cara menghitung besaran upah lemburnya, selama ini, ada perusahaan yang sudah menjalankan peraturan itu meski tidak sedikit pula yang tidak melakukannya. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz mengatakan, pembayaran upah lembur untuk pekerja yang bekerja saat libur nasional itu sudah menjadi praktik lazim yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, sebagian besar perusahaan menyanggupi pembayaran upah lembur itu dan tidak memandangnya sebagai beban. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja saat libur,yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, (Yoga)
Kemudahan Visa Pacu Turis Asing ke Manado
Kunjungan turis asing mengalir ke Kota Manado, Sulut, dengan didukung fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival. Mereka didominasi pelancong Eropa dengan maskapai Scoot rute Singapura-Manado. Kepala Subseksi Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Manado Kenneth Rompas, Rabu (4/5), mengatakan, pihaknya tetap mengawasi mobilitas turis untuk mewaspadai Covid-19. (Yoga)
Kawasan Puncak Panen Berkah Lebaran
Aktivitas ekonomi yang sempat meredup karena pandemi Covid-19 kini mulai menggeliat di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jabar. Derasnya arus wisatawan yang berbondong-bondong memadati Puncak selama libur Lebaran 2022 membawa berkah. Pendapatan pedagang kaki lima, tukang parkir, tukang ojek, hingga pebisnis hotel dan penginapan, serta restoran meningkat. Wisatawan yang memasuki kawasan wisata Puncak sejak Selasa (3/5) hingga Rabu (4/5) masih terus mengalir. Ruas-ruas jalan alternatif, Jalan Tol Jagorawi, hingga Jalan Raya Puncak, sejak dua hari terakhir padat. Kendaraan yang datang ke kawasan wisata itu didominasi kendaraan dari arah Jakarta. Dari data Kepolisian Resor Bogor, Selasa (3/5), total kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan Puncak melalui Jalan Tol Jagorawi 35.000 kendaraan. Pada Rabu siang, jumlah kendaraan bermotor yang masuk ke Puncak 40.000 kendaraan roda empat dan 50.000 kendaraan roda dua.
Derasnya arus wisatawan ke Puncak berdampak signifikan bagi para pelaku usaha wisata di kawasan Puncak. Pedagang kaki lima, tukang ojek, tukang foto, hingga pelaku usaha hotel dan penginapan meraup pemasukan berlipat. ”Udah pegel. Dari pagi tadi, enggak berhenti. Gini (memotret) terus,” kata Fendra (40), salah satu pelayan jasa pemotretan di kawasan wisata perkebunan teh Puncak. Pada hari-hari biasa atau sebelum Lebaran, jumlah pelanggan yang didapatkan setiap hari hanya 5-7 wisatawan. Dampak libur Lebaran juga turut dirasakan pedagang kaki lima yang berjualan aneka minuman dan makanan ringan di tepi Jalan Raya Puncak, sekitar kawasan perkebunan teh. Nur, salah satu pedagang kaki lima asal Gunung Mas, Cisarua, misalnya, pada Rabu siang sudah meraup keuntungan dua kali lipat hanya dari menjual berbagai jenis minuman. ”Biasanya sepi banget. Apalagi, selama Covid-19, itu satu hari omzetnya paling Rp 100.000. Alhamdulillah, dua hari terakhir ini laris. Hari ini saja, sudah hampir Rp 500.000,” katanya.
Libur Lebaran juga berdampak pada tingkat keterisian hotel dan penginapan di kawasan wisata Puncak. Keterisian hotel dan penginapan di kawasan wisata itu hingga hari kedua Lebaran atau Selasa kemarin mencapai 80 %. Pada Selasa, misalnya, sejak pukul 20.00, aplikasi-aplikasi daring yang biasanya menawarkan jasa penginapan, sebagian besar sudah kehabisan kamar. Sejumlah hotel di Mega- mendung, Kabupaten Bogor, yang didatangi secara langsung, pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00, juga menolak wisatawan karena kamar-kamar sudah penuh terisi. ”Libur Lebaran berdampak positif terhadap okupansi hotel. Sebelum Lebaran, keterisian hotel berkisar 20-50 %,” kata Wakil Ketua Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswandi. (Yoga)
Kerusakan Etik Bernegara
”Rakyatnya makmur terjamin”, seperti pada petikan lagu lawas tentang Idul Fitri karangan Ismail Marzuki, harus menjadi tujuan para pemimpin. Saat ini lagu itu bagi sebagian orang terasa salah karena bukan rakyat yang makmur terjamin, melainkan hanya sekelompok orang yang mempunyai kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan. Orang-orang yang diuntungkan oleh kekuasaan kerap bertindak tak sesuai etik. Misalnya, saat seorang pejabat negara menyatakan sebuah data untuk membenarkan pandangan tentang peristiwa politik, pejabat itu memiliki kewajiban etik untuk mengungkapkan sumbernya. Namun, saat sumber data dipertanyakan, pejabat itu berkeras mengatakan soal haknya untuk tidak mengungkap sumber data dan mengabaikan etik tentang bagaimana seharusnya penguasa bertindak. Begitu pula dalam hal membentuk peraturan perundang-undangan. Sejarah mencatat tentang proses kilat nirpartisipasi dilakukan saat DPR dan pemerintah merevisi UU tentang KPK selama dua minggu, UU Mineral dan Batubara selama satu minggu, UU Ibu Kota Negara selama dua minggu, dan revisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang diselesaikan dalam satu minggu. Ukurannya bukan berapa hari yang dihabiskan untuk pembahasan, melainkan apakah benar ada proses deliberasi yang melibatkan warga yang terdampak atau mempunyai perhatian terhadap berbagai undang-undang tersebut.
Protes terhadap proses ugal-ugalan seperti ini biasanya akan dijawab dengan menunjukkan jumlah ahli yang diundang rapat dan jumlah universitas yang menyelenggarakan seminar. Namun, kenyataannya, para ahli dan universitas sering kali hanya dijadikan legitimasi partisipasi. Artinya, dalam kasus-kasus tersebut, pembentuk undang-undang melanggar etik legislasi. DPR dan pemerintah memegang kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam demokrasi perwakilan yang semakin kompleks, jumlah suara saat pencoblosan menjadi tidak relevan sebagai dasar untuk bertindak atas nama rakyat. Lembaga yudikatif juga tidak luput dari pelanggaran etik. Misalnya saat diterimanya gelar guru besar kehormatan oleh hakim pada saat pemberian gelar guru besar sedang menjadi isu yang dibahas dalam proses uji materi Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. Demikian pula pada saat hakim mempunyai benturan kepentingan langsung dengan menjadi bagian dari keluarga seorang kepala pemerintahan, yang jelas punya kepentingan dalam proses legislasi.
Masih banyak contoh lain tentang rusaknya pilar-pilar etik bernegara hari-hari ini. Mulai dari pelbagai benturan kepentingan antara pejabat negara dan kalangan pebisnis sampai dengan banyaknya keluarga penguasa yang turut berkompetisi dalam pemilihan pejabat publik lainnya. Semua soal benturan kepentingan ini menimbulkan dilema etik. Penguasa sering kali mencari justifikasi tindakannya justru dengan hukum, dengan mengatakan tentang tidak adanya pasal atau kode etik yang dilanggar. Lantas pengadilan, mahkamah, atau dewan etik akan bersetuju. Akibatnya, moralitas warga dan kepercayaan warga kepada hukum juga sedang dalam keruntuhan karena pemimpin tidak memberikan teladan dan merusak timbangan-timbangan etik warga dengan perilaku mereka. (Yoga)









