Kerusakan Etik Bernegara
”Rakyatnya makmur terjamin”, seperti pada petikan lagu lawas tentang Idul Fitri karangan Ismail Marzuki, harus menjadi tujuan para pemimpin. Saat ini lagu itu bagi sebagian orang terasa salah karena bukan rakyat yang makmur terjamin, melainkan hanya sekelompok orang yang mempunyai kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan. Orang-orang yang diuntungkan oleh kekuasaan kerap bertindak tak sesuai etik. Misalnya, saat seorang pejabat negara menyatakan sebuah data untuk membenarkan pandangan tentang peristiwa politik, pejabat itu memiliki kewajiban etik untuk mengungkapkan sumbernya. Namun, saat sumber data dipertanyakan, pejabat itu berkeras mengatakan soal haknya untuk tidak mengungkap sumber data dan mengabaikan etik tentang bagaimana seharusnya penguasa bertindak. Begitu pula dalam hal membentuk peraturan perundang-undangan. Sejarah mencatat tentang proses kilat nirpartisipasi dilakukan saat DPR dan pemerintah merevisi UU tentang KPK selama dua minggu, UU Mineral dan Batubara selama satu minggu, UU Ibu Kota Negara selama dua minggu, dan revisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang diselesaikan dalam satu minggu. Ukurannya bukan berapa hari yang dihabiskan untuk pembahasan, melainkan apakah benar ada proses deliberasi yang melibatkan warga yang terdampak atau mempunyai perhatian terhadap berbagai undang-undang tersebut.
Protes terhadap proses ugal-ugalan seperti ini biasanya akan dijawab dengan menunjukkan jumlah ahli yang diundang rapat dan jumlah universitas yang menyelenggarakan seminar. Namun, kenyataannya, para ahli dan universitas sering kali hanya dijadikan legitimasi partisipasi. Artinya, dalam kasus-kasus tersebut, pembentuk undang-undang melanggar etik legislasi. DPR dan pemerintah memegang kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam demokrasi perwakilan yang semakin kompleks, jumlah suara saat pencoblosan menjadi tidak relevan sebagai dasar untuk bertindak atas nama rakyat. Lembaga yudikatif juga tidak luput dari pelanggaran etik. Misalnya saat diterimanya gelar guru besar kehormatan oleh hakim pada saat pemberian gelar guru besar sedang menjadi isu yang dibahas dalam proses uji materi Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. Demikian pula pada saat hakim mempunyai benturan kepentingan langsung dengan menjadi bagian dari keluarga seorang kepala pemerintahan, yang jelas punya kepentingan dalam proses legislasi.
Masih banyak contoh lain tentang rusaknya pilar-pilar etik bernegara hari-hari ini. Mulai dari pelbagai benturan kepentingan antara pejabat negara dan kalangan pebisnis sampai dengan banyaknya keluarga penguasa yang turut berkompetisi dalam pemilihan pejabat publik lainnya. Semua soal benturan kepentingan ini menimbulkan dilema etik. Penguasa sering kali mencari justifikasi tindakannya justru dengan hukum, dengan mengatakan tentang tidak adanya pasal atau kode etik yang dilanggar. Lantas pengadilan, mahkamah, atau dewan etik akan bersetuju. Akibatnya, moralitas warga dan kepercayaan warga kepada hukum juga sedang dalam keruntuhan karena pemimpin tidak memberikan teladan dan merusak timbangan-timbangan etik warga dengan perilaku mereka. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023