;

Masih Bekerja Saat Libur, Pekerja Berhak Atas Upah Lembur

Masih Bekerja Saat Libur, Pekerja Berhak Atas Upah Lembur

Berdasarkan Kepmenakertrans No KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus-Menerus, beberapa jenis pekerjaan antara lain pelayanan jasa kesehatan; jasa transportasi; media massa; pengamanan; pariwisata; penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak; pekerjaan di pusat perbelanjaan / swalayan; serta pekerjaan lain yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi dan merusak bahan. Maka pengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi khusus tersebut wajib membayarkan upah kerja lembur, diatur secara detail lewat PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Secara garis besar, perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu. Seseorang dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu akan mendapat upah lembur 2 kali upah sejam jika ia bekerja 1-7 jam saat hari libur. Kalau yang bersangkutan bekerja sampai delapan jam, bayarannya 3 kali upah sejam, dan seterusnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSB-SI) Elly Rosita Silaban (4/5) mengatakan, hak upah lembur jika bekerja pada hari libur nasional ini kerap tidak diketahui pekerja. Kalaupun tahu, tidak banyak yang tahu bagaimana cara menghitung besaran upah lemburnya, selama ini, ada perusahaan yang sudah menjalankan peraturan itu meski tidak sedikit pula yang tidak melakukannya. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz mengatakan, pembayaran upah lembur untuk pekerja yang bekerja saat libur nasional itu sudah menjadi praktik lazim yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, sebagian besar perusahaan menyanggupi pembayaran upah lembur itu dan tidak memandangnya sebagai beban. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja saat libur,yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :