;

Penjabat Kepala Daerah

Penjabat Kepala Daerah

Keputusan pemerintah bersama DPR yang meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023 kontroversial karena Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 mengatur pemilihan kepala daerah secara ’demokratis’, bukan diangkat pemerintah pusat. Pilkada yang mestinya ada pada 2022 dan 2023 diundur ke pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 diganti penjabat gubernur yang diangkat Presiden, sedangkan bupati/wali kota dikuasakan kepada penjabat yang diangkat Mendagri. Akhirnya, banyak di antara penjabat kepala daerah ini berkuasa lebih dari dua tahun sehingga seolah menjadi ’pejabat tetap’. Dengan pengangkatan penjabat kepala daerah, pemerintah pusat mengambil alih suksesi kepemimpinan formal daerah yang sejak Juni 2005 dipilih lewat pilkada.

Pengangkatan penjabat kepala daerah, adalah kemunduran demokrasi Indonesia sekaligus resentralisasi dan deotonomisasi karena pemerintah pusat menarik banyak kewenangan pemerintah daerah dan kepala daerah. Kemunduran otonomi daerah ini tidak bisa lagi dipulihkan Presiden Joko Widodo. Alasannya, 271 penjabat kepala daerah beserta 270 kepala daerah lainnya bakal dipilih serentak dalam Pilkada 27 November 2024. Pada tanggal ini, Jokowi tidak lagi presiden karena sudah berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 ketika presiden dan wakil presiden baru hasil Pemilu 14 Februari 2024 dilantik MPR. Penjabat kepala daerah berpotensi besar pula menimbulkan kekacauan pemerintahan dan birokrasi daerah. Mereka juga bisa tidak imparsial terhadap kekuatan politik atau oligarki politik di pusat dan daerah menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Saga pengangkatan penjabat kepala daerah mengandung konsekuensi pahit dan menjadi titik balik otonomi daerahdandemokrasi yang sulit dipulihkan. Semua ini bisa menjadi negative legacy rezim penguasa. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :