Kemenaker Janji Umumkan Aturan Pemberian THR Pada Awal Ramadhan
Kemenaker berencana akan mengeluarkan ketentuan pemberian THR keagamaan pada awal Ramadhan 2025. Surat edaran itu ditujukan kepada semua gubernur. ”Insya Allah awal Ramadhan akan kami umumkan,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin (24/2) di Jakarta. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenaker biasa mengeluarkan ketentuan pemberian THR keagamaan dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada semua gubernur. Pada 2025, seiring dinamika tuntutan THR bagi pengemudi transportasi daring, Indah menyebut Kemenaker berupaya mengakomodasi tuntutan itu.
Indah belum bisa memastikan apakah surat edaran pemberian THR bagi mitra pengemudi transportasi daring dibuat terpisah dengan surat edaran THR bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan harian lepas. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam hanya menyampaikan, secara prinsip perusahaan akan patuh merealisasikan pemberian THR yang telah menjadi peraturan pemerintah. Namun, tahun 2025, Apindo mengamati sektor formal terus merosot hingga di bawah 40 %. ”Adanya THR membantu likuiditas uang yang beredar dan bagus buat perputaran ekonomi di bawah. Akan tetapi, melihat sektor formal yang terus merosot, di mana angka terakhir sudah di bawah 40 %, kami memperkirakan dampak THR terhadap perputaran ekonomi akan berkurang,” katanya. (Yoga)
Dicabutnya 209 Sertifikat di Area Pagar Laut
Sebanyak 209 sertifikat di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, telah dicabut. Namun, titik-titik lokasinya belum dirinci oleh Kementerian ATR / BPN. Kementerian ATR / BPN menekankan tak boleh ada sertifikat di luar garis pantai. Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga akan berkoordinasi untuk memastikan pencabutan sertifikat ini guna mencegah penyelewengan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut. ”Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan yang diterima, Senin (24/2).
Kementerian ATR/BPN memeriksa keabsahan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Sebab, pagar laut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan lokasinya berada di dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi, yang berdampak negatif terhadap nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Hasil pemeriksaan keabsahan sertifikat itu, sebanyak 58 sertifikat berada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai. Sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat. Adapun 13 sertifikat lainnya masih ditelaah karena terletak di garis pantai dan luar garis pantai. Nusron menekankan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dicabut tanpa pandang bulu siapa pemiliknya karena tak sesuai dengan ketentuan. Begitu juga kasus pagar laut akan diselesaikan berdasarkan kebijakan yang berlaku. ”Kalau di dalam garis pantai dan ada SHGB yang sah, maka tidak dibatalkan. Kalau tidak benar, maka semua dibatalkan,” lanjutnya. (Yoga)









