Upaya Komplementer dalam Penempatan DHE
Keputusan pemerintah yang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik, memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, mendalami pasar keuangan domestik, serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Selain itu, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan, dengan mengurangi ketergantungan pada pinjaman valuta asing dari luar negeri.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan. Salah satu kendala utama adalah keberagaman instrumen yang disediakan, seperti SRBI, SVBI, dan SUVBI, yang memerlukan kecukupan cadangan SBN atau sukuk global sebagai jaminan. Persaingan antar instrumen dan denominasi yang berbeda-beda akan menambah kompleksitas implementasi kebijakan ini. Selain itu, eksportir yang selama ini menyimpan DHE di luar negeri melakukannya karena keuntungan finansial dan kemudahan dalam memperluas jaringan usaha internasional.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK perlu mempertimbangkan kebijakan komplementer, seperti menyediakan dana talangan untuk importir luar negeri dan mendorong perbankan domestik untuk mengambil alih peran lembaga keuangan luar negeri dalam memfasilitasi ekspansi jaringan bisnis global. Kebijakan repatriasi devisa ini perlu memperhitungkan keseimbangan antara stabilitas nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif, untuk memastikan keberhasilan jangka panjang tanpa mengorbankan salah satu aspek tersebut.
Dalam hal ini, tokoh kunci yang berperan dalam pengambilan keputusan ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pengambil keputusan utama di pemerintahan, serta pihak terkait lainnya seperti Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertanggung jawab dalam implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut.
Kejagung Sita Uang Rp 970 Juta dalam Kasus Baru
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp970 juta terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023. Uang tersebut ditemukan di rumah Dimas Werhaspati, yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Pertamina, melalui pernyataan Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan ini.
Prospek Suram: Investor Asing Mulai Angkat Kaki
Dampak Lahirnya Danantara: Ekonomi Dihimpit Beban Berat
Digitalisasi Jadi Senjata Ampuh dalam Persaingan Ekonomi
Persaingan Bunga Deposito: Berburu Tawaran Terbaik
Pastikan Hanya Sementara Waktu Saja
Moment Tepat Peluncuran Bank Emas
Ditengah tingginya animo masyarakat berinvestasi logam mulia emas, pemerintah resmi meluncurkan bank emas atau bullion bank hari ini. Hadirnya Bullion bank dinilai tepat waktu, mengingat harga emas global terus mengkilap didorong ketidakpastian ekonomi dan meningkatnya permintaan aset lindungi nilai. Pada Selasa (25/2/2025), harga logam mulia emas tembus Rp 1,7 juta per gram, naik 13% dibandingkan dengan akhir tahun 2024 atau secara year to date (ytd). Saat ini, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang akan menjalankan kegiatan usaha bulion bank, yakni PT penggadaian yang merupakan anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Kemudian, PT Bank Syariah Indonesia (BS(), kedua LJK ini telah mendapatkan lisensi dari OJK. LJK bank emas juga akan berada di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, segala persiapam peluncuran bank emas telah dimatangkan. "Mudah-mudahan nggak akan ada masalah sama sekali, kalau saya lihat persiapan sudah sangat baik dan apa yang dicita-citakan betul-betul tercapai pengelolaan aset emas kita secara lebih baik lagi," kata Dian. Ke depan, prospek bisnis bullion bank diperkirakan semakin baik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang dimiliki masyarakat. Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi pihak ketiga, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta LJK. (Yetede)









