Kemenaker Janji Umumkan Aturan Pemberian THR Pada Awal Ramadhan
Kemenaker berencana akan mengeluarkan ketentuan pemberian THR keagamaan pada awal Ramadhan 2025. Surat edaran itu ditujukan kepada semua gubernur. ”Insya Allah awal Ramadhan akan kami umumkan,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin (24/2) di Jakarta. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenaker biasa mengeluarkan ketentuan pemberian THR keagamaan dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada semua gubernur. Pada 2025, seiring dinamika tuntutan THR bagi pengemudi transportasi daring, Indah menyebut Kemenaker berupaya mengakomodasi tuntutan itu.
Indah belum bisa memastikan apakah surat edaran pemberian THR bagi mitra pengemudi transportasi daring dibuat terpisah dengan surat edaran THR bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan harian lepas. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam hanya menyampaikan, secara prinsip perusahaan akan patuh merealisasikan pemberian THR yang telah menjadi peraturan pemerintah. Namun, tahun 2025, Apindo mengamati sektor formal terus merosot hingga di bawah 40 %. ”Adanya THR membantu likuiditas uang yang beredar dan bagus buat perputaran ekonomi di bawah. Akan tetapi, melihat sektor formal yang terus merosot, di mana angka terakhir sudah di bawah 40 %, kami memperkirakan dampak THR terhadap perputaran ekonomi akan berkurang,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023